Pendaftaran Perusahaan di Indonesia untuk Investor Asing
Dari penentuan badan usaha, pengurusan NIB dan pembukaan rekening bank Anda, Business Hub Asia mengelola seluruh proses pendirian perusahaan Anda di Indonesia dari awal hingga akhir. Bisnis Anda siap beroperasi hanya dalam waktu 4 hingga 5 minggu.
500+
Entitas yang didirikan
20+
Pengalaman bertahun-tahun
3+
Lokasi kantor
Kami Siap Membantu Anda
Ceritakan tentang bisnis Anda. Kami akan merespons dalam waktu 1 hari kerja.
Struktur Entitas
Jenis Perusahaan yang Kami Daftarkan di Indonesia
Memilih struktur hukum yang tepat merupakan langkah awal yang krusial saat memasuki pasar Indonesia. Berikut adalah empat jenis badan usaha yang pendiriannya didampingi oleh Business Hub Asia, dengan PT PMA sebagai pilihan paling umum bagi investor internasional.
PT PMA (Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing)
Sebagai sarana utama investasi asing langsung, PT PMA memungkinkan investor asing untuk menjalankan operasional bisnis, merekrut karyawan, dan menghasilkan pendapatan. Kepemilikan asing diizinkan pada sebagian besar sektor usaha sesuai Daftar Positif Investasi.
- Kepemilikan: Hingga 100% dimiliki asing (tergantung sektor usaha)
- Jumlah pemegang saham minimum: 2
- Dapat membuat faktur & menyewakan: Ya
- Cocok untuk: Perdagangan, manufaktur, teknologi, makanan & minuman (F&B), serta konsultasi
- Estimasi durasi pengerjaan: 10 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap.
PT PMDN
Perusahaan investasi domestik untuk pelaku usaha lokal, mitra ventura bersama (joint venture) di Indonesia, serta sektor-sektor usaha yang kepemilikannya dibatasi hanya untuk pemodal dalam negeri. Business Hub Asia mendampingi proses pendirian PT PMDN di semua sektor bisnis.
- Kepemilikan: Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
- Cocok untuk: Pengusaha lokal, mitra vemtura bersama (joint venture) Indonesia, dan sektor usaha yang tertutup untuk modal asing.
- Operasional komersial penuh: Ya
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) memberikan legalitas kehadiran resmi di Indonesia bagi perusahaan induk luar negeri untuk riset pasar dan penjajakan kerja sama. KPPA tidak diperbolehkan menerbitkan faktur maupun menghasilkan pendapatan di Indonesia, sehingga ideal digunakan sebagai tahap penjajakan sebelum mendirikan badan hukum penuh.
- Aktivitas komersial: Tidak diizinkan
- Cocok untuk: Riset pasar, hubungan dengan mitra, penjajakan pra-investasi
- Kemudahan pendirian: Tidak ada ketentuan modal minimum
Yayasan (Foundation)
Badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan pendidikan, sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau program filantropi. Business Hub Asia membantu legalitas pendirian yayasan bagi organisasi dengan tujuan yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan.
- Lembaga nirlaba berbasis yayasan
- Cocok untuk: Bidang pendidikan, pemberdayaan sosial, kegiatan amal, dan kemanusiaan
Ingin mengembangkan bisnis Anda ke Indonesia?
Buku Panduan Investor 2026: Strategi Penetrasi Pasar, Kawasan dengan Pertumbuhan Tinggi, dan Keunggulan Operasional di Indonesia
Unduh eBook GratisApa yang Kami Tangani
Layanan Pendirian Perusahaan Kami di Indonesia
Business Hub Asia menyediakan layanan pendirian perusahaan terpadu di Indonesia yang dikelola secara menyeluruh, mulai dari konsultasi awal hingga siap beroperasi. Anda dapat berfokus penuh pada strategi bisnis, sementara tim kami menangani seluruh aspek administratif, pengajuan berkas, dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Fase 1
Pra-Pendirian
Fase 2
Pengesahan Badan Hukum
Fase 3
Pasca-Pendaftaran
Butuh izin kerja, KITAS, atau pendampingan akuntansi setelah pendirian perusahaan? Kami menawarkan layanan pasca-pendaftaran lengkap.
Sebelum Anda Mulai
Persyaratan Minimum berdasarkan Jenis Entitas
Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan hukum yang berbeda. Silakan pilih jenis entitas di bawah ini untuk melihat persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum proses pendirian perusahaan di Indonesia dimulai.
- PT PMA
- PT PMDN
- Kantor Perwakilan (KPPA)
- Yayasan
Pemegang Saham
- Wajib memiliki minimal 2 pemegang saham
- Pemegang saham dapat berupa perorangan maupun badan hukum
- Warga Negara Asing (WNA) dan korporasi asing diizinkan menjadi pemegang saham
- Kepemilikan modal asing diizinkan hingga 100% pada sektor usaha yang terbuka
Direktur & Komisaris
- Minimal 1 orang Direktur (WNA diizinkan)
- Minimal 1 orang Komisaris
- Setidaknya 1 orang anggota dewan komisaris berstatus WNI atau bertempat tinggal di Indonesia
- Direktur yang berdomisili di Indonesia wajib memiliki izin tinggal KITAS/KITAP
Persyaratan Modal
- Modal disetor minimum: Rp 2,5 miliar
- Modal ditentukan dalam akta dan tidak memerlukan deposit di muka, tergantung pada peninjauan kasus per kasus
- Modal harus mencerminkan rencana investasi riil pada kegiatan usaha
Alamat Domisili Perusahaan
- Wajib memiliki alamat bisnis resmi di Indonesia
- Lokasi kantor harus berada di zona peruntukan komersial atau kawasan terpadu (mixed-use)
- Penggunaan kantor virtual (virtual office) diperbolehkan untuk sebagian besar bidang usaha.
- Business Hub Asia menyediakan alamat kantor representatif yang memenuhi regulasi di Jakarta, Bali, dan Semarang.
- Salinan paspor yang masih berlaku & bukti alamat terdaftar: Diwajibkan untuk semua pemegang saham, direktur, dan komisaris.
- Surat Kuasa: Jika penandatanganan dilakukan dari jarak jauh.
- Bagan struktur pemegang saham: Untuk memetakan kepemilikan.
- Untuk pemegang saham perusahaan: Akta perusahaan dan izin usaha yang relevan.
Pelajari lebih lanjut tentang PT PMA Indonesia dalam artikel kami.
Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 10 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima.
Pemegang Saham
- Wajib memiliki minimal 2 pemegang saham
- Harus berkewarganegaraan Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Pemegang saham asing tidak diperbolehkan dalam struktur PT PMDN.
Direktur & Komisaris
- Minimal 1 orang Direktur
- Minimal 1 orang Komisaris
- Direktur dan komisaris pada umumnya adalah Warga Negara Indonesia
Persyaratan Modal
- Tidak ada batas nilai modal minimum yang bersifat seragam untuk PT PMDN
- Ketentuan modal khusus dapat berlaku untuk sektor usaha tertentu yang diatur regulasi teknis
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memanfaatkan prosedur pendirian yang disederhanakan
Alamat Domisili Perusahaan
- Wajib memiliki alamat bisnis resmi di Indonesia
- Wajib memenuhi zonasi perizinan tata ruang daerah setempat
- Alamat kantor virtual (virtual office) umumnya dapat digunakan
Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 7 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima.
Perusahaan induk
- Wajib merupakan badan usaha asing yang telah didirikan secara sah di negara asalnya
- Memerlukan akta pendirian, anggaran dasar (Articles of Association), dan resolusi dewan direksi perusahaan induk
- Perusahaan induk menunjuk perwakilan resmi yang berdomisili di Indonesia
Perwakilan Utama
- Wajib menunjuk minimal 1 orang Kepala Perwakilan (Chief Representative)
- Posisi ini dapat dijabat oleh WNA maupun WNI
- Apabila dijabat oleh WNA, wajib mengurus visa kerja dan izin tinggal terbatas (KITAS)
Persyaratan Modal
- Tidak ada kewajiban modal disetor minimum untuk pendirian KPPA
- Seluruh biaya operasional kantor dibiayai secara langsung oleh perusahaan induk di luar negeri
Alamat Domisili Perusahaan
- Wajib memiliki alamat bisnis resmi di Indonesia
- Wajib berlokasi di gedung perkantoran dengan peruntukan zonasi komersial
Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 3 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima.
Pendiri Yayasan
- Minimal 1 orang pendiri (dapat berupa individu perseorangan atau badan hukum)
- Pendiri dapat berkewarganegaraan Indonesia maupun warga negara asing
- Para pendiri tidak memiliki hak kepemilikan pribadi atas aset yayasan
Dewan Pengurus
- Diperlukan 3 badan pengatur: Dewan Eksekutif, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasihat
- Setiap badan harus memiliki setidaknya 1 anggota
- Tidak ada anggota yang boleh memegang jabatan di lebih dari satu dewan
Aset Awal
- Modal awal minimum yang dibutuhkan: Rp 10 juta (yayasan yang didirikan oleh WNI)
- Untuk yayasan yang didanai asing: minimal USD 100.000.000 atau setara
- Aset dipisahkan dari aset pribadi para pendiri
Alamat Domisili Perusahaan
- Wajib memiliki alamat domisili resmi di Indonesia
- Lokasi kantor harus sesuai dengan tujuan kegiatan operasional yayasan
Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 7 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima.
Mengapa Memilih Kami
Mengapa Investor Memilih Business Hub Asia
Entitas yang didirikan
Pengalaman bertahun-tahun
Lokasi kantor
Pertanyaan Seputar Pendaftaran Perusahaan di Indonesia
Pertanyaan umum dari investor asing dan pemilik bisnis yang mencari layanan pendirian perusahaan di Indonesia.
Apakah warga negara asing dapat memiliki saham 100% dari PT PMA di Indonesia?
Ya, pada banyak sektor usaha. Daftar Investasi Positif Indonesia (Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021) menetapkan sektor mana yang terbuka untuk kepemilikan asing hingga 100% dan sektor mana yang memiliki pembatasan sebagian. Mayoritas sektor manufaktur, teknologi, perdagangan, dan jasa sepenuhnya terbuka. Konsultan Business Hub Asia Anda akan memverifikasi kode KBLI spesifik Anda dan kelayakan kepemilikan sebelum pendaftaran dimulai.
Apa perbedaan antara PT PMA dan PT PMDN?
Berapa lama proses pendaftaran perusahaan di Indonesia?
Apakah saya perlu hadir secara fisik di Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan?
Berapakah persyaratan modal minimum untuk PT PMA?
PT PMA harus memiliki rencana investasi total lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha (KBLI 5 digit) dan lokasi proyek. Modal disetor minimum adalah Rp 2,5 miliar, yang merupakan bagian dari rencana investasi tersebut. Modal tersebut tercantum dalam akta pendirian dan dimaksudkan untuk mencerminkan niat investasi yang sebenarnya. Persyaratan dapat berbeda untuk sektor tertentu, sehingga konsultan Anda akan memberikan saran berdasarkan sektor dan struktur spesifik Anda.
Apa itu Kantor Perwakilan (KPPA) dan untuk siapa kantor ini?
Apa saja persyaratan kepatuhan berkelanjutan yang dibutuhkan setelah pendaftaran?
Apakah PT PMA saya dapat mempekerjakan karyawan asing?
Apa itu Yayasan dan apakah warga negara asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia?
Sektor mana saja yang dibatasi untuk investasi asing di Indonesia?
Siap Mendirikan Bisnis Anda di Indonesia?
Baik Anda baru memulai dengan PT PMA, menjajaki Kantor Perwakilan, atau membutuhkan panduan tentang struktur mana yang sesuai dengan tujuan Anda, tim kami siap membantu.
Hubungi Kami SekarangJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pendaftaran Perusahaan
Pengaturan Pemegang Saham Nominee di Indonesia: Opsi Hukum bagi Investor Asing

Daris Salam • 2 Oktober 2026
Pendaftaran Perusahaan
Mendirikan Perusahaan di Indonesia: Bagaimana PP No. 30/2026 Mempengaruhi Biaya Pendirian Perusahaan Asing

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 23 September 2026
Pendaftaran Perusahaan
Pembukaan Rekening Bank Korporat di Indonesia: Bank Konvensional atau Digital

Fahri Ramanda Putra • 16 September 2026