Kembali

Cara Merekrut Karyawan di Bali: Panduan Praktis untuk Perusahaan Asing dan Startup

21 Mei 2026

•

Waktu baca 12 menit

Rekrut Karyawan di BaliRekrut Karyawan di Bali

Isi

Bali telah berkembang pesat menjadi salah satu destinasi paling menarik di Asia Tenggara bagi para profesional asing, perusahaan rintisan, dan pelaku bisnis. Bagi banyak perusahaan internasional yang ingin merekrut karyawan di Bali, peluangnya nyata, tetapi tanggung jawab hukum yang menyertainya juga nyata.

Panduan ini membahas hal-hal yang perlu diketahui perusahaan asing: mulai dari hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk perusahaan asing hingga iuran jaminan sosial wajib dan perbandingan struktur masuk yang paling umum, semuanya berdasarkan peraturan terbaru tahun 2026.

Mengapa Bali Menjadi Incaran Bisnis Internasional?

Bali bukan lagi sekadar destinasi wisata. Diam-diam, Bali telah menjadi salah satu lokasi paling aktif di Indonesia bagi bisnis asing yang menjajaki pengaturan tim jarak jauh, kantor agen, dan pusat operasional.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, Bali mencatat 6.333.360 kedatangan wisatawan asing pada tahun 2024, angka tertinggi dalam dekade terakhir, bahkan melampaui level sebelum pandemi.

Australia Memimpin Kehadiran Internasional Bali

Australia menyumbang sebagian besar dari jumlah tersebut. Pada tahun 2024, jumlah pengunjung Australia mencapai 1.544.141, mewakili lebih dari 911 TP3T dari total kedatangan dari kawasan Oseania dan menempati peringkat sebagai pasar sumber internasional terbesar Bali, tumbuh 16,61 TP3T dari tahun 2023.

Itu Asosiasi Hotel Bali Dikonfirmasi bahwa Australia secara konsisten menampung sekitar 20% hingga 25% dari total kedatangan wisatawan asing setiap bulannya. Pada Februari 2026, pengunjung Australia menyumbang 20,2% dari seluruh kedatangan internasional, dengan jumlah 99.521 orang pada bulan itu saja.

Komunitas Bisnis Internasional yang Luas

Australia tidak sendirian. Menurut data pariwisata BPS, 10 negara asal wisatawan terbesar ke Bali pada tahun 2025 meliputi India, Tiongkok, Inggris Raya, Prancis, Korea Selatan, Malaysia, Amerika Serikat, Singapura, dan Jerman. (Sumber: balimanagement.villas/blogs/bali-tourism-statistic)

Dari sudut pandang investasi asing, Laporan Investasi Bali Pada kuartal pertama tahun 2026, total investasi asing langsung (FDI) di Bali tercatat sebesar Rp 10,6 triliun, dengan minat terbesar di sektor properti berasal dari Singapura (21,91 TP3T), Amerika Serikat (16,11 TP3T), dan Australia (11,81 TP3T).

Tips Profesional: Keberagaman kewarganegaraan yang aktif di Bali berarti bahwa perusahaan-perusahaan dari Australia, Singapura, Inggris, AS, dan Eropa semakin banyak menjajaki Bali sebagai basis bagi tim yang melayani pasar negara asal mereka dari jarak jauh.

Realita Hukum: Anda Tidak Bisa Begitu Saja Membayar Seseorang di Bali

Salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan perusahaan asing adalah membayar staf asal Bali secara informal melalui transfer bank internasional, memperlakukan mereka sebagai pekerja lepas tanpa struktur hukum. Hal ini menimbulkan risiko serius di bawah hukum Indonesia.

Hubungan kerja di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Omnibus (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja). Semua hubungan kerja formal memerlukan kontrak tertulis dalam Bahasa Indonesia, pendaftaran di BPJS, dan pemotongan pajak yang benar.

Catatan: Mahkamah Konstitusi Indonesia (Keputusan No. 168/PUU-XXI/2023) memerintahkan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun. Hingga tahun 2026, revisi ini secara aktif dibahas di lembaga legislatif, yang berarti perubahan peraturan lebih lanjut diperkirakan akan terjadi.

Apa yang Terjadi Ketika Pengusaha Beroperasi Tanpa Struktur?

Tanpa struktur pemberi kerja yang sah, perusahaan berisiko menghadapi sanksi pengklasifikasian pekerja yang salah, tunggakan pajak dan iuran sosial, serta potensi perselisihan berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Otoritas Indonesia semakin внимательно mengawasi pengaturan informal.

  • Kesalahan pengklasifikasian karyawan sebagai pekerja lepas dapat memicu pembayaran kembali iuran BPJS.
  • Kontrak kerja yang tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia tidak mengikat secara hukum menurut hukum Indonesia.
  • Kewajiban pajak (PPh 21) atas penghasilan gaji harus dipotong setiap bulan oleh pemberi kerja.
  • Pekerja yang dipekerjakan tanpa registrasi resmi tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan berdasarkan peraturan pesangon.

Apa itu Employer of Record di Bali, dan bagaimana cara kerjanya?

Employer of Record (EOR) adalah entitas lokal berlisensi yang secara legal mempekerjakan pekerja atas nama perusahaan asing. EOR menangani semua kewajiban hukum: kontrak kerja, pendaftaran BPJS, penggajian dalam Rupiah Indonesia, dan pemotongan pajak PPh 21.

Perusahaan asing tetap memegang kendali penuh atas pengelolaan karyawan sehari-hari, mengarahkan pekerjaan mereka dan menetapkan ekspektasi kinerja. EOR bertindak sebagai pemberi kerja resmi di Indonesia, menanggung seluruh beban kepatuhan.

Proses EOR Khas di Bali

  • Perusahaan asing tersebut menentukan peran, gaji, dan ketentuan.
  • EOR menyiapkan kontrak kerja yang sesuai dalam Bahasa Indonesia.
  • Pekerja tersebut sudah terdaftar, terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Penggajian bulanan diproses di IDR dengan pemotongan PPh 21 yang benar.
  • EOR mengelola kewajiban hukum termasuk THR (tunjangan cuti keagamaan tahunan).

Tips Profesional: Pengaturan EOR (End-of-Road) sepenuhnya legal di Indonesia, asalkan EOR tersebut memiliki lisensi yang sesuai berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Indonesia dan mematuhi semua persyaratan setempat.

Terkait: Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia pada Tahun 2026: Bagaimana EOR Mengelola KITAS, RPTKA, dan Izin Kerja

PT PMA vs. EOR di Bali: Struktur Mana yang Lebih Masuk Akal?

Perusahaan asing yang memasuki Bali biasanya dihadapkan pada pilihan antara dua struktur: mendirikan sebuah PT PMA (perusahaan perseroan terbatas milik asing) atau melibatkan Pemberi Kerja Tercatat. Setiap jalur memiliki implikasi yang berbeda terhadap kontrol, jangka waktu, dan ruang lingkup kepatuhan.

Perbandingan Singkat: PT PMA vs. Employer of Record

FaktorPT PMAPemberi Kerja Tercatat
Waktu penyiapanBeberapa minggu hingga beberapa bulanBeberapa hari hingga beberapa minggu
Persyaratan modal minimumDiperlukan oleh sektorTidak ada untuk perusahaan asing
Badan hukum di IndonesiaYa, perusahaan itu sendiriEOR memiliki badan hukum.
Kontrol operasionalPenuh, jangka panjangPengelolaan sehari-hari oleh klien.
Terbaik untukOperasi yang mapan dan berjangka panjang.Pengujian pasar, tim kecil, kecepatan
Kepatuhan berkelanjutanDikelola secara internalDikelola oleh EOR

Bagi perusahaan yang ingin menguji operasional di Bali, membangun tim jarak jauh kecil, atau bergerak cepat tanpa berkomitmen pada pendirian entitas penuh, EOR menawarkan titik masuk yang sesuai dan efisien. Bagi mereka yang merencanakan operasi jangka panjang dan berskala lebih besar, PT PMA memberikan kendali struktural yang lebih besar.

Terkait: Kapan Harus Beralih dari EOR: Transisi ke PT PMA Sendiri di Indonesia (Panduan 2026)

Kepatuhan Ketenagakerjaan di Bali: Apa yang Harus Diketahui oleh Pengusaha Asing

Memahami kerangka kepatuhan ketenagakerjaan Indonesia adalah hal yang mutlak bagi perusahaan asing mana pun yang mempekerjakan staf lokal. Kontribusi BPJS untuk pemberi kerja asing, kewajiban upah minimum, dan persyaratan kontrak semuanya mengikuti kerangka kerja nasional berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, dengan beberapa variasi khusus provinsi di Bali.

Upah Minimum Bali 2026

Itu Upah minimum provinsi Bali (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 per bulan, meningkat 7,04% dari tahun 2025, sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025, berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Upah per kapita (UMSK) tingkat kabupaten berbeda-beda. Denpasar ditetapkan sebesar Rp 3.499.878,78 dan Badung tertinggi di provinsi ini untuk sektor pariwisata dan perhotelan (UMSK). Pengusaha wajib menerapkan tarif yang sesuai dengan lokasi kerja karyawan.

Jenis Kontrak: PKWT vs PKWTT

  • PKWT (Kontrak Jangka Tetap): Perjanjian dengan jangka waktu terbatas, biasanya untuk peran berbasis proyek atau musiman. Batasan ketat mengenai durasi berlaku berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • PKWTT (Kontrak Tetap): Pekerjaan tanpa batas waktu dengan perlindungan hukum penuh termasuk hak pesangon berdasarkan masa kerja.
  • Persyaratan bahasa: Semua kontrak harus dalam Bahasa Indonesia. Jika kontrak dwibahasa digunakan, versi Bahasa Indonesia yang mengikat secara hukum.

Kontribusi Sosial BPJS Wajib (2026)

BPJS Kesehatan (asuransi kesehatan) mewajibkan kontribusi pemberi kerja sebesar 4% dan kontribusi karyawan sebesar 1%, dihitung berdasarkan batas gaji maksimal Rp 12.000.000 per bulan.

BPJS Ketenagakerjaan (jaminan sosial ketenagakerjaan) mencakup empat program. Tarif utama meliputi JHT (tabungan hari tua) sebesar 3,7% pemberi kerja dan 2% karyawan, dan JP (pensiun) sebesar 2% pemberi kerja dan 1% karyawan, dengan batas upah sebesar Rp 10.977.600 per Maret 2026.

Ringkasan Kontribusi BPJS (2026)

ProgramPemberi pekerjaanKaryawan
BPJS Kesehatan (kesehatan)4% (batas IDR 480.000/bulan)1% (batas IDR 120.000/bulan)
JHT (tabungan usia lanjut)3.7%2%
JP (pensiun)2%1%
JKK (kecelakaan kerja)0,24% hingga 1,74% (khusus pemberi kerja)—
JKM (asuransi jiwa)0.3% (khusus pemberi kerja)—

Catatan: Mulai Juli 2025, Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan struktur kelas tiga tingkat BPJS Kesehatan sebelumnya di Bali, yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 59/2024.

THR: Tunjangan Cuti Keagamaan Tahunan

Di Indonesia, pengusaha diwajibkan secara hukum untuk membayar gaji bulan ke-13 yang disebut THR (Tunjangan Hari Raya). THR dihitung sebesar gaji satu bulan untuk karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, dan dibayarkan sebelum hari raya keagamaan besar karyawan.

Pesangon

Hak pesangon berdasarkan hukum Indonesia dihitung berdasarkan masa kerja. Gaji satu bulan diberikan untuk setiap tahun masa kerja, dengan pembayaran pesangon berdasarkan masa kerja berlaku secara terpisah setelah tiga tahun atau lebih.

Kerangka pemutusan hubungan kerja di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), peraturan pelaksana berdasarkan Undang-Undang Omnibus. Pemberi kerja asing wajib menerapkan kerangka ini ketika mengakhiri hubungan kerja apa pun.

Tips Profesional: Berdasarkan pembaruan BPJS Ketenagakerjaan terbaru (PP No. 6 tahun 2025), karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja berhak atas tunjangan Asuransi Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60% upah hingga enam bulan.

Gambaran Regulasi Tahun 2026: Apa yang Berubah?

Lingkungan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terus berkembang pesat pada tahun 2026. Pengusaha asing perlu terus mengikuti perkembangan terkini, karena perubahan dapat memengaruhi validitas kontrak, kewajiban upah, dan tenggat waktu kepatuhan.

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Sedang Berlangsung

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, lembaga legislatif Indonesia diharuskan untuk merevisi dan memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Omnibus. Revisi ini dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada akhir tahun 2025 dan diharapkan akan disahkan pada tahun 2026.

Undang-undang yang direvisi diharapkan dapat mengembalikan beberapa perlindungan pekerja, termasuk batasan durasi maksimum untuk kontrak jangka tetap. Pengusaha asing yang menggunakan pengaturan PKWT harus memantau perkembangan ini dengan cermat.

SIAPkerja: Platform Kepatuhan Tenaga Kerja Digital

Sejak Mei 2025, platform SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan kini wajib digunakan untuk berpartisipasi dalam bursa kerja dan program ketenagakerjaan. Platform ini mengintegrasikan data ketenagakerjaan secara nasional dan merupakan bagian dari langkah Indonesia yang lebih luas menuju ekosistem kepatuhan yang terpusat dan mengutamakan digital.

Peraturan Rekrutmen Anti-Diskriminasi

Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam perekrutan pekerja. Pihak pemberi kerja secara tegas dilarang menahan dokumen karyawan, membatasi mobilitas pekerja, atau menetapkan persyaratan kerja yang diskriminatif.

Pasar Talenta Bali: Peran Apa Saja yang Realistis Tersedia?

Sumber daya manusia di Bali telah berkembang pesat. Tidak lagi terbatas pada sektor perhotelan dan pariwisata. Semakin banyak profesional yang berbasis di Bali bekerja di bidang digital dan layanan profesional untuk klien internasional.

Sektor-sektor dengan Kedalaman Bakat Lokal yang Kuat

  • Pemasaran digital dan manajemen media sosial
  • Desain grafis, penyuntingan video, dan produksi kreatif.
  • Dukungan pelanggan dan bantuan virtual
  • Penulisan konten dan penulisan iklan (kemampuan berbahasa Inggris sangat baik di daerah perkotaan)
  • Pengembangan web dan dukungan perangkat lunak dasar
  • Perhotelan, pengelolaan vila, dan operasi pariwisata.
  • Akuntansi dan pembukuan (memahami kerangka pajak Indonesia)

Mempekerjakan karyawan Indonesia tanpa registrasi badan usaha sangat umum di sektor-sektor ini, di mana alur kerja jarak jauh sudah menjadi norma. Banyak perusahaan internasional memilih untuk mempekerjakan karyawan jarak jauh di Indonesia justru karena infrastruktur digital Bali di daerah-daerah seperti Canggu, Seminyak, dan Sanur mendukung kolaborasi lintas batas yang lancar.

Apa yang Belum Ditawarkan Bali Secara Mendalam

Posisi-posisi dengan keahlian teknik tingkat lanjut, ilmu data tingkat lanjut, dan kemampuan penasihat hukum atau regulasi khusus masih sulit ditemukan secara lokal. Perusahaan yang merekrut untuk posisi-posisi ini seringkali lebih memilih Jakarta, Bandung, atau Surabaya.

Tips Profesional: Para profesional Indonesia lebih memilih bekerja dengan perusahaan internasional yang berinvestasi dalam pengembangan pribadi dan manajemen yang penuh hormat. Proses orientasi yang jelas, umpan balik yang terstruktur, dan jalur karier yang terdefinisi sangat membantu dalam mempertahankan talenta lokal.

Bagaimana Perusahaan Asing Menyusun Tim Mereka di Bali

Pola yang paling umum di antara perusahaan asing yang saat ini merekrut di Bali melibatkan tim kecil yang berbasis lokal untuk menangani eksekusi, sementara keputusan strategis tetap berada di kantor pusat di luar negeri. Model ini terutama lazim di antara agensi dari Australia, Inggris, Singapura, dan AS.

Keunggulan Zona Waktu

Bali menggunakan zona waktu WITA (Waktu Indonesia Tengah, UTC+8). Zona waktu ini selaras dengan Waktu Standar Timur Australia (UTC+10) dan Waktu Standar Barat Australia (UTC+8), sehingga memudahkan kolaborasi secara real-time antara tim di Bali dan kantor-kantor di Australia.

Bagi perusahaan yang berbasis di Singapura (UTC+8), Bali beroperasi di zona waktu yang sama. Bagi perusahaan Inggris dan Eropa, Bali menawarkan tumpang tindih asinkron yang bermanfaat dengan jam kerja di pagi hari.

Struktur Tim yang Umum

  • Model agensi: Agensi kreatif atau digital asing mempekerjakan staf yang berbasis di Bali untuk desain, konten, atau media sosial, sementara manajemen akun dan strategi tetap berada di pasar domestik.
  • Perekrutan staf jarak jauh di Bali: Startup mempekerjakan satu hingga tiga profesional yang berbasis di Bali untuk membangun kapasitas operasional sebelum berkomitmen untuk mendirikan entitas penuh.
  • Pusat operasional: Perusahaan-perusahaan dengan PT PMA yang sudah mapan di Indonesia menggunakan Bali sebagai basis operasional sekunder, khususnya untuk layanan yang berhubungan langsung dengan klien atau layanan yang terkait dengan pariwisata.

Pertimbangan Budaya

Para profesional di Bali menghargai hubungan kerja yang terstruktur dengan komunikasi yang jelas, manajemen yang penuh hormat, dan investasi yang tulus dalam pengembangan mereka. Perayaan keagamaan dan budaya merupakan bagian penting dari kehidupan kerja dan harus tercermin dalam kebijakan cuti dan waktu cuti tahunan.

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa yang diwajibkan secara hukum untuk kontrak kerja. Banyak profesional di sektor perkotaan dan kreatif Bali merasa nyaman bekerja dalam bahasa Inggris, terutama di lingkungan perusahaan internasional.

Masalah Umum yang Dihadapi Pengusaha Asing Tanpa Dukungan Lokal

Banyak perusahaan asing meremehkan kompleksitas kepatuhan ketenagakerjaan di Indonesia hingga mereka menghadapi masalah. Masalah yang paling umum bukanlah disengaja; masalah tersebut muncul karena ketidakpahaman tentang bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya diterapkan dalam praktiknya.

Kesenjangan Kepatuhan yang Paling Sering Terjadi

  • Membayar staf sebagai pekerja lepas tanpa kontrak formal, memicu kewajiban BPJS dan pajak secara retroaktif.
  • Penggunaan kontrak kerja berbahasa Inggris saja, yang tidak mengikat secara hukum menurut hukum Indonesia.
  • Menerapkan logika penggajian negara asal pada struktur upah di Indonesia, yang menyebabkan pembayaran upah yang kurang.
  • Melewatkan tenggat waktu pembayaran THR, yang diwajibkan secara hukum sebelum hari raya keagamaan utama setiap karyawan.
  • Kesalahan perhitungan pesangon saat berpisah dengan karyawan, yang mengakibatkan perselisihan.
  • Gagal memperbarui tingkat upah ketika dekrit UMK baru dikeluarkan, biasanya setiap bulan Desember atau Januari.

Kesenjangan ini bukan hanya terjadi pada perusahaan kecil. Bahkan perusahaan internasional yang sudah mapan pun pernah mengalami sengketa kepatuhan di Indonesia ketika beroperasi tanpa infrastruktur hukum dan SDM lokal yang memadai.

Catatan: Platform SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan kini berfungsi sebagai catatan kepatuhan terpusat. Perusahaan tanpa registrasi yang tepat semakin mudah terlihat oleh regulator.

Di mana Business Hub Asia Berada dalam Perannya?

Business Hub Asia mendukung perusahaan asing dalam menavigasi persyaratan ketenagakerjaan di Indonesia dari awal hingga akhir. Tim ini memberikan panduan tentang struktur masuk yang tepat (EOR atau PT PMA), mengelola kontrak kerja yang sesuai dengan hukum Indonesia, menangani pendaftaran BPJS, dan mengawasi kepatuhan penggajian di Indonesia, termasuk pemrosesan IDR bulanan dan pemotongan PPh 21.

Bagi perusahaan yang ingin bergerak cepat tanpa risiko kesalahan kepatuhan, memiliki tim yang berakar lokal dengan pengetahuan mendalam tentang persyaratan peraturan di Indonesia merupakan alternatif praktis daripada membangun keahlian tersebut dari awal.

Ringkasan: Hal-hal yang Dapat Diambil

Bali menawarkan peluang nyata dan berkembang bagi perusahaan asing yang ingin membangun tim jarak jauh atau kapasitas operasional di Asia Tenggara. Tenaga kerja yang dibutuhkan tersedia, penyesuaian zona waktu praktis, dan jalur regulasi jelas, asalkan diikuti dengan benar.

Kuncinya adalah memahami bahwa mempekerjakan seseorang di Bali bukanlah hal yang informal. Hal ini membutuhkan kontrak yang sesuai dalam Bahasa Indonesia, pendaftaran BPJS yang wajib, tingkat upah yang tepat, dan penanganan penggajian yang benar. Struktur Employer of Record (Pemberi Kerja Tercatat) memungkinkan hal ini tercapai tanpa perlu mendirikan badan usaha penuh.

Ringkasan Poin-Poin Penting

  • Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan Jerman termasuk di antara pasar luar negeri yang paling aktif di Bali.
  • Upah minimum provinsi Bali tahun 2026 adalah Rp 3.207.459 per bulan (Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025)
  • Kontrak kerja harus dalam Bahasa Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Pendaftaran BPJS wajib untuk semua hubungan kerja formal di Indonesia.
  • Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia sedang menjalani revisi legislatif pada tahun 2026, sehingga semakin penting untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
  • EOR adalah jalur tercepat dan paling praktis bagi perusahaan asing yang ingin merekrut karyawan di Bali tanpa perantara lokal.
  • PT PMA adalah struktur yang tepat untuk operasi jangka panjang dan berskala besar dengan kendali operasional penuh.

Bagi perusahaan asing yang sedang mempertimbangkan pilihan mereka, titik awalnya selalu sama: pahami strukturnya sebelum melakukan perekrutan. Memastikan hal ini benar sejak hari pertama akan melindungi baik bisnis maupun karyawan yang bergantung pada pengaturan kerja yang sesuai.

Artikel Oleh

Daris Salam

Daris Salam adalah CEO Business Hub Asia, yang menawarkan keahlian lebih dari satu dekade di bidang keuangan dan operasional. Sebagai akuntan bersertifikat dengan latar belakang Brevet Tax, ia mengkhususkan diri dalam memasuki pasar dan pertumbuhan strategis. Ia berdedikasi untuk memberdayakan investor internasional melalui konsultasi yang kuat dan pelacakan kinerja tingkat tinggi.

Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.

Konsultasi dengan Pakar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah perusahaan asing mempekerjakan karyawan di Bali tanpa perantara lokal?

Ya. Melalui pengaturan Employer of Record (EOR), perusahaan asing dapat mempekerjakan karyawan yang sesuai dengan hukum di Bali tanpa perlu mendaftarkan PT PMA. EOR bertindak sebagai pemberi kerja resmi dan menangani semua kewajiban hukum atas nama perusahaan.

Berapakah upah minimum di Bali pada tahun 2026?

Upah minimum provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2026 adalah Rp 3.207.459 per bulan, sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Bali No. 1021/03-M/HK/2025. Tarif tingkat kabupaten (UMK) berlaku di daerah seperti Denpasar (Rp 3.499.878,78) dan Badung, yang lebih tinggi untuk sektor pariwisata.

Apakah EOR sama dengan agen penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing?

Tidak. EOR (Employer of Record) menjadi pemberi kerja resmi untuk karyawan Anda. Perusahaan penyedia tenaga kerja atau alih daya biasanya menyediakan pekerja dengan kontrak jangka pendek tanpa kewajiban pemberi kerja penuh sesuai undang-undang. Perbedaan utamanya adalah pertanggungjawaban hukum atas hubungan kerja tersebut.

Apakah EOR menangani pendaftaran BPJS di Indonesia?

Ya. EOR yang sesuai mendaftarkan karyawan di bawah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mengelola iuran bulanan, dan memastikan semua potongan diterapkan dengan benar pada penggajian karyawan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan onboarding karyawan melalui EOR di Bali?

Jangka waktu onboarding melalui EOR biasanya berkisar dari beberapa hari hingga dua sampai empat minggu, tergantung pada kelengkapan dokumentasi karyawan dan proses EOR. Ini jauh lebih cepat daripada membangun PT PMA.

Apa yang akan terjadi jika hukum ketenagakerjaan Indonesia berubah pada tahun 2026?

Penyedia EOR (Employer of Record) yang kredibel memantau perubahan peraturan dan memperbarui praktik ketenagakerjaan sesuai dengan perubahan tersebut. Mengingat revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang berlangsung pada tahun 2026, bekerja sama dengan mitra kepatuhan yang berpengalaman secara lokal memberikan perlindungan penting terhadap perubahan peraturan yang tiba-tiba.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.