Kembali

Pelaporan ESG untuk Perusahaan Swasta dan Non-Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia: Apakah Anda Membutuhkan Laporan Keberlanjutan di Tahun 2026?

28 April 2026

•

Waktu baca 8 menit

Pelaporan ESG untuk Perusahaan Swasta di Indonesia (2026)Pelaporan ESG untuk Perusahaan Swasta di Indonesia (2026)

Isi

Berikut pertanyaan yang semakin banyak diajukan oleh pemilik bisnis dan investor asing saat ini: jika sebuah perusahaan tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia, apakah masih perlu mengkhawatirkan ESG?

Jawaban singkatnya adalah ya, dan jawaban yang lebih panjangnya adalah: lebih banyak dari yang disadari kebanyakan orang.

Pelaporan ESG untuk perusahaan swasta di Indonesia bukan lagi topik yang hanya diperuntukkan bagi perusahaan multinasional atau raksasa yang terdaftar di bursa saham. Pada tahun 2026, ekspektasi keberlanjutan membentuk kembali cara bisnis beroperasi, mengakses pembiayaan, memenangkan kontrak, dan membangun kepercayaan dengan mitra internasional. 

Baik itu perusahaan anak lokal, entitas milik asing, atau perusahaan keluarga, ESG kini menjadi bagian dari perbincangan.

Artikel ini menguraikan apa yang dikatakan peraturan Indonesia, apa yang diharapkan oleh pembeli dan investor global, dan mengapa membangun kerangka keberlanjutan sejak dini adalah salah satu keputusan bisnis paling cerdas yang dapat diambil perusahaan saat ini.

Apa Itu ESG dan Mengapa Penting bagi Perusahaan yang Tidak Terdaftar di Bursa Saham?

ESG adalah singkatan dari Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola. Ini adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengukur bagaimana sebuah perusahaan mengelola dampaknya terhadap planet, memperlakukan karyawan dan komunitasnya, serta mengatur operasi internalnya dengan integritas dan akuntabilitas.

Bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham, pelaporan ESG semakin menjadi suatu kewajiban. 

Namun bagi bisnis swasta dan non-terdaftar, tekanan datang melalui saluran yang berbeda: rantai pasokan, hubungan perdagangan, persyaratan perbankan, dan akses pasar ekspor.

Para pembeli global, khususnya dari Eropa, Amerika Utara, Australia, dan Jepang, kini secara rutin melakukan uji tuntas ESG terhadap pemasok mereka. 

Perusahaan yang tidak dapat menunjukkan praktik keberlanjutan dasar berisiko kehilangan kontrak atau dikeluarkan dari tender internasional sama sekali.

Bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, atau eksportir yang ingin mengembangkan kehadiran internasional mereka, pergeseran ini merupakan tantangan sekaligus peluang.

Lanskap Regulasi di Indonesia: Apa yang Sebenarnya Dikatakan oleh Peraturan?

Indonesia telah membangun kerangka kerja keuangan berkelanjutan dan ESG secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Berikut adalah gambaran umum peraturan-peraturan utama yang perlu diketahui oleh dunia usaha.

POJK No. 51/POJK.03/2017: Landasan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia

Dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini mewajibkan lembaga keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyiapkan dan menyerahkan laporan keberlanjutan. 

Hal ini menetapkan hubungan formal antara kinerja keuangan dan pengungkapan ESG di Indonesia untuk pertama kalinya.

Meskipun POJK 51 secara teknis berlaku untuk entitas di bawah pengawasan OJK, pasal ini menetapkan standar bagi ekspektasi yang lebih luas di seluruh sektor korporasi.

POJK No. 18/POJK.04/2023: Pengungkapan ESG yang Lebih Ketat untuk Perusahaan Publik

Regulasi OJK terbaru ini memperketat persyaratan pengungkapan keberlanjutan bagi emiten dan perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia (IDX). 

Hal ini membutuhkan pelaporan yang lebih terstruktur dan terperinci mengenai risiko lingkungan dan sosial, pengungkapan terkait iklim, dan praktik tata kelola.

Perusahaan yang tidak terdaftar di bursa saham tidak tercakup secara langsung, tetapi regulasi ini menandakan arah yang dituju Indonesia.

Peta Jalan OJK untuk Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 dan 2023-2027

OJK telah menerbitkan peta jalan multi-tahun yang menguraikan bagaimana Indonesia berencana untuk mengarusutamakan ESG di seluruh sektor keuangannya. 

Peta jalan ini menunjukkan bahwa persyaratan keberlanjutan secara bertahap akan diperluas ke berbagai entitas yang lebih luas, termasuk perusahaan yang tidak terdaftar di bursa saham, khususnya perusahaan yang mencari pembiayaan dari bank dan pasar modal.

Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia dan Komitmen Perjanjian Paris

Indonesia adalah negara yang menandatangani Perjanjian Paris dan telah menyerahkan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC), yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 411 TP3T pada tahun 2030 dengan dukungan internasional. 

Target-target nasional ini semakin memengaruhi kebijakan bisnis domestik, regulasi tingkat sektoral, dan kriteria pengadaan pemerintah.

Taksonomi Hijau Bank Indonesia dan Kerangka Kerja Setara SFDR

Bank Indonesia dan OJK sama-sama mengembangkan taksonomi hijau yang akan mengklasifikasikan kegiatan ekonomi sebagai kegiatan yang berkelanjutan secara lingkungan. 

Perusahaan yang ingin mengakses pembiayaan hijau, pinjaman lunak, atau instrumen terkait ESG perlu menunjukkan keselarasan dengan klasifikasi ini.

Jadi, apakah perusahaan swasta diwajibkan untuk mengajukan laporan keberlanjutan?

Hingga tahun 2026, belum ada persyaratan hukum menyeluruh bagi semua perusahaan swasta dan non-terdaftar di Indonesia untuk membuat laporan keberlanjutan formal. 

Namun, bukan berarti jawabannya hanya "tidak." Di sinilah gambaran sebenarnya menjadi lebih kompleks:

Perbankan dan pembiayaan: Beberapa bank Indonesia dan internasional yang beroperasi di Indonesia menerapkan kriteria ESG untuk pinjaman korporasi. Perusahaan yang mencari fasilitas kredit yang signifikan mungkin perlu menunjukkan praktik manajemen risiko lingkungan dan sosial.

Akses pasar ekspor: Direktif Keberlanjutan Perusahaan Uni Eropa (CSDDD) dan Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon (CBAM) menciptakan persyaratan baru bagi perusahaan yang mengekspor ke pasar Uni Eropa. Eksportir Indonesia di sektor-sektor seperti minyak sawit, tekstil, elektronik, dan pertambangan terkena dampak langsung.

Persyaratan rantai pasokan: Pembeli multinasional besar memasukkan persyaratan ESG ke dalam kode etik pemasok mereka. Memenuhi persyaratan ini seringkali menuntut praktik keberlanjutan yang terdokumentasi, bahkan tanpa laporan formal.

Kontrak dan perizinan pemerintah: Beberapa proses pengadaan pemerintah dan prosedur perizinan lingkungan di Indonesia mulai memasukkan kriteria kinerja ESG.

Singkatnya, meskipun hukum mungkin belum mewajibkannya, kekuatan pasar dan mitra dagang semakin menuntutnya. 

Inilah mengapa pelaporan ESG untuk perusahaan swasta di Indonesia menjadi keharusan strategis, bukan sekadar formalitas kepatuhan.

Apa Sebenarnya yang Harus Terkandung dalam Laporan Keberlanjutan?

Laporan keberlanjutan tidak harus terlalu rumit. Untuk perusahaan kecil atau perusahaan yang tidak terdaftar di bursa saham, pengungkapan ESG yang praktis dapat disusun berdasarkan area-area berikut:

Lingkungan: Konsumsi energi, emisi karbon, penggunaan air, pengelolaan limbah, dan insiden atau sertifikasi lingkungan apa pun yang dimiliki.

Sosial: Praktik ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan karyawan, keterlibatan masyarakat, kebijakan keberagaman, dan uji tuntas hak asasi manusia dalam rantai pasokan.

Tata Kelola: Struktur dewan direksi, kebijakan anti-korupsi, praktik privasi data, etika bisnis, dan transparansi dalam pelaporan keuangan.

Inisiatif Pelaporan Global (GRIStandar merupakan kerangka kerja internasional yang paling banyak digunakan untuk pelaporan keberlanjutan dan memberikan titik awal praktis bagi perusahaan dari berbagai ukuran. 

Kerangka kerja lain yang patut diperhatikan meliputi Satuan Tugas Pengungkapan Keuangan Terkait Iklim (TCFD), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs), dan Taksonomi ASEAN untuk Keuangan Berkelanjutan.

Mengapa Investor dan Eksportir Asing Harus Memperhatikan Hal Ini Sekarang?

Bagi warga asing yang menjalankan bisnis di Indonesia, atau mengekspor produk Indonesia ke pasar global, ESG bukanlah konsep yang jauh. 

Hal ini sampai ke meja rapat dewan direksi, audit pemasok, dan negosiasi pinjaman.

Inilah mengapa bertindak lebih awal akan membuahkan hasil:

Diferensiasi kompetitif: Perusahaan yang mampu menunjukkan praktik ESG yang kredibel akan menonjol dalam proses tender yang kompetitif, terutama dengan pembeli dari Eropa dan Amerika Utara.

Permohonan kepada investor: Investor ekuitas swasta dan investor berdampak kini menerapkan penyaringan ESG sebagai praktik standar. Perusahaan dengan kerangka kerja ESG yang sudah ada akan lebih mudah untuk diinvestasikan.

Manajemen risiko: Mengidentifikasi risiko lingkungan dan sosial sejak dini mengurangi kemungkinan terjadinya kejutan regulasi yang mahal, gangguan rantai pasokan, atau kerusakan reputasi.

Mempersiapkan masa depan: Seiring dengan perkembangan regulasi di Indonesia, perusahaan yang telah membangun infrastruktur pelaporan keberlanjutan akan menghadapi gangguan yang jauh lebih sedikit dibandingkan perusahaan yang memulai dari nol di bawah tekanan regulasi.

Kesalahpahaman Umum tentang ESG untuk Perusahaan Swasta

“ESG hanya untuk perusahaan besar.” 

Tidak lagi. Banyak kerangka kerja ESG, termasuk GRI, menawarkan standar yang dirancang khusus untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Ekspektasi tersebut disesuaikan dengan ukuran dan sifat bisnis.

“Kami tidak memiliki sumber daya untuk melakukan ini.” 

Laporan keberlanjutan tidak perlu berupa dokumen setebal 200 halaman. Pengungkapan metrik lingkungan dan sosial utama perusahaan yang terstruktur, jujur, dan terorganisir dengan baik merupakan titik awal yang kredibel.

“Para pembeli kami belum memintanya.” 

Mungkin mereka belum melakukannya. Tetapi di industri seperti garmen, makanan dan minuman, minyak sawit, elektronik, dan logistik, pergeseran tersebut sudah berlangsung. Menunggu hingga pembeli memintanya berarti menunggu hingga saat terakhir yang memungkinkan.

Bagaimana BusinessHubAsia Dapat Membantu

Menerapkan ESG untuk pertama kalinya bisa terasa kompleks, terutama ketika sebuah perusahaan mencoba menyelaraskan kerangka kerja internasional dengan peraturan Indonesia sambil tetap menjalankan operasional sehari-hari.

Layanan Pelaporan ESG BusinessHubAsia Dirancang khusus untuk membantu perusahaan swasta, entitas milik asing, dan eksportir membangun kerangka keberlanjutan yang kredibel, proporsional, dan selaras dengan harapan regulasi Indonesia serta standar internasional.

Tim kami bekerja sama dengan perusahaan untuk menilai tolok ukur ESG mereka saat ini, mengidentifikasi topik-topik penting, menyusun pelaporan mereka, dan mengkomunikasikan kinerja keberlanjutan mereka kepada para pemangku kepentingan yang paling penting.

Baik itu memenuhi audit rantai pasokan pembeli, mempersiapkan permohonan pembiayaan, atau sekadar mengantisipasi arah perkembangan regulasi, dukungan yang tepat akan membuat perbedaan besar.

Patut dilihat: Praktik pencucian lingkungan (greenwashing) di Indonesia

Jalan Sederhana ke Depan

Bagi perusahaan yang tidak yakin harus mulai dari mana, berikut adalah kerangka kerja awal yang mudah dipahami:

  1. Menilai praktik saat ini: Praktik lingkungan, sosial, dan tata kelola apa yang sudah ada di dalam bisnis? Banyak perusahaan melakukan lebih banyak daripada yang mereka sadari.
  2. Identifikasi topik materi: Isu ESG apa yang paling relevan bagi industri, wilayah geografis, dan basis pemangku kepentingan?
  3. Tetapkan target yang terukur: Pelaporan ESG akan lebih kredibel jika mencakup komitmen yang berorientasi ke masa depan, bukan hanya data yang berorientasi ke masa lalu.
  4. Pilih kerangka pelaporan: GRI adalah yang paling diakui secara internasional. TCFD penting untuk pengungkapan terkait iklim. Kerangka kerja ASEAN semakin populer di tingkat regional.
  5. Berkomunikasi dan meningkatkan: Laporan keberlanjutan pertama tidak perlu sempurna. Yang penting adalah laporan tersebut jujur, terstruktur, dan menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan.

Kesimpulan: Saatnya Memulai Sekarang Juga

Perusahaan yang akan merasakan kesulitan terbesar dalam pelaporan ESG di tahun-tahun mendatang adalah perusahaan yang menunggu hingga hal itu menjadi tak terhindarkan sebelum mereka memulainya.

Arah regulasi Indonesia sudah jelas, ekspektasi perdagangan internasional semakin tinggi, dan akses ke pembiayaan semakin bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menunjukkan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Baik itu untuk keperluan audit pembeli, kriteria pemberian pinjaman bank, atau sekadar keinginan untuk membangun bisnis yang berkelanjutan, pelaporan keberlanjutan merupakan investasi untuk masa depan perusahaan, bukan hanya sekadar latihan kepatuhan.

Hubungi kami hari ini untuk konsultasi dan cari tahu secara pasti apa arti pelaporan ESG bagi bisnis Anda, dan apa manfaatnya bagi pertumbuhan bisnis Anda.

Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.