Pengaktifan Kembali Perusahaan Indonesia AHU: Cara Membuka Blokir Akun SABH yang Dibekukan
15 September 2026
•
Waktu baca 9 menit


Isi
Sebuah perusahaan mencoba menandatangani akta baru, memperbarui lisensi OSS, atau melakukan transaksi perbankan, dan prosesnya tiba-tiba terhenti. Notaris atau pihak bank memberikan penjelasan yang sama: akun AHU Online perusahaan diblokir, dan tidak ada hal yang terkait dengan SABH yang dapat diproses sampai blokir tersebut dicabut.
Situasi ini umum terjadi di antara PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, perseroan terbatas milik asing), entitas PT lokal di Indonesia dan yayasan (Yayasan), yang sering muncul pada saat yang paling buruk, di tengah putaran pendanaan, perubahan pemegang saham, atau tenggat waktu perpanjangan izin.
Artikel ini membahas tentang AHU (Account Use Unit) untuk pengaktifan kembali perusahaan di Indonesia: mengapa suatu akun diblokir sejak awal, pemicu umum mana yang berlaku untuk kasus tertentu, dan urutan pengajuan apa yang sebenarnya memulihkan akses.
Pedoman ini menanggapi langsung Surat Edaran Direktur Jenderal AHU No. AHU-AH.01-36 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 11 Februari 2026, yang memperketat aturan pelaporan administratif dan memperkenalkan status baru “Nonaktif” (Tidak Aktif Secara Administratif) untuk perusahaan yang tidak aktif.
Pengaktifan kembali akun AHU perusahaan Indonesia jarang sekali bisa diselesaikan dalam satu langkah. Dalam praktiknya, perusahaan yang hanya menyelesaikan satu penyebab yang menghambat, seperti tidak mengajukan Laporan Tahunan, seringkali mendapati akun SABH mereka tetap terkunci, karena ada penyebab kedua yang tidak terkait yang mendasarinya.
Masalah urutan pengarsipan itulah, bukan dokumennya sendiri, yang mengubah pengarsipan rutin menjadi kebuntuan selama berminggu-minggu, dan detail inilah yang diabaikan oleh sebagian besar panduan umum tentang topik ini.
Apa Sebenarnya Arti dari AHU Pengaktifan Kembali Perusahaan di Indonesia?

Pengaktifan Kembali Perusahaan di Indonesia (AHU) merujuk pada pemulihan akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), portal online yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum).
Ketika akses SABH diblokir, entitas tidak dapat mengubah akta pendiriannya, memperbarui catatan pemegang saham atau direktur, atau menyinkronkan data dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Direktorat Jenderal Pajak (DGT). Pengaktifan kembali akan memulihkan akses tersebut setelah semua penyebab yang mendasarinya diperbaiki dan diverifikasi.
Apa Perubahan yang Ditimbulkan Surat Edaran AHU-AH.01-36/2026 Terhadap Reaktivasi Korporasi di Indonesia?
Pada tanggal 11 Februari 2026, Ditjen AHU mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01-36 Tahun 2026, Mengenai Penentuan Perseroan Terbatas yang Tidak Aktif Secara Administratif dan Kewajiban Melaporkan dan Memverifikasi Pemilik Manfaat. Surat ini merupakan pemicu langsung di balik gelombang kasus Pengaktifan Kembali Perseroan Terbatas di Indonesia saat ini.
Surat tersebut mewajibkan setiap PT, Yayasan, dan Perkumpulan untuk melaporkan perubahan administratif, termasuk pengangkatan kembali atau penggantian manajemen, secara elektronik melalui situs resmi Ditjen AHU. Perusahaan yang melewatkan pembaruan ini selama lima tahun berisiko mendapatkan status baru yang disebut “Nonaktif” (Tidak Aktif Secara Administratif).
Ditjen AHU pertama-tama menempatkan perusahaan yang tidak melapor ke dalam daftar tidak aktif sementara, mempublikasikannya melalui surat kabar, situs web resminya, dan media sosial, kemudian memindahkan entitas tersebut ke daftar tidak aktif permanen jika pembaruan masih belum diterima enam bulan kemudian.
Surat yang sama juga mensyaratkan kuesioner verifikasi Pemilik Manfaat, bahkan dari perusahaan yang sudah pernah mengajukan data Pemilik Manfaat sebelumnya, setiap kali entitas tersebut mengubah anggaran dasarnya atau memperbarui data perusahaan apa pun. Melewatkannya dapat memicu peringatan, daftar hitam, atau pemblokiran penuh oleh SABH.
Mengapa Perusahaan-perusahaan di Indonesia Sering Mendapatkan Status Blokir AHU Online?
Tiga pemicu berbeda menjadi penyebab sebagian besar kasus status terblokir AHU Online di Indonesia yang sering ditemui dalam praktik, dan masing-masing memerlukan jalur pengajuan yang berbeda. Menganggap ketiganya sama adalah alasan paling umum mengapa upaya pengaktifan kembali terhenti.
| Pemicu | Penyebab Mendasar | Peraturan Pemerintah |
| Kepemilikan Manfaat gagal bayar | Tidak ada laporan BO atau pembaruan tahunan yang diajukan melalui bo.ahu.go.id | Permenkum 2/2025 |
| Laporan Tahunan atau pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hilang | Laporan Tahunan tidak diajukan melalui SABH setelah persetujuan RMS. | Permenkum 49/2025 (berlaku mulai 17 Desember 2025) |
| Pembaruan data perusahaan; termasuk rincian pemegang saham, Direktur, dan Komisaris. | Pembaruan data di SABH sebelum amandemen Notaris dilaksanakan | Permenkum 21/2025 |
| Dormansi administratif (status Nonaktif) | Tidak ada pembaruan administratif yang diajukan melalui SABH selama 5 tahun, dihitung dari 11 Februari 2026. | Surat Edaran AHU-AH.01-36/2026 |
Antara Januari dan Desember 2021 saja, Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan kerja samanya dengan Ditjen AHU‘Mekanisme pemblokiran SABH untuk menagih lebih dari Rp657,6 miliar tunggakan kewajiban pajak perusahaan, terkait dengan utang pajak entitas yang diblokir sebesar Rp1,97 triliun.
Pelaporan Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership/BO) terhadap Pihak yang Gagal Bayar
Berdasarkan pasal 21 Permenkum 2/2025, setiap PT, yayasan, dan asosiasi wajib memperbarui Pemilik Manfaat (BO), yaitu individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan perusahaan, setidaknya sekali setahun melalui bo.ahu.go.id. Surat edaran Permenkumham sendiri menegaskan bahwa entitas yang belum pernah mengajukan laporan BO akan diblokir secara otomatis oleh sistem.
Permenkumham 21/2019 Menetapkan sanksi untuk ketidakpatuhan: pemblokiran akses AHU Online dan, dalam kasus yang lebih serius, penangguhan atau pencabutan izin usaha entitas tersebut.
Profil Perusahaan yang Sudah Usang
Permenkum 49/2025, yang berlaku efektif sejak 17 Desember 2025, memperkenalkan kewajiban tetap bagi setiap PT standar untuk menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH setelah pemegang saham menyetujuinya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Notaris, bukan perusahaan itu sendiri, yang mengajukan penyampaian ini dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan.
Perubahan yang tidak tercatat pada pemegang saham, direktur, komisaris, atau domisili terdaftar termasuk dalam celah pelaporan yang sama ini. Profil yang tidak lagi sesuai dengan struktur perusahaan yang sebenarnya diperlakukan oleh Ditjen AHU sebagai Laporan Tahunan yang tidak lengkap, yang memicu pemblokiran yang sama.
Ketidaksesuaian Sistem Antara AHU, OSS, dan Pajak (DGT)
AHU Online, OSS, dan sistem Coretax milik otoritas pajak terintegrasi, sehingga pemblokiran di satu sisi akan berdampak pada sisi lainnya. Akun SABH yang dibekukan akan mengganggu validasi lisensi OSS-RBA (Online Single Submission, Risk-Based Approach) dan sinkronisasi data pajak Coretax secara bersamaan.
Direktorat Jenderal Pajak juga dapat meminta Ditjen AHU untuk memblokir akses SABH suatu entitas secara langsung, sebagai bagian dari kewenangan penagihan pajaknya, setiap kali entitas tersebut memiliki utang pajak yang belum terselesaikan.
Status Diagnostic dari Business Hub Asia meninjau catatan SABH, BO, LKPM, dan DGT secara bersamaan, alih-alih memperlakukan setiap pemicu sebagai kasus terisolasi, karena beberapa penyebab umumnya tumpang tindih pada entitas yang sama. Lihat Konsultasi & Alih Daya tentang bagaimana hal ini sesuai dengan dukungan kesekretariatan perusahaan yang sedang berjalan.
Apa yang Tidak Bisa Anda Lakukan Saat AHU Online Diblokir di Indonesia?
- Ubah akta pendirian atau anggaran dasar
- Perbarui catatan pemegang saham, direktur, atau komisaris.
- Memperbarui atau mengubah lisensi bisnis yang terhubung dengan OSS.
- Lakukan transaksi perbankan besar yang memerlukan akta atau NIB (Nomor Induk Berusaha, Nomor Identifikasi Usaha) yang terbaru.
Profil SABH yang diblokir mencegah perusahaan untuk mengubah, menambah, atau memperbarui struktur pemegang saham dan komposisi dewan direksinya, dan pembatasan tersebut meluas ke perizinan terkait OSS dan uji tuntas perbankan.
Cara Membuka Blokir Akun SABH Indonesia: Proses Pengaktifan Kembali
- Diagnostik Status: audit hukum atas riwayat portal SABH, yang dicocokkan dengan catatan BO, LKPM, dan pajak, untuk membangun peta jalan pembukaan blokir yang akurat.
- Perbaikan dan Pengajuan: menyerahkan laporan atau pembaruan BO yang hilang, dan menyelesaikan persetujuan GMS dengan akta notaris yang sesuai.
- Pencabutan Blokir Administratif: permohonan tertulis kepada Subdit Badan Hukum Kemenkumham, dengan bukti pengajuan yang telah selesai, agar notaris dapat meminta agar blokir tersebut dicabut.
- Layanan Kepatuhan Berkelanjutan: dukungan kesekretariatan perusahaan yang berkelanjutan yang melacak jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembaruan Organisasi Bisnis (BO), dan tenggat waktu LKPM agar hambatan yang sama tidak terulang.
Berdasarkan pengalaman kami, permintaan yang menggabungkan semua pengajuan yang belum terselesaikan menjadi satu kiriman diproses lebih cepat oleh Ditjen AHU dibandingkan permintaan yang menangani setiap pemicu secara terpisah, karena peninjau dapat menutup berkas dalam satu kali proses.
Di sinilah dukungan Koreksi dan Pembukaan Blokir Administratif dari Business Hub Asia biasanya berperan, berkoordinasi langsung dengan notaris sehingga pengajuan dan permintaan pembukaan blokir berjalan paralel. Jelajahi Pendirian Bisnis untuk layanan pembuatan akta terkait dan penataan korporasi.
Apa Persyaratan Pelaporan Kepemilikan Manfaat di Indonesia Sebelum Pengaktifan Kembali?
Pemilik Manfaat didefinisikan berdasarkan Pasal 6 Perpres 13/2018 sebagai individu yang memegang lebih dari 25 persen saham atau hak suara, menerima lebih dari 25 persen laba tahunan, memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan direktur, atau dengan cara lain menjalankan kendali nyata atas perusahaan.
| Pemicu Pemilik Manfaat | Ambang Batas Berdasarkan Perpres 13/2018 |
| Kepemilikan saham atau hak suara | Lebih dari 25 persen saham atau hak suara |
| Hak atas laba tahunan | Lebih dari 25 persen dari keuntungan tahunan diterima |
| Otoritas pengangkatan | Kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direktur atau komisaris |
| Pengendalian tidak langsung atau melalui nomine | Kontrol nyata yang dijalankan melalui pengaturan perantara. |
Setiap PT wajib menetapkan, melaporkan, dan memperbarui informasi ini setahun sekali melalui bo.ahu.go.id, sesuai Pasal 21 Perpres 13/2018. Rincian identitas yang disampaikan, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat, harus sesuai persis dengan KTP (kartu identitas nasional) atau paspor BO, karena data yang tidak sesuai merupakan penyebab umum penolakan pengajuan.
Mengapa Audit Kepatuhan Hukum di Indonesia Harus Dilakukan Terlebih Dahulu?
Karena gagal bayar BO, hilangnya Laporan Tahunan, dan utang pajak seringkali tumpang tindih pada entitas yang sama, audit kepatuhan hukum Indonesia yang memeriksa ketiga sumber tersebut sebelum mengajukan apa pun mencegah perusahaan menyelesaikan satu masalah hanya untuk menemukan masalah lain di bawahnya.
Business Hub Asia memasukkan audit ini ke dalam setiap keterlibatan Diagnostik Status, meninjau riwayat SABH, pengajuan BO, pengajuan LKPM, dan status lisensi terkait OSS secara bersamaan sebelum merekomendasikan urutan pengajuan. Hubungi kami melalui formulir di bawah ini untuk restrukturisasi perusahaan dan dukungan terkait akta.
Kesalahan Umum yang Dilakukan Perusahaan Asing Saat Membuka Rekening Bank Korporasi di Indonesia
- Menunjukkan SK Pengesahan (surat persetujuan Kementerian) yang sudah kadaluarsa, bukan versi terbaru yang telah diverifikasi oleh AHU.
- Dengan asumsi detail NIB secara otomatis cocok dengan catatan AHU dan OSS tanpa pengecekan terlebih dahulu.
- Mengungkapkan Pemilik Manfaat kepada bank yang tidak sesuai dengan Pemilik Manfaat yang diajukan ke Kemenkumham.
- Meremehkan berapa lama waktu yang dibutuhkan bank untuk memproses ketidaksesuaian antara data akta, NIB, dan BO.
- Menghubungi bank sebelum pemblokiran SABH yang tertunda diselesaikan, yang akan menghambat pembukaan rekening sepenuhnya.
Bank-bank di Indonesia melakukan pengecekan silang terhadap akta perusahaan, NIB, dan pengungkapan BO terhadap catatan AHU dan OSS sebelum membuka rekening perusahaan. Ketidaksesuaian apa pun, termasuk yang disebabkan oleh profil SABH yang diblokir, biasanya akan menunda permohonan hingga catatan tersebut diperbaiki.
Jalur PT PMA Manufaktur untuk Kembali Mendapatkan Akun SABH yang Berfungsi
Satu PT PMA Sebuah perusahaan di sektor manufaktur menghubungi Business Hub Asia setelah bank mereka membekukan suntikan modal yang tertunda, dengan alasan ketidaksesuaian dalam catatan perusahaan. Portal SABH menunjukkan rekening tersebut diblokir, tanpa penjelasan yang terlihat oleh direktur perusahaan itu sendiri.
Tinjauan diagnostik menemukan dua penyebab terpisah. Laporan Tahunan 2025 tidak pernah diajukan setelah Permenkum 49/2025 berlaku, dan perubahan direksi dari delapan belas bulan sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke Permenkumham. Menyelesaikan hanya Laporan Tahunan akan membiarkan pemblokiran tetap ada.
Notaris telah mengajukan Laporan Tahunan dan data direktur yang telah dikoreksi melalui SABH, dan tim Business Hub Asia telah mengirimkan surat pembukaan blokir ke Subdit Badan Hukum dengan bukti pendukung terlampir. Akses penuh ke SABH, dan transaksi bank, dilanjutkan setelah Ditjen AHU mengkonfirmasi peninjauan tersebut.
Artikel terkait: Persyaratan PT PMA: Panduan Lengkap Pendirian Perseroan Terbatas Asing di Indonesia (2026)
Mengubah Akun SABH yang Diblokir Menjadi Posisi Kepatuhan yang Lebih Kuat
Akun AHU Online yang diblokir dapat dipulihkan, dan prosesnya memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mengatasi setiap penyebab mendasar sekaligus daripada mengajukan pengaduan secara parsial. Dengan diagnosis yang tepat, sebagian besar entitas memulihkan akses SABH penuh tanpa pemblokiran berulang.
Layanan Diagnostik Status dan Pembukaan Blokir Administratif Business Hub Asia dirancang khusus untuk situasi ini, dengan meninjau catatan SABH, BO, dan OSS secara bersamaan dan berkoordinasi langsung dengan notaris untuk mencabut pembatasan tersebut.
Perusahaan yang saat ini tidak dapat mengakses AHU Online dapat memesan konsultasi dengan Business Hub Asia melalui formulir di bawah ini untuk melakukan Diagnostik Status sebelum tenggat waktu perizinan atau perbankan berikutnya.

Artikel Oleh
Fahri Ramanda Putra
Fahri Ramanda Putra adalah konsultan hukum terkemuka dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang regulasi Indonesia. Beliau berspesialisasi dalam membimbing perusahaan multinasional melalui proses perizinan dan kepatuhan yang kompleks untuk memastikan keberhasilan operasional yang lancar.
Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.
Konsultasi dengan PakarPertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu AHU Reaktivasi Perusahaan Indonesia?
Ini adalah proses memulihkan akses perusahaan ke portal SABH Ditjen AHU setelah akses tersebut diblokir, biasanya karena laporan Kepemilikan Manfaat yang belum diajukan, Laporan Tahunan yang hilang, atau utang pajak yang belum dibayar.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuka blokir AHU Online di Indonesia?
Jangka waktu penyelesaian bervariasi tergantung pemicu dan jumlah penyebab yang terjadi sekaligus. Kasus dengan satu penyebab yang sederhana dapat diselesaikan dalam beberapa minggu setelah peninjauan oleh Ditjen AHU, sementara penyebab yang tumpang tindih membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan sepenuhnya.
Bisakah saya mengecek sendiri status pemblokiran AHU Online saya di Indonesia?
Ya. Para direktur dapat masuk ke SABH secara langsung untuk melihat apakah akses dibatasi, meskipun portal tersebut tidak selalu menampilkan penyebab spesifiknya, itulah sebabnya tinjauan diagnostik seringkali diperlukan.
Apa itu SABH dan apa perbedaannya dengan AHU Online?
SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) adalah sistem khusus untuk pengajuan dokumen hukum perusahaan, sedangkan AHU Online adalah portal yang lebih luas yang dioperasikan oleh Ditjen AHU yang mencakup SABH beserta layanan administrasi hukum lainnya.
Siapa yang dapat mengajukan laporan Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 18 Perpres 13/2018, pendiri perusahaan, manajemennya, notarisnya, atau pihak lain yang diberi wewenang secara resmi oleh perusahaan dapat menyampaikan informasi BO atas nama entitas tersebut.
Apa yang terjadi jika saya mengabaikan akun SABH yang diblokir?
Hambatan tersebut terus berlanjut dan meluas. Perusahaan tidak dapat mengubah akta pendiriannya, memperbarui strukturnya, memperbarui lisensi yang terkait dengan OSS, atau menyelesaikan transaksi perbankan besar sampai penyebab mendasarnya teratasi dan terverifikasi.
Apakah audit kepatuhan hukum di Indonesia dikenakan biaya tambahan sebelum pemblokiran dibuka?
Business Hub Asia menentukan ruang lingkup ini berdasarkan riwayat SABH spesifik klien dan jumlah pemicu yang mungkin terjadi, karena setiap kasus disesuaikan dan bukan diberi harga dari daftar tetap.
Bisakah PT PMA yang dimiliki asing mengaktifkan kembali rekeningnya tanpa notaris lokal?
Tidak. Laporan Tahunan dan pengajuan terkait akta harus melalui notaris melalui SABH. Perusahaan itu sendiri tidak dapat mengajukan pengajuan ini langsung ke Ditjen AHU.
Apakah membuka blokir akun SABH saya juga akan memperbaiki masalah lisensi OSS saya?
Tidak secara otomatis. OSS dan SABH adalah sistem yang terintegrasi namun terpisah, sehingga lisensi yang terkait dengan OSS mungkin memerlukan perpanjangan atau koreksi tersendiri setelah akses SABH dipulihkan.
Apa cara tercepat untuk membuka blokir akun SABH Indonesia dengan beberapa pemicu?
Menggabungkan semua pengajuan yang belum selesai, pembaruan BO, Laporan Tahunan, dan semua masalah pajak, ke dalam satu pengajuan terkoordinasi cenderung mempercepat proses peninjauan Ditjen AHU daripada menangani setiap pemicu secara terpisah.
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pendaftaran Perusahaan
Pengaturan Pemegang Saham Nominee di Indonesia: Opsi Hukum bagi Investor Asing

Daris Salam • 2 Oktober 2026
Pendaftaran Perusahaan
Mendirikan Perusahaan di Indonesia: Bagaimana PP No. 30/2026 Mempengaruhi Biaya Pendirian Perusahaan Asing

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 23 September 2026
Pendaftaran Perusahaan
Pembukaan Rekening Bank Korporat di Indonesia: Bank Konvensional atau Digital

Fahri Ramanda Putra • 16 September 2026