Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia

Ringkasan
Business Hub Asia menyederhanakan seluruh proses registrasi kosmetik di Indonesia. Kami menawarkan layanan komprehensif, termasuk konsultasi klasifikasi, dukungan teknis, dan pengamanan nomor notifikasi BPOM. Dengan memanfaatkan keahlian regulasi terkini dan pemantauan ketat terhadap proses aplikasi, kami berupaya meminimalkan kemungkinan penolakan dan memastikan masuknya produk ke pasar lebih cepat melalui solusi kami yang efisien dan andal.
Fitur Utama
Konsultasi Kategori dan Regulasi Produk Kosmetik
Penetapan klasifikasi kosmetika dan kepastian formulasi, klaim, dan label produk sesuai dengan ketentuan BPOM.
Penyusunan dan Validasi Dokumen Teknis
Bantuan dalam menyiapkan dokumen seperti formula produk, spesifikasi bahan, COA, MSDS, dan desain label Indonesia.
Registrasi Produk Kosmetik Melalui Sistem e-BPOM
Entri dan pengiriman data ke sistem BPOM, termasuk input formula, data produksi, dan dokumen pendukung lainnya.
Bantuan Klarifikasi & Revisi (Jika Diperlukan)
Memantau proses evaluasi dan membantu dalam menanggapi permintaan revisi atau klarifikasi dari BPOM, termasuk meminta dokumen dan/atau informasi tambahan dari klien, jika diperlukan.
Penerbitan Nomor Notifikasi Kosmetik (NA)
Setelah disetujui, produk akan menerima nomor pemberitahuan resmi (kode NA) yang harus dicantumkan pada kemasan produk.
Persyaratan Minimum
Legalitas perusahaan
NIB, NPWP, Akta Perusahaan
Sertifikat produksi
CPKB/ISO 22716 untuk produsen lokal atau CFS dari negara asal untuk produk impor
Formula Produk
Formula produk lengkap dan fungsi setiap bahan
Pelabelan
Label produk dalam Bahasa Indonesia
Penunjukan Kepala Sekolah
Surat penunjukan dari prinsipal (bagi pemegang izin produk impor)
Badan Usaha yang Memerlukan Nomor Notifikasi Kosmetik
Produsen Kosmetik Lokal
Importir Kosmetik & Perawatan Kulit
Proses dan Timeline
1
Konsultasi Awal & Klasifikasi Produk
Pembahasan jenis dan klasifikasi kosmetik (produksi lokal vs impor, GMP, klaim produk). Estimasi waktu: 1-2 hari kerja.
2
Pengumpulan Dokumen & Audit Material
Siapkan berkas teknis, CoA, sertifikat GMP/CPKB, label, dan formula lengkap (terjemahan bahasa Indonesia). Estimasi waktu: 5-10 hari kerja.
3
Pengajuan Produk dan Pembayaran BPOM
Daftarkan akun di portal BPOM dan unggah semua dokumen sesuai format. Ajukan Permohonan Biaya (SPB) mulai dari Rp500 ribu untuk produk ASEAN hingga Rp1,5 juta untuk produk non-ASEAN. Estimasi waktu: 7-14 hari kerja.
4
Evaluasi Dokumen & Verifikasi BPOM
Pemeriksaan label, komposisi, klaim, dan kemungkinan permintaan revisi. Perkiraan waktu: 30-60 hari kerja.
*Total waktu yang dibutuhkan untuk registrasi produk kosmetik adalah sekitar 2-4 bulan. Nomor Notifikasi Kosmetik (NA) berlaku selama 3 tahun dan harus tertera pada kemasan.
Pertimbangan Penting
- Setiap varian kosmetik (warna, aroma, ukuran) memerlukan pemberitahuan terpisah.
- Produk impor hanya dapat didaftarkan oleh pemegang Surat Penunjukan Kuasa di Indonesia.
- Label kosmetik harus mematuhi peraturan BPOM, yang mengharuskan pencantuman nama produk, nomor NA, komposisi, fungsi, petunjuk penggunaan, dan informasi distributor.
- Produk tanpa notifikasi NA dilarang beredar dan dapat ditarik dari pasaran.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua jenis kosmetik wajib terdaftar di BPOM?
Ya. Di Indonesia, semua produk kosmetik memerlukan pemberitahuan resmi dari BPOM sebelum didistribusikan.
Apa itu nomor NA pada produk kosmetik?
Nomor NA merupakan nomor pemberitahuan resmi dari BPOM yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan lulus uji keamanan dan mutu.
Bisakah satu lisensi digunakan untuk beberapa produk?
Tidak bisa. Setiap varian (misalnya warna atau aroma yang berbeda) memerlukan nomor notifikasi terpisah.
Apakah layanan ini mencakup produk impor?
Ya. Business Hub Asia menangani pendaftaran produk kosmetik lokal dan impor, termasuk pemrosesan dokumen dari negara asal.
Apakah hasil tes lab diperlukan?
Tidak selalu. Tergantung pada bahan dan klaim produk, BPOM mungkin memerlukan penyerahan hasil uji keamanan dan stabilitas atau Sertifikat Analisis (COA) sebagai bukti.
Berapa lama masa berlaku pemberitahuan kosmetik?
Nomor notifikasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbarui sebelum tanggal kedaluwarsa.
Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri
Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha, Panduan
Panduan Esensial IGRS Indonesia untuk Penerbit

Fahri Ramanda Putra • 5 menit membaca
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan
Panduan Investor Asing untuk Impor di Indonesia pada Tahun 2026

Fahri Ramanda Putra • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Fahri Ramanda Putra • 4 menit membaca
