Terbuka di tab baru

Pendaftaran Perusahaan Asing Indonesia (PT PMA)

Layanan lengkap dari awal hingga akhir bagi investor asing untuk mendirikan PT PMA yang patuh hukum di Indonesia - mulai dari struktur kepemilikan hingga kesiapan operasional penuh.

mendaftarkan PT PMA di Indonesia

Ringkasan

Pendaftaran perusahaan asing di Indonesia Hal ini dilakukan melalui PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) - perseroan terbatas yang memungkinkan individu dan/atau entitas asing untuk memiliki saham di Indonesia. PT PMA Indonesia adalah badan hukum utama bagi bisnis asing yang ingin hadir secara langsung dan sesuai hukum di pasar Indonesia.

Business Hub Asia menawarkan layanan pendaftaran PT PMA lengkap, membimbing Anda mulai dari perencanaan struktur kepemilikan dan pendirian legal hingga perizinan usaha dan kesiapan operasional penuh - semuanya melalui satu titik kontak.

Konsultasi Gratis

Mengapa Mendirikan PT PMA di Indonesia?

PT PMA Indonesia memberikan kesempatan kepada investor asing untuk mengoperasikan bisnis yang sepenuhnya dimiliki atau sebagian besar dimiliki di salah satu ekonomi terbesar dan paling cepat berkembang di Asia Tenggara. Keuntungan utama meliputi:

Akses Pasar Langsung

Beroperasi secara legal dengan nama perusahaan Anda sendiri di Indonesia tanpa bergantung pada mitra lokal di sektor yang memenuhi syarat.

Repatriasi Keuntungan Penuh

Mengirimkan keuntungan dan dividen ke luar negeri dengan sepenuhnya mematuhi hukum investasi dan peraturan perbankan Indonesia.

Insentif Pemerintah

Sektor-sektor tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak dan fasilitas investasi di bawah BKPM, sehingga mengurangi biaya operasional Anda.

Struktur yang Dapat Diperluas

Registrasi PT PMA mendukung ekspansi di masa depan, perekrutan tenaga kerja lokal, dan aktivitas impor/ekspor seiring pertumbuhan bisnis Anda.

Mengapa Mendaftarkan PT PMA di Business Hub Asia?

Menavigasi pendaftaran perusahaan asing di Indonesia melibatkan banyak instansi pemerintah, persyaratan modal yang ketat, dan peraturan khusus sektor yang sering berubah. Business Hub Asia menghilangkan kerumitan tersebut dengan pendekatan terstruktur dan menyeluruh yang dirancang khusus untuk investor asing.

Satu Titik Kontak, Cakupan Penuh

Mulai dari perencanaan struktur kepemilikan hingga kepatuhan pasca-registrasi, kami mengelola setiap tahap registrasi PT PMA Anda secara internal - tanpa pengalihan, tanpa jeda.

Keahlian Regulasi yang Mendalam

Tim hukum kami selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait setiap peraturan - mulai dari perubahan OSS-RBA hingga revisi KBLI dan ketentuan terbaru Daftar Investasi Positif.

Jadwal Waktu yang Cepat dan Andal

Alur kerja pendaftaran PT PMA kami yang terstruktur, yang telah disempurnakan melalui ratusan penugasan, akan membuat perusahaan Anda terdaftar secara legal dalam 10 hari kerja.

Di luar Pendaftaran

Kami juga membantu dalam hal pelaporan LKPM, lisensi sektoral, domisili kantor virtual, pembukaan rekening bank perusahaan, dan layanan imigrasi - sehingga bisnis Anda siap beroperasi, bukan hanya terdaftar.

Dipercaya oleh Investor Asing

Dari manufaktur dan perdagangan hingga teknologi dan layanan kesehatan, kami telah mendukung investor dari seluruh Asia, Eropa, dan sekitarnya dalam mendirikan PT PMA Indonesia mereka.

Pengalaman Lebih dari 20 Tahun

Dipimpin oleh para profesional dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang hukum korporasi Indonesia dan penataan investasi asing di seluruh Asia Tenggara.

Layanan Registrasi PT PMA Kami

Segala yang Anda butuhkan untuk pendaftaran PT PMA yang sukses di Indonesia, ditangani oleh tim ahli kami.

1

Konsultasi Struktur Kepemilikan & Sektor Bisnis

Kami mengidentifikasi sektor bisnis yang memenuhi syarat bagi investor asing berdasarkan Daftar Investasi Positif dan KBLI 2025, memastikan PT PMA Indonesia Anda terstruktur untuk mematuhi peraturan sejak hari pertama.

2

Pendirian Badan Hukum (Akta Perusahaan, SK Kemenkum, NPWP)

Tim kami berkoordinasi dengan notaris berlisensi untuk menyusun akta pendirian, mengamankan pengesahan dari Kementerian Hukum, dan mendaftarkan NPWP perusahaan Anda.

3

NIB & Izin Usaha melalui OSS-RBA

Kami menangani pendaftaran Nomor Identifikasi Usaha (NIB) dan izin usaha khusus sektor Anda melalui sistem Pendekatan Berbasis Risiko Pengajuan Tunggal Online yang dikelola di bawah BKPM.

4

Pembukaan Rekening Bank Perusahaan & Setoran Modal

Kami memfasilitasi pembukaan rekening bank perusahaan di Indonesia untuk penyetoran modal disetor Anda - sebuah langkah wajib dalam proses pendaftaran PT PMA.

5

Kelengkapan Legalitas Operasional

Ini termasuk mengamankan alamat domisili bisnis Anda, mengajukan LKPM awal Anda, dan membantu pengurusan lisensi sektoral yang diperlukan (misalnya, BPOM, Kementerian Kesehatan).

Persyaratan PT PMA

Pertemuan Persyaratan PT PMA Ini adalah syarat wajib sebelum pendaftaran dapat dilanjutkan. Berikut yang Anda butuhkan:

Pemegang Saham

Minimal 2 Pemegang Saham: Baik perorangan asing maupun perusahaan asing berhak bertindak sebagai pemegang saham di PT PMA Indonesia.

Pengelolaan

1 Direktur + 1 Komisioner: Direktur mengelola operasional sehari-hari. Komisaris memberikan pengawasan terhadap perusahaan.

Modal

Rencana Investasi Minimum Rp 10 Miliar: Perusahaan asing wajib mengajukan rencana investasi minimum sebesar Rp 10 miliar (~USD 600.000). Namun, modal di muka yang sebenarnya dibutuhkan minimal Rp 2,5 miliar, yang harus disetorkan ke rekening bank perusahaan.

Alamat

Alamat Terdaftar Komersial: Alamat bisnis komersial resmi diperlukan sebagai bagian dari pendaftaran perusahaan asing di Indonesia. Kantor virtual dapat memenuhi syarat di zona tertentu.

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses Pendaftaran PT PMA

Proses 7 langkah kami yang telah terbukti dapat membuat perusahaan asing Anda resmi berdiri di Indonesia hanya dalam waktu 10 hari kerja*.

1

Konsultasi Struktur & Verifikasi Dokumen

Menentukan struktur kepemilikan, kode KBLI yang berlaku, dan memverifikasi dokumen identitas pemegang saham, direktur, dan komisaris.

2

Pendaftaran Nama Perusahaan

Ajukan usulan nama perusahaan melalui sistem daring Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) untuk mendapatkan persetujuan.

3

Akta Pendirian oleh Notaris

Notaris berlisensi menyusun anggaran dasar, struktur perusahaan, dan data pemegang saham, termasuk tujuan usaha, struktur modal, dan rincian kepemilikan.

4

Dukungan Kementerian Hukum

Serahkan akta tersebut ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum resmi bagi PT PMA Indonesia Anda.

5

Pendaftaran NPWP & SKT

Daftarkan informasi perusahaan Anda di platform Coretax untuk mendapatkan NPWP dan SKT.

6

NIB & Izin Usaha melalui OSS-RBA

Daftarkan diri Anda di platform OSS-RBA dan kirimkan dokumen (rencana usaha, akta pendirian, bukti setoran modal) untuk penerbitan NIB dan izin usaha.

7

Pembukaan Rekening Bank & Setoran Modal

Buka rekening bank perusahaan dan setorkan modal awal sebagaimana tercantum dalam akta (umumnya ≥ Rp 10 miliar untuk PT PMA Indonesia).

*Total perkiraan waktu: 10 hari kerja (dengan catatan bahwa semua persyaratan telah dipersiapkan sepenuhnya). Jangka waktu dapat bervariasi tergantung pada sektor bisnis, kelengkapan dokumen, dan jadwal pemrosesan BKPM.

Pertimbangan Penting

Meskipun PT PMA menawarkan hak kepemilikan penuh untuk sektor yang memenuhi syarat, bisnis harus mematuhi peraturan khusus sektor yang berlaku dan pelaporan investasi berkala (LKPM). Izin operasional tambahan mungkin diperlukan tergantung pada industri Anda. Business Hub Asia memandu Anda melalui setiap kewajiban pasca-pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PT PMA Indonesia?

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah badan hukum standar untuk pendaftaran perusahaan asing di Indonesia. Badan hukum ini memungkinkan individu atau entitas asing untuk memegang saham – baik sebagian maupun seluruhnya – di perusahaan Indonesia, dengan syarat memenuhi kriteria sektor.

Apa saja persyaratan PT PMA?

Intinya Persyaratan PT PMA Persyaratan meliputi: minimal 2 pemegang saham, 1 Direktur, 1 Komisaris, alamat komersial terdaftar, dan modal dasar minimal Rp 10 miliar (dengan modal disetor Rp 2,5 miliar yang disetorkan minimal selama 12 bulan). Persyaratan dapat bervariasi tergantung sektor usaha.

Apakah saya harus berada di Indonesia untuk menyelesaikan pendaftaran perusahaan asing?

Tidak. Itu proses pendaftaran perusahaan Proses ini dapat dimulai dan sebagian besar diselesaikan dari jarak jauh. Business Hub Asia dapat mewakili Anda selama proses hukum tanpa Anda perlu hadir secara fisik di Indonesia.

Apakah semua sektor bisnis terbuka bagi investor asing?

Tidak semuanya. Indonesia menggunakan Daftar Investasi Positif (Positive Investment List/KBLI) untuk mengklasifikasikan sektor mana yang memperbolehkan kepemilikan asing 100%, mana yang membutuhkan kemitraan lokal, dan mana yang dibatasi. Manufaktur dan perdagangan grosir non-agen umumnya terbuka, sementara media dan pendidikan menghadapi keterbatasan. Business Hub Asia akan membantu Anda mengidentifikasi kode KBLI dan struktur kepemilikan yang tepat.

Apakah saya bisa bekerja di Indonesia setelah terdaftar di PT PMA?

Tidak langsung. Untuk bekerja secara legal di Indonesia sebagai warga negara asing, Anda memerlukan KITAS Investor atau Izin Kerja setelah PT PMA Indonesia Anda didirikan. Business Hub Asia juga menyediakan layanan imigrasi untuk mendukung proses ini.

Apakah Business Hub Asia membantu dalam mencari alamat kantor?

Ya. Kami mendukung pencarian domisili kantor, pengaturan kantor virtual, dan pengecekan kepatuhan zonasi sebagai bagian dari paket layanan pendaftaran perusahaan asing di Indonesia kami.

Apa saja aturan penamaan perusahaan PT PMA di Indonesia?

Nama perusahaan harus sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  • Ditulis dalam aksara Latin
  • Unik dan belum terdaftar oleh entitas lain.
  • Bebas dari istilah-istilah yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesopanan.
  • Tidak identik dengan nama lembaga pemerintah, negara bagian, atau internasional.
  • Harus membentuk kata yang dapat dikenali – bukan hanya angka atau huruf terpisah.
  • Tidak boleh diterjemahkan secara harfiah menjadi kata "perusahaan," "badan hukum," atau "persekutuan sipil."“

Mulailah Pendaftaran Perusahaan Asing Anda di Indonesia dengan Percaya Diri

Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran PT PMA yang lancar dan disesuaikan dengan sektor bisnis dan tujuan kepemilikan Anda. Tim kami siap membimbing Anda sejak hari pertama.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Gunakan email perusahaan Anda untuk mendapatkan respons lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Mulailah Konsultasi Anda