Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP - Izin tinggal tetap

Ringkasan

Business Hub Asia membantu warga negara asing yang ingin mendapatkan status penduduk tetap di Indonesia dengan memfasilitasi proses pengajuan KITAP (Izin Tinggal Tetap). Kami menangani konversi dan pengajuan baru KITAS untuk berbagai kategori, termasuk pasangan warga negara Indonesia, investor, pensiunan, dan pekerja asing yang memenuhi syarat.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Aplikasi KITAP untuk Berbagai Kategori

Bantuan KITAP bagi WNA yang telah memenuhi masa tinggal dan persyaratan administrasi, antara lain:

Pasangan Indonesia (setelah 2 tahun menikah)

Pemegang KITAS Investor, Pensiunan, atau Tenaga Kerja (setelah tinggal 3-5 tahun)

Bantuan Perubahan Status KITAS ke KITAP

Proses hukum untuk mengubah status izin tinggal terbatas (sementara) menjadi izin tinggal tetap.

Ekstensi & Manajemen KITAP

KITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa meninggalkan Indonesia.

Pelayanan Penunjang: SKTT, Lapor RT/RW, dan Dukcapil

Bantuan administrasi kependudukan yang menyertai kepemilikan KITAP.

Pemantauan & Kepatuhan

Tim kami akan memastikan proses Anda patuh dan membantu persiapan audit imigrasi jika diperlukan.

Persyaratan Minimum

KITAS yang masih berlaku

KITAS yang aktif dan berlaku (minimal 2-5 tahun, tergantung kategori)

Validitas Paspor

Paspor berlaku minimal 36 bulan

Hubungan Hukum

Bukti hubungan hukum (akta nikah, akta kelahiran, atau dokumen sponsor lainnya)

Surat Sponsor

Surat permintaan atau rekomendasi dari sponsor

Domisili & Penghasilan

Bukti domisili dan pendapatan (untuk kategori pensiunan dan investor)

Dokumen Pasangan Indonesia

KTP dan KK pasangan WNI (bagi pasangan KITAP)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Profil yang Memenuhi Syarat

Seorang suami/istri warga negara Indonesia yang telah menikah minimal 2 tahun

Investor asing yang memegang KITAS investor selama 3 tahun

Pensiunan asing dengan KITAS lansia minimal 3 tahun

Tenaga Kerja Asing Pemegang Izin Kerja (IMTA) yang diperpanjang 4-5 tahun

Anak-anak dari perkawinan campuran yang ingin tinggal jangka panjang di Indonesia

Proses dan Timeline

1

Verifikasi Kelayakan & Persiapan Dokumen

  • Tinjau data yang dikirimkan untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap peraturan pemegang KITAP. Pastikan semua dokumen yang diperlukan tersedia dan valid, termasuk:
    • Sertifikat kewarganegaraan
    • KITAS dengan beberapa ekstensi
    • Paspor berlaku ≥18 bulan
    • Surat sponsor
    • Bukti stabilitas keuangan, asuransi, atau investasi
    • Surat integrasi (untuk investor/pekerja).

      Perkiraan waktu: 7-14 hari kerja

2

Pengajuan ke Imigrasi Lokal

Ajukan permohonan KITAP ke Kantor Imigrasi sesuai domisili Anda, lengkapi dokumen sponsor dan bukti persyaratan yang telah dikumpulkan. Perkiraan waktu: 5-10 hari kerja.

3

Proses Administrasi & Verifikasi

Pemeriksaan berkas oleh Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Disdukcapil; juga biometrik & wawancara jika diperlukan. Perkiraan waktu: 4-6 minggu.

4

Penerbitan KITAP & Kartu Identitas Sementara

Setelah disetujui, KITAP berlaku selama 5 tahun dan pemegangnya dapat mengajukan permohonan KTP elektronik dan SIM di Indonesia. Perkiraan waktu: 1-3 hari kerja.

*Total perkiraan waktu untuk memperoleh izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia adalah sekitar 7-9 minggu, tergantung kelengkapan dokumen.

Pertimbangan Penting

  • KITAP: Izin tinggal tetap 5 tahun, dapat diperpanjang otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.
  • Hanya pemegang KITAS tertentu yang memenuhi durasi dan persyaratan administratif tertentu yang dapat mengajukan KITAP.
  • KITAP menyediakan akses mudah untuk membuka rekening bank, membeli properti tertentu, dan mengajukan izin kerja tambahan.
  • Orang asing yang memegang KITAP Pasangan dapat secara mandiri mengajukan permohonan izin kerja (IMTA/Pemberitahuan) tanpa sponsor perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KITAP?

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal jangka panjang yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Siapa saja yang dapat mengajukan KITAP?

Pemegang KITAS yang telah tinggal dalam jangka waktu tertentu, seperti pasangan warga negara Indonesia (2 tahun), investor/pensiunan (3-5 tahun), atau pekerja asing senior.

Apakah saya harus meninggalkan Indonesia selama proses aplikasi KITAP?

Tidak, Anda tidak perlu. Proses transfer status dilakukan sepenuhnya di dalam negeri.

Bisakah saya bekerja dengan KITAP?

KITAP sendiri tidak secara otomatis mengizinkan pekerjaan, tetapi pemegang KITAP dapat mengajukan izin bekerja tambahan sesuai peraturan.

Apa perbedaan antara KITAP dan KITAS?

KITAS bersifat sementara (1 tahun), sedangkan KITAP berlaku selama 5 tahun dan tidak perlu diperpanjang setiap tahun.

Bisakah KITAP digunakan untuk mengajukan kewarganegaraan?

Ya. Setelah tinggal selama 5 tahun berturut-turut, pemegang KITAP dapat mengajukan permohonan naturalisasi.

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap