Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Pendaftaran merek dagang di Indonesia

Ringkasan

Business Hub Asia menyediakan layanan pendaftaran merek dagang di Indonesia, membantu individu dan perusahaan mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang. Kami menangani setiap tahapan proses pendaftaran, mulai dari pencarian merek dagang dan penyiapan dokumen hukum, hingga pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perolehan sertifikat merek dagang resmi.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Pencarian Merek Dagang

Pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa merek Anda belum terdaftar atau memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah ada.

Persiapan dan Penyerahan Dokumen Pendaftaran

Menyiapkan formulir resmi, mengklasifikasikan merek (Klasifikasi Bagus), dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk diajukan ke DJKI Kemenkumham.

Bantuan Proses Substantif & Pengumuman Publik

Pemantauan status pendaftaran, termasuk tahap pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, dan pengumuman dalam Lembaran Berita Resmi Merek.

Tanggapan terhadap Keberatan / Penolakan (Jika Ada)

Bantuan dalam menanggapi keberatan dari pihak ketiga atau revisi yang diminta oleh DJKI agar proses pendaftaran tetap berjalan.

Pemantauan Penerbitan dan Periode Pembaruan Sertifikat Merek Dagang

Pengingat periode pengambilan dan pembaruan sertifikat resmi untuk memastikan perlindungan hukum jangka panjang.

Persyaratan Minimum

Klien Target

Startup dan UMKM

Bisnis Berbasis Produk

Perusahaan produk konsumen (makanan, minuman, kosmetik, mode)

Penyedia Layanan

Penyedia layanan (konsultasi, teknologi, pendidikan, dll.)

Merek Berorientasi Ekspor

Eksportir dan pemilik merek internasional

Pembuat Digital

Pembuat dan pengembang aplikasi digital

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Pemeriksaan Ketersediaan Merek Dagang & Penentuan Kelas Barang/Jasa

Verifikasi keunikan merek dagang melalui Basis Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan pilih Klasifikasi Nice yang tepat untuk perlindungan merek yang efektif. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

2

Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen seperti identitas pemohon, etiket merek, surat pernyataan kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya. Perkiraan Waktu: 1-2 hari kerja.

3

Pengajuan Aplikasi

Ajukan pendaftaran merek dagang secara online melalui situs web resmi DJKI. Perkiraan waktu: 1 hari kerja.

4

Pemeriksaan Formalitas

DJKI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diserahkan. Perkiraan waktu: 15-30 hari kerja.

5

Pengumuman dalam Lembaran Berita Resmi Merek

Merek dagang diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan. Perkiraan Waktu: 60 hari kalender.

6

Pemeriksaan Substantif

DJKI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap merek tersebut untuk memastikan tidak ada kemiripan dengan merek lain. Perkiraan Waktu: 150 hari kerja.

7

Penerbitan Sertifikat Merek

Jika tidak ada keberatan dan pemeriksaan substantif selesai, DJKI menerbitkan sertifikat merek dagang yang berlaku selama 10 tahun. Perkiraan waktu: 30 hari kerja.

*Total perkiraan waktu proses pendaftaran merek dagang adalah sekitar 12 hingga 18 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan tanggapan dari DJKI.

Pertimbangan Penting

  • Pendaftaran merek dagang adalah “yang pertama mengajukan” – siapa pun yang mendaftar pertama akan memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.
  • Satu merek dagang dapat didaftarkan untuk lebih dari satu kelas produk/jasa.
  • Merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Desain merek harus asli dan tidak meniru merek terdaftar lainnya untuk menghindari penolakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dapatkah saya mendaftarkan merek saya sebelum memproduksi produk saya?

Ya, Anda bisa. Pendaftaran sebaiknya dilakukan sebelum produk beredar untuk menghindari klaim dari pihak lain.

Apa yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek dagang?

Nama umum, simbol negara, atau merek yang menyerupai merek terdaftar lainnya tidak dapat diterima.

Apa itu klasifikasi merek, dan bagaimana cara memilihnya?

Klasifikasi merek dagang (Klasifikasi Nice) mengkategorikan jenis barang/jasa. Kami membantu Anda menentukan klasifikasi yang sesuai dengan bisnis Anda.

Apakah pendaftaran merek dagang berlaku secara internasional?

Merek dagang yang terdaftar di Indonesia tidak otomatis berlaku secara internasional. Perlindungan terbatas pada wilayah Indonesia. Untuk perlindungan merek dagang internasional, pengajuan permohonan melalui Protokol Madrid diperlukan.

Bagaimana jika merek dagang saya ditolak?

Kami akan membantu menganalisis alasan penolakan dan menyiapkan dokumen tanggapan atau revisi merek.

Berapa lama masa berlaku sertifikat merek dagang?

Sertifikat merek dagang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperbarui untuk 10 tahun berikutnya secara berkala.

Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri

Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap