Kembali

Greenwashing di Indonesia: Risiko Tersembunyi dalam Pelaporan ESG Anda dan Cara Menghindarinya di Tahun 2026

27 April 2026

•

7 menit membaca

Pelaporan ESG Indonesia: Hindari Risiko Greenwashing 2026Pelaporan ESG Indonesia: Hindari Risiko Greenwashing 2026

Isi

Ancaman tersembunyi semakin meningkat di ruang rapat dan laporan tahunan di seluruh Asia Tenggara, dan hal ini merugikan bisnis lebih dari sekadar reputasi mereka. Bagi perusahaan asing dan eksportir yang beroperasi di Indonesia, greenwashing, yaitu tindakan membuat klaim lingkungan yang menyesatkan atau tidak terverifikasi, telah muncul sebagai salah satu kerentanan paling serius dalam pelaporan ESG di Indonesia. 

Seiring dengan semakin ketatnya pengawasan keberlanjutan oleh regulator Indonesia pada tahun 2026, pemahaman tentang seperti apa greenwashing itu, bagaimana hal itu terjadi, dan bagaimana mencegahnya bukanlah lagi pilihan, melainkan keterampilan penting untuk kelangsungan bisnis.

Apa Itu Greenwashing dan Mengapa Hal Itu Penting bagi Indonesia?

Greenwashing Indonesia merujuk pada praktik melebih-lebihkan, memalsukan, atau menyajikan secara samar-samar kredensial lingkungan, sosial, atau tata kelola tanpa bukti yang kredibel untuk mendukungnya. Hal ini bisa disengaja atau tidak disengaja, tetapi dalam kedua kasus tersebut, konsekuensinya sama: risiko hukum, hilangnya kepercayaan investor, dan terganggunya akses pasar.

Bagi eksportir yang menargetkan pasar yang sadar ESG di Eropa, Jepang, atau Amerika Serikat, narasi keberlanjutan Indonesia memainkan peran penting. 

Para pembeli dan investor institusional semakin menuntut data ESG yang terverifikasi dari mitra rantai pasokan mereka. Satu klaim yang menyesatkan dalam laporan keberlanjutan dapat merusak hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun dan mendiskualifikasi suatu bisnis dari kontrak pengadaan bernilai tinggi.

Yang membuat hal ini sangat rumit di Indonesia adalah banyak bisnis yang masih awam dengan kerangka kerja ESG formal. Terminologinya dipinjam, targetnya seringkali terdengar mengesankan, dan data yang mendukungnya masih minim. 

Kesenjangan antara apa yang diklaim dan apa yang dapat dibuktikan itulah tepatnya tempat praktik greenwashing berkembang.

Lanskap Regulasi di Indonesia: Apa yang Dikatakan Hukum

Indonesia telah membangun arsitektur keuangan berkelanjutannya secara bertahap, dan aturan-aturannya kini cukup rinci untuk memberikan konsekuensi nyata.

Peraturan OJK No.51/POJK.03/2017 Peraturan tentang Implementasi Keuangan Berkelanjutan untuk Lembaga Jasa Keuangan, Penerbit, dan Perusahaan Publik mewajibkan perusahaan untuk menerbitkan laporan keberlanjutan tahunan yang selaras dengan standar internasional yang diakui. Peraturan ini berlaku secara luas dan menetapkan harapan mendasar bahwa pengungkapan keberlanjutan harus akurat dan didukung oleh bukti.

Peraturan OJK No.60/POJK.04/2017 Undang-undang ini mengatur penerbitan obligasi hijau dan sukuk hijau di Indonesia. Setiap perusahaan yang mengumpulkan modal dengan label "hijau" harus menunjukkan dampak lingkungan yang dapat diverifikasi. Penyalahgunaan informasi di sini akan membawa tanggung jawab finansial dan hukum langsung.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Manajemen Lingkungan Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum yang lebih luas untuk akuntabilitas lingkungan di Indonesia. Perusahaan yang membuat klaim lingkungan palsu berisiko terkena ketentuan-ketentuannya, terutama ketika klaim tersebut memengaruhi keputusan publik atau pilihan investasi.

Peta Jalan OJK untuk Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 dan kerangka kerja penggantinya untuk tahun 2026 dan seterusnya telah memperkenalkan pendekatan bertahap untuk pengungkapan ESG wajib bagi perusahaan yang terdaftar di bursa dan lembaga keuangan. Cakupannya semakin luas, dan perusahaan yang lambat dalam memformalkan praktik pelaporan ESG mereka di Indonesia kini kehabisan waktu.

Itu Bursa Efek Indonesia (IDX) juga memperkuat pedoman pelaporan keberlanjutan untuk perusahaan yang terdaftar di bursa saham, menciptakan lapisan akuntabilitas tambahan bagi mereka yang mencari akses ke pasar modal.

Di luar peraturan-peraturan ini, Indonesia merupakan penandatangan aktif perjanjian iklim internasional, termasuk Perjanjian Paris, yang berarti komitmen pemerintah untuk memastikan perusahaan domestik dan asing mematuhi standar lingkungan semakin meningkat.

Pola Greenwashing Umum yang Terlihat di Indonesia

Memahami jebakan greenwashing yang umum membantu perusahaan menghindari terjebak di dalamnya, seringkali tanpa menyadarinya.

Bahasa Lingkungan yang Tidak Jelas Istilah-istilah seperti “ramah lingkungan,” “berkelanjutan,” “hijau,” atau “sadar karbon” yang muncul dalam laporan tanpa metrik, tolok ukur, atau verifikasi pihak ketiga adalah tanda bahaya klasik dari greenwashing. Regulator dan investor berpengalaman terlatih untuk langsung mengenali hal-hal ini.

Data yang Dipilih Secara Selektif Menyoroti satu metrik positif sambil mengabaikan beberapa metrik negatif menciptakan gambaran yang menyimpang. Sebuah perusahaan yang melaporkan pengurangan penggunaan air sementara diam-diam meningkatkan emisi karbon, tanpa mengungkapkan keduanya, berarti melakukan pelaporan keberlanjutan yang selektif.

Sertifikasi yang Tidak Terverifikasi atau Label yang Menyesatkan Penggunaan logo sertifikasi atau stempel keberlanjutan yang sudah kedaluwarsa, tidak relevan, atau belum diberikan merupakan bentuk greenwashing yang berisiko tinggi di Indonesia. Di sektor pangan, pertanian, dan manufaktur, hal ini lebih umum daripada yang disadari banyak orang.

Tujuan-tujuan yang Dicita-citakan Disajikan sebagai Realitas Saat Ini Terdapat perbedaan signifikan antara komitmen untuk mencapai net zero pada tahun 2050 dan pencapaian net zero saat ini. Ketika target masa depan dibingkai sebagai pencapaian saat ini dalam pengungkapan ESG di Indonesia, hal ini merupakan suatu bentuk misrepresentasi.

Metrik Proksi Tanpa Konteks Menggunakan satu indikator pengganti tunggal, seperti jumlah pohon yang ditanam, sebagai ukuran kinerja lingkungan secara keseluruhan mengabaikan gambaran lengkapnya. Tanpa konteks, metrik semacam itu dapat menyesatkan daripada memberikan informasi.

Risiko Bisnis Nyata dari Greenwashing di Tahun 2026

Risiko yang terkait dengan praktik greenwashing dalam iklim saat ini jauh melampaui sekadar kerusakan reputasi. Berikut adalah apa yang sebenarnya dihadapi oleh bisnis:

Sanksi Regulasi OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, denda, dan bahkan pencabutan izin usaha bagi entitas jasa keuangan yang melanggar persyaratan pengungkapan keuangan berkelanjutan. Seiring dengan meningkatnya kapasitas penegakan hukum, perusahaan yang selama ini hanya mengandalkan klaim yang tidak jelas semakin berisiko.

Penarikan Dana Investor Investor institusional yang melakukan uji tuntas ESG kini cukup canggih untuk mendeteksi inkonsistensi. Laporan keberlanjutan yang tidak dapat bertahan dari pengawasan akan memicu penarikan modal, bukan hanya skeptisisme.

Diskualifikasi Pasar Ekspor Direktif Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD) Uni Eropa dan Peraturan Deforestasi Uni Eropa termasuk di antara beberapa kerangka kerja asing yang sekarang mewajibkan data ESG yang dapat diverifikasi dari mitra rantai pasokan. Eksportir Indonesia yang gagal memberikan dokumentasi pelaporan ESG yang kredibel mungkin akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kontrak-kontrak menguntungkan di Eropa.

Tanggung Jawab Hukum untuk Perusahaan Induk Asing Bagi perusahaan multinasional yang mengoperasikan anak perusahaan di Indonesia, praktik greenwashing di tingkat anak perusahaan dapat membuat perusahaan induk menghadapi tuntutan hukum berdasarkan hukum yurisdiksi negara asal mereka, khususnya di Eropa dan Australia, di mana undang-undang anti-greenwashing berkembang pesat.

Kehilangan Izin Sosial Di wilayah-wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, kepercayaan masyarakat merupakan aset operasional. Tuduhan pencucian lingkungan (greenwashing) yang terungkap ke publik dapat memicu penentangan masyarakat, tantangan perizinan, dan kampanye LSM yang mengganggu operasional selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

Cara Membangun Laporan Keberlanjutan yang Kredibel di Indonesia

Menghindari praktik greenwashing dimulai dengan komitmen pada substansi di atas sekadar pencitraan. Berikut adalah gambaran nyata pelaporan ESG yang kredibel di Indonesia.

Selaras dengan Kerangka Kerja yang Diakui Inisiatif Pelaporan Global (GRI) tetap menjadi kerangka pelaporan keberlanjutan yang paling banyak digunakan secara global dan dirujuk oleh OJK sebagai standar yang diterima. Menyelaraskan pengungkapan dengan Standar GRI memberikan pendekatan yang terstruktur dan dapat dibandingkan secara internasional. 

Verifikasi Pihak Ketiga Independen Komisi Laporan keberlanjutan yang telah diaudit secara independen memiliki bobot yang jauh lebih besar di mata regulator, investor, dan pembeli daripada laporan yang belum diaudit. Audit pihak ketiga dapat mendeteksi kesalahan data, menandai ketidaksesuaian, dan menambah kredibilitas yang tidak dapat diberikan oleh tim internal secara mandiri.

Gunakan Metrik Kuantitatif yang Berbasis Acuan Garis Dasar Setiap klaim harus dapat ditelusuri ke angka, tahun dasar, dan metodologi. “Kami mengurangi emisi sebesar 18% dibandingkan dengan tahun dasar kami di tahun 2020” adalah pernyataan yang kredibel. “Kami berkomitmen untuk mengurangi jejak lingkungan kami” bukanlah pernyataan yang kredibel.

Ungkapkan Gambaran Lengkap, Termasuk Tantangannya Laporan keberlanjutan yang hanya berisi rangkuman keberhasilan adalah pertanda buruk. Pengungkapan ESG yang kredibel mencakup risiko material, area kinerja yang kurang memuaskan, dan rencana perbaikan yang jelas. Transparansi tentang tantangan justru membangun kepercayaan pemangku kepentingan, bukan malah merusaknya.

Membangun Struktur Tata Kelola ESG Internal Tanpa kepemilikan yang jelas, pengumpulan data ESG menjadi terfragmentasi dan tidak dapat diandalkan. Menunjuk petugas atau komite ESG khusus, menetapkan protokol pengumpulan data, dan mengintegrasikan target ESG ke dalam metrik kinerja eksekutif adalah langkah-langkah mendasar.

Bagi perusahaan yang ingin memahami cara menyusun pendekatan kepatuhan ESG mereka di Indonesia, Business Hub Asia menyediakan dukungan langsung mulai dari pemetaan regulasi hingga penyusunan laporan. 

Hal-hal Spesifik yang Perlu Diketahui oleh Perusahaan Asing dan Eksportir

Bagi investor dan eksportir asing yang memasuki atau beroperasi di Indonesia, lanskap ESG menghadirkan kombinasi unik antara peluang dan kewajiban.

Pemerintah Indonesia secara aktif menyambut investasi asing langsung di sektor-sektor di mana kredensial ESG dipandang sebagai sinyal kualitas: energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, pariwisata bertanggung jawab, dan manufaktur ramah lingkungan. 

Namun, keterbukaan yang sama berarti bahwa klaim ESG semakin diawasi ketat oleh regulator lokal, kelompok masyarakat sipil, dan media.

Perusahaan milik asing juga tunduk pada peraturan keuangan berkelanjutan OJK yang sama dengan perusahaan Indonesia jika perusahaan tersebut terdaftar di bursa saham atau beroperasi di sektor keuangan. 

Bagi mereka yang berada di sektor lain, pelaporan ESG sukarela dengan cepat menjadi persyaratan wajib untuk mengakses pembiayaan institusional, kontrak pemerintah, dan kemitraan komersial bernilai tinggi.

Baca juga: https://businesshubasia.com/esg-reporting-indonesia-2026/ 

Jalan ke Depan: ESG sebagai Keunggulan Kompetitif, Bukan Sekadar Kepatuhan

Perusahaan yang akan berkembang di lanskap ESG Indonesia yang terus berevolusi bukanlah perusahaan yang memperlakukan pelaporan keberlanjutan hanya sebagai formalitas belaka. Mereka adalah perusahaan yang mengakui pelaporan ESG yang kredibel di Indonesia sebagai pembeda strategis.

Ketika laporan keberlanjutan dibangun berdasarkan data terverifikasi, selaras dengan kerangka kerja internasional, dan dijamin secara independen, laporan tersebut menjadi aset komersial yang ampuh. Laporan ini membuka pintu bagi pembiayaan hijau dengan suku bunga preferensial, memperkuat hubungan dengan pembeli yang diwajibkan oleh ESG, dan membangun modal reputasi yang mendukung kehadiran pasar jangka panjang di Indonesia.

Praktik greenwashing di Indonesia bukan hanya risiko kepatuhan. Ini merupakan sinyal bahwa strategi ESG suatu bisnis kurang memiliki fondasi untuk memberikan nilai nyata. Memperbaiki fondasi tersebut membutuhkan keahlian, proses terstruktur, dan seringkali, bimbingan berpengalaman dari para profesional yang memahami lingkungan regulasi Indonesia dan standar ESG internasional.

Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.