Terbuka di tab baru
Kembali

Mengapa Oktober 2026 Merupakan Batas Waktu yang Ketat bagi Merek Asing di Bawah Regulasi Kosmetik BPOM yang Baru?

4 Mei 2026

•

Waktu baca 8 menit

Mengapa Oktober 2026 Merupakan Batas Waktu yang Ketat bagi Merek Asing di Bawah Regulasi Kosmetik BPOM yang Baru?Peraturan Kosmetik BPOM: Patuhi PerBPOM 25/2025

Isi

Jika merek Anda saat ini menjual kosmetik di Indonesia, ada hitungan mundur regulasi yang sedang berjalan di belakang layar. 

Lanskap regulasi kosmetik BPOM berubah secara signifikan pada awal tahun 2025, dan dampaknya terasa hingga ke merek asing, distributor lokal, dan importir di seluruh Asia Tenggara. 

Dengan Oktober 2026 ditetapkan sebagai batas waktu kepatuhan, waktu untuk menilai, menyesuaikan, dan memberitahukan kembali semakin sempit lebih cepat daripada yang disadari banyak perusahaan.

Panduan ini menguraikan secara detail apa yang dipersyaratkan oleh Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 (PerBPOM 25/2025), bahan-bahan apa saja yang berada di bawah pengawasan, dan langkah-langkah praktis apa yang dapat dilakukan merek asing untuk tetap mematuhi peraturan tanpa mengganggu kehadiran pasar mereka di Indonesia.

Apa Sebenarnya Perubahan yang Dibawa oleh Peraturan Kosmetik BPOM Berdasarkan BPOM No. 25/2025?

PerBPOM No. 25/2025 Ini bukan sekadar pembaruan kecil. Ini merupakan perombakan komprehensif kerangka kerja bahan kosmetik Indonesia, secara resmi menggantikan dua peraturan sebelumnya: PerBPOM No. 23/2019 dan PerBPOM No. 17/2022. 

Kedua peraturan tersebut mengatur bahan-bahan mana yang diizinkan, dibatasi, atau dilarang dalam produk kosmetik. Peraturan baru ini mengkonsolidasikan dan memperbarui seluruh daftar lampiran, sehingga lebih selaras dengan Arahan Kosmetik ASEAN (ACD), yang berfungsi sebagai tolok ukur regional untuk standar keamanan bahan di seluruh negara anggota.

Keselarasan dengan Arahan Kosmetik ASEAN ini sangat penting. Ini menandakan bahwa Indonesia tidak beroperasi secara terisolasi dalam hal regulasi. Merek-merek yang sudah mematuhi pedoman ACD mungkin akan mendapati transisi lebih lancar, tetapi ambang batas dan daftar zat terlarang khusus Indonesia tetap memerlukan peninjauan yang cermat, karena tidak selalu identik dengan standar regional.

Regulasi baru ini mencakup:

  • Daftar revisi bahan-bahan terlarang (Lampiran I)
  • Diperbarui bahan-bahan yang dibatasi dengan batas konsentrasi baru (Lampiran II)
  • Zat pewarna, pengawet, dan filter UV yang diizinkan (Lampiran III, IV, V)

Setiap produk yang saat ini tercantum dalam lampiran lama harus ditinjau ulang berdasarkan daftar yang diperbarui sebelum batas waktu Oktober 2026.

Bahan-Bahan yang Kini Dilarang atau Dibatasi: Apa yang Harus Diketahui Merek-Merek Tersebut

Di sinilah banyak merek asing akan merasakan dampak paling tajam. PerBPOM 25/2025 memperkenalkan perubahan di dua kategori: larangan total dan pembatasan yang diperketat.

Bahan-Bahan yang Baru Dilarang (Bahan Kosmetik Terlarang Indonesia 2026)

Bahan-bahan berikut ini sekarang sepenuhnya dilarang berdasarkan kerangka kerja kosmetik BPOM yang telah diperbarui:

  • Lilial (Butilfenil Metilpropional): Dilarang karena kekhawatiran akan toksisitas reproduksi, meniru tindakan Uni Eropa sebelumnya.
  • D4 (Octamethylcyclotetrasiloxane): Dibatasi dalam produk bilas di Uni Eropa sejak 2018; sekarang dilarang dalam kosmetik Indonesia.
  • Stirena: Zat karsinogen yang sudah dikenal, tidak lagi diperbolehkan dalam formulasi kosmetik apa pun.
  • Quaternium-15: Bahan pengawet yang melepaskan formaldehida, yang sekarang telah sepenuhnya dilarang.

Jika salah satu dari bahan-bahan ini muncul dalam daftar bahan (INCI) suatu produk, produk tersebut tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan izin berdasarkan nomor pemberitahuan saat ini. 

Reformulasi lengkap diperlukan sebelum produk dapat masuk kembali ke sistem e-notifikasi BPOM.

Bahan-Bahan Terbatas dengan Batasan yang Diperbarui

Beberapa bahan tetap diizinkan tetapi dengan batasan konsentrasi yang diperketat. Tabel di bawah ini memberikan referensi cepat bagi merek yang menilai formulasi mereka:

BahanBatas LamaBatas BaruStatus
Asam salisilat (dibilas)2.0%0,5% (wajah) / 2,0% (badan)Terbatas
Asam salisilat (bilas)3.0%2.0%Terbatas
BHT (Butil Hidroksitoluena)0.8%0,001% (bibir) / 0,8% (lainnya)Terbatas
Benzofenon-3 (BP-3)10%6%Terbatas
Resorcinol0.5%0.1% (hanya pewarna rambut)Terbatas
Formaldehida (penguat kuku)5.0%2.5%Terbatas

Batas baru BPOM untuk asam salisilat sangat relevan bagi merek-merek produk perawatan jerawat, toner pengelupas kulit, dan produk perawatan rambut anti ketombe, karena kategori-kategori tersebut umumnya menggunakan asam salisilat dalam konsentrasi yang sekarang mungkin melebihi tingkat yang diizinkan.

Baca juga: BPOM Nutri-Level: Apa Arti Regulasi Pelabelan Makanan Baru Indonesia bagi Bisnis Makanan dan Minuman?

Bagaimana Hal Ini Mempengaruhi Registrasi Produk Anda

Berdasarkan sistem pemberitahuan di Indonesia, kosmetik tidak "disetujui" dalam pengertian tradisional. Pemberitahuan dilakukan melalui platform daring BPOM, yang menerbitkan nomor pemberitahuan yang harus tertera pada label produk. 

Inilah yang dilihat konsumen dan pengecer saat mereka memeriksa status produk kosmetik BPOM menggunakan aplikasi atau situs web BPOM.

Berikut ini arti perubahan peraturan tersebut dalam praktiknya:

  • Produk dengan bahan-bahan terlarang Tidak dapat diperpanjang. Jika pemberitahuan kedaluwarsa, produk tersebut tidak dapat dijual atau diimpor secara legal sampai diformulasikan ulang dan diberitahukan kembali.
  • Produk dengan bahan-bahan yang baru dibatasi di atas batas baru. Harus dirumuskan ulang dan diumumkan kembali sebelum batas waktu Oktober 2026.
  • Produk yang sudah sesuai Dengan batasan bahan baku yang baru, perpanjangan pemberitahuan standar dapat dilanjutkan, tetapi berkas keamanan dan deklarasi formula tetap harus diperbarui dengan mengacu pada PerBPOM 25/2025.
  • Pemberitahuan produk baru Pengajuan yang dilakukan setelah tanggal efektif peraturan tersebut harus sudah sesuai dengan lampiran-lampiran baru.

Itu Portal pemberitahuan elektronik BPOM adalah sistem yang digunakan untuk memproses semua pemberitahuan, perpanjangan, dan perubahan. 

Merek asing biasanya bekerja sama melalui penanggung jawab lokal berlisensi atau konsultan urusan regulasi untuk mengelola proses ini, karena sistem tersebut membutuhkan entitas Indonesia.

Apa yang Harus Dilakukan Merek Asing Sekarang?

Kabar baiknya: masih ada waktu untuk bertindak, asalkan merek-merek tersebut memulai proses kepatuhan sekarang, bukan pada tahun 2026. Berikut adalah uraian praktis langkah-langkah yang terlibat dalam mencapai kepatuhan kosmetik terhadap kewajiban merek asing di Indonesia berdasarkan PerBPOM 25/2025.

Langkah 1: Lakukan Audit Formulasi

Ambil daftar bahan lengkap untuk setiap produk yang saat ini terdaftar di Indonesia. Bandingkan setiap bahan dengan Lampiran I (terlarang), Lampiran II (dibatasi), dan Lampiran III-V (zat yang diizinkan) yang baru. Tandai bahan apa pun yang muncul dalam daftar terlarang atau melebihi batas konsentrasi baru.

Langkah ini memerlukan akses ke formulasi lengkap, bukan hanya daftar INCI pada label konsumen. Merek harus berkoordinasi dengan mitra manufaktur mereka untuk mendapatkan deklarasi formula lengkap.

Langkah 2: Perbarui File Keselamatan

Bahkan untuk produk yang lolos audit formulasi tanpa masalah, Laporan Keamanan Produk Kosmetik (CPSR) dan berkas data keamanan harus diperbarui untuk mengkonfirmasi kepatuhan terhadap PerBPOM 25/2025. BPOM mengharapkan dokumentasi keamanan untuk merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini. Berkas keamanan yang sudah usang dapat menunda atau membatalkan proses pemberitahuan.

Langkah 3: Pemberitahuan Ulang Melalui e-Notifikasi BPOM

Produk yang memerlukan reformulasi atau pembaruan dokumentasi harus melalui sistem e-notifikasi BPOM lagi. Ini termasuk pengajuan formula yang direvisi, penilaian keamanan yang diperbarui, dan pelabelan baru jika deklarasi konsentrasi atau pernyataan klaim telah berubah. 

Waktu pemrosesan untuk pemberitahuan kosmetik di Indonesia biasanya berkisar antara 3 hingga 14 hari kerja untuk pengajuan yang sederhana, tetapi kasus yang kompleks atau yang memerlukan komunikasi bolak-balik dengan BPOM dapat memakan waktu lebih lama.

Sangat disarankan untuk menyediakan waktu cadangan setidaknya 6 bulan sebelum tenggat waktu Oktober 2026.

Apakah ini berlaku untuk kategori produk Anda?

Dampak PerBPOM 25/2025 bervariasi menurut kategori. Berikut adalah pemetaan umum jenis produk mana yang menghadapi risiko ketidakpatuhan tertinggi:

Kategori ProdukTingkat RisikoBahan-Bahan Utama yang Perlu Ditinjau
Perawatan kulit (tanpa dibilas)TinggiAsam salisilat, BP-3, Lilial, BHT
Perawatan kulit dari sinar matahariTinggiBenzofenon-3, filter UV
Anti ketombe / perawatan kulit kepalaTinggiAsam salisilat, Quaternium-15
Warna/pewarna rambutSedang-TinggiResorcinol, formaldehida
Pembersih yang dibilasSedangD4, Quaternium-15
Kosmetik berwarnaSedangZat pewarna, BHT (produk bibir)
Produk kukuSedangFormaldehida (pengeras)
ParfumRendah-MenengahLilial, stirena
Kulit bayi/sensitifTinggiSemua bahan terlarang

Merek dengan produk dalam kategori berisiko tinggi harus segera memprioritaskan audit mereka. Produk yang sudah mendekati akhir masa berlaku pemberitahuan menghadapi urgensi ganda: tenggat waktu perpanjangan pemberitahuan dan tenggat waktu kepatuhan peraturan dapat bertabrakan.

Daftar Periksa Penilaian Mandiri 3 Langkah untuk Merek Kosmetik

Sebelum melibatkan konsultan regulasi, merek dapat melakukan pengecekan internal singkat menggunakan kerangka kerja tiga langkah ini:

Daftar Periksa: Apakah Produk Anda Berisiko Berdasarkan PerBPOM 25/2025?

  • Langkah 1 – Pemeriksaan Bahan: Apakah ada produk yang mengandung Lilial, D4, Styrene, atau Quaternium-15? Jika ya, reformulasi wajib dilakukan.
  • Langkah 2 – Cek Konsentrasi: Apakah ada produk yang mengandung Asam Salisilat di atas 0,5% (untuk wajah tanpa bilas), BHT di atas 0,001% (untuk bibir), atau Benzofenon-3 di atas 6%? Jika ya, penyesuaian batas atau reformulasi diperlukan.
  • Langkah 3 – Pengecekan Status Notifikasi: Apakah ada nomor pemberitahuan BPOM saat ini yang kedaluwarsa sebelum atau segera setelah Oktober 2026? Jika ya, perpanjangan harus dimulai dengan formulasi dan dokumentasi yang diperbarui.

Jika jawaban atas salah satu pertanyaan ini adalah “ya” atau “tidak yakin,” maka tinjauan kepatuhan menyeluruh adalah langkah selanjutnya yang direkomendasikan.

Bagaimana Business Hub Asia Dapat Membantu Merek Asing Menavigasi Perubahan Regulasi Kosmetik BPOM Ini

Bagi merek asing, kombinasi peninjauan formulasi, dokumentasi keamanan, dan pengajuan e-notifikasi BPOM dapat menjadi tantangan operasional yang signifikan, terutama ketika dikelola lintas zona waktu dan kendala bahasa. Di sinilah memiliki mitra yang tepat membuat perbedaan yang nyata.

Business Hub Asia menawarkan dukungan menyeluruh untuk kepatuhan kosmetik Persyaratan merek asing di Indonesia, termasuk:

  • Penyaringan formulasi terhadap lampiran PerBPOM 25/2025
  • Peninjauan dan pembaruan berkas keselamatan. untuk menyesuaikan dengan harapan BPOM saat ini
  • Koordinasi pemberitahuan ulang melalui platform e-notifikasi BPOM
  • Tinjauan kepatuhan label untuk memastikan pelabelan mencerminkan formulasi terbaru dan memenuhi persyaratan pelabelan Indonesia.
  • Pemantauan peraturan yang berkelanjutan Dengan demikian, merek-merek akan diberi tahu tentang perubahan di masa mendatang sebelum perubahan tersebut menjadi mendesak.

Baik merek tersebut mengelola satu SKU atau portofolio produk yang luas, tim di Business Hub Asia bekerja langsung dengan penanggung jawab lokal dan spesialis regulasi untuk menyederhanakan proses dari audit hingga pemberitahuan yang disetujui.

Batas waktu Oktober 2026 sudah pasti. BPOM Indonesia belum memberikan sinyal apa pun untuk memperpanjang masa tenggang, dan produk yang tidak sesuai standar yang ditemukan beredar setelah batas waktu tersebut dapat menghadapi penarikan dari penjualan, penolakan di bea cukai, atau tindakan administratif terhadap penanggung jawab setempat.

Peluangnya terbuka. Pertanyaannya adalah apakah merek-merek tersebut akan memanfaatkannya dengan bijak.

Bertindaklah Sebelum Waktu Habis

Pasar kosmetik Indonesia adalah salah satu pasar yang paling dinamis dan berkembang pesat di Asia Tenggara. Bagi merek asing yang telah berinvestasi dalam membangun kehadiran di sini, PerBPOM 25/2025 bukanlah alasan untuk mundur. Ini adalah alasan untuk bertindak tegas.

Merek-merek yang akan unggul adalah merek-merek yang memperlakukan regulasi ini bukan sebagai beban kepatuhan, tetapi sebagai peluang untuk memperkuat profil keamanan produk mereka dan memperdalam kredibilitas mereka di mata konsumen dan regulator Indonesia.

Business Hub Asia siap mendukung merek di setiap tahap perjalanan kepatuhan, mulai dari penyaringan formulasi awal hingga persetujuan pemberitahuan akhir. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi kepatuhan dan pastikan produk Anda siap jauh sebelum Oktober 2026 menjadi masalah.

Hubungi kami untuk menjadwalkan tinjauan kepatuhan kosmetik Anda.

Hussein adalah seorang dokter medis berlisensi dan eksekutif perawatan kesehatan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang farmasi, alat kesehatan, dan kesehatan digital. Di Business Hub Asia, ia membimbing perusahaan global melalui proses registrasi MoH, BPOM, dan CDAKB, akses pasar, dan kepatuhan regulasi di seluruh Asia Tenggara.

Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.

Konsultasi dengan Pakar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produk saya perlu diformulasikan ulang berdasarkan PerBPOM 25/2025?

Tidak semua produk harus diformulasikan ulang. Reformulasi hanya diperlukan jika suatu produk mengandung bahan yang sekarang dilarang (seperti Lilial, D4, Styrene, atau Quaternium-15) atau jika mengandung bahan yang dibatasi pada konsentrasi yang melebihi batas baru (seperti asam salisilat di atas 0,5% dalam produk perawatan wajah tanpa bilas). Produk yang sudah sepenuhnya sesuai dengan lampiran baru hanya perlu memperbarui berkas keamanan dan mungkin perlu melakukan pemberitahuan ulang tergantung pada status pemberitahuannya.

 

. Produk saya sudah terdaftar di BPOM. Apakah otomatis akan menjadi tidak valid?

Tidak, pemberitahuan yang sudah ada tidak secara otomatis menjadi tidak berlaku pada tanggal efektif peraturan tersebut. Namun, produk yang mengandung bahan terlarang tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan setelah pemberitahuan saat ini berakhir. Untuk produk dengan bahan yang dibatasi di atas batas baru, merek memiliki waktu hingga Oktober 2026 untuk merumuskan ulang, memperbarui dokumentasi, dan melakukan pemberitahuan ulang. Menjual produk dengan bahan terlarang setelah batas waktu tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan kosmetik BPOM saat ini.

 

Apa yang terjadi jika merek asing melewatkan tenggat waktu Oktober 2026?

Produk yang tidak memenuhi persyaratan hingga Oktober 2026 tidak dapat didistribusikan, diimpor, atau dijual secara legal di Indonesia. BPOM berwenang untuk memerintahkan penarikan produk, mengeluarkan peringatan publik, dan mengambil tindakan administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab di tingkat lokal. Biaya reputasi dan komersial dari tindakan penegakan hukum BPOM sangat besar, terutama bagi merek yang berinvestasi di pasar Indonesia dalam jangka panjang.

 

Bisakah merek asing menangani proses e-notifikasi BPOM secara langsung?

Tidak. Sistem e-notifikasi BPOM mengharuskan semua notifikasi diajukan oleh badan hukum Indonesia. Merek asing harus melalui penanggung jawab yang terdaftar secara lokal, yang biasanya merupakan distributor lokal berlisensi, importir, atau perusahaan urusan regulasi yang diberi wewenang untuk bertindak atas nama merek tersebut. Business Hub Asia dapat memfasilitasi pengaturan ini sebagai bagian dari layanan kepatuhan dan pemberitahuan ulang yang lengkap.

 

Berapa lama proses pemberitahuan ulang berlangsung di bawah sistem saat ini?

Untuk pengajuan sederhana dengan dokumentasi lengkap dan sesuai, BPOM biasanya memproses pemberitahuan kosmetik dalam waktu 3 hingga 14 hari kerja. Namun, pengajuan yang melibatkan formulasi baru, penilaian keamanan yang diperbarui, atau perubahan pada produk yang sebelumnya telah disetujui mungkin membutuhkan waktu lebih lama jika BPOM meminta informasi tambahan. Mengingat banyaknya pemberitahuan ulang yang diperkirakan sebelum Oktober 2026, merek harus memperkirakan antrian pemrosesan akan meningkat seiring mendekatnya tenggat waktu. Memulai lebih awal sangat disarankan.

 

Apakah PerBPOM 25/2025 berlaku untuk produk yang diproduksi di luar Indonesia?

Ya. Peraturan ini berlaku untuk semua produk kosmetik yang dijual di Indonesia, terlepas dari tempat pembuatannya. Merek asing yang mengekspor ke Indonesia tunduk pada persyaratan bahan yang sama dengan kosmetik yang diproduksi di dalam negeri. Pembaruan bahan kosmetik yang diperkenalkan Indonesia mencakup produk impor dan produk yang diproduksi secara lokal secara setara. Merupakan tanggung jawab pihak yang bertanggung jawab di tingkat lokal (dan secara tidak langsung, merek asing) untuk memastikan bahwa semua produk yang diberitahukan mematuhi peraturan yang berlaku saat ini.

 

Apakah PerBPOM 25/2025 selaras dengan standar internasional atau regional?

Secara garis besar, ya. Regulasi ini dikembangkan dengan mengacu pada Arahan Kosmetik ASEAN, yang menetapkan kerangka kerja regional untuk keamanan bahan kosmetik di seluruh negara anggota ASEAN. Beberapa larangan yang diperkenalkan, termasuk Lilial dan D4, mencerminkan tindakan yang telah diambil oleh Uni Eropa berdasarkan Peraturan Kosmetik (EC) No. 1223/2009. Ini berarti bahwa merek yang sudah mematuhi standar Uni Eropa atau ASEAN akan menemukan transisi ke PerBPOM 25/2025 lebih mudah dikelola, meskipun persyaratan dan ambang batas khusus Indonesia masih memerlukan verifikasi independen.

 

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Gunakan email perusahaan Anda untuk mendapatkan respons lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.