Pendaftaran Perusahaan di Indonesia untuk Investor Asing

Dari pemilihan badan usaha hingga NIB dan rekening bank Anda — Business Hub Asia mengelola seluruh proses pendirian perusahaan Anda di Indonesia, dari awal hingga akhir. Siap beroperasi hanya dalam waktu 4 hingga 5 minggu.

0+

Entitas yang didirikan

0+

Pengalaman bertahun-tahun

0+

Lokasi kantor

Kami Siap Membantu Anda

Ceritakan tentang bisnis Anda. Kami akan merespons dalam waktu 1 hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Struktur Entitas

Jenis Perusahaan yang Kami Daftarkan di Indonesia

Memilih struktur hukum yang tepat adalah keputusan penting pertama saat memasuki pasar Indonesia. Berikut adalah empat entitas yang dibantu oleh Business Hub Asia untuk didirikan, dengan PT PMA menjadi pilihan paling umum bagi investor internasional.

Paling Populer di Kalangan Investor Asing

PT PMA (Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing)

Sebagai sarana utama investasi asing langsung, PT PMA memungkinkan investor asing untuk beroperasi, mempekerjakan staf, dan menghasilkan pendapatan. Kepemilikan asing diperbolehkan di sebagian besar sektor dalam Daftar Investasi Positif.

Mulai Pengaturan PT PMA
  • Kepemilikan: Hingga 100% dimiliki asing (tergantung sektor)
  • Jumlah pemegang saham minimum: 2
  • Dapat membuat faktur & menyewakan: Ya
  • Cocok untuk: Perdagangan, manufaktur, teknologi, makanan & minuman, konsultasi
  • Perkiraan jangka waktu: 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap.
Perusahaan Investasi Domestik

PT PMDN

Sebuah perusahaan investasi domestik untuk bisnis milik Indonesia, yang cocok untuk pengusaha lokal, mitra usaha patungan Indonesia, dan sektor-sektor yang kepemilikannya terbatas pada domestik. Business Hub Asia mendukung pendaftaran di semua sektor.

  • Kepemilikan: Hanya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
  • Cocok untuk: Pengusaha lokal, mitra usaha patungan Indonesia, sektor yang dibatasi.
  • Operasi komersial penuh: Ya
Tanyakan tentang PT PMDN
Masuk Pasar

Kantor Perwakilan (KPPA)

Kantor Perwakilan (KPPA) memberikan perusahaan asing kehadiran hukum untuk riset pasar dan hubungan kerja, tetapi tidak dapat menerbitkan faktur atau menghasilkan pendapatan. Ideal sebelum berkomitmen pada entitas penuh.

  • Aktivitas komersial: Tidak diizinkan
  • Cocok untuk: Riset pasar, hubungan dengan mitra, penjajakan pra-investasi
  • Hambatan pendirian yang lebih rendah: Tidak ada persyaratan modal minimum.
Tanyakan tentang KPPA
Yayasan Nirlaba

Yayasan (Foundation)

Sebuah yayasan nirlaba untuk tujuan pendidikan, usaha sosial, kemanusiaan, atau filantropi. Business Hub Asia membantu organisasi dengan tujuan yang memenuhi syarat.

  • Struktur: Nirlaba, berbasis yayasan
  • Cocok untuk: Pendidikan, usaha sosial, amal, kegiatan kemanusiaan
Tanyakan tentang Yayasan

Ingin mengembangkan bisnis Anda ke Indonesia?

Buku Panduan Investor 2026: Strategi Masuk Pasar, Kawasan dengan Pertumbuhan Tinggi, dan Keunggulan Operasional di Indonesia

Unduh eBook Gratis

Apa yang Kami Tangani

Layanan Pendirian Perusahaan Kami di Indonesia

Business Hub Asia menyediakan layanan pendirian perusahaan di Indonesia yang dikelola sepenuhnya — mulai dari konsultasi awal hingga kesiapan operasional. Anda fokus pada bisnis Anda. Kami menangani urusan administrasi, pengajuan, dan koordinasi.

Fase 1

Pra-Pengaturan

KBLI & Konsultasi Sektor

Kami mengidentifikasi kode klasifikasi bisnis yang tepat untuk aktivitas Anda dan memverifikasi kelayakan kepemilikan asing di sektor Anda.

Konsultasi Struktur Entitas
Kami merekomendasikan jenis perusahaan yang paling sesuai berdasarkan profil kepemilikan, industri, dan rencana operasional Anda.
Panduan Persiapan Dokumen
Kami menyediakan daftar periksa yang jelas mengenai dokumen yang dibutuhkan dan membantu dalam mempersiapkan serta mengesahkan dokumen-dokumen tersebut dengan benar.

Fase 2

Badan Hukum

Persetujuan Hukum Kementerian Hukum
Pengajuan dan perolehan status badan hukum perusahaan Anda di Kementerian Hukum (Kementerian Hukum).
Akta Notaris & Akta Pendirian
Kami berkoordinasi dengan notaris bersertifikat untuk menyusun dan melaksanakan anggaran dasar perusahaan Anda.
NIB via OSS-RBA
Kami mendaftarkan usaha Anda melalui sistem Pendaftaran Tunggal Online Indonesia untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Usaha (NIB).
Pendaftaran Pajak (NPWP & PKP)
Kami mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pajak Perusahaan (KTP) dan, jika berlaku, pendaftaran PPN (Pengusaha Kena Pajak).

Fase 3

Pasca-Pendaftaran

Koordinasi Rekening Bank Korporat
Kami akan memandu Anda dalam membuka rekening bank perusahaan dan memenuhi persyaratan setoran modal.
Pengaturan Laporan Investasi LKPM
Kami menyiapkan kewajiban pelaporan aktivitas investasi triwulanan Anda kepada BKPM/OSS sesuai dengan persyaratan hukum Indonesia.
Izin Usaha
izin usaha tingkat lanjut atau lisensi usaha yang terkait dengan bisnis

Butuh izin kerja, KITAS, atau dukungan akuntansi berkelanjutan setelah pendirian perusahaan? Kami menawarkan layanan pasca-pendaftaran lengkap.

Sebelum Anda Mulai

Persyaratan Minimum berdasarkan Jenis Entitas

Setiap struktur perusahaan memiliki persyaratan hukum yang berbeda. Pilih jenis badan usaha di bawah ini untuk melihat apa yang dibutuhkan sebelum pendirian perusahaan di Indonesia dapat dimulai.

PT PMDN

Pemegang Saham

  • Minimal 2 pemegang saham diperlukan
  • Harus berkewarganegaraan Indonesia atau badan hukum Indonesia.
  • Pemegang saham asing tidak diperbolehkan dalam struktur PMDN.

Direktur & Komisaris

  • Minimal 1 Direktur
  • Minimal 1 Komisaris
  • Direktur dan komisaris biasanya adalah warga negara Indonesia.

Persyaratan Modal

  • Tidak ada jumlah modal minimum universal berdasarkan PMDN
  • Persyaratan modal khusus sektor mungkin berlaku.
  • Usaha mikro dan kecil memenuhi syarat untuk pendaftaran yang disederhanakan.

Alamat Terdaftar

  • Alamat bisnis Indonesia yang valid diperlukan.
  • Harus mematuhi peraturan zonasi setempat.
  • Alamat kantor virtual umumnya diterima.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan: Salinan KTP (Kartu Identitas Nasional) Indonesia untuk semua pemegang saham dan direksi, Surat Kuasa (jika ada), bukti alamat terdaftar, dan NPWP (Kartu Identitas Pajak) untuk semua pemegang saham Indonesia.

Perkiraan Jangka Waktu: Hingga 7 hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. 

Kantor Perwakilan (KPPA)

Perusahaan induk

  • Harus merupakan perusahaan asing yang didirikan secara sah.
  • Akta perusahaan, anggaran dasar, dan resolusi direksi diperlukan.
  • Perusahaan induk menunjuk Kepala Perwakilan yang berbasis di Indonesia.

Perwakilan Utama

  • Setidaknya dibutuhkan 1 Perwakilan Utama.
  • Bisa warga negara asing atau warga negara Indonesia.
  • Jika warga negara asing, diperlukan KITAS (izin kerja/tinggal).

Persyaratan Modal

  • Tidak ada persyaratan modal minimum untuk KPPA.
  • Pendanaan operasional berasal dari perusahaan induk di luar negeri.

Alamat Terdaftar

  • Alamat kantor di Indonesia yang valid diperlukan.
  • Harus merupakan lokasi dengan zonasi komersial.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan: Dokumen perusahaan yang telah dilegalisir (apostille) dari negara asal perusahaan induk, resolusi dewan direksi yang menunjuk Ketua Perwakilan, paspor Ketua Perwakilan, dan bukti alamat terdaftar di Indonesia.

Perkiraan Jangka Waktu: Hingga 3 hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. 

Yayasan

Para Pendiri

  • Minimal 1 pendiri (individu atau badan hukum)
  • Warga negara Indonesia atau warga negara asing diperbolehkan
  • Para pendiri tidak memiliki hak kepemilikan atas aset yayasan.

Dewan Pengurus

  • Diperlukan 3 badan pengatur: Dewan Eksekutif, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasihat.
  • Setiap badan harus memiliki setidaknya 1 anggota.
  • Tidak ada anggota yang boleh memegang jabatan di lebih dari satu dewan.

Aset Awal

  • Modal awal minimum yang dibutuhkan: Rp 10 juta (yayasan domestik)
  • Untuk yayasan yang didanai asing: minimal USD 100.000.000 atau setara.
  • Aset dipisahkan dari aset pribadi para pendiri.

Alamat Terdaftar

  • Alamat Indonesia yang valid diperlukan.
  • Harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh yayasan.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan: Identitas yang sah (paspor atau KTP) untuk semua pendiri dan anggota dewan, pernyataan tujuan yayasan, bukti aset awal, dan bukti alamat terdaftar.

Perkiraan Jangka Waktu: Hingga 7 hari kerja sejak semua persyaratan terpenuhi. 

Mengapa Memilih Kami

Mengapa Investor Memilih Business Hub Asia

Kegiatan Langsung di 3 Kota

Kantor fisik di Jakarta, Bali, dan Semarang. Tim sungguhan, bukan penyedia layanan jarak jauh saja.

Dukungan Multibahasa

Kami bekerja dalam bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, dan Indonesia. Tidak ada kendala bahasa, tidak ada salah paham.

Titik Kontak Tunggal

Seorang konsultan khusus akan mengelola seluruh proses Anda. Anda tidak akan pernah dipindah-pindah antar departemen.

Pengalaman Hukum Lebih dari 20 Tahun

Keahlian mendalam dalam hukum korporasi Indonesia, peraturan investasi, dan persyaratan khusus sektor.

Cakupan Ujung ke Ujung

Mulai dari pendaftaran perusahaan di Indonesia hingga imigrasi, akuntansi, penggajian, dan kepatuhan — semuanya dalam satu atap.

Proses yang Dikelola Sepenuhnya

Kami menangani semua pengurusan berkas dan koordinasi dengan pemerintah. Anda menyediakan dokumen; kami yang akan mengurus sisanya.

0+

Entitas yang didirikan

0+

Pengalaman bertahun-tahun

0+

Lokasi kantor

Bicaralah dengan Konsultan

Pertanyaan Seputar Pendaftaran Perusahaan di Indonesia

Pertanyaan umum dari investor asing dan pemilik bisnis yang mencari layanan pendirian perusahaan di Indonesia.

Apakah warga negara asing dapat memiliki saham 100% dari PT PMA di Indonesia?

Di banyak sektor, ya. Daftar Investasi Positif Indonesia (Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021) menetapkan sektor mana yang terbuka untuk kepemilikan asing hingga 100% dan sektor mana yang memiliki pembatasan sebagian. Mayoritas sektor manufaktur, teknologi, perdagangan, dan jasa sepenuhnya terbuka. Konsultan BHA Anda akan memverifikasi kode KBLI spesifik Anda dan kelayakan kepemilikan sebelum pendaftaran dimulai.

Apa perbedaan antara PT PMA dan PT PMDN?

PT PMA (Perusahaan Investasi Modal Asing) memungkinkan pemegang saham asing untuk memiliki ekuitas dan beroperasi secara komersial di Indonesia. PT PMDN (Perusahaan Investasi Modal Domestik) dikhususkan untuk warga negara atau badan usaha Indonesia. Perbedaan utamanya adalah kelayakan kepemilikan: warga negara asing menggunakan PT PMA; warga negara Indonesia menggunakan PT PMDN. Kedua struktur tersebut memungkinkan operasi komersial penuh.

Berapa lama proses pendaftaran perusahaan di Indonesia?

Pendaftaran PT PMA biasanya memakan waktu 4 hingga 5 minggu sejak dokumen lengkap. PT PMDN dapat diselesaikan dalam 2 hingga 3 minggu. Kantor Perwakilan (KPPA) umumnya memakan waktu 3 hingga 4 minggu. Pendaftaran Yayasan memakan waktu sekitar 4 hingga 6 minggu, sebagian karena persyaratan publikasi di Lembaran Negara. Sumber keterlambatan yang paling umum adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak dilegalisir dengan benar.

Apakah saya perlu hadir secara fisik di Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan?

Tidak. Sebagian besar proses pendaftaran dapat diselesaikan dari jarak jauh melalui Surat Kuasa (POA). Business Hub Asia menangani semua pengajuan langsung dan koordinasi pemerintah atas nama Anda. Anda perlu menandatangani dan mengesahkan dokumen tertentu, tetapi ini biasanya dapat dilakukan di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal Anda.

Berapakah persyaratan modal minimum untuk PT PMA?

PT PMA harus memiliki rencana investasi total lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha (KBLI 5 digit) dan lokasi proyek. Modal disetor minimum adalah Rp 2,5 miliar, yang merupakan bagian dari rencana investasi tersebut. Modal tersebut tercantum dalam akta pendirian dan dimaksudkan untuk mencerminkan niat investasi yang sebenarnya. Persyaratan dapat berbeda untuk sektor tertentu, sehingga konsultan Anda akan memberikan saran berdasarkan sektor dan struktur spesifik Anda.

Apa itu Kantor Perwakilan (KPPA) dan untuk siapa kantor ini?

Kantor Perwakilan (KPPA) memungkinkan perusahaan asing untuk memiliki kehadiran legal di Indonesia untuk kegiatan penghubung, koordinasi, dan riset pasar. KPPA tidak dapat menghasilkan pendapatan atau menagih klien Indonesia. KPPA paling cocok untuk perusahaan yang ingin menjajaki pasar, mengelola mitra lokal, atau mempersiapkan pendirian badan usaha penuh tanpa langsung berkomitmen pada PT PMA.

Apa saja persyaratan kepatuhan berkelanjutan yang dibutuhkan setelah pendaftaran?

Setelah terdaftar sebagai perusahaan di Indonesia, PT PMA wajib mengajukan Laporan Aktivitas Investasi (LKPM) triwulanan ke BKPM, menyerahkan SPT Tahunan, mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan memelihara catatan akuntansi yang benar. Tim akuntansi dan kepatuhan Business Hub Asia dapat menangani semua kewajiban pasca-pendaftaran secara berkelanjutan.

Apakah PT PMA saya dapat mempekerjakan karyawan asing?

Ya. PT PMA dapat mensponsori pekerja asing untuk posisi yang tidak terbatas pada warga negara Indonesia. Karyawan asing memerlukan KITAS (Izin Tinggal Sementara) dan persetujuan Rencana Penempatan Ekspatriat (RPTKA). Tim imigrasi Business Hub Asia dapat mengelola seluruh proses izin kerja dan KITAS untuk staf ekspatriat Anda bersamaan dengan pendirian perusahaan Anda.

Apa itu Yayasan dan apakah warga negara asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia?

Yayasan adalah yayasan nirlaba yang diakui secara hukum di Indonesia, yang digunakan untuk tujuan pendidikan, sosial, kemanusiaan, atau amal. Warga negara asing dapat terlibat dalam pendirian Yayasan, meskipun ada persyaratan khusus yang berlaku, termasuk aset awal minimum yang lebih tinggi untuk yayasan yang didanai asing. Yayasan bukanlah entitas komersial dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan bisnis yang menghasilkan keuntungan.

Sektor mana saja yang dibatasi untuk investasi asing di Indonesia?

Daftar Investasi Positif Indonesia menguraikan sektor-sektor yang sepenuhnya terbuka, sebagian dibatasi (dengan batasan kepemilikan atau persyaratan kemitraan lokal), atau tertutup untuk investasi asing. Sektor-sektor dengan pembatasan sebagian meliputi bidang-bidang tertentu di media, telekomunikasi, pendidikan, logistik, dan perdagangan ritel. Sektor-sektor yang sepenuhnya tertutup meliputi bidang-bidang tertentu di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Konsultan BHA Anda akan memeriksa kode KBLI spesifik Anda terhadap daftar terkini sebelum Anda melanjutkan.

Siap Mendirikan Bisnis Anda di Indonesia?

Baik Anda baru memulai dengan PT PMA, menjajaki Kantor Perwakilan, atau membutuhkan panduan tentang struktur mana yang sesuai dengan tujuan Anda, tim kami siap membantu.

Hubungi Kami Sekarang