Terbuka di tab baru
Kembali

PPh Final UMKM 2026: Apa Arti Aturan Baru bagi Bisnis Anda?

2 Juni 2026

•

Waktu baca 9 menit

PPh Final UMKM 2026PPh Final UMKM 2026

Isi

Indonesia diam-diam melakukan salah satu penyesuaian pajak paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada April 2026, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), secara langsung mengubah siapa yang dapat memperoleh manfaat dari skema PPh Final UMKM, yaitu fasilitas pajak penghasilan final 0,5% yang telah mendukung usaha kecil sejak tahun 2018.

Perubahan ini menghapus perusahaan PT standar, CV, dan Firma dari daftar wajib pajak yang memenuhi syarat. Bagi bisnis yang telah menggunakan skema pajak sederhana ini, implikasinya nyata dan mendesak. Artikel ini menguraikan secara detail apa yang berubah, siapa yang terpengaruh, dan langkah-langkah apa yang harus diambil oleh bisnis dan investor selanjutnya.

Apa Itu PPh Final UMKM dan Mengapa Hal Itu Penting?

Skema PPh Final UMKM, yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Pajak Penghasilan Akhir UMKM, adalah mekanisme pajak penghasilan yang disederhanakan yang memungkinkan bisnis yang memenuhi syarat untuk membayar hanya 0,5% dari pendapatan bruto, alih-alih menghitung laba bersih dan menerapkan tarif pajak penghasilan perusahaan standar sebesar 22%. Skema ini dirancang untuk mengurangi beban kepatuhan bagi usaha kecil dan mikro di seluruh Indonesia.

Diperkenalkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan kemudian direvisi berdasarkan PP 55/2022, skema ini telah banyak digunakan oleh pengusaha perorangan, perusahaan kecil, dan koperasi. Daya tariknya terletak pada kesederhanaannya: pajak dihitung langsung dari omset, tanpa perlu perhitungan pengurangan yang rumit.

Kriteria Kelayakan Utama (Sebelum PP 20/2026) Omset kotor tahunan tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini berlaku untuk: wajib pajak orang pribadi (orang pribadi), koperasi (koperasi), CV, Firma, PT standar (perseroan terbatas), dan BUMDes.

Apa yang Sebenarnya Diubah oleh PP 20/2026?

Ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 April 2026, PP 20/2026 mengubah Pasal 57(1) PP 55/2022 dan secara signifikan mempersempit kelompok usaha yang memenuhi syarat untuk pajak penghasilan final 0,5%. Revisi ini menargetkan apa yang digambarkan oleh Kementerian Keuangan sebagai penyalahgunaan skema yang meluas.

Otoritas pajak mengidentifikasi pola di mana pemilik bisnis besar membagi operasi mereka menjadi beberapa entitas yang lebih kecil, masing-masing terstruktur agar berada di bawah ambang batas omzet Rp 4,8 miliar. Dengan sistem pajak digital Coretax yang kini beroperasi, fragmentasi perusahaan semacam ini menjadi dapat dilacak, sehingga mendorong pemerintah untuk bertindak.

Siapa yang Masih Memenuhi Syarat untuk Final PPh UMKM?

  • Wajib pajak orang pribadi (wajib pajak orang pribadi)
  • PT Perorangan: perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang.
  • Koperasi: berhak atas pajak hingga 4 tahun sejak tanggal pendaftaran.

Siapa yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat

  • Standar PT (Perseroan Terbatas, non-perorangan)
  • CV (Commanditaire Vennootschap / persekutuan komanditer)
  • Firma (persekutuan umum)
  • BUMDes (perusahaan milik desa)
Tips ProfesionalPP 20/2026 juga memperkenalkan aturan penggabungan untuk pasangan suami istri dengan perjanjian pranikah. Jika kedua suami istri menjalankan badan usaha terpisah, omset gabungan mereka sekarang akan dihitung bersama ketika menentukan kelayakan UMKM PPh Final.

Dampak Pajak: Dari 0,5% menjadi 22% Pajak Penghasilan Perusahaan

Bagi PT yang kehilangan akses ke skema UMKM PPh Final, perubahan ini berarti beralih ke tarif pajak perusahaan standar Indonesia sebesar 22%, yang diterapkan pada laba kena pajak bersih, bukan pendapatan bruto. Ini merupakan perubahan yang signifikan baik dalam tarif maupun metode perhitungannya.

Meskipun demikian, perlu dicatat sisi positifnya. Berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, PT dengan omset bruto tahunan di bawah Rp 50 miliar berhak mendapatkan diskon 50% dari tarif standar, yang diterapkan pada penghasilan kena pajak dari bagian omset hingga Rp 4,8 miliar. Hal ini mengurangi tarif efektif untuk bagian penghasilan tersebut menjadi 11%.

Perbandingan: Perlakuan Pajak Lama vs Baru untuk Perusahaan PTBerdasarkan PP 55/2022: 0,5% diterapkan pada pendapatan bruto (misalnya, pendapatan Rp 4 miliar = pajak Rp 20 juta). Berdasarkan PP 20/2026: 22% diterapkan pada laba kena pajak bersih, dengan potensi pengurangan 50% berdasarkan Pasal 31E untuk penghasilan yang memenuhi syarat. Kewajiban sebenarnya tergantung pada pengeluaran yang dapat dikurangkan.

Model berbasis laba bersih tidak selalu lebih buruk. PT yang beroperasi di bawah rezim pajak penghasilan badan standar dapat mengurangi pengeluaran bisnis yang sah, termasuk gaji karyawan, sewa, dan biaya operasional, sebelum menghitung penghasilan kena pajak mereka. Dengan pembukuan yang tepat, beban pajak efektif dapat tetap terkendali.

Tips Profesional Bisnis yang beralih dari skema UMKM PPh Final ke rezim pajak perusahaan standar harus berinvestasi dalam infrastruktur akuntansi yang tepat sejak dini. Catatan keuangan yang bersih sangat penting untuk memaksimalkan pengurangan pajak dan tetap siap diaudit di bawah sistem Coretax Indonesia.

Masa Transisi: Apa yang Terjadi pada Perusahaan PT yang Sudah Terdaftar dalam Skema Ini?

PP 20/2026 tidak langsung memutus akses bisnis yang sudah terdaftar di bawah skema 0,5%. Peraturan tersebut mencakup ketentuan transisi berdasarkan Pasal II, ayat (e), yang memungkinkan entitas yang terdampak untuk terus menggunakan tarif UMKM Final PPh hingga batas waktu yang ada berakhir.

Berdasarkan peraturan sebelumnya dalam PP 55/2022, perusahaan PT berhak atas skema 0,5% untuk jangka waktu maksimal 3 tahun sejak pendaftaran. CV, Firma, dan BUMDes memiliki jangka waktu 4 tahun. Setelah periode ini berakhir, entitas tersebut harus beralih ke rezim pajak penghasilan badan standar tanpa perpanjangan.

Sekilas tentang Periode Transisi

  • Perusahaan PT: dapat terus menggunakan 0,5% hingga masa berlaku hak mereka selama 3 tahun berakhir.
  • CV dan Firma: dapat terus menggunakan 0,5% hingga masa berlaku hak mereka selama 4 tahun berakhir.
  • BUMDes: Jangka waktu 4 tahun yang sama berlaku.
  • Setelah transisi: peralihan wajib ke pajak penghasilan badan standar berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Tips Profesional Para pemilik usaha harus memeriksa kapan badan usaha mereka pertama kali terdaftar untuk PPh Final UMKM dan menghitung secara tepat kapan masa transisi mereka berakhir. Kegagalan memperbarui pengajuan pajak pada waktu yang tepat dapat mengakibatkan sanksi administratif berdasarkan kerangka penegakan pajak Indonesia.

Alasan Pemerintah: Memperketat Aturan

Kementerian Keuangan telah transparan mengenai alasan di balik PP 20/2026. Para pejabat mencatat bahwa beberapa pelaku usaha besar sengaja memecah operasi mereka ke dalam beberapa entitas kecil, yang masing-masing terstruktur agar tampak memenuhi syarat untuk skema pajak UMKM Indonesia 2026.

Praktik ini menyimpang dari tujuan kebijakan, yang dirancang untuk mendukung usaha mikro dan kecil yang sah, bukan sebagai alat perencanaan pajak bagi pelaku usaha yang lebih besar. Dengan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak kini dapat memetakan kepemilikan sebenarnya di berbagai entitas, sehingga penataan semacam ini menjadi jauh lebih terlihat daripada sebelumnya.

Apa itu Coretax? Coretax adalah sistem administrasi pajak digital terintegrasi Indonesia, yang diluncurkan pada tahun 2025. Sistem ini menghubungkan data wajib pajak antar entitas, memungkinkan otoritas pajak untuk mendeteksi transaksi pihak terkait, struktur kepemilikan lintas entitas, dan anomali kepatuhan secara real-time.

PP 20/2026 juga memperkenalkan ketentuan baru yang secara eksplisit melarang pengurangan suap, gratifikasi, atau pembayaran apa pun yang terkait dengan korupsi sebagai biaya bisnis. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap standar tata kelola OECD seiring dengan kemajuan proses aksesi negara tersebut ke OECD.

Mengeksplorasi:

Apa Artinya Ini bagi Investor Asing di Indonesia?

Sebagian besar perusahaan asing di Indonesia terdaftar sebagai PT PMA (Penanaman Modal Asing), yang merupakan struktur perseroan terbatas standar. PT PMA tidak pernah memenuhi syarat untuk skema UMKM Final PPh, sehingga PP 20/2026 tidak menghapus manfaat pajak yang ada bagi investor asing.

Namun, peraturan tersebut masih relevan bagi beberapa kategori investor asing. Mereka yang memegang saham minoritas di entitas PT lokal, membentuk usaha patungan di Indonesia, atau memberikan nasihat kepada mitra UMKM lokal harus memahami bagaimana peraturan baru tersebut memengaruhi kewajiban kepatuhan mitra bisnis mereka.

Poin-Poin Penting bagi Investor Asing dan Pemegang Saham PT PMA

  • Tarif pajak standar PT PMA: 22% atas laba kena pajak bersih perusahaan, sesuai dengan tarif pajak perusahaan Indonesia tahun 2026
  • PT PMA tidak pernah memenuhi syarat: untuk tingkat UMKM Final PPh 0,5%, jadi tidak ada perubahan yang berlaku secara langsung.
  • Struktur usaha patungan: Jika seorang investor asing memegang saham di PT lokal yang termasuk dalam skema tersebut, entitas tersebut sekarang menghadapi transisi.
  • Kewajiban pajak PT PMA Indonesia: Tetap tidak berubah, tetapi kepatuhan tahunan berdasarkan Coretax memerlukan dokumentasi penetapan harga transfer yang akurat untuk transaksi antar perusahaan.
  • Perjanjian pajak: Perjanjian penghindaran pajak berganda di Indonesia dapat mengurangi pajak pemotongan atas repatriasi keuntungan, tergantung pada negara asal investor.
Tips Profesional Investor asing yang mempertimbangkan untuk mendirikan struktur pajak perusahaan Indonesia melalui PT atau PT PMA harus meninjau jenis badan usaha mereka dengan cermat. Pilihan yang tepat bergantung pada persyaratan kepemilikan, batasan sektoral, dan kewajiban pajak, yang semuanya sebaiknya dinilai dengan penasihat lokal.

Dampak pada Pemilik Usaha Lokal dan Operator UMKM

Bagi para pengusaha dan pemilik usaha kecil di Indonesia, situasinya lebih kompleks. Wajib pajak perorangan tidak terpengaruh dan tetap memenuhi syarat untuk skema UMKM PPh Final, dengan hak mereka diperpanjang hingga mencakup tahun pajak 2025 dan 2026 sebagai manfaat tambahan berdasarkan PP 20/2026.

Para pemilik usaha yang beroperasi melalui CV atau PT standar akan merasakan perubahan tersebut secara langsung setelah masa transisi mereka berakhir. Keputusan yang akan dihadapi banyak orang adalah apakah akan melakukan restrukturisasi, beralih ke PT Perorangan, atau sekadar merencanakan transisi ke rezim pajak penghasilan perusahaan Indonesia standar.

Langkah-Langkah Praktis Berdasarkan Jenis Bisnis Anda

  1. Wajib pajak perorangan: Tidak diperlukan tindakan apa pun. Skema ini berlanjut dan telah diperpanjang setidaknya hingga tahun pajak 2026.
  2. Koperasi: Verifikasi tanggal pendaftaran. Jangka waktu 4 tahun dimulai dari tanggal pendaftaran, bukan dari saat skema tersebut pertama kali digunakan.
  3. Perusahaan PT: Hitung akhir periode transisi 3 tahun Anda dan siapkan infrastruktur akuntansi untuk rezim standar.
  4. CV atau Firma: Pendekatan yang sama seperti PT, dengan catatan bahwa jendela transisi adalah 4 tahun.
  5. Mempertimbangkan restrukturisasi: Mengevaluasi apakah konversi menjadi PT Perorangan layak dilakukan berdasarkan Hukum Perseroan Indonesia. Ini adalah keputusan struktural yang membutuhkan nasihat hukum dan pajak.
Tips Profesional Bisnis yang merencanakan kepatuhan pajak usaha Indonesia 2026 jauh-jauh hari akan berada pada posisi yang jauh lebih baik daripada mereka yang menunggu hingga masa transisi berakhir. Beralih dari model pajak pendapatan bruto ke model laba bersih membutuhkan pembangunan pencatatan yang tepat dari awal.

Ringkasan: Poin-Poin Penting dari PP 20/2026

  • PP 20/2026 ditandatangani pada tanggal 22 April 2026. dan mengubah rezim pajak penghasilan untuk wajib pajak UMKM di Indonesia.
  • PPh Final UMKM (0.5%) sekarang hanya berlaku untuk: Wajib pajak perorangan, PT Perorangan, dan koperasi (dalam 4 tahun sejak pendaftaran).
  • Dikecualikan mulai tahun 2026 dan seterusnya: standar PT, CV, Firma, dan BUMDes.
  • Ketentuan transisi tersedia: Entitas yang terdampak dapat terus menggunakan 0.5% hingga masa berlaku hak penggunaan awal mereka berakhir.
  • Setelah transisi: Entitas wajib menerapkan tarif pajak penghasilan badan standar 22% atas laba kena pajak bersih.
  • Investor asing (PT PMA): tidak terdampak secara langsung, karena PT PMA tidak pernah memenuhi syarat untuk skema tersebut.

Penegakan Coretax: Hal ini membuat ketidakpatuhan dan fragmentasi entitas lebih mudah dideteksi daripada sebelumnya.

Mengapa Mendapatkan Struktur Pajak yang Tepat di Indonesia Menjadi Lebih Penting dari Sebelumnya

Lingkungan perpajakan Indonesia pada tahun 2026 lebih canggih, lebih berbasis data, dan lebih saling terhubung dibandingkan periode sebelumnya. Peluncuran Coretax secara fundamental telah mengubah perhitungan risiko bagi bisnis yang beroperasi di area abu-abu kepatuhan.

Bagi bisnis yang menghadapi perubahan ini, bekerja sama dengan penasihat pajak lokal yang berpengalaman bukanlah pilihan lagi. Baik itu perusahaan PT yang bersiap untuk transisi dari PPh Final UMKM, atau investor asing yang merencanakan struktur badan usaha baru, kepatuhan yang tepat akan melindungi bisnis dan para pemiliknya.

Business Hub Asia mendukung perusahaan asing dan lokal di seluruh siklus kepatuhan di Indonesia, mulai dari pendaftaran perusahaan dan pendaftaran pajak hingga pengajuan tahunan dan navigasi Coretax. Bagi bisnis yang menghadapi transisi UMKM Final PPh, memiliki mitra yang memahami detail peraturan dan implikasi praktisnya akan memberikan perbedaan yang nyata.

Artikel Oleh

Daris Salam

Daris Salam adalah CEO Business Hub Asia, yang menawarkan keahlian lebih dari satu dekade di bidang keuangan dan operasional. Sebagai akuntan bersertifikat dengan latar belakang Brevet Tax, ia mengkhususkan diri dalam memasuki pasar dan pertumbuhan strategis. Ia berdedikasi untuk memberdayakan investor internasional melalui konsultasi yang kuat dan pelacakan kinerja tingkat tinggi.

Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.

Konsultasi dengan Pakar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PPh Final UMKM?

PPh Final UMKM adalah skema pajak penghasilan final yang disederhanakan di Indonesia yang memungkinkan usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat untuk membayar 0,5% dari pendapatan bruto tahunan mereka sebagai pajak, sebagai pengganti perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan perusahaan standar atas laba bersih. Skema ini dirancang untuk meringankan beban kepatuhan pajak bagi usaha mikro dan kecil.

Regulasi apa yang mengubah aturan untuk PPh Final UMKM?

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), ditandatangani pada tanggal 22 April 2026, mengubah PP 55/2022 sebelumnya. Peraturan ini merevisi Pasal 57(1) untuk mempersempit daftar wajib pajak yang berhak atas fasilitas pajak penghasilan final 0,5%.

Apakah perusahaan PT standar masih bisa menggunakan PPh Final UMKM?

Tidak. Berdasarkan PP 20/2026, perusahaan PT standar (non-perorangan) tidak lagi memenuhi syarat untuk skema UMKM Final PPh. Namun, perusahaan PT yang sudah terdaftar dalam skema tersebut sebelum PP 20/2026 berlaku dapat terus menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlakunya (3 tahun) berakhir.

Apakah perubahan ini memengaruhi PT PMA (perusahaan milik asing)?

Tidak secara langsung. PT PMA tidak pernah memenuhi syarat untuk skema PPh Final UMKM, karena fasilitas pajak final 0,5% hanya tersedia untuk wajib pajak domestik yang memenuhi kriteria UMKM. PT PMA tetap dikenakan tarif pajak penghasilan badan standar Indonesia sebesar 22% atas laba kena pajak bersih.

Siapa yang memenuhi syarat untuk PPh Final UMKM berdasarkan aturan baru?

Berdasarkan PP 20/2026, terdapat tiga kategori wajib pajak yang memenuhi syarat: wajib pajak perorangan, PT Perorangan (perusahaan dengan pendiri tunggal yang didirikan oleh satu orang), dan koperasi, dengan hak koperasi dibatasi hingga 4 tahun pajak sejak tanggal pendaftaran. Semua wajib pajak tersebut harus memiliki omset bruto tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

Berapa tarif pajak yang berlaku untuk perusahaan PT setelah transisi?

PT yang keluar dari skema UMKM PPh Final harus menerapkan tarif pajak penghasilan badan standar berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia. Tarif umum adalah 22% atas laba kena pajak bersih. Entitas dengan omset bruto di bawah Rp 50 miliar juga dapat memperoleh diskon 50% berdasarkan Pasal 31E, yang diterapkan pada bagian penghasilan kena pajak yang berkaitan dengan omset hingga Rp 4,8 miliar.

Apakah ada masa tenggang bagi perusahaan yang terdampak?

Ya. PP 20/2026 memuat ketentuan transisi berdasarkan Pasal II, ayat (e). Perusahaan yang telah terdaftar dan menggunakan skema UMKM PPh Final dapat terus menerapkan tarif 0,5% hingga masa berlaku tarif awal mereka berakhir. Untuk perusahaan PT, jangka waktunya adalah 3 tahun sejak pendaftaran; untuk CV, Firma, dan BUMDes, jangka waktunya adalah 4 tahun.

Apa itu PT Perorangan dan apa perbedaannya dengan PT standar?

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang, yang diperkenalkan berdasarkan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Indonesia. Tidak seperti PT standar yang membutuhkan setidaknya dua pemegang saham, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang. Berdasarkan PP 20/2026, PT Perorangan tetap memenuhi syarat untuk skema UMKM PPh Final, menjadikannya struktur yang layak bagi pengusaha perseorangan.

Mengapa pemerintah melakukan perubahan ini?

Kementerian Keuangan menyebutkan praktik umum para pemilik usaha yang memecah operasi mereka menjadi beberapa entitas kecil, yang masing-masing terstruktur agar berada di bawah ambang batas omzet Rp 4,8 miliar dan memenuhi syarat untuk tarif 0,5%. Sistem pajak digital Coretax membuat praktik ini dapat dideteksi, sehingga mendorong pemerintah untuk mempersempit skema tersebut hanya untuk usaha kecil dan mikro yang benar-benar kecil.

Apa yang harus dilakukan sebuah bisnis jika mendekati akhir masa transisinya?

Perusahaan harus mengambil tiga langkah: pertama, menghitung tanggal pasti berakhirnya hak transisi mereka berdasarkan PP 55/2022; kedua, mulai membangun catatan akuntansi yang tepat untuk mendukung perhitungan pajak berdasarkan laba bersih; dan ketiga, berkonsultasi dengan penasihat pajak Indonesia yang berkualifikasi untuk menilai apakah restrukturisasi menjadi PT Perorangan, atau mengadopsi rezim pajak penghasilan badan standar, adalah jalan yang tepat mengingat model bisnis dan omset spesifik mereka.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.