Pendaftaran Perusahaan Lokal Indonesia (PT PMDN)

Ringkasan
Business Hub Asia siap membantu Anda. mendirikan badan usaha dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) secara sah dan resmi di Indonesia, mulai dari pembuatan akta sampai dengan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) Dan NPWP/ Nomor Pokok Wajib Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak), dalam satu alur layanan yang terpadu dan transparan.
PT merupakan salah satu jenis perusahaan yang paling umum dan terkenal di Indonesia. Dibandingkan dengan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).Business Hub Asia siap membantu Anda mendirikan badan usaha dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) secara sah dan resmi di Indonesia, mulai dari penyusunan akta notaris hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dalam satu alur layanan yang terpadu dan transparan.
Konsultasi GratisLayanan Utama
Pengesahan Badan Hukum
Pengurusan seluruh dokumen pendirian PT, meliputi akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP.
Proses Terpadu dan Online
Sebagian besar proses dilakukan secara digital dan diintegrasikan dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Konsultasi Nama dan Kegiatan Usaha
Pendampingan menyeluruh dalam pengecekan nama perusahaan di Kemenkumham serta penentuan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Legalitas Cepat & Transparan
Estimasi durasi pengerjaan yang terukur, pembaruan berkala di setiap tahapan proses, dan tanpa biaya tersembunyi.
Dibantu oleh Tim Ahli
Konsultan hukum profesional siap membantu sepanjang proses pendirian.
Persyaratan Minimum
Pemegang Saham
Minimal 2 pendiri (warga negara Indonesia) sebagai pemegang saham
Modal Minimum
Memiliki alamat domisili usaha yang sah di Indonesia (dapat menggunakan layanan kantor virtual / virtual office).
Alamat Domisili Perusahaan
Modal dasar dan disetor ditentukan sesuai kebutuhan skala usaha (umumnya dimulai dari nominal Rp50 juta).
Dokumen Identitas Pendiri
KTP dan NPWP aktif dari masing-masing pendiri.
Nama perusahaan
Nama perusahaan autentik yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses dan Timeline
1
Konsultasi Struktur & Verifikasi Dokumen
Menentukan struktur kepemilikan, bidang usaha (KBLI), dan meninjau kelengkapan dokumen identitas pemegang saham & direksi. Estimasi 1-2 hari kerja.
2
Pendaftaran Nama Perusahaan
Prosedur pendaftaran nama perusahaan melibatkan pengajuan nama melalui sistem daring Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perkiraan waktu 1-2 hari kerja.
3
Penyusunan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris
Notaris menyusun anggaran dasar, struktur perusahaan, dan data pemegang saham. Akta pendirian perusahaan mencakup nama, alamat, tujuan bisnis, modal, dan kepemilikan. Perkiraan waktu 2 hari kerja.
4
Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengajuan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum resmi. Perkiraan waktu 5-7 hari kerja.
5
Pendaftaran NPWP Perusahaan & SKT
Perusahaan mendaftarkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
6
Aplikasi Lisensi dan Pendaftaran NIB melalui OSS-RBA
Buat akun di sistem OSS-RBA. Setelah akun Anda siap, Anda dapat memperoleh izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA daring dengan mengirimkan dokumen seperti rencana usaha, akta pendirian, dan bukti setoran modal.
7
Pembukaan Rekening Bank Perusahaan dan Penyetoran Modal
Membuka rekening atas nama perusahaan untuk menyetor modal awal dengan menyertakan dokumen akta pendirian, NPWP, dan SIUP. Investor menyetor modal sesuai nilai yang tercantum dalam akta (minimum setoran Rp50 juta). Estimasi 1 hari kerja.
8
Pelaporan LKPM Awal & Persiapan Operasional
Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) awal kepada BKPM dan menyiapkan kegiatan operasional sesuai izin. Perkiraan waktu 1 hari kerja.
*Total perkiraan waktu sekitar 3 - 5 minggu
Pertimbangan Penting
- Anda harus menyiapkan beberapa nama perusahaan sebagai pilihan, sehingga kami dapat memverifikasinya melalui regulator.
- Harap konsultasikan dengan kami mengenai alamat bisnis potensial Anda sebelum benar-benar menyewa atau membelinya untuk mendirikan perusahaan Anda. Alasannya adalah perusahaan hanya dapat didirikan di zona tertentu yang diizinkan untuk kegiatan komersial (tipe perusahaan tertentu diizinkan menggunakan alamat kantor virtual).
- KBLI yang dipilih akan menentukan izin lisensi tambahan yang diperlukan.
- Perusahaan yang menjalankan jenis usaha tertentu dapat memerlukan izin tambahan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
- Perubahan data perusahaan pasca pendirian (alamat, dewan) wajib dilaporkan dan didaftarkan kembali sesuai peraturan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PT Lokal?
Perusahaan Terbatas (PT) adalah badan hukum Indonesia yang memungkinkan bisnis beroperasi secara legal dengan pemisahan antara aset perusahaan dan aset pemiliknya. Pendirian PT mensyaratkan setidaknya dua pemegang saham (WNI atau badan hukum Indonesia), akta notaris, alamat kantor terdaftar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan modal dasar sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Apakah Business Hub Asia dapat membantu pendaftaran nama perusahaan dan pembukaan rekening bisnis?
Ya, tentu saja kami bisa mengatasinya.
Pendaftaran nama perusahaan termasuk dalam proses pendirian perusahaan lokal di Indonesia. Anda hanya perlu menyediakan beberapa pilihan nama bisnis.
Kami juga membantu membuka rekening bank perusahaan bisnis serta menyelesaikan legalitas dan laporan bisnis awal.
Apa keuntungan mendirikan PT dibandingkan CV di Indonesia?
Perseroan Terbatas (PT) memberikan keuntungan tersendiri dengan melindungi aset pribadi karena adanya perbedaan hukum antara keuangan pemilik dan perusahaan. Kerangka formalnya, yang mencakup direktur, komisaris, dan pemegang saham, juga memberikan citra yang lebih profesional dalam urusan bisnis. Meskipun mendirikan PT merupakan proses yang lebih rumit dan mahal, struktur ini cocok untuk bisnis yang berfokus pada pengembangan reputasi dan perencanaan pertumbuhan di masa depan.
Berapa lama masa berlaku izin pendirian perusahaan di Indonesia?
Badan hukum perseroan terbatas di Indonesia berlaku untuk jangka waktu tidak terbatas (seumur hidup) terhitung sejak disahkannya akta pendirian melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sepanjang perseroan tidak dibubarkan secara sukarela atau melalui putusan pengadilan.
Apakah ada peraturan khusus mengenai pembuatan nama perusahaan di Indonesia?
Nama perusahaan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain:
- Ditulis dalam huruf Latin;
- Belum pernah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau tidak memiliki kesamaan substansial dengan nama perusahaan lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mempunyai persamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali yang diizinkan oleh lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak memiliki arti perusahaan, badan hukum, atau kemitraan sipil (menyerupai nama bentuk badan usaha lain).
Apa fungsi NIB lainnya?
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Apakah Business Hub Asia juga membantu membuka kantor fisik?
Ya. Kami membantu pencarian domisili kantor, layanan kantor virtual, dan konsultasi kepatuhan zonasi jika diperlukan.
Selain PT lokal, jenis perusahaan apa lagi yang bisa saya pilih?
PT lokal ditujukan khusus bagi pemegang saham berkewarganegaraan Indonesia. Apabila Anda berencana mengajak investor asing atau membutuhkan kepemilikan modal asing, Anda dapat memilih struktur PT PMA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Tim konsultan kami pada layanan pendaftaran perusahaan di Indonesia siap menganalisis profil usaha Anda untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling tepat.
Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri
Dapatkan bantuan profesional dari tim ahli kami untuk proses legalitas yang lancar dan pendirian perwakilan bisnis yang dirancang sesuai kebutuhan strategis Anda.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Mulailah Konsultasi AndaJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Studi Kasus
Studi Kasus: Bagaimana Produsen Sepatu Keselamatan Beroperasi di Indonesia Hanya dalam 10 Hari Kerja

Fahri Ramanda Putra • 29 Oktober 2026
Pembubaran Perusahaan
Penutupan Perusahaan di Indonesia: Panduan untuk Pemilik PT dan PT PMA

Fahri Ramanda Putra • 27 Oktober 2026
Berita & Pembaruan
Pelepasan Sanksi Pajak Indonesia 2026: Penjelasan tentang Jendela Baru

Daris Salam • 27 Oktober 2026