Terbuka di tab baru
Kembali

BPOM Nutri-Level: Apa Arti Regulasi Pelabelan Makanan Baru Indonesia bagi Setiap Bisnis Makanan dan Minuman?

17 April 2026

•

Waktu baca 10 menit

Undang-Undang Label Pangan Baru Indonesia Tingkat Gizi BPOM (2026)Undang-Undang Label Pangan Baru Indonesia Tingkat Gizi BPOM (2026)

Isi

Indonesia baru saja meningkatkan standar untuk industri makanan dan minuman. Pada April 2026, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), otoritas pengawas obat dan makanan nasional, secara resmi menyetujui Tingkat Nutrisi BPOM Sistem pelabelan produk makanan olahan di Indonesia. Baik itu merek lokal Indonesia, pemain regional, atau perusahaan asing yang berencana untuk berekspansi ke pasar, ini adalah pergeseran regulasi yang perlu mendapat perhatian.

Artikel ini menguraikan apa itu sistem Nutri-Level, perkembangan regulasi terbaru, implikasi kepatuhannya, dan peluang pasar yang dibukanya bagi bisnis di lanskap regulasi makanan dan minuman Indonesia 2026.

Apa itu Sistem Nutri-Level BPOM?

BPOM Nutri-Level Indonesia adalah sistem pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan (FOPNL) yang dirancang untuk membantu konsumen Indonesia dengan cepat menilai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman olahan.

Anggap saja ini sebagai versi Indonesia dari sistem Nutri-Grade yang sangat dikenal di Singapura. Produk dikategorikan dari Level A hingga D, masing-masing dikaitkan dengan warna tertentu, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih cepat dan lebih tepat hanya dengan sekali lihat.

Empat Kategori Tingkat Nutrisi

TingkatWarnaArti
AHijau TuaKandungan GGL sangat rendah — paling direkomendasikan.
BHijau mudaKandungan GGL rendah — relatif sehat
CKuningGGL sedang — konsumsi dengan bijak.
DMerahKadar GGL tinggi — batasi konsumsi berdasarkan kondisi kesehatan.

Tips Profesional: Perusahaan yang secara proaktif melakukan reformulasi untuk mencapai peringkat Level A atau B akan memperoleh keunggulan kompetitif yang terukur, terutama karena konsumen Indonesia semakin sadar akan kesehatan.

Regulasi di Baliknya: Apa yang Secara Resmi Ditandatangani

Pada 6 April 2026, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Makanan Olahan. Rancangan ini memperkenalkan ketentuan Nutri-Level dalam kerangka pelabelan nilai gizi di bagian depan kemasan di Indonesia.

Pada 14 April 2026, Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan dekritnya sendiri, KMK No.HK.01.07/MENKES/301/2026, mewajibkan label Nutri-Level pada makanan dan minuman siap saji yang dijual oleh bisnis makanan skala besar. Keputusan ini secara resmi diterbitkan pada Situs web Kemenkes.

Struktur Dua Otoritas: BPOM vs. Kemenkes

Penting untuk dipahami bahwa regulasi Nutri-Level beroperasi di bawah kerangka otoritas ganda. Masing-masing badan mengatur segmen industri makanan yang berbeda.

• BPOM mengatur produk makanan olahan yang dikemas dan diproduksi dijual melalui ritel

• Kemenkes mengatur produk makanan dan minuman siap saji dibuat dan disajikan oleh bisnis makanan

Pemisahan ini disengaja dan mencerminkan Undang-Undang Kesehatan Indonesia (UU No. 17/2023), yang membutuhkan penyelarasan kebijakan lintas sektor. Bagi bisnis di sektor manufaktur makanan kemasan, baik lokal maupun internasional, BPOM adalah otoritas pengatur utama yang harus diikuti.

Peraturan BPOM saat ini sedang menjalani proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum diberlakukan secara penuh sebagai peraturan hukum.

Mengapa Indonesia Mendorong Regulasi Ini Sekarang?

Data kesehatan menunjukkan gambaran yang menggembirakan. Indonesia saat ini termasuk dalam lima negara teratas di dunia dengan jumlah kasus diabetes tertinggi.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan Indonesia, sekitar 31 juta warga Indonesia berada dalam kondisi pradiabetes, diabetes, atau hidup dengan diabetes tipe 1. Sebuah studi yang diterbitkan di The Lancet Regional Health Western Pacific (2025) menemukan bahwa prevalensi diabetes mencapai 11,71 TP3T pada tahun 2023, yang setara dengan sekitar 20 juta orang.

Yang lebih mencolok lagi, 731.330 dari seluruh kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM)., termasuk penyakit kardiovaskular, stroke, penyakit ginjal, dan diabetes, menurut BPOM Kepala Taruna Ikrar. Angka ini berada di atas rata-rata global sebesar 70%. 

Beban keuangan pada BPJS Kesehatan Indonesia juga semakin meningkat. Menurut siaran pers resmi Kemenkes tertanggal 14 April 2026, empat penyakit termahal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah... BPJS Hal ini terkait langsung dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Pengeluaran untuk gagal ginjal saja melonjak lebih dari 400%, dari Rp 2,32 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada tahun 2025.

Angka-angka ini menjelaskan mengapa Nutri-Level bukan sekadar inisiatif pelabelan. Ini adalah respons langsung pemerintah terhadap keadaan darurat kesehatan nasional.

Garis Waktu Implementasi: Apa yang Perlu Diketahui oleh Bisnis

Regulasi ini diterapkan secara bertahap, dan semua bisnis yang beroperasi di sektor makanan dan minuman Indonesia harus membuat rencana yang sesuai.

Fase 1: Minuman Didahulukan

BPOM dan Kementerian Kesehatan telah memprioritaskan produk minuman manis pada fase awal. Alasannya sederhana: data dari uji coba publik menunjukkan bahwa sebagian besar asupan gula dan lemak berlebih berasal dari minuman manis.

Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 1,7 juta pelaku industri makanan dan minuman, sehingga peluncuran serentak di seluruh pasar menjadi tidak praktis.

Tonggak Sejarah Penting

• 6 April 2026: BPOM menandatangani rancangan peraturan tentang Nutri-Level untuk label makanan olahan.

• 14 April 2026: Kementerian Kesehatan mengeluarkan dekrit wajib bagi bisnis makanan skala besar.

• Mulai sekarang hingga tahun 2026-2027: Periode implementasi dan pendidikan sukarela

• Target penegakan hukum wajib: Penerapan kewajiban secara bertahap diharapkan mulai tahun 2027 dan seterusnya, setelah adanya harmonisasi hukum.

Tips Profesional: Masa transisi sukarela sebenarnya merupakan jendela strategis. Perusahaan yang mengadopsi label tersebut lebih awal akan mendapatkan tanda pangan sehat (healthy food recognition mark) dari BPOM sebagai penghargaan atas kepatuhan awal.

Ambang Batas Kandungan Gula untuk Minuman

Keputusan Kementerian Kesehatan secara khusus menetapkan kriteria kandungan gula untuk produk minuman di bawah sistem Nutri-Level. Berikut rinciannya untuk minuman siap saji:

• Level A (Hijau Tua): Kurang dari 1 gram gula, atau tanpa tambahan pemanis.

• Level B (Hijau Muda): 1 hingga 5 gram gula

• Level C (Kuning): 5 hingga 10 gram gula

• Level D (Merah): Lebih dari 10 gram gula

Ambang batas ini didasarkan pada pengujian laboratorium terakreditasi, yang memastikan akurasi dan standardisasi di seluruh pasar. Kriteria untuk kandungan garam dan lemak dalam produk makanan non-minuman masih dalam tahap finalisasi sebagai bagian dari proses harmonisasi.

Siapa yang Saat Ini Dikecualikan?

Dekret Kemenkes membuat perbedaan penting mengenai ruang lingkup bisnis. Pada fase awalnya, peraturan tersebut tidak bukan Targetnya adalah pelaku usaha makanan skala mikro, kecil, dan menengah. Ini berarti warung makan tradisional (warteg), gerobak makanan, dan restoran kecil atau sederhana tidak langsung diwajibkan untuk mematuhi aturan ini.

Persyaratan wajib berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/301/2026 saat ini berlaku untuk bisnis makanan skala besar hanya itu, termasuk jaringan minuman besar, grup restoran besar, dan operator layanan makanan waralaba. Ini adalah detail penting yang perlu diperhatikan oleh semua bisnis, baik lokal maupun internasional, terutama yang beroperasi melalui distribusi skala besar atau format jaringan di Indonesia.

Di Mana Label Harus Muncul?

Berdasarkan dekrit Kemenkes, label Nutri-Level untuk makanan dan minuman siap saji harus ditampilkan di berbagai titik kontak yang berinteraksi langsung dengan konsumen. Saluran penempatan yang disetujui meliputi:

• Cetak dan digital menu di tempat penjualan

• Kemasan produk individual untuk barang-barang siap jual

• Brosur, spanduk, dan selebaran digunakan dalam materi pemasaran

• Menu aplikasi komersial elektronik (termasuk platform dan aplikasi pengiriman makanan)

• Bentuk media informasi konsumen lainnya sebagaimana berlaku

Persyaratan tampilan multi-saluran ini mencerminkan cara bisnis makanan modern beroperasi, khususnya di pasar Indonesia yang mengutamakan digital, di mana aplikasi pengiriman makanan merupakan saluran penjualan yang dominan.

Tips Profesional: Bagi bisnis yang menggunakan platform pengiriman seperti GoFood atau GrabFood, label Nutri-Level kemungkinan besar perlu muncul dalam daftar menu aplikasi. Ini menambahkan lapisan kepatuhan digital yang harus dipertimbangkan oleh semua operator makanan, baik lokal maupun internasional, dalam alur kerja manajemen platform mereka.

Regulasi Pelabelan Pangan BPOM Indonesia: Konteks yang Lebih Luas

Regulasi Tingkat Nilai Gizi BPOM tidak berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari gelombang pembaruan kepatuhan label makanan Indonesia 2026 yang lebih luas yang harus dipatuhi oleh semua bisnis yang beroperasi di pasar makanan Indonesia, terlepas dari apakah mereka dimiliki secara lokal atau didukung secara internasional.

Pada Januari 2026, BPOM dilepaskan Rancangan peraturan terpisah mengenai asal bahan dan pelabelan kadar alkohol untuk produk farmasi, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan makanan olahan, dengan masa transisi 12 bulan setelah diberlakukan.

Sementara itu, sertifikasi Halal wajib untuk semua produk makanan dan minuman diberlakukan sepenuhnya pada akhir tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Halal nasional Indonesia, yang menambah lapisan kepatuhan bagi para pelaku pasar internasional.

Pertimbangan kepatuhan utama untuk semua bisnis makanan dan minuman di Indonesia:

• Pelabelan Nutri-Level saat ini bersifat sukarela untuk sebagian besar kategori makanan kemasan; wajib untuk operator minuman dan makanan siap saji skala besar berdasarkan dekrit Kemenkes mulai April 2026.

• Klasifikasi GGL didasarkan pada pernyataan diri oleh pelaku usaha, didukung oleh hasil dari laboratorium pemerintah atau swasta yang terakreditasi.

• Label harus mengikuti format, warna, dan penulisan huruf yang disetujui BPOM (AD dengan warna yang sesuai)

• Untuk bisnis makanan siap saji, label tersebut harus muncul di semua saluran media yang ditujukan untuk konsumen, termasuk menu digital dan daftar di aplikasi pengiriman makanan.

• Usaha kecil dan menengah di bidang makanan saat ini dikecualikan dari dekrit Kemenkes, tetapi harus memantau perkembangan karena peraturan tersebut akan diperluas.

• Produk yang sudah beredar akan memiliki masa transisi sebelum pemberlakuan wajib dimulai.

Tips Profesional: Libatkan konsultan urusan regulasi lokal sejak dini. Konsultasi BPOM. platform atau HALOBPOM 1-500-533 juga tersedia untuk umum untuk pertanyaan bisnis.

Investasi Barang Konsumsi di Indonesia: Peluang Pasar

Pengetatan regulasi seringkali menandakan kematangan pasar, dan itulah yang terjadi di sini. Bagi pelaku lokal maupun mereka yang berinvestasi di sektor barang konsumsi Indonesia dari luar negeri, regulasi Nutri-Level BPOM merupakan titik balik komersial.

Pasar makanan dan minuman Indonesia mencapai USD 309,7 miliar pada tahun 2024, dan diproyeksikan tumbuh dengan CAGR 7,611 TP3T hingga mencapai USD 554,4 miliar pada tahun 2032, menurut Penelitian Kepercayaan. Segmen yang berorientasi pada kesehatan termasuk di antara subsektor yang pertumbuhannya paling cepat.

Investasi asing di sektor industri makanan Indonesia saja mencapai USD 3,46 miliar pada akhir tahun 2024, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BCB).BKPMSecara keseluruhan, trennya meningkat, didukung oleh kelas menengah yang tumbuh, urbanisasi yang meningkat, dan pergeseran preferensi diet.

Segmen yang menghadirkan peluang komersial signifikan di bawah Nutri-Level:

• Minuman rendah gula dan bebas gula: Merek yang mencapai peringkat Level A atau B secara alami akan mendapatkan posisi premium.

• Makanan dan minuman fungsional: Produk dengan klaim kesehatan yang didukung oleh label nutrisi yang jelas akan semakin diminati.

• Produk pokok yang diformulasikan ulang: Produk yang sudah ada diposisikan ulang dengan kandungan GGL yang lebih rendah membuka saluran distribusi baru.

• Layanan teknologi kesehatan dan pelabelan makanan: Bisnis yang mendukung kepatuhan BPOM, pengujian, dan peningkatan kemasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, secara eksplisit menyerukan kepada pelaku bisnis untuk “menjadi pelopor dalam menciptakan tren konsumsi makanan olahan yang lebih sehat,” dengan membingkai regulasi tersebut sebagai peluang bisnis dan bukan sebagai beban.

Perbandingan Indonesia dengan Pasar ASEAN Lainnya

Pendekatan Indonesia bukanlah hal baru di kawasan ini. Pendekatan ini mengambil inspirasi langsung dari sistem Nutri-Grade Singapura, yang telah diwajibkan untuk minuman kemasan dan minuman segar sejak tahun 2023.

Thailand, Malaysia, dan Filipina masing-masing telah menerapkan berbagai tingkat pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan. Namun, sistem Indonesia patut diperhatikan karena skalanya. Dengan populasi lebih dari 280 juta dan lebih dari 1,7 juta bisnis makanan terdaftar, dampak pasar akan sangat besar setelah penegakan wajib sepenuhnya diberlakukan.

Bagi bisnis yang sudah mematuhi sistem Nutri-Grade Singapura atau sistem regional serupa, beradaptasi dengan kerangka kerja Nutri-Level Indonesia relatif mudah, meskipun protokol pendaftaran dan pengujian regulasi lokal berbeda.

Apa yang Harus Dilakukan Setiap Bisnis Makanan dan Minuman Saat Ini

Ini bukan peraturan yang hanya dipantau secara pasif. Setiap bisnis yang beroperasi di sektor makanan dan minuman Indonesia, baik produsen lokal, merek regional, maupun perusahaan internasional yang memasuki pasar, akan mendapat manfaat dari memperlakukan masa transisi sebagai waktu persiapan strategis.

Langkah-langkah praktis untuk semua bisnis makanan dan minuman:

1. Lakukan audit terhadap portofolio produk Anda saat ini. terhadap ambang batas GGL BPOM untuk klasifikasi Level A dan B

2. Pengujian laboratorium terakreditasi komisi di Indonesia untuk mendapatkan data kandungan GGL resmi untuk produk Anda.

3. Berpartisipasilah dalam proses konsultasi publik BPOM. melalui saluran resmi sementara peraturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi.

4. Rencanakan pembaruan kemasan dan menu. jauh sebelum pemberlakuan wajib, terutama untuk produk minuman.

5. Jelajahi peluang reformulasi. yang menyelaraskan profil nutrisi produk dengan kategori Level A atau B.

6. Pantau yang resmi BPOM situs web dan siaran pers resmi untuk kriteria teknis yang telah difinalisasi.

Tips Profesional: Asosiasi Industri Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) merupakan pemangku kepentingan utama dalam pengembangan regulasi ini. Keanggotaan atau keterlibatan dengan GAPMMI dapat memberikan akses awal terhadap pembaruan regulasi dan konsultasi industri.

Regulasi Makanan Olahan di Indonesia: Apa Langkah Selanjutnya?

Draf yang telah ditandatangani saat ini sedang dalam tahap harmonisasi, dan peraturan wajib sepenuhnya belum diumumkan. Namun, arahnya sudah jelas, dan laju aktivitas regulasi di sektor pangan Indonesia pada tahun 2026 semakin cepat.

Beberapa perkembangan tambahan yang perlu diperhatikan dalam beberapa bulan mendatang meliputi finalisasi ambang batas GGL untuk produk makanan padat, pengumuman resmi peraturan BPOM yang telah direvisi setelah peninjauan oleh kementerian hukum, dan pengenalan sanksi resmi untuk ketidakpatuhan setelah fase wajib dimulai.

Perusahaan-perusahaan yang telah mengamati sistem serupa beroperasi di Singapura dan pasar ASEAN lainnya sudah mengetahui seperti apa penegakan wajib sepenuhnya. Menjadi yang terdepan di Indonesia, negara terpadat keempat di dunia dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menghadirkan peluang langka sebagai pelopor.

Ringkasan: Mengapa Ini Penting untuk Bisnis Anda

Regulasi Tingkat Nutri BPOM merupakan salah satu perubahan paling signifikan dalam lanskap regulasi makanan dan minuman olahan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Didukung oleh data kesehatan masyarakat yang mengkhawatirkan, didorong oleh pemerintah tingkat tertinggi, dan dimodelkan berdasarkan sistem regional yang telah terbukti, regulasi ini memiliki bobot komersial yang nyata.

Bagi semua bisnis yang beroperasi di atau memasuki pasar Indonesia, pesannya jelas: pahami sistemnya, rencanakan kepatuhan, dan cari peluang reformulasi dan pen positioning produk yang diciptakannya. 

Pasar Indonesia menghargai persiapan, dan perusahaan yang mematuhi regulasi ini lebih awal, Alih-alih bereaksi secara reaktif, perusahaan akan berada pada posisi terbaik untuk tumbuh secara berkelanjutan di salah satu pasar konsumen paling dinamis di Asia.

Hussein adalah seorang dokter medis berlisensi dan eksekutif perawatan kesehatan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang farmasi, alat kesehatan, dan kesehatan digital. Di Business Hub Asia, ia membimbing perusahaan global melalui proses registrasi MoH, BPOM, dan CDAKB, akses pasar, dan kepatuhan regulasi di seluruh Asia Tenggara.

Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.

Konsultasi dengan Pakar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu sistem Nutri-Level BPOM?

BPOM Nutri-Level adalah sistem pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) pada April 2026. Sistem ini mengkategorikan produk makanan dan minuman olahan dari Level A (hijau tua, kadar gula, garam, dan lemak terendah) hingga Level D (merah, kadar GGL tertinggi), membantu konsumen membuat pilihan yang lebih sehat dan mendorong produsen untuk meningkatkan formulasi produk mereka.

Kapan peraturan Nutri-Level disetujui secara resmi?

Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Makanan Olahan pada tanggal 6 April 2026. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menindaklanjutinya pada tanggal 14 April 2026 dengan mengeluarkan dekrit wajib (KMK No. HK.01.07/MENKES/301/2026) yang mencakup usaha makanan dan minuman skala besar. Pengumuman resmi Kemenkes tersedia di kemkes.go.id. Peraturan BPOM saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Apakah label Nutri-Level wajib untuk semua produk makanan saat ini?

Belum berlaku untuk semua kategori. Per April 2026, kepatuhan wajib berdasarkan dekrit Kementerian Kesehatan berlaku untuk bisnis makanan dan minuman skala besar, dimulai dengan produk minuman manis. Untuk sebagian besar kategori makanan olahan, periode saat ini bersifat sukarela. Pemberlakuan wajib untuk kategori yang lebih luas diharapkan akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2027 dan seterusnya setelah harmonisasi peraturan selesai.

Berapakah ambang batas kandungan gula untuk minuman berdasarkan sistem Nutri-Level?

Untuk minuman siap saji, ambang batasnya adalah: Level A (hijau tua) untuk produk dengan kurang dari 1 gram gula atau tanpa pemanis tambahan; Level B (hijau muda) untuk 1 hingga 5 gram; Level C (kuning) untuk 5 hingga 10 gram; dan Level D (merah) untuk lebih dari 10 gram. Ambang batas ini didasarkan pada pengujian laboratorium terakreditasi.

Mengapa Indonesia memprioritaskan minuman pada fase pertama implementasi?

Data uji coba publik BPOM menunjukkan bahwa minuman manis merupakan sumber utama asupan gula dan lemak berlebih di Indonesia. Dengan lebih dari 1,7 juta pelaku industri makanan terdaftar di negara ini, peluncuran serentak di semua kategori produk tidaklah memungkinkan. Memulai dengan minuman memungkinkan fase pertama yang lebih mudah dikelola dan berdampak.

Apa perbedaan Nutri-Level Indonesia dengan Nutri-Grade Singapura?

Kedua sistem ini sangat mirip dalam konsep dan menggunakan sistem penilaian A-hingga-D serta struktur kode warna yang sama. Nutri-Grade Singapura sudah sepenuhnya wajib untuk minuman kemasan dan minuman segar. Nutri-Level Indonesia masih dalam tahap awal penerapan, dengan penegakan wajib yang masih bertahap. Kedua sistem ini menargetkan kandungan gula, garam, dan lemak, meskipun nilai ambang batas spesifiknya mungkin berbeda.

Apa dasar hukum yang mendukung peraturan Nutri-Level?

Kebijakan Nutri-Level berlandaskan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Indonesia, yang mewajibkan informasi nutrisi yang transparan bagi konsumen. Hal ini memberikan landasan legislatif yang menyeluruh bagi BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan peraturan pelaksana khusus.

Apa saja kewajiban kepatuhan bagi bisnis makanan dan minuman yang beroperasi di Indonesia?

Semua bisnis, baik lokal maupun asing, yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan makanan olahan di Indonesia tunduk pada persyaratan pelabelan BPOM. Ini termasuk label Nutri-Level untuk kategori produk yang tercakup, di samping persyaratan yang sudah ada seperti sertifikasi Halal (wajib mulai akhir 2024), pengungkapan asal bahan, dan pelabelan nutrisi standar. Klasifikasi GGL didasarkan pada deklarasi mandiri oleh operator, yang didukung oleh pengujian di laboratorium pemerintah atau swasta yang terakreditasi BPOM. Bisnis makanan siap saji skala besar juga harus menampilkan label tersebut di seluruh menu digital dan daftar platform pengiriman. Usaha makanan mikro, kecil, dan menengah saat ini dikecualikan dari peraturan Kemenkes.

Apakah ada insentif untuk adopsi awal label Nutri-Level?

Ya. Selama periode transisi sukarela, BPOM memberikan tanda pangan sehat kepada perusahaan yang secara proaktif mengadopsi label Nutri-Level. Ini berfungsi sebagai sinyal pemasaran dan kredibilitas yang terlihat bagi konsumen yang sadar kesehatan dan mitra ritel, memberikan keuntungan komersial yang berarti bagi para pengadopsi awal.

Di mana pelaku usaha dapat menemukan informasi resmi mengenai peraturan pelabelan makanan BPOM di Indonesia?

Sumber utama adalah situs web resmi BPOM di pom.go.id dan Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id, tempat peraturan yang telah ditandatangani dan siaran pers resmi dipublikasikan. Hotline Kemenkes adalah 1500-567 atau email minkesindonesia@gmail.com. Pelaku usaha juga dapat menghubungi BPOM secara langsung melalui HALOBPOM 1-500-533, WhatsApp 0811-9181-533, atau email halobpom@pom.go.id. Asosiasi industri seperti GAPMMI (Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia) juga memberikan panduan dan informasi terkini bagi anggota terdaftar.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.