Pendaftaran Merek Dagang Indonesia: Panduan Lengkap untuk Merek Asing
26 Juni 2026
•
Waktu baca 11 menit


Isi
Pendaftaran merek dagang di Indonesia bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah fondasi perlindungan merek di salah satu pasar paling dinamis dan kompetitif di Asia Tenggara, rumah bagi lebih dari 270 juta konsumen dan ekonomi digital yang berkembang pesat.
Baik itu bisnis yang baru pertama kali memasuki Indonesia atau mengembangkan operasi yang sudah ada, kegagalan mendaftarkan merek dagang sejak dini dapat merugikan jauh lebih besar daripada biaya pendaftaran itu sendiri. Para pelaku pengambilalihan ilegal, pemalsu, dan pendaftar oportunis sangat aktif. Kabar baiknya? Sistem ini telah menjadi jauh lebih efisien dan mudah dinavigasi dengan mitra yang tepat.
Business Hub Asia (BHA) telah membimbing perusahaan asing melalui proses ini di berbagai industri. Panduan ini memanfaatkan pengalaman langsung tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas, terkini, dan dapat ditindaklanjuti tentang semua yang perlu Anda ketahui tentang pendaftaran merek dagang di Indonesia.
Mengapa Perusahaan Asing Harus Mendaftarkan Merek Dagang Sebelum Masuk ke Indonesia
Indonesia menerapkan sistem "siapa yang pertama mendaftar, dialah yang pertama kali mengajukan". Siapa pun yang pertama kali mendaftarkan merek dagang di Indonesia akan memegang haknya di negara tersebut. Sebuah merek yang telah beroperasi secara global selama beberapa dekade dapat kehilangan namanya di Indonesia kepada pendaftar lokal dalam semalam.
Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan merek dagang di Indonesia Sebagai perusahaan asing, risiko ini sangat nyata. Menurut Laporan Prospek Kekayaan Intelektual DGIP 2025, permohonan merek dagang asing meningkat dari 31.165 pada tahun 2023 menjadi 35.670 pada tahun 2024, yang mencerminkan meningkatnya kesadaran internasional akan kerentanan ini. Perlindungan merek Indonesia bagi investor asing harus dimulai sebelum produk pertama dikirim atau kantor pertama dibuka.
Risiko Utama Keterlambatan Pendaftaran
- Pihak yang membajak merek dapat mendaftarkan merek Anda dan menuntut kompensasi untuk mengembalikannya kepada Anda.
- Otoritas bea cukai tidak dapat menyita barang-barang yang melanggar hak cipta tanpa merek dagang terdaftar yang tercatat.
- Distributor dan mitra kehilangan kepercayaan ketika suatu merek tidak memiliki kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar di negara tersebut.
- Melakukan rebranding setelah kegagalan dalam persaingan atau pembatalan adalah hal yang mahal, mengganggu, dan sebenarnya dapat dihindari.
Pendekatan BHA: Tim merek dagang BHA memulai pencarian ketersediaan dan perencanaan masuk pasar paralel secara bersamaan, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dan pendaftaran bisnis berjalan bersamaan, bukan secara berurutan.
Pendaftaran Merek Dagang dan PT PMA: Membangun Perlindungan Masuk Pasar yang Komprehensif
Banyak perusahaan asing membuat kesalahan dengan memperlakukan pendaftaran merek dagang sebagai tugas yang berdiri sendiri, terpisah dari strategi masuk pasar Indonesia yang lebih luas. BHA merekomendasikan pendekatan yang berbeda: menggabungkan pengajuan merek dagang dengan pembentukan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) sebagai bagian dari paket masuk pasar terpadu.
Apa itu PT PMA dan mengapa penting bagi pemilik merek?
PT PMA adalah perusahaan investasi asing yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh pemegang saham asing, yang mampu beroperasi di berbagai sektor di Indonesia. Di bawah kerangka investasi Indonesia saat ini, banyak kegiatan bisnis dapat dilakukan melalui struktur PT PMA, khususnya di bidang distribusi, ritel, makanan dan minuman, jasa profesional, dan e-commerce.
Khusus untuk pemilik merek dagang, struktur PT PMA memberikan keuntungan komersial yang sangat penting: struktur ini memungkinkan entitas terdaftar untuk secara aktif menegakkan hak merek dagang, membuat kontrak komersial, melibatkan distributor, dan mengoperasikan saluran e-commerce di bawah entitas hukum yang diakui secara hukum. Pendaftaran merek dagang tanpa entitas yang berfungsi membatasi sejauh mana perlindungan tersebut dapat benar-benar dijalankan.
Paket Masuk Pasar BHA: Merek Dagang + PT PMA
BHA menyusun hal-hal berikut sebagai pendekatan terpadu untuk merek asing yang memasuki Indonesia:
- Strategi pencarian merek dagang dan kelas PDKI, mengidentifikasi kelas yang tepat sebelum pembentukan perusahaan dimulai.
- PT PMA didirikan, membentuk badan hukum yang akan mengoperasikan merek tersebut di dalam negeri.
- Pendaftaran merek dagang atas nama perusahaan atau nama merek induk, tergantung pada struktur komersial.
- Pengajuan elektronik DGIP, peninjauan formalitas, dan pemantauan keberatan, ditangani secara menyeluruh oleh BHA.
- Pengelolaan merek dagang berkelanjutan termasuk perpanjangan, pemantauan pelanggaran, dan perluasan kelas seiring pertumbuhan bisnis.
Tips Profesional BHA: Menyusun pengajuan merek dagang dan pendirian PT PMA secara bersamaan dapat mengurangi total jangka waktu memasuki pasar hingga beberapa minggu. Tim BHA mengoordinasikan kedua proses tersebut secara paralel, menghilangkan jeda umum antara pembentukan badan hukum dan pengajuan perlindungan kekayaan intelektual.
Bagi bisnis yang beroperasi di sektor-sektor di mana pembatasan kepemilikan asing berlaku, struktur PT PMA yang didukung dengan dokumentasi kepemilikan merek dagang yang tepat juga memberikan dasar yang lebih bersih untuk perjanjian investasi di masa mendatang, pengaturan lisensi, dan transaksi divestasi.
Tim penasihat masuk pasar BHA telah mendirikan entitas PT PMA di berbagai sektor termasuk makanan & minuman, ritel, teknologi, logistik, dan jasa profesional. Kami memberikan saran tentang struktur yang tepat sebelum pengajuan dimulai, bukan setelahnya.
Artikel terkait:
- PT PMA vs PT PMDN vs Kantor Perwakilan: Struktur Mana yang Tepat untuk Mendaftarkan Perusahaan di Indonesia pada Tahun 2026?
- Pendaftaran Perusahaan di Indonesia: Semua yang Harus Diketahui Bisnis Asing di Tahun 2026
- Investasi di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Investor Asing di Tahun 2026
Apa yang Dapat dan Tidak Dapat Didaftarkan sebagai Merek Dagang Berdasarkan Undang-Undang No. 20/2016
Peraturan perundang-undangan utama yang mengatur pendaftaran merek dagang di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tanda dan Indikasi Geografis, yang selanjutnya diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hukum mendefinisikan dengan jelas apa yang memenuhi syarat sebagai merek yang dapat dilindungi dan apa yang dikecualikan.
Merek yang dapat didaftarkan meliputi kata, nama, huruf, angka, warna, bentuk, suara, hologram, dan kombinasi dari semuanya, asalkan bersifat khas. Merek non-tradisional seperti merek tiga dimensi dan merek suara secara resmi diakui berdasarkan undang-undang tahun 2016.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan (Pasal 20, Undang-Undang No. 20/2016)
- Nilai yang bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, atau ketertiban umum.
- Istilah atau deskripsi umum untuk barang atau jasa yang diajukan
- Merek yang menipu atau menyesatkan tentang asal, kualitas, atau jenisnya
- Simbol nasional, bendera, atau lambang suatu negara atau organisasi internasional.
- Nama atau singkatan dari orang atau lembaga, tanpa persetujuan mereka.
- Merek yang identik atau sangat mirip dengan merek dagang yang sudah terdaftar atau terkenal di wilayah Republik Indonesia.
Tips Profesional BHA: Kata-kata deskriptif atau generik memiliki risiko penolakan tertinggi karena sering kali memiliki kemiripan dengan merek dagang yang sudah terdaftar atau terkenal. Merek yang khas dan inovatif secara konsisten berkinerja lebih baik dalam pemeriksaan merek dagang DGIP Indonesia.
Klasifikasi Merek Dagang di Indonesia: Sistem Klasifikasi Nice
Salah satu keputusan terpenting dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia adalah memilih kelas yang tepat. Indonesia menggunakan sistem Klasifikasi Nice (NCL) untuk mengkategorikan barang dan jasa. Terdapat total 45 kelas: Kelas 1 hingga 34 mencakup barang, Kelas 35 hingga 45 mencakup jasa. Pada tahun 2026, Indonesia secara resmi mengadopsi Edisi ke-13 Klasifikasi Nice.
Setiap permohonan diajukan per kelas. Bisnis yang menjual pakaian (Kelas 25) dan mengoperasikan toko ritel online (Kelas 35) harus mengajukan permohonan di kedua kelas secara terpisah. Mengajukan permohonan di kelas merek dagang yang salah di Indonesia, atau melewatkan kelas yang relevan, dapat membuat merek tersebut rentan secara hukum di wilayah tersebut.
Kelas Merek Dagang yang Paling Umum Diajukan di Indonesia
- Kelas 25 Pakaian, alas kaki, dan penutup kepala.
- Kelas 35 Layanan periklanan, manajemen bisnis, dan ritel.
- Kelas 42 Layanan ilmiah dan teknologi, perangkat lunak, dan TI
- Kelas 43 Layanan makanan dan minuman (restoran, kafe)
- Kelas 09 Perangkat elektronik, komputer, dan perangkat lunak yang dapat diunduh.
- Kelas 30 Kopi, teh, permen, dan produk roti.
Tips Profesional BHA: Perusahaan yang merencanakan ekspansi produk atau layanan sebaiknya mengajukan permohonan di berbagai kelas sejak awal. BHA menyelenggarakan sesi strategi kelas yang berorientasi ke masa depan yang memetakan penawaran saat ini dan yang direncanakan terhadap Klasifikasi Nice, mengurangi risiko celah yang dapat dieksploitasi oleh pesaing.
Cara Melakukan Penelusuran Merek Dagang di Indonesia Menggunakan PDKI dan WIPO
Sebelum mengajukan permohonan merek dagang, pengecekan merek dagang komprehensif di PDKI Indonesia sangatlah penting. Sumber resminya adalah PDKI Indonesia. PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), basis data IP nasional yang dioperasikan oleh DGIP, dapat diakses di pdki-indonesia.dgip.go.id. Pelamar internasional juga harus melakukan pengecekan silang dengan Basis Data Merek Global WIPO untuk setiap penetapan Protokol Madrid yang mencakup Indonesia.
Apa yang Harus Dicakup oleh Pencarian Merek Dagang yang Baik
- Nilai yang sama di kelas yang sama
- Tanda yang secara fonetik atau visual serupa dalam kelas yang sama
- Merek terkenal dalam kelas yang tidak terkait (Indonesia melindungi merek-merek ini berdasarkan Pasal 21)
- Permohonan yang sedang diproses, bukan hanya merek yang terdaftar.
- Penetapan Protokol Madrid yang mencakup Indonesia melalui WIPO.
BHA melakukan pencarian berlapis PDKI dan WIPO sebagai langkah pertama dari setiap penugasan merek dagang. Pengalaman tim kami dengan praktik pemeriksa di Indonesia memungkinkan kami untuk menilai tidak hanya apakah suatu merek ada, tetapi juga bagaimana merek serupa telah diperlakukan dalam keputusan pemeriksaan sebelumnya, tingkat wawasan yang tidak dapat diberikan oleh pencarian basis data dasar saja.
Proses Pendaftaran Merek Dagang DGIP Indonesia Langkah demi Langkah
Itu DGIP (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) DGIP mengawasi semua pengajuan merek dagang di Indonesia. Prosesnya dilakukan secara daring melalui portal e-filing resmi di merek.dgip.go.id. Memahami cara kerja pendaftaran merek dagang DGIP Indonesia sangat penting bagi setiap merek yang memasuki pasar.
1. Pencarian Merek Dagang Lakukan pencarian komprehensif di PDKI dan WIPO untuk memastikan ketersediaan di kelas target.
2. Siapkan Dokumen Aplikasi Kumpulkan contoh tanda, detail pemohon, deskripsi kelas, dan Surat Kuasa jika menggunakan perwakilan lokal.
3. Ajukan berkas melalui Sistem Pengarsipan Elektronik DGIP Ajukan permohonan secara online dan terima kode tagihan untuk pembayaran biaya resmi.
4. Bayar Biaya Resmi Negara Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak kode penagihan. Kegagalan pembayaran akan mengakibatkan penolakan otomatis.
5. Pemeriksaan Formalitas DGIP meninjau kelengkapan aplikasi. Dokumen yang tidak lengkap akan memicu jangka waktu perbaikan selama 30 hari.
6. Publikasi di Lembaran Resmi Merek Dagang Permohonan yang disetujui dipublikasikan untuk periode keberatan selama 2 bulan.
7. Pemeriksaan Substansial Pemeriksa DGIP menilai merek tersebut berdasarkan Pasal 20, 21, dan 22 Undang-Undang Merek Dagang.
8. Penerbitan Sertifikat Setelah disetujui, merek dagang tersebut didaftarkan di Daftar Merek Dagang Nasional. Perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan awal.
Biaya Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia: Dokumen dan Biaya
Pertanyaan umum dari merek asing adalah tentang biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia. Total biaya biasanya mencakup biaya resmi DGIP (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia) per kelas yang diajukan, ditambah biaya profesional untuk konsultan atau pengacara kekayaan intelektual Indonesia yang terdaftar, yang secara hukum diwajibkan untuk semua pemohon dari luar negeri.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pelamar Asing
Untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia sebagai perusahaan asing, dokumen-dokumen berikut diperlukan:
- Surat Kuasa (POA) Harus ditandatangani oleh penandatangan yang berwenang dari perusahaan asing. Persyaratan notarisasi bergantung pada negara asal pemohon.
- Tanda Spesimen Reproduksi merek dagang yang jelas dalam format yang diajukan (merek kata, logo, kombinasi, dll.).
- Daftar Barang/Jasa Dinyatakan dengan jelas sesuai dengan Klasifikasi Nice Edisi ke-13.
- Rincian Pelamar Nama lengkap dan alamat resmi pemilik merek dagang.
- Dokumen Klaim Prioritas (jika berlaku) Jika mengajukan klaim prioritas berdasarkan Konvensi Paris, salinan resmi dari permohonan asli dari luar negeri harus diserahkan dalam waktu 6 bulan.
- Pernyataan Penggunaan (untuk perpanjangan) Pernyataan tertulis yang mengkonfirmasi bahwa merek tersebut telah digunakan secara komersial.
Tips Profesional BHA: Siapkan Surat Kuasa sebelum memulai proses pengajuan elektronik. Keterlambatan dalam menyerahkan Surat Kuasa setelah permohonan diajukan dapat memicu kekurangan formalitas. BHA menyiapkan semua dokumentasi Surat Kuasa sebagai bagian dari proses pendaftaran sehingga pengajuan berjalan tanpa penundaan.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia?
Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari di kalangan pemilik merek adalah: berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek dagang di Indonesia? Salah satu perkembangan terbaru yang paling signifikan dalam lanskap kekayaan intelektual Indonesia adalah pengurangan waktu pemrosesan yang drastis. Secara historis, pendaftaran merek dagang di Indonesia membutuhkan waktu 12 hingga 24 bulan, atau lebih lama dalam kasus-kasus yang kompleks. Hal itu telah berubah secara signifikan.
Pada awal tahun 2025, DGIP menerapkan reformasi besar-besaran termasuk optimalisasi alur kerja pemeriksaan, perluasan sumber daya manusia, dan peningkatan infrastruktur digital. Pada pertengahan tahun 2025, Menteri Hukum secara terbuka mengkonfirmasi jangka waktu pemrosesan maksimal enam bulan untuk permohonan yang tidak rumit, pengurangan 40% dalam satu tahun.
Rincian Garis Waktu Khas
| Panggung | Jangka waktu |
| Pemeriksaan formalitas (peninjauan kelengkapan) | Minggu ke-1 hingga ke-2 |
| Periode publikasi di Lembaran Merek Dagang Resmi (2 bulan) | Minggu ke-3 hingga ke-10 |
| Pemeriksaan substantif oleh penguji DGIP | Minggu ke-11 hingga ke-24 |
| Penerbitan sertifikat dan pencatatan dalam Daftar Merek Dagang | Minggu ke-24 hingga ke-26 |
Permohonan yang menimbulkan keberatan, memerlukan tanggapan substantif, atau melibatkan sengketa kelas yang kompleks mungkin membutuhkan waktu lebih lama. Perusahaan harus merencanakan dengan tepat dan jangan pernah menunda pendaftaran merek dagang di Indonesia sambil menunggu persiapan memasuki pasar selesai.
BHA melacak setiap aplikasi aktif dalam portofolio kliennya dan memberikan pembaruan status di setiap tahap proses DGIP.
Menangani Keberatan dan Tindakan Kantor
Selama periode publikasi dua bulan, pihak ketiga mana pun yang memiliki kedudukan hukum, biasanya pemegang pendaftaran atau permohonan sebelumnya di Indonesia, dapat mengajukan keberatan. Ini seringkali merupakan tahap paling kritis dari seluruh proses untuk merek asing, karena di sinilah konflik muncul.
Para pelamar yang menghadapi keberatan memiliki jangka waktu tertentu untuk mengajukan tanggapan formal atau pernyataan balasan. Pemeriksa DGIP kemudian meninjau baik keberatan maupun sanggahan tersebut bersamaan dengan pemeriksaan substansial. Jika keberatan tersebut diterima, pemeriksa dapat menolak permohonan tersebut sepenuhnya.
Poin-Poin Penting Saat Menghadapi Pihak Lawan
- Bukti penggunaan sebelumnya, pendaftaran, atau reputasi pasar secara signifikan memperkuat sanggahan.
- Melewatkan batas waktu untuk mengirimkan tanggapan biasanya mengakibatkan penolakan otomatis.
- Tindakan kantor harus ditangani dengan segera dalam jangka waktu yang diberikan.
- Setelah merek yang bertentangan didaftarkan, satu-satunya solusi adalah pembatalan melalui Pengadilan Niaga, yang jauh lebih rumit dan mahal.
- Pemilik merek harus memantau basis data PDKI secara teratur selama dan setelah periode publikasi.
BHA telah menangani proses keberatan di berbagai kelas merek dagang dan industri. Pendekatan kami menggabungkan argumentasi hukum dengan bukti komersial terdokumentasi tentang penggunaan sebelumnya dan reputasi pasar, kombinasi yang dianggap paling persuasif oleh pemeriksa di Indonesia.
Pembaruan Merek Dagang Indonesia: Melindungi Registrasi Anda dalam Jangka Panjang
Merek dagang terdaftar di Indonesia tetap berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan awal. Perpanjangan merek dagang di Indonesia harus diajukan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa pendaftaran. Terdapat juga masa tenggang hingga enam bulan setelah kedaluwarsa, meskipun perpanjangan yang terlambat akan dikenakan biaya resmi tambahan.
Merek dagang terdaftar yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut rentan terhadap pembatalan karena tidak digunakan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga dengan alasan tersebut. Beban pembuktian berada pada penggugat, tetapi risikonya nyata untuk pendaftaran yang tidak aktif.
Perlindungan merek Indonesia yang efektif bagi investor asing membutuhkan perhatian berkelanjutan, bukan hanya pengajuan satu kali.
Daftar Periksa Perlindungan Merek Jangka Panjang
- Ajukan permohonan perpanjangan merek dagang di Indonesia setidaknya enam bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kelalaian.
- Simpan bukti terdokumentasi penggunaan merek dagang di Indonesia: faktur, foto produk, iklan, kemasan.
- Pantau basis data PDKI setiap triwulan untuk pengajuan baru yang identik atau sangat mirip sehingga menimbulkan kebingungan.
- Pertimbangkan untuk mengajukan polis di kelas tambahan jika bisnis tersebut memperluas jangkauan produk atau layanannya.
- Atasi pelanggaran sedini mungkin; surat peringatan atau keberatan lebih murah daripada litigasi.
- Daftarkan perpanjangan merek dagang di semua kelas yang diajukan, bukan hanya kelas utama.
Tips Profesional BHA: BHA memiliki kalender perpanjangan merek dagang untuk semua pendaftaran klien aktif, dengan pengingat otomatis pada tahun ke-9 dan tahun ke-9,5. Lupa perpanjangan adalah salah satu cara yang paling mudah dihindari, namun paling umum, yang menyebabkan bisnis kehilangan kekayaan intelektual yang berharga di Indonesia. Klien BHA tidak menghadapi risiko ini.
Siap Melindungi Merek Anda di Indonesia?
BHA mengelola seluruh proses pendaftaran merek dagang di Indonesia, mulai dari pencarian awal di PDKI dan strategi kelas, hingga pendirian PT PMA, pengajuan ke DGIP, penanganan keberatan, dan pengelolaan perpanjangan jangka panjang.
Kami bekerja sama erat dengan konsultan kekayaan intelektual (KI) terdaftar di Indonesia untuk memastikan setiap pengajuan akurat, tepat waktu, dan strategis.

Artikel Oleh
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Edy adalah COO Business Hub Asia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum, kepatuhan, dan investasi asing, memimpin operasional dan strategi regulasi di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.
Tetap update dengan wawasan pasar
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah perusahaan asing mendaftarkan merek dagang di Indonesia tanpa agen lokal?
Tidak. Untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia, perusahaan asing secara hukum diwajibkan untuk menunjuk konsultan atau pengacara HKI terdaftar di Indonesia. Persyaratan ini telah diperkuat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026. BHA bekerja sama dengan panel konsultan HKI terdaftar untuk menangani semua pengajuan atas nama klien luar negeri.
Apakah saya harus mendaftarkan merek dagang atas nama perusahaan asing saya atau atas nama PT PMA saya?
Hal ini bergantung pada struktur komersial dan hukum Anda. BHA memberikan saran mengenai pengaturan kepemilikan yang optimal selama fase perencanaan memasuki pasar, sebelum pengajuan apa pun dilakukan. Secara umum, pendaftaran atas nama PT PMA dapat menyederhanakan penegakan hukum dan pengaturan komersial lokal, sementara pendaftaran perusahaan induk menawarkan keselarasan kepemilikan global yang lebih kuat. Kedua pendekatan tersebut valid dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang dibantu BHA untuk diatasi oleh klien.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek dagang di Indonesia pada tahun 2026?
Menindaklanjuti reformasi DGIP tahun 2025, permohonan yang sederhana kini diproses dalam waktu maksimal enam bulan. Permohonan yang melibatkan keberatan, sengketa kelompok yang kompleks, atau dokumentasi yang tidak lengkap mungkin membutuhkan waktu lebih lama. Ini merupakan peningkatan signifikan dari standar sebelumnya yaitu 12 hingga 24 bulan.
Apa itu PDKI, dan mengapa penting sebelum pengajuan?
PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) adalah basis data kekayaan intelektual nasional resmi Indonesia, yang dikelola oleh DGIP. Pencarian merek dagang secara menyeluruh di Indonesia menggunakan PDKI sebelum pengajuan merupakan langkah pencegahan terpenting yang dapat dilakukan oleh setiap pemohon. BHA menganggap ini sebagai langkah pertama yang wajib. Melewatkan langkah ini adalah alasan paling umum mengapa permohonan ditolak atau ditentang.
Berapa banyak kelas merek dagang yang harus didaftarkan oleh suatu bisnis di Indonesia?
Setiap permohonan merek dagang mencakup satu kelas Klasifikasi Nice. Bisnis harus mengajukan permohonan di semua kelas yang relevan dengan produk atau layanan mereka saat ini dan yang direncanakan. Perlindungan multi-kelas sejak awal lebih hemat biaya daripada menambahkan kelas di kemudian hari. Sesi strategi kelas BHA mengidentifikasi cakupan penuh sejak awal.
Apa yang terjadi jika orang lain telah mendaftarkan merek dagang serupa di Indonesia?
Jika merek yang bertentangan sudah terdaftar, pilihan yang tersedia terbatas pada tindakan pembatalan di Pengadilan Niaga, suatu jalur yang kompleks dan mahal. Jika permohonan yang bertentangan masih dalam tahap publikasi, keberatan akan lebih cepat dan jauh lebih terjangkau. BHA memantau PDKI secara teratur atas nama klien untuk mendeteksi situasi ini sejak dini.
Bisakah BHA menangani pendirian PT PMA dan pendaftaran merek dagang saya di Indonesia sekaligus?
Ya. Ini adalah salah satu layanan terpadu inti dari BHA. Kami mengkoordinasikan pembentukan perusahaan dan pendaftaran merek dagang secara paralel, dengan satu titik kontak yang mengelola kedua proses tersebut. Ini adalah pendekatan paling efisien untuk memasuki pasar Indonesia bagi merek asing.
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pendaftaran Merek Dagang
Merek Dagang di Indonesia: Apakah Bisnis Anda Membutuhkan Entitas Lokal untuk Memegangnya?

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 24 Agustus 2026
Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran Merek Dagang Indonesia: Apa yang Ditunjukkan oleh Pencarian Kelayakan dan Cara Memilih Kelas NICE yang Tepat

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 19 Agustus 2026
Pendaftaran Merek Dagang
Pencurian Merek Dagang di Indonesia: Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Sudah Dimiliki

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 13 Agustus 2026