OSS Indonesia: Panduan Lengkap untuk Investor Asing
6 Maret 2026
•
Waktu baca 10 menit


Isi
Indonesia telah berkembang menjadi salah satu destinasi investasi dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara. Bagi pelaku usaha asing yang memasuki pasar Indonesia, OSS Indonesia merupakan pintu gerbang resmi untuk pendaftaran badan usaha dan legalitas perizinan berusaha.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), realisasi investasi penanaman modal asing (PMA/FDI) ke Indonesia mencapai Rp 596,3 triliun pada tahun 2023, yang merupakan rekor tertinggi. Kendati demikian, memahami dan menavigasi sistem perizinan terintegrasi ini masih menjadi tantangan bagi banyak investor yang belum mengantisipasi tingkat kompleksitasnya.
Apa Itu OSS Indonesia dan Mengapa Begitu Penting?
Online Single Submission (OSS) adalah platform digital terintegrasi pemerintah Indonesia untuk perizinan berusaha dan registrasi legalitas usaha. Sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi (BKPM) dan dapat diakses secara daring melalui oss.go.id. Semua perusahaan asing (PT PMA) secara hukum wajib mendaftar melalui platform ini sebelum memulai operasinya.
Cara Kerja OSS di Indonesia: Kerangka Dasar Sistem Perizinan
Sistem OSS Indonesia beroperasi dengan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat potensi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan hidup, serta pemanfaatan sumber daya. Tingkat risiko inilah yang menentukan jenis dokumen izin usaha yang wajib dimiliki. Skema ini menggantikan sistem perizinan manual berbasis dokumen fisik lintas instansi yang berlaku di masa lalu.
Memahami kerangka kerja berbasis risiko ini adalah langkah mendasar untuk memastikan proses registrasi berjalan akurat, patuh hukum, dan efisien.
Empat Tingkat Klasifikasi Risiko Usaha
• Risiko Rendah: Hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berlaku sebagai legalitas tunggal dan izin operasional penuh untuk sebagian besar kegiatan usaha pada tingkat ini.
• Risiko Menengah-Rendah Membutuhkan NIB serta pemenuhan Sertifikat Standar yang berupa pernyataan mandiri (self-declaration) dari pelaku usaha di dalam sistem OSS.
• Risiko Menengah-Tinggi Membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar yang wajib diverifikasi dan disetujui terlebih dahulu oleh kementerian atau dinas teknis terkait sebelum operasional dimulai.
• Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB ditambah Izin Usaha penuh (Izin) yang diterbitkan kementerian teknis terkait setelah seluruh persyaratan dan audit lapangan terpenuhi.
Tips Penting: Pastikan selalu memverifikasi klasifikasi risiko sejak awal perencanaan bisnis. Kesalahan dalam mengklasifikasikan kegiatan usaha berisiko menengah-tinggi atau tinggi sebagai risiko rendah dapat memicu sanksi administratif berat hingga penghentian paksa kegiatan operasional.
KBLI OSS: Kode Klasifikasi Baku Penentu Perizinan
KBLI OSS mengacu pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diintegrasikan ke dalam sistem OSS. Setiap aktivitas komersial yang dijalankan oleh badan usaha di Indonesia wajib dipetakan ke dalam satu atau beberapa kode KBLI yang relevan.
Ketepatan penentuan kode KBLI merupakan tahapan paling krusial dalam pendirian usaha. Ketidaksesuaian kode KBLI dapat berakibat pada kegagalan pemenuhan perizinan, sanksi kepatuhan, pembatasan operasional, hingga kewajiban penyesuaian akta dan perizinan ulang dari awal.
Fakta Penting Seputar KBLI OSS
• Kode KBLI tersusun atas identifikasi numerik lima digit yang mengelompokkan jenis aktivitas ekonomi secara spesifik.
• Pembaruan regulasi KBLI 2020 memperkenalkan klasifikasi baru, khususnya untuk sektor ekonomi digital, teknologi, dan platform daring.
• Beberapa kode KBLI dapat dipilih dalam satu PT PMA, tetapi masing-masing memicu persyaratan lisensi tersendiri.
• Dokumen acuan resmi KBLI diterbitkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dapat ditinjau melalui bps.go.id.
Tips Penting: Investor asing di bidang teknologi, e-commerce, maupun teknologi finansial (fintech) perlu mencermati kode KBLI pada Golongan Pokok 63 (Aktivitas Jasa Informasi) dan Golongan Pokok 64 (Aktivitas Jasa Keuangan), karena kedua sektor ini memiliki lapisan regulasi sektoral yang ketat.
Kesalahan Umum Investor Asing dalam Pemetaan KBLI
• Pemilihan Terlalu Luas: Memilih KBLI induk yang tidak mencerminkan kegiatan riil, sehingga memicu kewajiban izin teknis tambahan yang tidak diperlukan.
• Pemilihan Terlalu Sempit: Mengabaikan kode pendukung yang esensial, sehingga membatasi aktivitas operasional harian yang sah.
• Menggunakan Kode Lama: Mengacu pada kode KBLI sebelum edisi 2020 yang telah direvisi, digabung, atau dihapus dalam sistem perizinan terpadu.
• Salah Memperhitungkan Tingkat Risiko: Beberapa kode KBLI mengalami perubahan tingkat risiko berdasarkan PP No. 5/2021, sehingga panduan perizinan terdahulu tidak lagi berlaku.
Panduan Awal Mengurus Pendaftaran NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah dokumen dasar yang diterbitkan oleh sistem OSS Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk semua keperluan perizinan, impor/ekspor, dan perpajakan.
Kehadiran NIB menggantikan beberapa dokumen lama, termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API-U dan API-P). Untuk kegiatan berisiko rendah, kepemilikan NIB sudah cukup sebagai izin operasional resmi.
Cara Mendaftar Melalui OSS Indonesia
1. Akses portal OSS di oss.go.id menggunakan KTP elektronik (e-KTP untuk warga negara Indonesia, atau melalui perwakilan resmi setempat untuk warga negara asing).
2. Masukkan detail hukum perusahaan, termasuk akta pendirian PT PMA yang telah dilegalisir dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Pilih kode KBLI OSS yang relevan untuk setiap aktivitas bisnis yang akan didaftarkan.
4. Sistem secara otomatis menetapkan klasifikasi risiko dan menampilkan izin yang diperlukan.
5. Menyelesaikan komitmen Sertifikat Standar atau mengajukan permohonan izin operasional teknis sesuai kebutuhan sektor usaha.
6. Unduh dan simpan NIB dan izin yang dikeluarkan sebagai dokumen resmi.
Ketentuan Kepemilikan Asing dan Daftar Investasi Positif
Tidak semua bidang usaha di Indonesia terbuka secara penuh bagi kepemilikan modal asing. Sistem OSS terhubung langsung dengan ketentuan Daftar Investasi Positif (DIP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Daftar Investasi Positif menggantikan Daftar Investasi Negatif yang lama, beralih dari model terbatas ke model terbuka. Investor asing kini dapat berpartisipasi di sektor-sektor yang sebelumnya tertutup, meskipun dengan batasan kepemilikan dan ketentuan tertentu.
Regulasi Kepemilikan yang Wajib Diketahui Investor Asing
• Kepemilikan Asing 100%: Diizinkan di sebagian besar sektor manufaktur, perhotelan, dan perdagangan (dengan ambang batas investasi yang memenuhi syarat).
• Bidang Usaha dengan Pembatasan Tertentu: Sektor telekomunikasi, media, dan jasa keuangan tertentu memiliki batasan ekuitas asing mulai dari 49% hingga 67%.
• Bidang Usaha Tertutup: Terdapat sejumlah kecil bidang usaha yang tertutup sepenuhnya untuk seluruh penanaman modal, seperti budidaya ganja, pemanfaatan koral alam, dan aktivitas perjudian.
• Investasi Minimum: Sebagian besar PT PMA mensyaratkan investasi total minimum sebesar Rp 10 miliar (sekitar USD 650.000) per kegiatan usaha, dengan modal disetor minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Tips Penting: Selalu bandingkan kegiatan bisnis yang diusulkan dengan Daftar Investasi Positif terkini sebelum memilih kode KBLI. Regulasi terus berkembang, dan aturan khusus sektor dapat berubah tanpa pemberitahuan publik secara luas.
Tantangan Praktis dalam Penerapan Sistem OSS di Indonesia
Meskipun OSS Indonesia telah secara signifikan mengurangi waktu pemrosesan, sistem ini masih menghadirkan tantangan nyata bagi investor asing terutama bagi mereka yang tidak terbiasa dengan lingkungan peraturan setempat.
1. Kesenjangan Sistem dan Realitas Lapangan
Di portal OSS, sebuah perizinan berusaha dapat berstatus "terbit" atau "selesai", namun dalam praktiknya, persetujuan teknis dari kementerian sektoral seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap wajib diverifikasi di lapangan.
Kondisi ini kerap menimbulkan anggapan keliru bahwa perusahaan telah berhak beroperasi penuh secara komersial, padahal persyaratan teknis belum tuntas diverifikasi. Koordinasi langsung dengan instansi teknis pembina tetap diperlukan.
2. Ketidaksesuaian KBLI OSS
Model usaha rintisan (startup) dan bisnis berbasis teknologi digital kerap tidak memiliki padanan deskripsi KBLI yang persis. Memilih kode KBLI yang sekadar mendekati dapat menimbulkan penetapan tingkat risiko dan persyaratan izin yang keliru.
Kasus ini sering dijumpai pada model usaha SaaS (Software as a Service), lokapasar daring, telehealth, dan fintech. Pendampingan dari penasihat regulasi berpengalaman sangat diperlukan untuk menentukan struktur KBLI yang tepat.
3. Koordinasi Lintas Instansi Pemerintah
Meskipun melalui platform OSS terpusat, persetujuan untuk lisensi berisiko tinggi masih melibatkan banyak instansi pemerintah. Koordinasi antara BKPM, kementerian sektoral, dan pemerintah daerah dapat memperpanjang jangka waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
Mengetahui instansi pemegang wewenang persetujuan akhir serta prosedur komunikasinya menjadi kunci kelancaran penerbitan izin.
4. Kewajiban Kepatuhan Pascapenerbitan Perizinan
Banyak investor asing hanya berfokus pada penerbitan NIB dan mengabaikan kewajiban administratif berkelanjutan. Perusahaan berizin wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), memelihara dokumen pemenuhan standar, dan memperbarui sertifikasi secara berkala.
Kelalaian dalam menyampaikan laporan LKPM secara rutin melalui portal OSS dapat berujung pada sanksi administratif bertingkat hingga penangguhan izin operasional usaha.
Pengingat Pelaporan: LKPM (Laporan Aktivitas Investasi) wajib disampaikan setiap triwulan untuk perusahaan dengan investasi di atas Rp 500 juta. Pelaporan dilakukan langsung melalui portal OSS.
Pendekatan Strategis Pengurusan OSS bagi Investor Asing
Para pelaku usaha berpengalaman menempatkan OSS Indonesia bukan sekadar prosedur administratif satu kali selesai, melainkan pintu masuk strategis dalam membangun kepatuhan hukum jangka panjang di Indonesia.
Melakukan persiapan menyeluruh sebelum memulai pengisian data di sistem OSS akan meningkatkan kepastian waktu dan kelancaran masuknya bisnis ke pasar Indonesia.
Daftar Periksa Pra-Pendaftaran
• Pemetaan Model Bisnis: Definisikan dengan jelas semua aliran pendapatan dan aktivitas operasional sebelum mengakses portal OSS.
• Pencocokan Kode KBLI: Telusuri panduan klasifikasi BPS untuk mencocokkan setiap aktivitas dengan kode KBLI lima digit yang paling tepat.
• Penilaian Risiko: Pahami tingkat risiko setiap kode KBLI dan rencanakan jalur perizinan yang sesuai.
• Pengecekan Daftar Investasi Positif: Konfirmasikan bahwa semua kegiatan yang diusulkan terbuka untuk investasi asing dan verifikasi batasan saham yang berlaku.
• Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen perusahaan telah dilegalisasi, diterjemahkan, dan disetujui oleh Kementerian sebelum memulai input data ke OSS.
Pengurutan Perizinan Secara Bertahap
Tidak seluruh izin berusaha harus aktif secara serentak sebelum tahap persiapan dimulai. Pada sektor tertentu, badan usaha dapat memanfaatkan NIB untuk memulai pengadaan sarana, perekrutan karyawan, atau sewa ruang kantor, sembari memproses perizinan operasional berisiko tinggi secara paralel.
Pendekatan bertahap ini memungkinkan aktivitas yang menghasilkan pendapatan dimulai lebih awal, sementara jalur perizinan yang lebih kompleks terus berjalan secara paralel. Pengaturan urutan yang tepat dapat mengurangi waktu peluncuran produk ke pasar hingga beberapa minggu.
Tips Profesional: Bekerja samalah dengan notaris berlisensi dan penasihat regulasi secara bersamaan. Notaris menangani pembentukan legal; penasihat regulasi menjembatani kesenjangan antara struktur perusahaan dan kepatuhan OSS.
Estimasi Waktu Pengurusan Perizinan OSS di Indonesia
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah berapa lama sebenarnya proses OSS Indonesia berlangsung. Jawaban jujurnya bergantung pada klasifikasi risiko, sektor, dan kualitas persiapan.
| Jenis Lisensi | Estimasi Waktu | Ketergantungan Utama |
| NIB (Risiko Rendah) | 1 hingga 2 hari kerja | Akta dan data perusahaan lengkap. |
| Sertifikat Standar (Menengah-Rendah) | 3 hingga 7 hari kerja | Pernyataan kepatuhan diri |
| Sertifikat Terverifikasi (Menengah-Tinggi) | 2 hingga 6 minggu | Proses verifikasi kementerian |
| Lisensi Penuh (Risiko Tinggi) | 1 hingga 6 bulan | Keselarasan kementerian sektoral dan BKPM |
Pertimbangan Sektor Khusus dalam OSS Indonesia
Sektor usaha yang berbeda menghadapi lapisan perizinan khusus di luar cakupan OSS Indonesia sendiri. Investor asing harus merencanakan persyaratan tambahan ini sejak awal.
• Manufaktur: Membutuhkan izin lingkungan dan persetujuan lokasi kawasan industri dari pemerintah daerah.
• Perdagangan (Impor/Ekspor): Membutuhkan nomor identifikasi importir dan eksportir khusus (NIB juga berfungsi sebagai API), ditambah izin khusus komoditas dari Kementerian Perdagangan.
• Makanan dan Minuman: Membutuhkan registrasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sertifikasi halal (MUI), dan izin distribusi.
• Layanan Keuangan: Membutuhkan lisensi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selain pendaftaran OSS Indonesia, yang menambah waktu proses hingga berbulan-bulan.
• Digital dan Teknologi: Klasifikasi KBLI untuk bisnis teknologi terus berkembang. Pendaftaran KOMINFO (Kementerian Komunikasi) mungkin diperlukan untuk penyedia sistem elektronik.
• Pelayanan Kesehatan dan Farmasi: Persetujuan ketat dari BPOM dan Kementerian Kesehatan bersifat wajib dan biasanya merupakan elemen perizinan yang paling lama diproses.
Kepatuhan Pasca-OSS: Apa yang Terjadi Setelah Lisensi Diterbitkan?
Mendapatkan NIB atau izin usaha melalui OSS Indonesia bukanlah akhir dari perjalanan regulasi. Kepatuhan pasca-perizinan adalah kewajiban berkelanjutan yang sering diremehkan oleh banyak perusahaan asing.
Kewajiban Utama Setelah Perizinan OSS
• Pelaporan LKPM (Laporan Aktivitas Investasi) triwulanan melalui OSS untuk investasi di atas Rp 500 juta.
• Pelaporan tahunan ke LKPM yang mencakup realisasi investasi dan data ketenagakerjaan selama setahun penuh.
• Pembaruan berkala Sertifikat Standar jika diperlukan oleh kementerian terkait.
• Pembaruan aktivitas bisnis melalui OSS setiap kali perusahaan menambahkan kode KBLI baru atau memperluas aktivitas.
• Koordinasi dengan kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat untuk perizinan berbasis lokasi.
Tips Pro: Jadwalkan tinjauan kepatuhan setiap triwulan. Di Indonesia, penangguhan lisensi karena kegagalan pelaporan adalah hal biasa, dan pemulihannya dapat memakan waktu berbulan-bulan. Kepatuhan proaktif jauh lebih murah daripada pemulihan reaktif.
Perkembangan Regulasi Terbaru Terkait Sistem OSS
Lingkungan regulasi investasi di Indonesia terus mengalami pembaruan. Pelaku usaha asing perlu memantau perkembangan dasar hukum yang mendasari operasional OSS:
• Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) dan Tinjauan Mahkamah Konstitusional terhadapnya: Undang-undang tersebut direvisi melalui UU No. 6/2023 menyusul putusan Mahkamah Konstitusional. Versi revisi ini tetap menjadi dasar kerangka kerja OSS Indonesia saat ini.
• Peraturan Pemerintah No. 5/2021 (Perizinan Usaha): Peraturan ini menetapkan sistem perizinan berbasis risiko dan merupakan buku aturan operasional utama untuk OSS. Peraturan ini dapat diakses di jdih.bpk.go.id.
• Peraturan Presiden Nomor 10/2021 (Daftar Investasi Positif): Menggantikan daftar negatif dan membuka sektor baru untuk investasi asing. Hal ini telah diubah oleh PerPres No. 49/2021 untuk membahas persentase saham di sektor media.
• Peraturan BKPM No. 4/2021: Memberikan panduan untuk implementasi lisensi dalam sistem OSS, termasuk persyaratan prosedural untuk pendaftaran PT PMA.
• Revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (2023 hingga 2024): Beberapa klasifikasi KBLI impor-ekspor dan izin terkait telah diperbarui, yang berdampak pada perusahaan di sektor perdagangan.
Ringkasan: Menjadikan OSS Indonesia sebagai Keunggulan Strategis
Sistem OSS Indonesia telah mengubah tata kelola perizinan usaha di tanah air secara mendasar. Prosedur yang dulunya membutuhkan waktu berbulan-bulan melalui pengajuan dokumen cetak ke berbagai kementerian kini dapat diajukan secara terpusat melalui satu portal digital.
Kendati demikian, sistem ini sangat mengedepankan kesiapan data. Investor asing yang meluangkan waktu memahami pemetaan KBLI, klasifikasi risiko usaha, dan perizinan teknis sektoral akan menikmati proses masuk pasar yang lebih cepat, efisien, dan patuh hukum.
Investor yang sukses di Indonesia bukanlah selalu mereka yang memiliki modal terbesar atau jangka waktu paling agresif. Mereka adalah investor yang memperlakukan proses regulasi sebagai aset strategis, bukan sebagai hambatan administratif.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap menunjukkan peningkatan yang kuat. Data Bank Dunia menunjukkan pertumbuhan PDB secara konsisten di atas 51.300 per tahun sejak 2022. Peluang pasar sangat nyata, dan bagi bisnis asing yang bersedia memahami OSS Indonesia dengan baik, jalan ke depan lebih jelas dari sebelumnya.

Artikel Oleh
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Edy adalah COO Business Hub Asia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum, kepatuhan, dan investasi asing, memimpin operasional dan strategi regulasi di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.
Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.
Konsultasi dengan PakarPertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu OSS Indonesia dan siapa yang perlu menggunakannya?
OSS Indonesia (Online Single Submission) adalah platform perizinan digital resmi pemerintah. Setiap perusahaan asing yang mendirikan PT PMA atau badan usaha yang melakukan kegiatan bisnis formal di Indonesia wajib mendaftar melalui OSS. Pendaftaran ini bersifat wajib, bukan opsional.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB melalui OSS Indonesia?
Untuk kegiatan bisnis berisiko rendah dengan dokumentasi lengkap, NIB dapat diterbitkan dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja. Klasifikasi risiko menengah dan tinggi membutuhkan waktu yang jauh lebih lama, mulai dari 2 minggu hingga 6 bulan, tergantung pada sektor dan keterlibatan kementerian.
Apa itu KBLI OSS dan bagaimana cara memilih kode yang tepat?
KBLI OSS mengacu pada kode Klasifikasi Industri Standar Indonesia yang digunakan dalam sistem OSS. Setiap kode mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu dan menentukan tingkat risiko yang berlaku. Referensi resmi diterbitkan oleh BPS (bps.go.id). Konsultasi dengan penasihat regulasi sangat disarankan untuk model bisnis hibrida atau digital.
Apakah investor asing dapat mengakses OSS Indonesia secara langsung?
Warga negara asing tidak dapat mengakses OSS Indonesia secara langsung menggunakan identitas luar negeri. PT PMA harus terlebih dahulu didirikan dengan notarisasi Indonesia dan persetujuan Kementerian Hukum. Setelah pendirian, administrator perusahaan dengan kredensial elektronik lokal (atau perwakilan yang diberi wewenang) mengakses sistem atas nama perusahaan.
Apakah kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah cukup untuk mulai beroperasi di Indonesia?
Bagi kegiatan usaha dengan klasifikasi risiko rendah, NIB sudah berfungsi sebagai izin operasional penuh. Namun untuk kegiatan berisiko menengah dan tinggi, NIB baru merupakan izin tahap awal. Pelaku usaha tetap wajib melengkapi Sertifikat Standar terverifikasi atau Izin Usaha penuh dari kementerian pembina (seperti BPOM, Kemenkes, atau OJK) sebelum aktivitas komersial resmi dapat dijalankan.
Apa yang terjadi jika kode KBLI yang salah dipilih di OSS Indonesia?
Pemilihan OSS KBLI yang salah dapat menyebabkan pelanggaran kepatuhan, ketidakmampuan untuk memperoleh izin yang diperlukan, atau pembatasan aktivitas bisnis. Perbaikan melalui sistem OSS dimungkinkan tetapi melibatkan pengajuan ulang dan dapat menunda operasi secara signifikan. Verifikasi dini sangat penting.
Apa itu LKPM dan kapan jadwal penyampaiannya?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah Laporan Aktivitas Investasi yang wajib disampaikan oleh semua PT PMA berlisensi melalui OSS Indonesia. Laporan ini disampaikan setiap triwulan untuk perusahaan dengan investasi di atas Rp 500 juta dan setiap tahun untuk investasi yang lebih kecil. Kegagalan penyampaian dapat mengakibatkan sanksi terhadap izin usaha.
Bagaimana Daftar Investasi Positif memengaruhi pendaftaran OSS Indonesia?
Daftar Investasi Positif (Peraturan Presiden No. 10/2021) menentukan sektor mana yang terbuka untuk investasi asing dan dengan syarat apa. OSS Indonesia terkait dengan daftar ini. Jika kode KBLI yang diusulkan termasuk dalam sektor yang dibatasi atau sebagian tertutup, sistem akan mencerminkan batasan ekuitas yang berlaku atau persyaratan tambahan.
Apakah PT PMA dapat menambahkan kode KBLI baru setelah pendaftaran awal selesai?
Ya. Perusahaan dapat memperbarui atau menambahkan kode KBLI OSS melalui portal OSS kapan saja setelah pendaftaran awal. Setiap kode baru memicu penilaian risiko tersendiri dan mungkin memerlukan izin tambahan. Perluasan aktivitas tanpa memperbarui OSS merupakan pelanggaran kepatuhan.
Layanan apa yang tersedia bagi investor asing untuk mempermudah navigasi OSS Indonesia?
Investor asing dapat memanfaatkan layanan informasi dari Unit Layanan Investasi Kementerian Investasi/BKPM atau Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC). Selain itu, bekerja sama dengan konsultan regulasi dan pendirian usaha profesional seperti Business Hub Asia sangat dianjurkan guna memastikan akurasi pemilihan KBLI, pemenuhan izin teknis, serta kelancaran proses pendirian PT PMA sejak awal.
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha & Lisensi Operasional
PB UMKU OSS: Panduan Investor Asing untuk Perizinan Usaha di Indonesia

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 22 September 2026
Izin Usaha & Lisensi Operasional
Izin Usaha di Indonesia: Sektor-Sektor yang Hanya Menggunakan OSS Saja Tidak Cukup untuk Mendapatkan Izin Usaha

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 28 Agustus 2026
Izin Usaha & Lisensi Operasional
Izin Usaha Indonesia Setelah NIB: Apa yang Masih Anda Butuhkan untuk Beroperasi Secara Legal

Fahri Ramanda Putra • 25 Mei 2026