Terbuka di tab baru
Beranda

/

Layanan

/

Pendaftaran Perusahaan di Indonesia

Pendaftaran Perusahaan di Indonesia untuk Investor Asing

Dari penentuan badan usaha, pengurusan NIB dan pembukaan rekening bank Anda, Business Hub Asia mengelola seluruh proses pendirian perusahaan Anda di Indonesia dari awal hingga akhir. Bisnis Anda siap beroperasi hanya dalam waktu 4 hingga 5 minggu.

500+

Entitas yang didirikan

20+

Pengalaman bertahun-tahun

3+

Lokasi kantor

Kami Siap Membantu Anda

Ceritakan tentang bisnis Anda. Kami akan merespons dalam waktu 1 hari kerja.

Formulir Kontak
Gunakan email perusahaan Anda untuk mendapatkan respons lebih cepat dan penanganan prioritas.

Struktur Entitas

Jenis Perusahaan yang Kami Daftarkan di Indonesia

Memilih struktur hukum yang tepat merupakan langkah awal yang krusial saat memasuki pasar Indonesia. Berikut adalah empat jenis badan usaha yang pendiriannya didampingi oleh Business Hub Asia, dengan PT PMA sebagai pilihan paling umum bagi investor internasional.

Paling Populer di Kalangan Investor Asing

PT PMA (Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing)

Sebagai sarana utama investasi asing langsung, PT PMA memungkinkan investor asing untuk menjalankan operasional bisnis, merekrut karyawan, dan menghasilkan pendapatan. Kepemilikan asing diizinkan pada sebagian besar sektor usaha sesuai Daftar Positif Investasi.

Mulai Pengurusan PT PMA
  • Kepemilikan: Hingga 100% dimiliki asing (tergantung sektor usaha)
  • Jumlah pemegang saham minimum: 2
  • Dapat membuat faktur & menyewakan: Ya
  • Cocok untuk: Perdagangan, manufaktur, teknologi, makanan & minuman (F&B), serta konsultasi
  • Estimasi durasi pengerjaan: 10 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap.
Perusahaan Investasi Domestik

PT PMDN

Perusahaan investasi domestik untuk pelaku usaha lokal, mitra ventura bersama (joint venture) di Indonesia, serta sektor-sektor usaha yang kepemilikannya dibatasi hanya untuk pemodal dalam negeri. Business Hub Asia mendampingi proses pendirian PT PMDN di semua sektor bisnis.

  • Kepemilikan: Khusus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
  • Cocok untuk: Pengusaha lokal, mitra vemtura bersama (joint venture) Indonesia, dan sektor usaha yang tertutup untuk modal asing.
  • Operasional komersial penuh: Ya
Konsultasikan PT PMDN
Penetrasi Pasar

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) memberikan legalitas kehadiran resmi di Indonesia bagi perusahaan induk luar negeri untuk riset pasar dan penjajakan kerja sama. KPPA tidak diperbolehkan menerbitkan faktur maupun menghasilkan pendapatan di Indonesia, sehingga ideal digunakan sebagai tahap penjajakan sebelum mendirikan badan hukum penuh.

  • Aktivitas komersial: Tidak diizinkan
  • Cocok untuk: Riset pasar, hubungan dengan mitra, penjajakan pra-investasi
  • Kemudahan pendirian: Tidak ada ketentuan modal minimum
Konsultasikan KPPA
Organisasi Nirlaba

Yayasan (Foundation)

Badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan pendidikan, sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau program filantropi. Business Hub Asia membantu legalitas pendirian yayasan bagi organisasi dengan tujuan yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan.

  • Lembaga nirlaba berbasis yayasan
  • Cocok untuk: Bidang pendidikan, pemberdayaan sosial, kegiatan amal, dan kemanusiaan
Konsultasikan Yayasan

Ingin mengembangkan bisnis Anda ke Indonesia?

Buku Panduan Investor 2026: Strategi Penetrasi Pasar, Kawasan dengan Pertumbuhan Tinggi, dan Keunggulan Operasional di Indonesia

Unduh eBook Gratis

Apa yang Kami Tangani

Layanan Pendirian Perusahaan Kami di Indonesia

Business Hub Asia menyediakan layanan pendirian perusahaan terpadu di Indonesia yang dikelola secara menyeluruh, mulai dari konsultasi awal hingga siap beroperasi. Anda dapat berfokus penuh pada strategi bisnis, sementara tim kami menangani seluruh aspek administratif, pengajuan berkas, dan koordinasi dengan kementerian terkait.

Fase 1

Pra-Pendirian

KBLI & Konsultasi Sektor Usaha

Kami mengidentifikasi kode klasifikasi bisnis yang tepat untuk kegiatan komersial Anda dan memverifikasi kelayakan kepemilikan asing di sektor usaha Anda.

Konsultasi Struktur Entitas
Kami merekomendasikan jenis badan usaha yang paling ideal berdasarkan profil kepemilikan saham, industri bisnis, dan rencana operasional Anda.
Panduan Persiapan Dokumen
Kami menyediakan daftar periksa (checklist) dokumen persyaratan secara detail serta membantu proses penyusunan dan legalisasi berkas secara tepat.

Fase 2

Pengesahan Badan Hukum

Pengesahan Badan Hukum Kemenkum RI
Pengajuan dan perolehan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum perseroan dari Kementerian Hukum.
Akta Notaris & Akta Pendirian
Kami berkoordinasi langsung dengan notaris berwenang untuk menyusun dan menandatangani akta pendirian serta anggaran dasar perusahaan Anda.
Penerbitan NIB melalui OSS-RBA
Kami mendaftarkan usaha Anda melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran Perpajakan (NPWP Badan & PKP)
Kami mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan perusahaan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika diperlukan.

Fase 3

Pasca-Pendaftaran

Pendampingan Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
Kami mendampingi pembukaan rekening bank atas nama perseroan dan pemenuhan administrasi penyetoran modal.
Penyusunan & Pelaporan LKPM
Kami menyiapkan kewajiban pelaporan aktivitas investasi triwulanan Anda kepada BKPM/OSS sesuai dengan persyaratan hukum Indonesia.
Izin Usaha
Pengurusan izin usaha lanjutan dan perizinan komersial sektoral yang diwajibkan untuk operasional kegiatan bisnis Anda.

Butuh izin kerja, KITAS, atau pendampingan akuntansi setelah pendirian perusahaan? Kami menawarkan layanan pasca-pendaftaran lengkap.

Sebelum Anda Mulai

Persyaratan Minimum berdasarkan Jenis Entitas

Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan hukum yang berbeda. Silakan pilih jenis entitas di bawah ini untuk melihat persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum proses pendirian perusahaan di Indonesia dimulai.

PT PMA
  • Salinan paspor yang masih berlaku & bukti alamat terdaftar: Diwajibkan untuk semua pemegang saham, direktur, dan komisaris.
  • Surat Kuasa: Jika penandatanganan dilakukan dari jarak jauh.
  • Bagan struktur pemegang saham: Untuk memetakan kepemilikan.
  • Untuk pemegang saham perusahaan: Akta perusahaan dan izin usaha yang relevan.

Pelajari lebih lanjut tentang PT PMA Indonesia dalam artikel kami.

Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 10 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima.

PT PMDN

Pemegang Saham

  • Wajib memiliki minimal 2 pemegang saham
  • Harus berkewarganegaraan Indonesia atau badan hukum Indonesia
  • Pemegang saham asing tidak diperbolehkan dalam struktur PT PMDN.

Direktur & Komisaris

  • Minimal 1 orang Direktur
  • Minimal 1 orang Komisaris
  • Direktur dan komisaris pada umumnya adalah Warga Negara Indonesia

Persyaratan Modal

  • Tidak ada batas nilai modal minimum yang bersifat seragam untuk PT PMDN
  • Ketentuan modal khusus dapat berlaku untuk sektor usaha tertentu yang diatur regulasi teknis
  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memanfaatkan prosedur pendirian yang disederhanakan

Alamat Domisili Perusahaan

  • Wajib memiliki alamat bisnis resmi di Indonesia
  • Wajib memenuhi zonasi perizinan tata ruang daerah setempat
  • Alamat kantor virtual (virtual office) umumnya dapat digunakan
Dokumen yang biasanya dibutuhkan: Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk semua pemegang saham dan direksi, Surat Kuasa (jika ada), bukti alamat domisili usaha, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk semua pemegang saham.

Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 7 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima. 

Kantor Perwakilan (KPPA)

Perusahaan induk

  • Wajib merupakan badan usaha asing yang telah didirikan secara sah di negara asalnya
  • Memerlukan akta pendirian, anggaran dasar (Articles of Association), dan resolusi dewan direksi perusahaan induk
  • Perusahaan induk menunjuk perwakilan resmi yang berdomisili di Indonesia

Perwakilan Utama

  • Wajib menunjuk minimal 1 orang Kepala Perwakilan (Chief Representative)
  • Posisi ini dapat dijabat oleh WNA maupun WNI
  • Apabila dijabat oleh WNA, wajib mengurus visa kerja dan izin tinggal terbatas (KITAS)

Persyaratan Modal

  • Tidak ada kewajiban modal disetor minimum untuk pendirian KPPA
  • Seluruh biaya operasional kantor dibiayai secara langsung oleh perusahaan induk di luar negeri

Alamat Domisili Perusahaan

  • Wajib memiliki alamat bisnis resmi di Indonesia
  • Wajib berlokasi di gedung perkantoran dengan peruntukan zonasi komersial
Dokumen yang biasanya dibutuhkan: Dokumen perusahaan yang telah dilegalisir (apostille) dari negara asal perusahaan induk, resolusi dewan direksi yang menunjuk Ketua Perwakilan, paspor Ketua Perwakilan, dan bukti alamat terdaftar di Indonesia.

Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 3 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima. 

Yayasan

Pendiri Yayasan

  • Minimal 1 orang pendiri (dapat berupa individu perseorangan atau badan hukum)
  • Pendiri dapat berkewarganegaraan Indonesia maupun warga negara asing
  • Para pendiri tidak memiliki hak kepemilikan pribadi atas aset yayasan

Dewan Pengurus

  • Diperlukan 3 badan pengatur: Dewan Eksekutif, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasihat
  • Setiap badan harus memiliki setidaknya 1 anggota
  • Tidak ada anggota yang boleh memegang jabatan di lebih dari satu dewan

Aset Awal

  • Modal awal minimum yang dibutuhkan: Rp 10 juta (yayasan yang didirikan oleh WNI)
  • Untuk yayasan yang didanai asing: minimal USD 100.000.000 atau setara
  • Aset dipisahkan dari aset pribadi para pendiri

Alamat Domisili Perusahaan

  • Wajib memiliki alamat domisili resmi di Indonesia
  • Lokasi kantor harus sesuai dengan tujuan kegiatan operasional yayasan
Dokumen yang biasanya dibutuhkan: Identitas yang sah (paspor atau KTP) untuk semua pendiri dan anggota dewan, pernyataan tujuan yayasan, bukti aset awal, dan bukti alamat terdaftar.

Estimasi Waktu Pengerjaan: Hingga 7 hari kerja terhitung sejak seluruh berkas persyaratan lengkap diterima. 

Mengapa Memilih Kami

Mengapa Investor Memilih Business Hub Asia

Hadir Langsung di 3 Kota

Memiliki kantor fisik di Jakarta, Bali, dan Semarang dengan tim profesional di lapangan, bukan sekadar penyedia jasa jarak jauh.

Dukungan Komunikasi Multibahasa

Tim kami melayani konsultasi dalam bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, dan Indonesia, memastikan koordinasi berjalan akurat tanpa hambatan bahasa.

Satu Pintu Layanan (Single Point of Contact)

Satu konsultan khusus akan mendampingi seluruh proses Anda dari awal hingga akhir, tanpa perlu berpindah-pindah divisi.

Pengalaman Hukum Lebih dari 20 Tahun

Memiliki keahlian mendalam dalam hukum perseroan di Indonesia, ketentuan penanaman modal, serta regulasi teknis sektoral.

Layanan Terpadu dari Awal hingga Akhir (End-to-End)

Mulai dari pendirian entitas bisnis di Indonesia, pengurusan izin tinggal/KITAS, layanan akuntansi dan penggajian, hingga kepatuhan hukum berkelanjutan.

Penanganan Proses Sepenuhnya

Kami mengelola seluruh proses registrasi resmi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen, dan tim kami yang akan menuntaskan sisanya

0+

Entitas yang didirikan

0+

Pengalaman bertahun-tahun

0+

Lokasi kantor

Konsultasikan dengan Tim Kami

Pertanyaan Seputar Pendaftaran Perusahaan di Indonesia

Pertanyaan umum dari investor asing dan pemilik bisnis yang mencari layanan pendirian perusahaan di Indonesia.

Apakah warga negara asing dapat memiliki saham 100% dari PT PMA di Indonesia?

Ya, pada banyak sektor usaha. Daftar Investasi Positif Indonesia (Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021) menetapkan sektor mana yang terbuka untuk kepemilikan asing hingga 100% dan sektor mana yang memiliki pembatasan sebagian. Mayoritas sektor manufaktur, teknologi, perdagangan, dan jasa sepenuhnya terbuka. Konsultan Business Hub Asia Anda akan memverifikasi kode KBLI spesifik Anda dan kelayakan kepemilikan sebelum pendaftaran dimulai.

Apa perbedaan antara PT PMA dan PT PMDN?

PT PMA (Perusahaan Investasi Modal Asing) memungkinkan pemegang saham asing untuk memiliki ekuitas dan beroperasi secara komersial di Indonesia. PT PMDN (Perusahaan Investasi Modal Domestik) dikhususkan untuk warga negara atau badan usaha Indonesia. Perbedaan utamanya adalah kelayakan kepemilikan: warga negara asing menggunakan PT PMA; warga negara Indonesia menggunakan PT PMDN. Kedua struktur tersebut memungkinkan operasi komersial penuh.

Berapa lama proses pendaftaran perusahaan di Indonesia?

Pendaftaran PT PMA biasanya memakan waktu 4 hingga 5 minggu sejak dokumen lengkap. PT PMDN dapat diselesaikan dalam 2 hingga 3 minggu. Kantor Perwakilan (KPPA) umumnya memakan waktu 3 hingga 4 minggu. Pendaftaran Yayasan memakan waktu sekitar 4 hingga 6 minggu, sebagian karena persyaratan publikasi di Lembaran Negara. Faktor keterlambatan yang paling umum adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak dilegalisir dengan benar.

Apakah saya perlu hadir secara fisik di Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan?

Tidak. Sebagian besar proses pendaftaran dapat diselesaikan dari jarak jauh melalui Surat Kuasa (Power of Attorney). Business Hub Asia menangani semua pengajuan langsung dan koordinasi pemerintah atas nama Anda. Anda perlu menandatangani dan mengesahkan dokumen tertentu, tetapi ini biasanya dapat dilakukan di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal Anda.

Berapakah persyaratan modal minimum untuk PT PMA?

PT PMA harus memiliki rencana investasi total lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha (KBLI 5 digit) dan lokasi proyek. Modal disetor minimum adalah Rp 2,5 miliar, yang merupakan bagian dari rencana investasi tersebut. Modal tersebut tercantum dalam akta pendirian dan dimaksudkan untuk mencerminkan niat investasi yang sebenarnya. Persyaratan dapat berbeda untuk sektor tertentu, sehingga konsultan Anda akan memberikan saran berdasarkan sektor dan struktur spesifik Anda.

Apa itu Kantor Perwakilan (KPPA) dan untuk siapa kantor ini?

Kantor Perwakilan (KPPA) memungkinkan perusahaan asing untuk memiliki kehadiran legal di Indonesia untuk kegiatan penghubung, koordinasi, dan riset pasar. KPPA dilarang menerbitkan faktur dan tidak boleh mencari keuntungan langsung. Struktur ini sangat cocok bagi perusahaan global yang ingin mempelajari pasar Indonesia sebelum memutuskan untuk menanamkan modal penuh dalam bentuk PT PMA.

Apa saja persyaratan kepatuhan berkelanjutan yang dibutuhkan setelah pendaftaran?

Setelah terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia, PT PMA wajib mengajukan Laporan Aktivitas Investasi (LKPM) triwulanan ke BKPM, menyerahkan SPT Tahunan, mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mengelola catatan akuntansi yang benar. Tim akuntansi dan kepatuhan Business Hub Asia dapat menangani semua kewajiban pasca-pendaftaran secara berkelanjutan.

Apakah PT PMA saya dapat mempekerjakan karyawan asing?

Ya. PT PMA dapat mensponsori pekerja asing untuk posisi yang tidak terbatas pada warga negara Indonesia. Karyawan asing memerlukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tim imigrasi Business Hub Asia dapat mengelola seluruh proses izin kerja dan KITAS untuk staf ekspatriat Anda bersamaan dengan pendirian perusahaan Anda.

Apa itu Yayasan dan apakah warga negara asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia?

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang berorientasi pada kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan, dan tidak bertujuan membagikan keuntungan komersial kepada pengurusnya. Warga negara asing diperbolehkan menjadi pendiri atau pengurus yayasan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan khusus perundang-undangan, termasuk penyediaan nilai kekayaan awal yang dipisahkan sesuai regulasi yayasan asing.

Sektor mana saja yang dibatasi untuk investasi asing di Indonesia?

Daftar Investasi Positif Indonesia menguraikan sektor-sektor yang sepenuhnya terbuka, sebagian dibatasi (dengan batasan kepemilikan atau persyaratan kemitraan lokal), atau tertutup untuk investasi asing. Sektor-sektor dengan pembatasan sebagian meliputi bidang-bidang tertentu di media, telekomunikasi, pendidikan, logistik, dan perdagangan ritel. Sektor-sektor yang sepenuhnya tertutup meliputi bidang-bidang tertentu di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Konsultan Business Hub Asia akan memeriksa kode KBLI spesifik Anda pada daftar terbaru sebelum proses dimulai.

Siap Mendirikan Bisnis Anda di Indonesia?

Baik Anda baru memulai dengan PT PMA, menjajaki Kantor Perwakilan, atau membutuhkan panduan tentang struktur mana yang sesuai dengan tujuan Anda, tim kami siap membantu.

Hubungi Kami Sekarang