Pendaftaran Yayasan (LSM) Indonesia

Ringkasan
Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia adalah badan hukum nirlaba yang berfungsi melaksanakan kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, budaya, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Berbeda dengan PT, Yayasan tidak memiliki tujuan komersial untuk membagi keuntungan, tetapi dapat menjalankan kegiatan bisnis selama hasilnya digunakan kembali untuk kepentingan Yayasan.
Business Hub Asia menyediakan layanan pendaftaran Yayasan di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004. Dengan bantuan profesional kami, proses pendirian Yayasan akan cepat, transparan, dan sesuai peraturan.
Konsultasi GratisFitur Utama
Konsultasi Struktur Hukum & Konsultasi Tata Kelola
Bantuan dalam menentukan tujuan, bidang, dan struktur organisasi Yayasan, termasuk Konsultasi tentang peraturan internal, tata kelola, dan kepatuhan hukum.
Akta Notaris & Persetujuan Menkumham
Penyusunan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
NPWP & Registrasi OSS (NIB)
Pendaftaran NIB Yayasan melalui OSS untuk identitas badan hukum. Termasuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepatuhan fiskal Yayasan.
Persyaratan Minimum
Administrator Minimal
Minimal 3 pengurus: Wali Amanat, Pengurus, dan Pengawas
Dokumen Identitas
Fotokopi KTP pendiri dan pengurus
Nama Yayasan
Harus unik (tidak sama dengan Yayasan terdaftar lainnya)
Alamat Kantor
Alamat kantor Yayasan
Tujuan & Bidang Kegiatan
Tujuan sosial, pendidikan, keagamaan, atau tujuan tertentu lainnya
Modal Awal
Minimal Rp 10 juta untuk kegiatan dalam negeri (dapat berbeda untuk yayasan luar negeri)
Proses dan Timeline
1
Konsultasi Awal & Pengembangan Struktur
Penentuan bidang, tujuan, nama, dan komposisi dewan. Perkiraan Waktu: 1 hari kerja.
2
Persiapan Akta Notaris
Persiapan akta pendirian dan penandatanganan di hadapan notaris. Perkiraan waktu: 2-3 hari kerja.
3
Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengajuan akta pendirian kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pengesahan badan hukum. Perkiraan waktu: 5-7 hari kerja.
4
Pendaftaran NPWP dan OSS (NIB) Yayasan
Pengajuan NPWP di KPP sesuai domisili dan pengajuan ke OSS. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.
5
Finalisasi Dokumen Hukum
Pengiriman semua dokumen resmi Yayasan kepada klien. 1 hari kerja.
*Total perkiraan waktu untuk mendirikan yayasan di Indonesia adalah 2-3 minggu.
Pertimbangan Penting
- Yayasan tidak dapat dimiliki untuk tujuan komersial atau membagikan laba kepada manajemen.
- Kegiatan usaha dapat dilaksanakan apabila menunjang tujuan Yayasan dan seluruh hasil usaha dipergunakan untuk kegiatan Yayasan.
- Nama Yayasan harus unik dan mengikuti peraturan Kemenkumham.
- Perubahan susunan pengurus, alamat, atau anggaran dasar wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Yayasan asing memiliki persyaratan tambahan, seperti rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah Yayasan menghasilkan laba bisnis?
Yayasan dapat menjalankan bisnis, tetapi semua keuntungan harus digunakan untuk mendukung kegiatan Yayasan.
Bisakah orang asing mendirikan Yayasan?
Ya, dengan persyaratan tambahan, termasuk rekomendasi dari kementerian terkait untuk pendirian yayasan.
Apakah Yayasan wajib memiliki NIB dan wajib membayar pajak?
Ya, NIB diperlukan sebagai identitas resmi dan Yayasan diharuskan melaporkan pajak, meskipun statusnya nirlaba.
Apakah mungkin untuk mengubah tujuan Yayasan di masa mendatang?
Ya, melalui perubahan Anggaran Dasar dengan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri
Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Edy Tama, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha, Panduan
Panduan Esensial IGRS Indonesia untuk Penerbit

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan
Panduan Investor Asing untuk Impor di Indonesia pada Tahun 2026

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Arif Hidayat • 4 menit membaca
