Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Izin Kerja & KITAS di Indonesia

izin kerja di Indonesia

Ringkasan

Business Hub Asia menawarkan bantuan izin kerja lengkap untuk mempekerjakan pekerja asing di Indonesia. Kami mengelola semua langkah untuk mendapatkan persetujuan yang diperlukan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk pengajuan dan persetujuan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pemberitahuan pemberi kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja, penerbitan e-Visa, dan aktivasi KITAS (Izin Tinggal Terbatas). Layanan kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi Indonesia terbaru.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Dokumen wajib dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyetujui rencana perusahaan untuk mempekerjakan orang asing pada posisi tertentu.

Notifikasi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing)

Persetujuan resmi untuk mempekerjakan orang asing setelah RPTKA disetujui, sebagai dasar pengajuan visa kerja.

Aplikasi e-Visa & Proses Imigrasi Lengkap

Kami mengurus visa kerja elektronik (E25B), bantuan saat kedatangan, pencatatan biometrik, hingga penerbitan KITAS Kerja.

Bantuan Administrasi dan Kepatuhan Imigrasi

Termasuk pembuatan SKTT, laporan RT/RW, dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai wilayah kerja TKA.

Layanan Perpanjangan dan Perubahan Status

Bantuan perpanjangan KITAS tahunan atau konversi ke KITAP jangka panjang.

Persyaratan Minimum

Legalitas Perusahaan

NIB, NPWP, Akta, dan izin usaha

Struktur Perusahaan

Struktur organisasi dan deskripsi jabatan TKA

Kontrak Pekerja

Kontrak kerja pekerja asing dan data lengkap kandidat (paspor, CV, ijazah sarjana)

Sertifikat Kompetensi

Sertifikat pengalaman kerja atau kompetensi

Rencana Waktu Kerja

Rencana waktu kerja dan lokasi penempatan

Bukti Tempat Tinggal

Surat keterangan domisili dan bukti tempat tinggal

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Penapisan studi kelayakan (HPK) oleh kementerian tenaga kerja

Kementerian Tenaga Kerja mengkonfirmasi kesesuaian pekerjaan untuk pekerja asing (10 hari kerja).

2

Persetujuan rencana pemanfaatan tenaga kerja asing (P-RPTKA)

Persetujuan resmi atas rencana perusahaan untuk mempekerjakan pekerja asing (7 hari kerja).

3

visa izin tinggal terbatas (VITAS)

Visa yang diperoleh di luar negeri, mengizinkan masuk ke Indonesia untuk tinggal jangka panjang (10 hari kerja).

4

Konversi VITAS ke KITAS

Izin tinggal diterbitkan di Indonesia setelah masuk dengan VITAS (10 hari kerja).

5

Laporan polisi lokal baru (STM)

Wajib membuat laporan kepada polisi setempat tentang tempat tinggal warga negara asing (3 hari kerja).

6

Kartu Registrasi Penduduk Baru (SKTT)

Dokumen pendaftaran bagi warga negara asing yang telah menetap selama satu tahun atau lebih (20 hari kerja).

*Total perkiraan waktu untuk mendapatkan izin kerja dan tinggal jangka panjang (berlaku lebih dari 6 bulan) (KITAS) di Indonesia adalah sekitar 60 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen.

Pertimbangan Penting

  • Hanya perusahaan yang memiliki legalitas lengkap yang dapat mempekerjakan pekerja asing secara sah.
  • Jabatan kerja tenaga kerja asing di negara asal disesuaikan dengan daftar jabatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  • Durasi kerja KITAS umumnya 6-12 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kontrak kerja.
  • Business Hub Asia juga membantu pemantauan dokumen dan pelaporan wajib kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara berkala.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KITAS?

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal terbatas yang memperbolehkan warga negara asing untuk bekerja secara legal di Indonesia di bawah sponsor suatu perusahaan.

Apa itu RPTKA dan IMTA?

RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. IMTA (sekarang dikenal sebagai notifikasi) adalah izin kerja yang diterbitkan kepada TKA berdasarkan RPTKA.

Bisakah semua perusahaan mempekerjakan pekerja asing?

Hanya perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha lengkap, dan memenuhi persyaratan jabatan/struktur organisasi.

Bisakah pekerja asing bekerja segera setelah masuk ke Indonesia?

Tidak bisa. Pekerja asing harus menyelesaikan proses aktivasi KITAS terlebih dahulu sebelum resmi bekerja.

Bisakah visa kerja diperpanjang?

Ya. KITAS Kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kontrak dan persetujuan instansi terkait.

Bisakah saya mengubah visa bisnis saya menjadi visa kerja?

Ya, tetapi Anda perlu mengubah status dan mengajukan izin kerja dari awal.

Bisakah Business Hub Asia membantu pengurusan visa kerja untuk direktur investor?

Ya. Kami juga menyediakan KITAS Investor, yang skemanya berbeda dari KITAS kerja biasa.

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap