Terbuka di tab baru
Kembali

Panduan Lengkap Pendaftaran Produk Kosmetik di Indonesia

25 Maret 2026

•

Waktu baca 11 menit

Panduan Lengkap Pendaftaran Produk Kosmetik di IndonesiaRegistrasi Produk Kosmetik di Indonesia: Panduan Lengkap BPOM (2026)

Isi

Registrasi produk kosmetik di Indonesia merupakan salah satu proses regulasi yang paling terstruktur dan berlapis di Asia Tenggara, dan hal ini bukan tanpa alasan. Dengan salah satu populasi mayoritas Muslim terbesar di dunia, kelas menengah yang berkembang pesat, dan pemerintah yang sangat berkomitmen terhadap keselamatan konsumen, Indonesia telah membangun kerangka kerja yang ketat yang mengatur setiap produk kosmetik yang dijual di wilayahnya. Bagi produsen dan distributor asing yang ingin memasuki pasar yang menguntungkan ini, memahami kerangka kerja tersebut bukanlah pilihan; ini adalah fondasi yang harus dibangun untuk strategi masuk pasar yang sukses.

Panduan ini membahas setiap tahapan penting pendaftaran produk kosmetik di Indonesia, mulai dari membangun kehadiran legal dan menyusun berkas produk hingga menavigasi portal digital Notifkos dan menjaga kepatuhan pasca-pemasaran. Panduan ini juga membahas perkembangan regulasi paling signifikan yang berlaku pada awal tahun 2026, termasuk sertifikasi Halal wajib dan persyaratan pengujian yang diperluas, sehingga perusahaan internasional dapat memasuki pasar dengan persiapan yang matang.

Mengapa Pasar Kosmetik Indonesia Membutuhkan Perencanaan Regulasi yang Cermat

Indonesia menghadirkan peluang komersial yang sangat menarik. Populasinya yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa, pendapatan sekali pakai yang meningkat, dan apresiasi budaya yang kuat terhadap produk perawatan pribadi menjadikannya tujuan prioritas bagi merek kecantikan global. Namun, lanskap regulasi negara ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan banyak negara tetangganya di kawasan ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional, yang dikenal dengan akronim Indonesianya BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak sebagai satu-satunya otoritas yang mengawasi pendaftaran kosmetik dan otorisasi pemasaran. Mandat BPOM mencakup keamanan produk, kepatuhan bahan, standar pelabelan, persetujuan impor, dan pengawasan pasca-pemasaran. Wewenangnya luas, penegakannya aktif, dan persyaratannya menjadi jauh lebih kompleks sejak Januari 2026.

Dua perkembangan regulasi utama kini membentuk proses masuk bagi semua pelaku pasar baru:

•      Parameter pengujian yang disempurnakan: BPOM kini mensyaratkan dokumentasi keamanan dan khasiat produk yang lebih rinci, dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap batas mikroba, kontaminasi logam berat, dan stabilitas bahan aktif di bawah kondisi iklim tropis Indonesia.

•      Sertifikasi Halal wajib: Mencerminkan identitas demografis dan budaya Indonesia, produk kosmetik kini harus disertifikasi oleh badan sertifikasi Halal yang diakui (BPJPH) sebelum dapat didistribusikan secara legal. Persyaratan ini mencakup audit rantai pasokan lengkap, mulai dari pengadaan bahan baku dan proses manufaktur hingga pengemasan dan penyimpanan.

Perusahaan yang mendekati perubahan ini secara proaktif, bukan reaktif, adalah perusahaan yang mampu melewati proses registrasi secara efisien dan menjangkau konsumen Indonesia tanpa penundaan yang mahal.

Pendaftaran BPOM dimulai dengan kehadiran lokal yang wajib.

Salah satu aturan paling mendasar yang mengatur pendaftaran produk kosmetik di Indonesia adalah ini: perusahaan asing tidak dapat memegang pemberitahuan kosmetik secara langsung. BPOM mensyaratkan bahwa semua tanggung jawab regulasi berada pada entitas yang terdaftar berdasarkan hukum Indonesia. Ini bukan sekadar teknis birokrasi; ini adalah kerangka hukum yang menjadi dasar seluruh proses pendaftaran.

Pihak asing memiliki dua cara untuk memenuhi persyaratan ini.

Opsi 1: Mendirikan Anak Perusahaan Lokal (PT PMA)

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan Indonesia dengan investasi asing langsung. Dengan mendirikan PT PMA, merek asing tersebut menjadi Pemegang Pemberitahuan resmi, mempertahankan kendali penuh atas proses pendaftaran, hak impor, dan operasi distribusi. Jalur ini membutuhkan investasi awal yang lebih tinggi dan waktu penyiapan yang lebih lama, tetapi merupakan pendekatan yang lebih disukai untuk perusahaan dengan komitmen serius dan jangka panjang terhadap pasar Indonesia.

Opsi 2: Menunjuk Perwakilan Lokal yang Berlisensi

Alternatifnya, perusahaan asing dapat menunjuk entitas lokal Indonesia (biasanya PT atau CV) yang sudah berlisensi dan berwenang untuk mendaftarkan kosmetik atas nama prinsipal asing. Pengaturan ini diformalkan melalui Surat Kuasa (POA) atau Surat Penunjukan. Mitra lokal bertindak sebagai Pemegang Pemberitahuan resmi dan memikul tanggung jawab regulasi. Opsi ini menawarkan masuk pasar yang lebih cepat dan biaya awal yang lebih rendah, tetapi membutuhkan uji tuntas yang cermat dalam memilih mitra yang dapat dipercaya dan mampu.

Izin Usaha yang Diperlukan untuk Entitas Lokal

Terlepas dari jalur mana yang dipilih, entitas Indonesia harus memiliki izin operasional berikut sebelum produk apa pun dapat didaftarkan:

•      NIB (Nomor Induk Berusaha): Nomor Identifikasi Usaha (BIN), yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia. Ini adalah otorisasi hukum utama untuk menjalankan usaha di Indonesia.

•      API (Angka Pengenal Importir): Nomor Identifikasi Importir (NIB). Dalam kebanyakan kasus, NIB berfungsi bersamaan dengan API, memberikan hak hukum kepada entitas untuk mengimpor barang kosmetik ke Indonesia. Kode usaha KBLI yang benar untuk impor dan distribusi kosmetik harus terdaftar di bawah NIB.

Audit BPOM: Gerbang Pra-Pendaftaran

Sebelum entitas lokal dapat mengajukan pemberitahuan produk pertamanya, mereka harus melewati audit fisik yang dilakukan oleh kantor BPOM setempat. Inspeksi ini menghasilkan Rekomendasi BPOM, sebuah dokumen yang menegaskan bahwa entitas tersebut mampu menangani produk kosmetik dan mematuhi peraturan Indonesia.

Audit ini memeriksa tiga area utama:

•      Fasilitas gudang dan penyimpanan: Inspektur BPOM memverifikasi bahwa kondisi penyimpanan memenuhi standar Good Distribution Practice (GDP), yang dikenal secara lokal sebagai CDKB (Cara Distribusi Kosmetika yang Baik), termasuk pengendalian suhu yang tepat, kebersihan, dan keamanan.

•      Kesiapan kantor dan administrasi: Entitas tersebut harus menunjukkan bahwa mereka dapat mengelola dokumentasi peraturan yang diperlukan, termasuk File Informasi Produk (PIF).

•      Prosedur Operasi Standar (SOP): Prosedur internal untuk menangani barang impor, mengelola pengaduan konsumen, dan melaksanakan penarikan produk harus sesuai dengan standar manajemen mutu BPOM.

Lulus audit ini akan mengaktifkan akun entitas di platform Notifkos dan membuka peluang untuk mengirimkan pemberitahuan produk individual.

Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia: Daftar Periksa Dokumentasi Lengkap

Persiapan, tanpa berlebihan, mencakup sekitar 80 persen dari proses registrasi. Setiap dokumen harus akurat, terkini, dan diformat sesuai spesifikasi BPOM. Persyaratan inti adalah Berkas Informasi Produk (PIF) yang komprehensif, yang berfungsi sebagai tulang punggung regulasi untuk setiap produk.

DokumenKeterangan
CFSSertifikat Penjualan Bebas dari negara asal, dilegalisasi dan disahkan untuk digunakan di Indonesia.
GMP / CPKBSertifikat Praktik Manufaktur yang Baik (Good Manufacturing Practice/GMP) untuk fasilitas produksi, yang menegaskan standar kualitas produksi.
LoASurat Kuasa yang menunjuk entitas lokal Indonesia sebagai Pemegang Pemberitahuan resmi.
CoASertifikat Analisis, yang harus berusia kurang dari satu tahun dan sesuai dengan parameter pengujian tahun 2026 berdasarkan Peraturan BPOM No. 25 tahun 2025.
RumusDaftar lengkap bahan-bahan beserta persentasenya, distandarisasi menggunakan nama INCI (International Nomenclature of Cosmetic Ingredients).
Sertifikat HalalWajib untuk kategori produk yang berlaku; dikeluarkan oleh BPJPH atau badan sertifikasi Halal yang diakui. Diperlukan untuk distribusi di pasaran.

Catatan Penting tentang Kepatuhan Bahan: Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 memperkenalkan daftar bahan-bahan yang dibatasi dan dilarang yang telah direvisi, berlaku mulai akhir tahun 2025. Sebelum mengirimkan berkas produk apa pun, setiap bahan harus dicocokkan dengan lampiran peraturan ini. Formulasi yang tidak sesuai akan langsung ditolak, menyebabkan penundaan yang signifikan dan biaya tambahan.

Panduan Pendaftaran BPOM Langkah demi Langkah: Menavigasi Portal Notifkos

Semua pendaftaran produk kosmetik di Indonesia dilakukan melalui platform Notifkos (Badan Pember通知 Nasional untuk Kosmetik), sebuah sistem digital yang dikelola oleh BPOM. Portal Notifkos menggantikan proses pendaftaran berbasis kertas yang lama dengan prosedur pemberitahuan yang lebih efisien. Berikut cara kerjanya dari awal hingga akhir.

Langkah 1: Pendaftaran Akun dan Produsen

Entitas lokal (Pemegang Pemberitahuan) harus mendaftar di sistem Notifkos. Secara bersamaan, produsen asing harus terdaftar dan diverifikasi dalam basis data BPOM. Kedua pendaftaran tersebut harus diselesaikan sebelum pemberitahuan produk apa pun dapat diajukan.

Langkah 2: Tinjauan Kepatuhan Formula dan Label Internal

Sebelum mengunggah apa pun ke portal, pemohon harus melakukan tinjauan internal yang menyeluruh. Formula diperiksa terhadap daftar bahan yang dibatasi dan dilarang oleh BPOM, termasuk batas konsentrasi untuk filter UV, pengawet, dan pewarna. Label yang diusulkan ditinjau untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan bahasa, kolom informasi wajib, dan daftar bahan INCI.

Langkah 3: Pengajuan Digital melalui Portal Notifkos

Setelah kepatuhan internal dikonfirmasi, semua dokumen yang diperlukan diunggah ke portal. Pengajuan yang diperlukan biasanya mencakup CFS, formula kuantitatif dan kualitatif lengkap, spesifikasi produk, dan desain label yang diusulkan.

Langkah 4: Pembayaran Biaya Pemerintah (PNBP)

Biaya administrasi yang tidak dapat dikembalikan akan dibayarkan setelah pengunggahan dokumen berhasil. Biaya bervariasi tergantung asal produk: sekitar Rp 1.500.000 untuk produk dari luar kawasan ASEAN, dan sekitar Rp 500.000 untuk produk yang diproduksi di negara-negara anggota ASEAN. Proses tidak akan dilanjutkan sampai pembayaran dikonfirmasi.

Langkah 5: Verifikasi BPOM

BPOM meninjau data dan dokumen yang diajukan. Sistem ini beroperasi berdasarkan prinsip deklarasi mandiri, tetapi BPOM berhak untuk memverifikasi semua klaim yang diajukan. Verifikasi standar membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Kategori yang lebih sederhana, seperti parfum dan wewangian dasar, biasanya diproses dalam waktu 3 hari kerja.

Langkah 6: Penerbitan Nomor NA

Setelah disetujui, produk tersebut akan menerima Nomor NA (misalnya, NA12345678910), yaitu nomor pemberitahuan 11 digit yang berfungsi sebagai otorisasi pemasaran resmi. Nomor ini harus ditampilkan pada kemasan produk dan berlaku selama tiga tahun, setelah itu permohonan perpanjangan harus diajukan.


Pendaftaran Produk Kosmetik di Indonesia Tidak Berakhir Hanya dengan Persetujuan

Menerima Nomor NA merupakan tonggak penting, tetapi ini adalah awal dari hubungan regulasi yang berkelanjutan, bukan akhir dari hubungan tersebut. Hukum Indonesia menempatkan tanggung jawab pasca-pemasaran yang substansial pada Pemegang Pemberitahuan, dan BPOM secara aktif memantau kepatuhan.

Pelabelan Bahasa Indonesia Wajib

Semua kemasan produk, baik primer maupun sekunder, harus memuat informasi penting dalam Bahasa Indonesia. Unsur-unsur berikut wajib ada pada setiap label:

• Nomor NA (Nomor Notifikasi)

• Daftar bahan lengkap (nama INCI dapat diterima, dengan terjemahan bahasa Indonesia jika diperlukan)

• Petunjuk penggunaan

• Nama dan alamat Pemegang Pemberitahuan di Indonesia

• Isi bersih (volume atau berat)

• Nomor batch/lot dan tanggal kedaluwarsa (atau simbol PAO)

• Pernyataan peringatan yang diperlukan, jika berlaku untuk formulasi tersebut

SKI: Bea Cukai Impor untuk Setiap Pengiriman

Untuk setiap pengiriman fisik produk yang terdaftar yang masuk ke Indonesia, importir lokal harus memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM sebelum barang tiba di pos pemeriksaan bea cukai. Petugas bea cukai memverifikasi SKI dengan rincian pengiriman, termasuk nomor NA, deskripsi produk, dan kuantitas. Pengiriman tanpa SKI yang valid akan ditahan di pelabuhan masuk.

Pelaporan Kejadian Buruk dan Pemantauan Keamanan

Pemegang Pemberitahuan memikul tanggung jawab hukum langsung atas farmakovigilans. Ini termasuk memelihara sistem untuk melacak, mendokumentasikan, dan mengevaluasi setiap laporan reaksi merugikan atau keluhan kualitas dari konsumen, distributor, atau tenaga kesehatan di Indonesia. Kejadian merugikan yang parah atau tidak terduga harus dilaporkan ke BPOM dalam jangka waktu yang ditentukan. Kegagalan untuk memelihara sistem pemantauan keamanan yang efektif dapat mengakibatkan penarikan produk, penangguhan Nomor NA, atau pencabutan izin pemasaran.

Sertifikasi BPOM untuk Kepatuhan Halal: Apa yang Harus Diketahui Merek Asing

Sertifikasi Halal wajib kini menjadi salah satu persyaratan paling transformatif dalam pendaftaran produk kosmetik di Indonesia. Persyaratan ini bukan sekadar rekomendasi; ini adalah prasyarat mutlak untuk distribusi dan penjualan di pasar Indonesia.

Sertifikasi Halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), badan penjamin produk Halal resmi di Indonesia. Proses sertifikasi melibatkan audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasokan produk, termasuk sumber bahan baku, proses manufaktur, bahan kemasan, dan kondisi penyimpanan, untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip diet dan etika Islam.

Bagi produsen internasional, ini biasanya berarti:

• Memeriksa semua bahan baku untuk memastikan tidak ada bahan yang berasal dari hewan atau kandungan alkohol.

• Bekerja sama dengan badan audit Halal terakreditasi di negara tempat produksi

• Menyiapkan pengungkapan rantai pasokan yang komprehensif untuk audit BPJPH

• Membangun kepatuhan Halal ke dalam proses pengembangan produk dan pengadaan bahan baku sejak tahap paling awal.

Perusahaan yang menganggap sertifikasi Halal sebagai hal yang kurang penting akan selalu menghadapi penundaan. Sebaliknya, perusahaan yang mengintegrasikannya ke dalam perencanaan pra-pengajuan akan melewati proses tersebut dengan jauh lebih lancar.

Kepatuhan Bahan Baku yang Proaktif: Protokol Pra-Pemeriksaan

Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 memperkenalkan daftar bahan-bahan yang dibatasi dan dilarang untuk produk kosmetik yang telah direvisi secara signifikan. Peraturan ini menjadi standar yang mengatur kepatuhan bahan pada tahun 2026, dan merupakan sumber penolakan teknis yang paling umum selama proses registrasi.

Sebelum berkas produk apa pun diajukan ke BPOM, protokol pra-pemeriksaan harus diselesaikan oleh laboratorium yang berkualifikasi atau konsultan regulasi yang berwenang. Protokol ini meliputi:

1.    Mencocokkan setiap bahan dalam penyusunan terhadap lampiran Peraturan Nomor 25 Tahun 2025, mengidentifikasi zat-zat terlarang dan memverifikasi bahwa bahan-bahan yang dibatasi berada dalam batas konsentrasi yang diizinkan.

2.    Verifikasi konsentrasi untuk semua bahan yang dibatasi, dengan mengkonfirmasi bahwa konsentrasi yang tercantum pada Sertifikat Analisis dan lembar formulasi sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh peraturan.

3.    Persiapan dokumentasi untuk memastikan semua data keamanan bahan baku diformat dengan benar sesuai dengan persyaratan BPOM saat ini, sehingga mengurangi kemungkinan adanya pemberitahuan kekurangan atau penolakan langsung.

Melewatkan langkah ini adalah salah satu kesalahan yang paling mudah dihindari dan paling mahal yang dapat dilakukan oleh pendaftar. Penolakan berdasarkan ketidaksesuaian bahan baku akan memulai kembali jangka waktu peninjauan dan menimbulkan biaya administrasi tambahan.

Kesimpulan: Registrasi Produk Kosmetik di Indonesia Mendorong Kesiapan

Pasar kecantikan Indonesia menawarkan potensi komersial yang luar biasa. Namun, pendaftaran produk kosmetik di Indonesia membutuhkan ketelitian dan pandangan jauh ke depan yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas pasar tersebut. Mulai dari pemilihan Kanan Mulai dari struktur entitas lokal dan melewati audit BPOM, hingga menyelesaikan proses pemberitahuan Notifkos dan memelihara kewajiban pasca-persetujuan, setiap tahap dari proses ini diatur oleh aturan yang jelas dan penegakan yang aktif.

Para pelaku pasar yang paling sukses adalah mereka yang memperlakukan pendaftaran BPOM bukan sebagai hambatan birokrasi yang harus dilewati sekali saja, tetapi sebagai disiplin kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan pembaruan peraturan tahun 2026 yang telah diberlakukan, termasuk sertifikasi Halal wajib dan standar bahan baku yang lebih baik, merek asing harus memasuki pasar Indonesia dengan pengetahuan terkini, kemitraan lokal yang andal, dan dokumentasi yang lengkap sejak hari pertama. Persiapan yang dibutuhkan sangat signifikan, tetapi imbalan untuk mengakses salah satu pasar konsumen paling dinamis di Asia Tenggara juga besar.

Hussein adalah seorang dokter medis berlisensi dan eksekutif perawatan kesehatan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang farmasi, alat kesehatan, dan kesehatan digital. Di Business Hub Asia, ia membimbing perusahaan global melalui proses registrasi MoH, BPOM, dan CDAKB, akses pasar, dan kepatuhan regulasi di seluruh Asia Tenggara.

Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.

Konsultasi dengan Pakar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu BPOM dan mengapa sertifikasinya diperlukan untuk produk kosmetik di Indonesia?

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional Indonesia. BPOM merupakan satu-satunya otoritas pengatur yang bertanggung jawab untuk menyetujui produk kosmetik yang dijual di Indonesia. Setiap produk kosmetik yang didistribusikan di Indonesia tanpa nomor pemberitahuan BPOM (Nomor NA) dianggap ilegal dan dapat disita. Sertifikasi BPOM memastikan produk tersebut memenuhi standar keamanan, bahan, dan pelabelan Indonesia sebelum sampai ke konsumen.

Bisakah perusahaan asing mendaftarkan produk kosmetik secara langsung ke BPOM tanpa mitra lokal?

Tidak. Peraturan Indonesia secara eksplisit melarang perusahaan asing untuk memegang pemberitahuan kosmetik secara langsung. Semua tanggung jawab regulasi harus berada pada entitas yang terdaftar di Indonesia, baik anak perusahaan yang didirikan secara lokal (PT PMA) atau perwakilan lokal berlisensi yang ditunjuk melalui Surat Kuasa. Entitas lokal tersebut menjadi Pemegang Pemberitahuan resmi dan bertanggung jawab secara hukum atas kepatuhan produk selama masa pakainya di pasaran.

Berapa lama biasanya proses pendaftaran produk kosmetik di Indonesia berlangsung?

Setelah semua dokumentasi disiapkan dan diunggah dengan benar ke portal Notifkos, jangka waktu peninjauan standar BPOM adalah sekitar 14 hari kerja. Kategori yang lebih sederhana seperti parfum dapat diproses hanya dalam 3 hari kerja. Namun, fase persiapan, termasuk pengaturan entitas, audit fisik BPOM, pengadaan dokumen, sertifikasi Halal, dan peninjauan kepatuhan bahan, dapat menambah beberapa bulan pada jangka waktu keseluruhan. Perusahaan harus merencanakan total proses 4 hingga 9 bulan dari persiapan awal hingga menerima Nomor NA.

Apakah sertifikasi Halal wajib untuk semua produk kosmetik yang dijual di Indonesia?

Sertifikasi Halal telah menjadi persyaratan wajib untuk produk kosmetik yang dijual di Indonesia, dengan implementasi bertahap yang diintensifkan mulai tahun 2026 dan seterusnya. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh BPJPH dan memerlukan audit rantai pasokan secara menyeluruh. Produk yang mengandung bahan-bahan turunan hewan atau alkohol akan mendapat pengawasan khusus. Merek asing sangat disarankan untuk memulai proses sertifikasi Halal secara paralel dengan persiapan pendaftaran BPOM mereka, karena seringkali membutuhkan waktu beberapa bulan untuk diselesaikan dan tidak dapat dipercepat dengan mudah.

Apa itu Nomor NA dan apa artinya bagi produk kosmetik?

Nomor Notifikasi (NA Number) adalah nomor otorisasi pemasaran resmi 11 digit yang dikeluarkan oleh BPOM setelah notifikasi produk berhasil. Nomor ini menandakan bahwa produk telah ditinjau dan disetujui untuk didistribusikan dan dijual di Indonesia. Nomor Notifikasi harus dicetak pada kemasan produk dan berlaku selama tiga tahun. Tanpa Nomor Notifikasi yang valid, produk kosmetik tidak dapat dijual secara legal di pasar Indonesia.

Apa yang terjadi jika suatu bahan dalam formula kosmetik impor dibatasi atau dilarang oleh BPOM?

Jika suatu produk mengandung bahan yang dilarang atau melebihi batas konsentrasi maksimum yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025, permohonan pendaftaran akan ditolak secara teknis. Penolakan ini akan mengatur ulang jangka waktu peninjauan dan menimbulkan biaya tambahan. Untuk menghindari hal ini, semua formulasi harus dicocokkan dengan lampiran bahan BPOM yang berlaku sebelum diajukan. Dalam kasus di mana bahan yang dibatasi melebihi batas yang diizinkan, produsen perlu merumuskan ulang produk sebelum mengajukan permohonan kembali.

Apa itu SKI dan apakah SKI diperlukan untuk setiap pengiriman kosmetik terdaftar?

Ya. Surat Keterangan Impor (SKI), atau Surat Izin Impor, adalah dokumen yang dikeluarkan BPOM yang harus diperoleh sebelum setiap pengiriman fisik produk kosmetik terdaftar memasuki Indonesia melalui bea cukai. Petugas bea cukai Indonesia memverifikasi SKI dengan isi pengiriman, termasuk Nomor NA produk, kuantitas, dan deskripsi. Jika SKI tidak ada atau tidak sesuai dengan pengiriman, barang akan ditahan di pelabuhan sampai masalah tersebut diselesaikan. Pemegang Pemberitahuan setempat bertanggung jawab untuk mendapatkan SKI sebelum setiap pengiriman.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Gunakan email perusahaan Anda untuk mendapatkan respons lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.