Terbuka di tab baru
Kembali

Menavigasi Sertifikasi BPOM di Indonesia: Pendekatan Komprehensif terhadap Keamanan dan Kualitas Produk

25 Maret 2026

•

Waktu baca 13 menit

Menavigasi Sertifikasi BPOM di Indonesia: Pendekatan Komprehensif terhadap Keamanan dan Kualitas ProdukSertifikasi BPOM Indonesia 2026: Panduan Komprehensif tentang Keamanan dan Kualitas Produk

Isi

Keberhasilan memperkenalkan produk non-farmasi, termasuk makanan olahan, kosmetik, dan suplemen kesehatan, ke pasar Indonesia membutuhkan pemahaman strategis tentang kerangka Sertifikasi BPOM. BPOM, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional), mengatur keamanan dan kualitas semua barang konsumsi yang dijual di dalam negeri. Memperoleh Sertifikasi BPOM bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan izin sederhana. Ini adalah komitmen yang kuat dan komprehensif terhadap sistem manajemen keamanan dan kualitas yang dirancang untuk melindungi konsumen dan memastikan kemanjuran produk.

Evolusi Menuju Digitalisasi dan Registrasi BPOM Berbasis Risiko

Per tahun 2026, seluruh proses registrasi dan pengawasan produk telah mengalami modernisasi dan digitalisasi yang signifikan. Pergeseran ini terutama disalurkan melalui dua platform sinergis:

1. Sistem OSS (Online Single Submission): Portal pemerintah terpadu ini bertindak sebagai titik masuk awal bagi bisnis, baik domestik maupun asing, yang ingin membangun kehadiran legal dan memperoleh izin usaha dasar. Meskipun OSS menangani aspek pendirian bisnis, ia terintegrasi erat dengan badan pengatur khusus sektor.

2. Portal e-Registrasi BPOM Khusus: Aspek teknis Registrasi BPOM, di mana formula produk, detail proses manufaktur, dan data keamanan diajukan, dikelola melalui sistem elektronik khusus BPOM. Contohnya termasuk e-Reg untuk makanan olahan dan e-Notification untuk kosmetik.

Infrastruktur digital ini memfasilitasi proses pengajuan yang lebih cepat, lebih transparan, dan jauh lebih efisien, menjauhkan diri dari dokumentasi manual yang rumit. Yang terpenting, sistem saat ini sangat berfokus pada klasifikasi berbasis risiko (Klasifikasi RisikoProduk dinilai berdasarkan potensi risikonya terhadap kesehatan masyarakat. Produk berisiko tinggi, seperti suplemen kesehatan tertentu atau makanan baru, dikenai evaluasi yang lebih ketat dan persyaratan dokumentasi yang lebih luas, sementara produk berisiko rendah dapat memenuhi syarat untuk jalur persetujuan yang lebih cepat, sehingga memperlancar masuknya perusahaan yang bertanggung jawab ke pasar. Pendekatan berbasis risiko ini menyelaraskan Indonesia dengan praktik terbaik global dalam tata kelola regulasi.

1. Arahan Umum: “Utamakan Keselamatan, Baru Kemudian Pasar”

Tujuan utama dan tak dapat ditawar dari Sertifikasi BPOM adalah perlindungan yang ketat dan komprehensif bagi konsumen Indonesia. Untuk berbagai kategori produk non-farmasi, termasuk kosmetik, makanan olahan, dan suplemen kesehatan, mandat perlindungan ini dioperasionalkan melalui komitmen terhadap tiga pilar dasar kepatuhan regulasi.

Pilar I: Ketertelusuran — Jaminan Asal dan Integritas

Ketertelusuran melampaui sekadar mencantumkan pemasok. Ini adalah persyaratan mutlak untuk jejak audit yang lengkap dan tidak terputus dari setiap komponen yang masuk ke produk akhir.

  • Persyaratan Inti: Mengetahui secara pasti dari mana setiap bahan baku, bahan tambahan, eksipien, dan komponen kemasan berasal. Ini termasuk dokumentasi tentang negara asal, akreditasi produsen (seperti sertifikasi GMP atau ISO), dan nomor batch spesifik yang digunakan.
  • Mekanisme Regulasi: Produsen harus menyimpan dokumentasi terperinci, yang sering disebut sebagai "Berkas Informasi Produk (PIF)" atau yang setara, yang memungkinkan BPOM untuk melacak komponen kembali ke sumber asalnya dalam hitungan jam, jika terjadi masalah keamanan atau kualitas. Hal ini sangat penting untuk mengelola penarikan produk dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat dengan cepat.
  • Dampak Praktis: Hal ini memastikan bahwa bahan-bahan tersebut tidak hanya asli tetapi juga dipanen, diproses, dan disimpan dalam kondisi yang tidak membahayakan keamanan, mencegah kontaminasi dan penggantian dengan zat-zat terlarang.

Pilar II: Standardisasi — Memastikan Kualitas dan Keamanan yang Konsisten

Standardisasi adalah jaminan bahwa produk yang dibeli konsumen hari ini akan memiliki tingkat keamanan dan kualitas yang sama persis dengan produk yang mereka beli enam bulan kemudian. Hal ini menghilangkan variabilitas yang melekat dalam proses manufaktur.

  • Persyaratan Inti: Memastikan batch ke-100 sama aman, efektif (dalam batas yang ditentukan untuk kategori produk), dan sesuai dengan standar seperti batch pertama. Hal ini dicapai melalui kepatuhan ketat terhadap Praktik Manufaktur yang Baik (GMP) atau standar nasional yang setara, seperti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) untuk kosmetik.
  • Mekanisme Regulasi: BPOM menilai Sistem Manajemen Mutu (QMS), prosedur manufaktur (SOP), pengendalian dalam proses, dan protokol pengujian produk akhir dari pemohon. Fasilitas itu sendiri harus diaudit dan disertifikasi untuk memastikan lingkungan, peralatan, personel, dan proses dikendalikan dengan benar.
  • Dampak Praktis: Fokus pada standardisasi ini mengurangi risiko yang terkait dengan variasi antar batch, yang dapat menyebabkan perbedaan kadar bahan aktif, tingkat kontaminasi yang tidak konsisten, atau kegagalan dalam stabilitas produk dari waktu ke waktu.

Pilar III: Kebenaran dalam Pelabelan — Pembuktian Klaim Secara Ilmiah

Pilar ini melindungi konsumen dari pemasaran yang menipu dan memastikan transparansi, mengubah label produk dari sekadar alat pemasaran menjadi dokumen yang mengikat secara hukum.

  • Persyaratan Inti: Semua klaim yang tercantum pada kemasan, materi pemasaran, atau melalui saluran digital (seperti “mencerahkan,” “rendah gula,” atau “mendukung sistem kekebalan tubuh”) harus didukung secara ketat oleh data dan bukti ilmiah yang dapat diverifikasi. Klaim tersebut tidak boleh hanya berupa harapan semata.
  • Mekanisme Regulasi: Pemohon wajib menyerahkan Berkas Bukti Klaim kepada BPOM. Untuk klaim kosmetik, hal ini seringkali memerlukan data pengujian klinis atau laboratorium, seperti studi kemanjuran dan uji tempel. Untuk klaim makanan, diperlukan laporan analisis nutrisi dan kepatuhan terhadap ambang batas maksimum dan minimum bahan tertentu. Klaim yang menyiratkan efek medis atau obat-obatan dilarang keras untuk produk non-farmasi.
  • Dampak Praktis: Hal ini mencegah menyesatkan konsumen dan memastikan bahwa produk memenuhi atribut yang diiklankan, sehingga mendorong integritas pasar dan kepercayaan konsumen. BPOM secara aktif meneliti klaim "obat mujarab" atau klaim khasiat yang berlebihan untuk memastikan realisme dan kejujuran ilmiah.

2. Daftar Periksa Persiapan (Fase “Pra-Penerbangan”)

Sebelum memulai proses aplikasi online melalui e-Registrasi, sangat penting untuk mengamankan dan memvalidasi semua persyaratan hukum, administratif, dan teknis yang mendasar. Fase pra-penerbangan ini adalah langkah terpenting untuk mencegah penundaan, penolakan, dan kesalahan yang merugikan dalam perjalanan Sertifikasi BPOM.

A. Kedudukan Hukum: Mandat Kehadiran Entitas Lokal (Persyaratan “Entitas”)

Berdasarkan hukum Indonesia, suatu produk tidak dapat didaftarkan di BPOM tanpa adanya kehadiran lokal yang dapat diverifikasi dan bertanggung jawab secara hukum. Kemampuan untuk mengimpor, mendistribusikan, atau memproduksi produk sepenuhnya bergantung pada pemenuhan persyaratan perusahaan berikut:

  • Perusahaan Lokal (PT atau PT PMA): Badan hukum formal harus didirikan di Indonesia. Biasanya berbentuk PT (PT).Perseroan Terbatas, atau Perseroan Terbatas) untuk kepemilikan domestik murni, atau PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)., atau Perseroan Terbatas Investasi Asing) jika entitas tersebut memiliki kepemilikan asing dalam bentuk apa pun. Entitas ini bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dan pemegang lisensi BPOM.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha / Nomor Induk Usaha): Ini adalah pengidentifikasi unik tunggal untuk suatu perusahaan, yang diperoleh melalui sistem OSS. Yang terpenting, NIB harus disertai dengan KBLI yang benar (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Kode KBLI (Klasifikasi Industri Standar Indonesia). Kode-kode ini harus sesuai persis dengan kategori produk yang akan didaftarkan. Kode KBLI yang salah akan langsung membatalkan permohonan.
  • Status Importir/Distributor/Pemegang Lisensi: Peran perusahaan menentukan dokumen yang dibutuhkan.
    • Jika perusahaan tersebut adalah Importir atau Distributor dan bukan Produsen asli: Diperlukan Surat Kuasa (Letter of Authorization/LoA) yang komprehensif dari Pemilik Merek atau Produsen internasional. LoA ini harus secara eksplisit memberikan hak eksklusif kepada entitas Indonesia untuk mendaftarkan, mengimpor, dan mendistribusikan produk-produk yang ditentukan di wilayah Indonesia.
    • Legalisasi Otorisasi: Agar diakui oleh BPOM, Surat Keterangan (LoA) harus dilegalisasi oleh Notaris Publik di negara asal dan selanjutnya dilegalisasi atau diberi apostille oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tersebut. Proses legalisasi yang ketat ini memverifikasi keaslian dan validitas persetujuan produsen, dan merupakan persyaratan yang tidak dapat dinegosiasikan untuk semua produk yang diproduksi di luar negeri.

B. Dokumentasi Teknis

Kategori ProdukPersyaratan Utama
Makanan OlahanDiagram alur produksi, daftar bahan (dengan persentase), dan studi masa simpan.
KosmetikBerkas Informasi Produk (PIF), yang mencakup penilaian keamanan dan formula.
Suplemen KesehatanData stabilitas dan bukti untuk setiap klaim kesehatan spesifik yang tercantum pada label.

3. Alur Kerja Pendaftaran BPOM

Proses memperoleh izin pemasaran dari BPOM merupakan perjalanan wajib dan multifaset yang umumnya dilakukan melalui jalur digital dua tahap yang efisien. Struktur yang ketat ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya produk yang memenuhi standar keamanan, kualitas, dan khasiat yang ketat di Indonesia yang sampai ke konsumen.

Tahap 1: Pendaftaran Akun dan Penetapan Kepatuhan Regulasi (“Siapa” dan “Bagaimana”)

Tahap dasar ini berfokus pada pembentukan badan hukum yang bertanggung jawab atas produk di pasar Indonesia dan memastikan kepatuhan mereka terhadap standar operasional yang dipersyaratkan. Ini bukan hanya tentang produk itu sendiri, tetapi lebih tentang integritas dan infrastruktur perusahaan.

1. Pendaftaran Akun Online:

Perusahaan pemohon, baik Produsen Lokal, Importir, atau Distributor, harus memulai proses dengan mendaftar di portal digital BPOM yang sesuai. Contoh portal utama meliputi:

  • e-Reg Pangan: Sistem khusus untuk makanan olahan, suplemen makanan, dan beberapa bahan terkait.
  • Notifkos (atau sistem yang setara saat ini): Modul khusus untuk kosmetik dan produk perawatan pribadi, yang sering disebut sebagai “Notifikasi.”
  • e-Reg Obat/Tradisional: Portal terpisah untuk produk farmasi dan obat tradisional atau produk herbal.

Pemohon wajib menyerahkan dokumen hukum perusahaan yang lengkap, termasuk Nomor Identifikasi Usaha (NIB), izin usaha, dan dokumen pendaftaran pajak.

2. Audit Administratif dan Operasional (Pemeriksaan Prasyarat):

BPOM melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen administratif yang diajukan. Langkah penting, khususnya untuk produk impor atau perusahaan yang baru memasuki ranah regulasi, adalah audit fisik atau dokumenter terhadap fasilitas operasional.

  • Praktik Distribusi yang Baik: Untuk produk farmasi, medis, dan beberapa produk makanan, BPOM menilai gudang dan fasilitas distribusi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) atau Praktik Baik serupa. Audit ini mengkonfirmasi bahwa perusahaan dapat menjaga kualitas, integritas, dan ketertelusuran produk di seluruh rantai pasokan.
  • Audit Produsen Asing: Untuk barang impor, BPOM mensyaratkan bukti bahwa produsen asing tersebut mematuhi Praktik Manufaktur yang Baik (GMP, CPOB, CPOTB, dan lainnya) yang setara, dan secara resmi ditunjuk oleh prinsipal asing sebagai entitas terdaftar di Indonesia.

3. Output dan Otorisasi:

Keberhasilan penyelesaian tahap ini, termasuk lulus audit fasilitas jika berlaku, menghasilkan penerbitan akun pengguna aktif yang dapat diverifikasi. Akun ini memberikan perusahaan akses dan wewenang yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan mengirimkan aplikasi produk tertentu.

Tahap 2: Pemberitahuan atau Pendaftaran Produk ("Apa" dan "Mengapa")

Setelah fondasi perusahaan terbentuk, tahap ini berfokus pada pengajuan detail, evaluasi teknis, dan otorisasi resmi produk spesifik yang akan dijual.

1. Pengiriman Data Produk (Input):

Pemohon mengunggah data komprehensif dan spesifik untuk setiap SKU (Stock Keeping Unit) produk. Ini termasuk formulasi terperinci, proses manufaktur, data keamanan, dan spesifikasi teknis. Dokumen teknis penting meliputi:

  • Sertifikat Analisis (CoA): Dokumen resmi dari laboratorium terakreditasi yang mengkonfirmasi bahwa produk tersebut memenuhi kriteria kualitas yang ditentukan, termasuk parameter seperti batas mikroba, logam berat, dan potensi bahan aktif.
  • Desain Label Akhir: Pengajuan harus menyertakan desain kemasan produk yang sebenarnya (label primer dan sekunder) untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan informasi wajib BPOM, bahasa (Bahasa Indonesia), klaim kesehatan, dan peringatan keselamatan.
  • Sertifikat Bebas Jual (untuk Barang Impor): Bukti bahwa produk tersebut dijual secara legal dan bebas di negara asalnya.
  • Data Stabilitas: Bukti bahwa produk tetap aman dan efektif selama masa berlaku yang dinyatakan.

2. Evaluasi Teknis dan Penilaian Risiko:

Penilai ilmiah BPOM meninjau berkas teknis yang diajukan. Produk dikategorikan berdasarkan risiko inherennya terhadap kesehatan masyarakat. Misalnya, suplemen makanan biasanya diklasifikasikan sebagai Risiko Tinggi, sementara beberapa kosmetik dasar dapat diklasifikasikan sebagai Risiko Rendah. Kompleksitas dan durasi evaluasi berbanding lurus dengan tingkat risiko produk. Produk berisiko tinggi menjalani tinjauan ilmiah yang lebih mendalam dan ketat, terkadang melibatkan panel ahli eksternal.

3. Pembayaran Wajib Pendapatan Negara Non-Pajak (PNBP):

Setelah persetujuan awal atas berkas (tetapi sebelum penerbitan akhir), perusahaan menerima kode tagihan untuk membayar biaya pendaftaran wajib. Biaya PNBP ditetapkan oleh pemerintah dan sangat bervariasi berdasarkan jenis produk, tingkat risiko, dan asal. Biaya untuk produk impor seringkali jauh lebih tinggi daripada untuk barang yang diproduksi di dalam negeri.

4. Otorisasi Akhir dan Akses Pasar (Hasil Akhir):

Setelah konfirmasi pembayaran dan peninjauan akhir yang berhasil, BPOM menerbitkan nomor otorisasi resmi, yang dikenal sebagai NIE (Nomor Izin Edar) atau Nomor Pemberitahuan. Untuk kosmetik, ini disebut sebagai nomor N. Nomor ini harus ditampilkan dengan jelas pada kemasan produk dan berfungsi sebagai izin resmi untuk mengimpor, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.

4. Pembaruan Penting Sertifikasi BPOM 2026: Menavigasi Lanskap Regulasi Baru

Tahun 2026 menandai titik balik penting dalam regulasi produk di Indonesia, dengan memperkenalkan tiga pembaruan kepatuhan wajib yang penting dari BPOM yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan konsumen, ketertelusuran, dan integritas produk. Perusahaan harus secara proaktif mengintegrasikan perubahan ini ke dalam proses manufaktur, rantai pasokan, dan pengemasan mereka untuk memastikan akses pasar yang tidak terganggu.

I. Integrasi Halal: Perluasan Sertifikasi Wajib

Mulai akhir tahun 2026, cakupan sertifikasi Halal wajib akan meluas secara dramatis melampaui barang-barang makanan dan minuman dasar untuk mencakup berbagai macam barang konsumsi yang jauh lebih luas, terutama kosmetik, produk perawatan pribadi, dan produk kimia tertentu.

  • Dampak pada Kosmetik: Semua produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH), yang mengharuskan peninjauan menyeluruh terhadap sumber bahan baku, fasilitas produksi, dan proses formulasi agar sesuai dengan persyaratan Islam.
  • Batas Waktu Kepatuhan: Jadwal implementasi wajib yang bertahap berarti bisnis harus segera memulai proses audit dan sertifikasi Halal untuk menghindari sanksi penarikan dari pasar. Integrasi ini didorong oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan amandemen-amandemen selanjutnya mengenai Jaminan Produk Halal.

II. Kode Batang 2D Wajib untuk Peningkatan Ketertelusuran

Dorongan besar menuju otentikasi produk digital mengharuskan semua kemasan produk kini secara jelas menampilkan kode batang 2D unik, seperti kode QR atau Data Matrix. Ini bukan tindakan sukarela, melainkan persyaratan kepatuhan mendasar, yang menggantikan atau melengkapi kode batang linier tradisional.

  • Otentikasi Real-time melalui Cek BPOM: Fungsi utama Barcode BPOM ini adalah untuk memungkinkan otentikasi produk secara real-time oleh konsumen melalui aplikasi seluler resmi BPOM. Dengan memindai kode tersebut, konsumen dapat langsung memverifikasi status registrasi resmi BPOM produk, tanggal kedaluwarsa, dan detail produsen, serta memastikan bahwa barang tersebut bukan barang palsu. Proses verifikasi yang dilakukan oleh konsumen ini dikenal luas sebagai Cek BPOM.
  • Visibilitas Rantai Pasokan: Bagi regulator, barcode 2D memfasilitasi kemampuan pelacakan dan penelusuran yang canggih, memungkinkan BPOM untuk memantau perjalanan produk dari produksi hingga rak ritel, secara signifikan meningkatkan kecepatan dan efisiensi penarikan produk dan kegiatan pengawasan pasar.

III. Pembuktian Klaim yang Ketat dan Integritas Pemasaran

BPOM memberlakukan penindakan ketat terhadap bahasa pemasaran yang tidak jelas atau menyesatkan, serta mewajibkan pembuktian klaim yang ketat untuk semua label produk dan materi promosi.

  • Runtuhnya Kata Kunci Populer: Istilah-istilah umum dan tidak berdasar seperti “Alami,” “Organik,” “Teruji oleh Dermatolog,” atau “Terbukti secara Klinis” tidak dapat lagi digunakan hanya sebagai jargon pemasaran.
  • Persyaratan Sertifikasi: Penggunaan klaim-klaim ini sekarang memerlukan sertifikasi pihak ketiga yang spesifik, dapat diverifikasi, dan diakui secara internasional, laporan analitis terperinci, atau data uji klinis bersertifikat yang harus disajikan selama proses registrasi produk. Klaim yang menyiratkan kemanjuran atau keamanan yang unggul harus didukung langsung oleh bukti ilmiah yang diajukan ke BPOM.
  • Konsekuensi dari Ketidakpatuhan: Kegagalan untuk membuktikan klaim akan mengakibatkan penolakan langsung terhadap permohonan registrasi atau reformulasi dan pelabelan ulang wajib terhadap produk yang sudah ada, yang seringkali berujung pada denda dan pembatasan pasar. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari iklan yang menyesatkan dan memastikan klaim produk secara akurat mencerminkan komposisi dan manfaat formulasi tersebut.

Tabel Ringkasan: Persiapan Sertifikasi BPOM Sekilas

MelangkahTindakanEstimasi Waktu
1. Pengaturan EntitasBuat PT atau PT PMA dan dapatkan NIB.2 hingga 4 minggu
2. PSL/AuditInspeksi fasilitas oleh kantor BPOM setempat.2 hingga 6 minggu
3. Aktivasi AkunUnggah dokumen hukum perusahaan ke portal BPOM.1 hingga 2 minggu
4. Pengajuan ProdukUnggah CoA, Formula, dan Label1 hingga 6 bulan (bervariasi tergantung tingkat risiko)

Peringatan Penting: Desain Label Merupakan Faktor Risiko Utama dalam Registrasi BPOM

Penyebab paling umum penolakan permohonan Registrasi BPOM adalah label produk yang dirancang tidak tepat. Detail yang tampaknya sepele ini diperlakukan dengan sangat teliti oleh BPOM, dan bahkan penyimpangan kecil dari peraturan dapat menyebabkan penundaan yang signifikan dan penolakan sepenuhnya.

Area-area Utama yang Diperiksa BPOM pada Label:

  1. Kepatuhan Ketat terhadap Font dan Format: BPOM menetapkan ukuran font minimum dan maksimum tertentu untuk informasi penting, seperti isi bersih, bahan aktif, dan peringatan. Kejelasan, kontras warna, dan penempatan teks tidak dapat ditawar.
  2. Terjemahan Bahasa Indonesia Wajib: Semua informasi harus diberikan dalam atau disertai terjemahan bahasa Indonesia yang akurat. Ini termasuk nama produk (jika bukan merek dagang terdaftar), bahan-bahan, petunjuk penggunaan, peringatan, dan kondisi penyimpanan. Mengandalkan sepenuhnya pada teks asli bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya pasti akan menyebabkan penolakan.
  3. Klaim yang Dilarang dan Tidak Berdasar: BPOM sangat ketat mengenai klaim yang tercantum pada kemasan.
    • Klaim yang Dilarang: Klaim medis, klaim terapeutik, atau klaim yang menyatakan bahwa produk tersebut dapat mendiagnosis, mengobati, menyembuhkan, atau mencegah penyakit apa pun tidak boleh muncul, kecuali produk tersebut terdaftar sebagai obat.
    • Bukti: Klaim fungsional apa pun (seperti "melembapkan," "mencerahkan," atau "tinggi serat") harus didukung secara ilmiah dan tidak boleh menyesatkan konsumen.
  4. Pencantuman Informasi Regulasi Penting: Label tersebut harus menampilkan dengan jelas nomor registrasi BPOM (jika disetujui), nomor batch, tanggal pembuatan, dan tanggal kedaluwarsa dalam format yang telah ditentukan.

Tips Pro untuk Pengajuan yang Lancar: Jangan menyelesaikan pencetakan atau pengemasan produk sampai desain label telah ditinjau secara menyeluruh berdasarkan versi terbaru peraturan pelabelan khusus BPOM untuk kategori produk yang relevan, baik itu makanan, kosmetik, atau suplemen. Peraturan tersebut diperbarui secara berkala, dan mengandalkan pedoman yang sudah usang merupakan kesalahan besar. Perlakukan desain label sebagai dokumen peraturan, bukan hanya alat pemasaran. Kontak Ikuti kami untuk informasi lebih lanjut. 

Hussein adalah seorang dokter medis berlisensi dan eksekutif perawatan kesehatan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang farmasi, alat kesehatan, dan kesehatan digital. Di Business Hub Asia, ia membimbing perusahaan global melalui proses registrasi MoH, BPOM, dan CDAKB, akses pasar, dan kepatuhan regulasi di seluruh Asia Tenggara.

Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.

Konsultasi dengan Pakar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa sebenarnya Sertifikasi BPOM itu, dan apakah sertifikasi ini wajib untuk semua produk yang dijual di Indonesia?

Sertifikasi BPOM adalah izin pemasaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia. Sertifikasi ini menegaskan bahwa suatu produk memenuhi standar nasional Indonesia untuk keamanan, kualitas, dan pelabelan sebelum dapat dijual di negara ini. Sertifikasi ini wajib untuk semua makanan olahan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat tradisional, terlepas dari apakah produk tersebut diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri.

Bisakah perusahaan asing mendaftarkan produk secara langsung ke BPOM tanpa mendirikan badan usaha lokal?

Tidak. Peraturan Indonesia mensyaratkan badan hukum lokal yang berbadan hukum, baik PT atau PT PMA, untuk memiliki Registrasi BPOM. Perusahaan asing yang tidak ingin berbadan hukum secara lokal harus bermitra dengan distributor atau importir Indonesia yang terdaftar. Mitra lokal tersebut harus memiliki Surat Kuasa yang sah dan telah diapostilkan dari produsen luar negeri aslinya.

Berapa lama proses Sertifikasi BPOM secara keseluruhan berlangsung dari awal hingga akhir?

Jangka waktu keseluruhan biasanya berkisar antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung pada kategori produk, klasifikasi risiko, dan kelengkapan dokumentasi yang diajukan. Pemberitahuan kosmetik berisiko rendah dapat diproses dengan relatif cepat, sementara suplemen kesehatan berisiko tinggi menjalani tinjauan ilmiah yang lebih intensif dan mungkin membutuhkan waktu yang jauh lebih lama.

Apa itu Cek BPOM, dan bagaimana cara kerja Barcode BPOM yang wajib?

Cek BPOM adalah sistem verifikasi produk yang berorientasi pada konsumen yang didukung oleh aplikasi resmi BPOM Mobile. Ketika konsumen memindai Barcode BPOM 2D pada suatu produk (baik kode QR atau kode Data Matrix), aplikasi akan menampilkan status registrasi resmi produk, detail produsen, dan tanggal kedaluwarsa secara real-time. Mulai tahun 2026, menampilkan barcode ini pada semua kemasan produk merupakan persyaratan kepatuhan wajib, bukan fitur opsional.

Jenis klaim produk apa saja yang dilarang berdasarkan peraturan pelabelan BPOM?

BPOM secara tegas melarang penggunaan bahasa apa pun pada produk non-farmasi yang menyiratkan bahwa produk tersebut dapat mendiagnosis, mengobati, menyembuhkan, atau mencegah penyakit. Selain larangan mutlak, istilah pemasaran umum seperti “Alami,” “Organik,” “Terbukti Secara Klinis,” atau “Teruji oleh Dermatolog” tidak lagi dapat diterima tanpa bukti pendukung yang dapat diverifikasi. Perusahaan sekarang harus menyerahkan sertifikasi pihak ketiga atau data klinis yang relevan untuk mendukung klaim ini selama proses Registrasi BPOM.

Apakah sertifikasi halal sekarang menjadi bagian wajib dari sertifikasi BPOM untuk kosmetik?

Ya, mulai akhir tahun 2026. Persyaratan sertifikasi Halal wajib telah diperluas untuk mencakup kosmetik dan produk perawatan pribadi, selain makanan dan minuman. Semua kosmetik yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki sertifikat Halal yang sah yang dikeluarkan oleh BPJPH. Ini melibatkan audit menyeluruh terhadap bahan baku, fasilitas produksi, dan proses formulasi. Mengingat waktu yang dibutuhkan, perusahaan sangat disarankan untuk memulai proses ini jauh sebelum batas waktu kepatuhan.

Apa alasan paling umum mengapa permohonan Registrasi BPOM ditolak?

Penyebab penolakan yang paling sering terjadi adalah label produk yang tidak sesuai. Masalah umum meliputi terjemahan bahasa Indonesia yang hilang atau tidak akurat, klaim pemasaran yang dilarang atau tidak berdasar, ukuran font yang salah, dan tidak adanya informasi wajib seperti nomor batch dan tanggal kedaluwarsa. BPOM memperlakukan label produk sebagai dokumen yang mengikat secara hukum, dan setiap penyimpangan dari peraturan yang berlaku dapat mengakibatkan penolakan, penundaan pemrosesan yang signifikan, atau perlunya pelabelan ulang seluruh lini produk.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Gunakan email perusahaan Anda untuk mendapatkan respons lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.