Pajak di Indonesia untuk Warga Negara Asing: Risiko Properti Utama yang Harus Dikelola pada Tahun 2026
13 Maret 2026
•
7 menit membaca


Isi
Indonesia terus menarik modal global yang besar. Dengan proyeksi pertumbuhan PDB sebesar 5,11 triliun dolar AS pada tahun 2025 (Bank DuniaDengan adanya ), kelas menengah yang berkembang pesat, dan sektor pariwisata yang melampaui 14 juta kedatangan internasional setiap tahunnya, sektor real estat memiliki daya tarik yang tak terbantahkan bagi investor dan perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Namun, memahami perpajakan di Indonesia bagi warga asing bukanlah pilihan. Ini adalah perbedaan antara investasi yang menguntungkan dan kegagalan kepatuhan yang mahal. Lima risiko pajak utama dapat secara diam-diam merusak keuntungan jika tidak ditangani sejak hari pertama.
Sekilas: 5 Risiko Pajak
| # | Mempertaruhkan | Kekhawatiran Utama |
| 1 | Karakterisasi Transaksi | Kesalahan redaksi kontrak memicu perlakuan pajak yang salah. |
| 2 | PPN atas Pembayaran di Muka | Setoran besar dapat memicu PPN 12% secara langsung. |
| 3 | Kegagalan Pemotongan Pajak | Kesalahan operator menjadi tanggung jawab investor. |
| 4 | Penghindaran Pajak Berganda Tanpa DTA | Penghasilan dikenakan pajak dua kali di dua yurisdiksi. |
| 5 | Kejutan Pajak Keluar | Biaya pemotongan tak terduga pada saat penjualan |
Risiko 1: Karakterisasi Transaksi: Memastikan Kata-kata dalam Kontrak Tepat
Salah satu masalah yang paling sering diabaikan ketika berinvestasi di properti Indonesia adalah bagaimana transaksi tersebut dikarakterisasi secara hukum. Kesepakatan yang sama dapat diperlakukan sebagai pengalihan properti atau perjanjian sewa, dan masing-masing memiliki kewajiban pajak yang berbeda.
Berdasarkan hukum pajak Indonesia (Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021), pengalihan properti memicu PPh Final sebesar 2,5% untuk penjual, ditambah BPHTB sebesar 5% untuk pembeli. Sebaliknya, perjanjian sewa-menyewa memicu pajak penghasilan yang dipotong di muka sebesar 10% (atau 20% tanpa NPWP Indonesia). Penyusunan kontrak yang buruk dapat secara tidak sengaja mendorong investor ke kategori yang salah.
Implikasi Pajak Utama berdasarkan Jenis Transaksi
- Transfer Properti (Akta Jual Beli): Penjual membayar 2,5% PPh Final berdasarkan nilai bruto; pembeli membayar 5% BPHTB.
- Perjanjian Sewa Sewa (Perjanjian Sewa): 10% pajak pemotongan akhir untuk pemberi sewa yang berdomisili di Indonesia; 20% untuk yang tidak berdomisili di Indonesia tanpa NPWP.
- PPN (PPN): 12% berlaku untuk pembelian properti baru dari pengembang terdaftar PPN mulai Januari 2025 dan seterusnya (PMK 131/2024).
- Pajak Barang Mewah (PPnBM): Tarif dari 20-40% berlaku untuk properti bernilai tinggi yang melebihi ambang batas pemerintah.
| Tips Profesional:Selalu minta notaris lokal (PPAT) dan penasihat pajak untuk meninjau isi kontrak sebelum menandatanganinya. Klausul yang tampak bersifat komersial dapat secara tidak sengaja menentukan perlakuan pajak di bawah pengawasan DGT. |
Risiko 2: Paparan PPN pada Pembayaran di Muka dalam Jumlah Besar
Tarif PPN Indonesia dinaikkan menjadi 12% berlaku efektif Januari 2025 berdasarkan PMK 131/2024 dan PER-1/PJ/2025. Bagi investor properti, ini sangat penting. PPN dikenakan pada saat penyerahan barang atau jasa yang dikenakan pajak, termasuk ketika pembayaran di muka dalam jumlah besar dilakukan.
Jika seorang investor membayar, misalnya, 35% dari total nilai properti di muka saat penandatanganan kontrak dengan pengembang yang terdaftar PPN, kewajiban PPN penuh sebesar 12% dapat muncul pada saat itu. Hal ini menciptakan beban arus kas yang signifikan yang tidak diantisipasi oleh banyak investor saat menyusun kesepakatan.
Cara Mengurangi Beban PPN
- Susun tahapan pembayaran agar selaras dengan tahapan pengiriman fisik, bukan tanggal penandatanganan.
- Konfirmasikan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) pengembang sebelum memberikan dana.
- Meminta faktur pajak (faktur pajak) yang tepat yang diterbitkan melalui CoreTax DJP yang diwajibkan mulai 1 Januari 2025.
- Periksa apakah insentif PPN pemerintah (PPN DTP) berlaku. Untuk pembelian rumah pertama yang memenuhi syarat di bawah Rp 2 miliar, pembebasan PPN 100% berlaku hingga Juni 2025; 50% untuk properti hingga Rp 5 miliar berlaku hingga Desember 2025.
| Peraturan PentingDi bawah sistem CoreTax yang baru (yang sepenuhnya wajib untuk pengajuan tahun fiskal 2025), semua faktur pajak harus dibuat secara digital. Investor harus memverifikasi bahwa operator menerbitkan e-Faktur yang valid, karena faktur yang tidak valid dapat mengakibatkan penolakan kredit pajak masukan. |
Risiko 3: Kegagalan Kepatuhan Pajak Penghasilan yang Dipotong di Sumber
Dalam kerangka pajak withholding di Indonesia, pihak yang melakukan pembayaran bertanggung jawab untuk memotong jumlah yang benar dan menyetorkannya kepada otoritas pajak. Bagi investor asing yang beroperasi melalui perusahaan PT PMA lokal atau melalui operator, hal ini menciptakan rantai tanggung jawab yang sering disalahpahami.
Di bawah PPh Pasal 26, Warga negara asing yang menerima penghasilan dari sumber Indonesia dikenakan pajak withholding tetap sebesar 20%. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) yang berlaku, tarif ini dapat dikurangi. Namun, jika agen pemungut pajak (operator) gagal menerapkan tarif yang benar atau gagal menyetorkan pajak sama sekali, investor dapat dimintai pertanggungjawaban atas kekurangan tersebut.
Skenario Umum Pemotongan Pajak dalam Properti
- Pendapatan Sewa (PPh Final): 10% untuk penduduk; 20% untuk non-penduduk tanpa NPWP (UU PPh Pasal 4(2)).
- Biaya Layanan (PPh Pasal 23): 2% untuk penyedia layanan residen; 4% jika tidak ada NPWP.
- Pendapatan Non-Penduduk (PPh Pasal 26): Tarif tetap 20%, dapat dikurangi berdasarkan DTA yang berlaku.
- Pajak Keuntungan Cabang: Berlaku untuk PE (Permanent Establishment) perusahaan asing pada 20% atas laba setelah pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DGT) memiliki waktu 5 tahun untuk mengaudit setiap laporan pajak berdasarkan undang-undang pembatasan di Indonesia. Jika prosedur pemotongan pajak suatu operator tidak memadai, risiko tersebut akan menumpuk secara diam-diam hingga audit mengungkapnya.
| Tips Profesional:Sebelum menandatangani perjanjian manajemen atau operator, mintalah bukti tertulis tentang prosedur pemotongan pajak operator. Tinjau riwayat kepatuhan mereka dan pastikan mereka terdaftar dan aktif di CoreTax DJP. Daftar periksa uji tuntas kepatuhan dapat mencegah kejutan yang mahal di kemudian hari. |
Risiko 4: Pajak Berganda Tanpa Perlindungan Perjanjian yang Memadai
Investor asing yang memperoleh pendapatan dari properti di Indonesia, baik melalui dividen dari PT PMA, pendapatan sewa, atau keuntungan modal saat keluar, berisiko dikenakan pajak dua kali: sekali di Indonesia dan sekali lagi di negara asal mereka. Ini merupakan risiko yang sangat besar bagi investor dari yurisdiksi yang menggunakan model pajak penghasilan global.
Indonesia telah menandatangani lebih dari 71 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) dengan negara-negara mitra. Pada Desember 2025, pemerintah mengeluarkan PMK 112/2025, memperkenalkan kerangka kerja berbasis substansi yang menggantikan proses berbasis bentuk yang lebih lama di bawah PER-25/PJ/2018. Regulasi ini menyelaraskan Indonesia dengan standar BEPS OECD dan memperkenalkan uji kepemilikan manfaat yang lebih ketat, ketentuan LOB (Pembatasan Manfaat), dan aturan anti-perantara.
Pertimbangan Utama DTA bagi Investor Properti
- Sertifikat Domisili (CoD): Diperlukan untuk mengklaim manfaat DTA apa pun. Tanpa itu, pemotongan pajak 20% standar akan berlaku.
- Uji Kepemilikan Manfaat: Berdasarkan PMK 112/2025, entitas harus menunjukkan substansi ekonomi yang nyata dan tidak boleh menjadi struktur perantara.
- Negara-negara Tanpa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) dengan Indonesia: Investor dari yurisdiksi tanpa DTAA menghadapi pemotongan pajak 20% penuh atas semua jenis pendapatan non-residen, tanpa pengurangan berdasarkan perjanjian yang tersedia.
- Tingkat Dividen di Bawah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA): Berkisar antara 7% hingga 20% tergantung pada negara mitra perjanjian.
- Bunga dan Royalti: Dapat dikurangi menjadi 0-15% berdasarkan DTA yang berlaku, dibandingkan dengan tingkat gagal bayar 20%.
| Tips Profesional:Bahkan investor dari negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) pun tidak boleh berasumsi bahwa perlindungan itu otomatis. Berdasarkan PMK 112/2025, manfaat perjanjian memerlukan pengajuan dokumentasi secara elektronik melalui portal DGT, yang membuktikan substansi, domisili, dan kepemilikan manfaat. Persiapan harus dimulai sebelum pembayaran pertama dilakukan. |
Risiko 5: Kejutan Pajak Saat Keluar
Perencanaan pajak keluar dalam transaksi properti di Indonesia seringkali diremehkan. Ketika seorang investor asing menjual properti atau mengalihkan kepemilikannya di PT PMA, kewajiban pajak Indonesia langsung berlaku pada saat pengalihan tersebut.
Untuk pengalihan properti, penjual membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi bruto terlepas dari keuntungan aktual. Ini adalah pajak final berdasarkan total hasil penjualan, bukan keuntungan bersih. Sementara itu, pembeli secara bersamaan menanggung BPHTB hingga 5% dari nilai kena pajak yang dinilai. Biaya transaksi gabungan pada saat keluar dapat mencapai 7,5-9% atau lebih dari nilai properti.
Daftar Periksa Pajak Keluar untuk Investor Asing
- Konfirmasikan bahwa PPh Final pada 2,5% diperhitungkan dalam pemodelan hasil penjualan sejak hari pertama.
- Verifikasi kewajiban BPHTB untuk pembeli yang akan datang, karena hal ini memengaruhi harga kesepakatan yang dinegosiasikan.
- Periksa perjanjian pemegang saham PT PMA untuk ketentuan pengakhiran kontrak dan pastikan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan.
- Nilai apakah pelepasan investasi tersebut memicu kewajiban pelaporan keuntungan modal di yurisdiksi asal investor.
- Konfirmasikan bahwa PPAT (Notaris) tidak akan memproses Akta Jual Beli sampai semua pajak dilunasi.
- Pertimbangkan waktu keluarnya dari bisnis relatif terhadap pengajuan pajak tahunan untuk menghindari kekurangan kas di akhir tahun.
| Catatan PentingKlausul keluar yang dirancang dengan buruk dalam perjanjian operator atau usaha patungan dapat menimbulkan kewajiban pajak yang tidak terduga, terutama jika harga transfer nominal digunakan. Direktorat Jenderal Pajak (DGT) menilai pajak berdasarkan nilai transaksi atau nilai NJOP yang dinilai pemerintah, mana yang lebih tinggi, sehingga penetapan harga jual di bawah nilai sebenarnya tidak mengurangi dasar pengenaan pajak. |
Cara Membangun Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pajak
Mengurus pajak di Indonesia bagi warga negara asing bukanlah tugas sekali jadi. Hal ini membutuhkan pendekatan terstruktur tiga tahap yang dimulai dari uji tuntas awal hingga proses keluar (exit) pada akhirnya.
Tahap 1: Penilaian Pajak Pra-Investasi
- Identifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (DTA) yang berlaku antara Indonesia dan negara asal investor.
- Nilai struktur kepemilikan pilihan: Hak Pakai pribadi, PT PMA melalui Hak Guna Bangunan, atau hak sewa.
- Model total biaya transaksi termasuk BPHTB, PPh Final, dan PPN di 12%.
- Tinjau draf kontrak untuk risiko karakteristik transaksi sebelum penandatanganan.
Tahap 2: Pemantauan Kepatuhan Berkelanjutan
- Pastikan registrasi CoreTax DJP Anda masih berlaku dan semua faktur pajak diterbitkan dengan benar.
- Verifikasi prosedur pemotongan pajak oleh operator setiap triwulan, bukan hanya di akhir tahun.
- Simpan berkas Sertifikat Domisili, yang diperbarui setiap tahun, untuk klaim DTA.
- Pantau pembaruan regulasi DGT, khususnya setelah kerangka kerja PMK 112/2025.
Tahap 3: Tinjauan Tahunan dengan Penasihat Lokal
- Lakukan rekonsiliasi kewajiban akhir PPh terhadap penerimaan aktual setiap tahun fiskal.
- Tinjau kembali kredit pajak luar negeri yang dapat diklaim di negara asal terhadap pajak Indonesia yang telah dibayarkan.
- Perbarui pemodelan keluar untuk mencerminkan setiap perubahan peraturan atau tarif pajak.
- Konfirmasikan bahwa status NPWP untuk semua pemangku kepentingan entitas Indonesia tetap aktif dan akurat.
Poin Penting
Risiko pajak di sektor properti Indonesia itu nyata, tetapi dapat dikelola. Investor yang sukses adalah mereka yang memperlakukan perencanaan pajak sebagai prioritas komersial sejak hari pertama, bukan sebagai pertimbangan kepatuhan di kemudian hari.
Lanskap regulasi berubah secara signifikan pada tahun 2025 dan 2026: PPN naik menjadi 12%, CoreTax menjadi wajib, dan PMK 112/2025 memperketat aturan akses perjanjian. Investor yang melibatkan penasihat pajak lokal yang berkualitas sejak awal, menyusun kontrak dengan cermat, dan menjaga dokumentasi yang rapi akan berada pada posisi yang baik untuk berinvestasi di Indonesia dengan percaya diri dan patuh.

Artikel Oleh
Daris Salam
Daris Salam adalah CEO Business Hub Asia, yang menawarkan keahlian lebih dari satu dekade di bidang keuangan dan operasional. Sebagai akuntan bersertifikat dengan latar belakang Brevet Tax, ia mengkhususkan diri dalam memasuki pasar dan pertumbuhan strategis. Ia berdedikasi untuk memberdayakan investor internasional melalui konsultasi yang kuat dan pelacakan kinerja tingkat tinggi.
Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.
Konsultasi dengan PakarPertanyaan yang Sering Diajukan
Berapakah tarif PPN untuk pembelian properti di Indonesia pada tahun 2025-2026?
PPN (PPN) atas pembelian properti baru dari pengembang terdaftar adalah 12% mulai Januari 2025, mengikuti PMK 131/2024. Ini hanya berlaku untuk bangunan baru; penjualan kembali antar pihak swasta tidak dikenakan PPN. Insentif PPN terbatas (PPN DTP) diterapkan pada rumah pertama yang memenuhi syarat pada tahun 2025 tetapi bersifat terbatas waktu.
Apakah warga negara asing dapat memiliki properti secara langsung di Indonesia?
Warga negara asing tidak dapat memiliki Hak Milik (hak kepemilikan penuh). Mereka dapat memperoleh properti berdasarkan Hak Pakai (Hak Penggunaan) hingga 80 tahun melalui KITAS/KITAP, atau melalui perusahaan PT PMA yang memegang Hak Guna Bangunan. Pengaturan sewa guna usaha juga banyak digunakan. Setiap struktur memiliki implikasi pajak yang berbeda.
Apa pajak pemotongan yang berlaku untuk pendapatan sewa yang diterima oleh investor asing?
Pendapatan sewa dikenakan PPh Final sebesar 10% untuk penduduk Indonesia dan 20% untuk non-penduduk tanpa NPWP. Jika pendapatan mengalir melalui PT PMA ke pemegang saham asing sebagai dividen, tarif yang berlaku bergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda (DTA) antara Indonesia dan negara tempat tinggal investor.
Apa itu BPHTB dan siapa yang membayarnya?
BPHTB (Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Bea ini dibayarkan oleh pembeli dengan tarif 5% dari Nilai Perolehan Kena Pajak (NPWP), setelah dikurangi ambang batas non-kena pajak daerah (NPWP). Bea ini harus dilunasi sebelum notaris memproses pengalihan akta kepemilikan.
Negara mana saja yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) dengan Indonesia?
Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) aktif dengan lebih dari 71 negara, termasuk Inggris, AS, Australia, Singapura, Jepang, Jerman, Belanda, Korea Selatan, dan lainnya. Investor dari negara-negara tanpa DTA menghadapi pajak pemotongan tetap sebesar 20% atas semua penghasilan yang bersumber dari Indonesia tanpa pengurangan berdasarkan perjanjian yang tersedia. Daftar lengkapnya dapat dilihat di pajak.go.id.
Apa yang berubah untuk klaim DTA berdasarkan PMK 112/2025?
Efektif per 30 Desember 2025, PMK 112/2025 menggantikan proses klaim DTA berbasis formulir yang lama. Sekarang, proses tersebut mensyaratkan hak berdasarkan substansi: investor harus membuktikan kepemilikan manfaat, substansi ekonomi, dan alasan komersial yang sah. Dokumentasi harus dikirimkan secara elektronik melalui portal DGT. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini akan mengakibatkan berlakunya tarif pemotongan pajak standar 20%.
Apa itu CoreTax DJP dan bagaimana pengaruhnya terhadap investor asing?
CoreTax DJP adalah sistem administrasi pajak digital terintegrasi baru di Indonesia, yang beroperasi penuh mulai 1 Januari 2025. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan untuk tahun fiskal 2025 (diajukan pada tahun 2026) adalah yang pertama kali mewajibkan penggunaan CoreTax secara eksklusif. Investor asing dengan entitas PT PMA harus mendaftar dengan benar, menunjuk Penanggung Jawab dengan NPWP dan KITAS yang valid, dan memastikan semua faktur pajak diterbitkan melalui sistem tersebut.
Apa itu PPh Final dan bagaimana penerapannya saat pengalihan kepemilikan properti?
PPh Final adalah pajak penghasilan final yang dikenakan pada jenis penghasilan tertentu di Indonesia. Pada penjualan properti, penjual membayar 2,5% dari nilai transfer bruto (bukan laba bersih) sebagai PPh Final. Ini adalah pajak final yang tidak dapat dikreditkan, artinya tidak dapat dikurangkan dari kewajiban pajak lainnya. Pajak ini harus dibayar sebelum notaris memproses akta jual beli.
Apakah perusahaan asing dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah di Indonesia?
Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) standar adalah 22%. Perusahaan yang terdaftar di bursa saham dan memenuhi syarat tertentu dapat memenuhi syarat untuk tarif 19%. UKM dengan penghasilan kena pajak hingga Rp 480 juta menerima pengurangan 50% (efektif 11%). Perusahaan PT PMA yang dimiliki asing umumnya membayar tarif standar 22% kecuali jika terstruktur untuk memenuhi kriteria khusus.
Seberapa awal investor asing harus melibatkan penasihat pajak ketika berinvestasi di properti Indonesia?
Waktu yang paling tepat untuk melibatkan penasihat pajak lokal adalah sebelum menandatangani perjanjian pendahuluan atau Surat Pernyataan Niat. Karakterisasi transaksi, struktur PPN, dan kelayakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) harus dinilai pada tahap pra-kontrak. Merencanakan pajak setelah komitmen dibuat jauh lebih sulit dan seringkali lebih mahal.
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pajak & Akuntansi
Dokumentasi Penetapan Harga Transfer untuk Anak Perusahaan Multinasional di Indonesia: Persyaratan, Ambang Batas, dan Pembaruan Terkini

Daris Salam • 5 November 2026
Pajak & Akuntansi
Risiko Pendirian Usaha Tetap di Indonesia: Ketika Perusahaan Asing Anda Menjadi Kena Pajak Tanpa Entitas Lokal

Daris Salam • 20 Oktober 2026
Pajak & Akuntansi
Pengembalian Pajak Indonesia di Tahun 2026: Bagaimana CFO Memulihkan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan PMK 28/2026

Daris Salam • 16 Oktober 2026