Bagaimana Investor Perorangan Asing Dikenakan Pajak atas Penghasilan di Indonesia
27 Maret 2026
•
7 menit membaca


Isi
Memahami perpajakan di Indonesia sangat penting bagi setiap warga negara asing yang memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia, bahkan jika mereka tinggal ribuan kilometer jauhnya. Indonesia menerapkan prinsip perpajakan berbasis sumber, yang berarti bahwa penghasilan yang dihasilkan di dalam wilayahnya dikenakan pajak. Pajak Indonesia, terlepas dari tempat tinggal penerima. Bagi investor asing yang berpartisipasi dalam pengaturan rental pool, keuntungan villa di Bali, atau struktur pendapatan terkait properti serupa, hal ini memiliki implikasi langsung dan praktis.
Artikel ini menguraikan aturan pajak utama yang perlu dipahami oleh investor asing, mulai dari kewajiban pemotongan pajak hingga manfaat perjanjian pajak berganda, dan menawarkan panduan praktis tentang cara mengelola pajak penghasilan di Indonesia bagi warga negara asing dan ekspatriat.
1. Prinsip Pajak Berbasis Sumber di Indonesia dan Pajak di Indonesia
Sistem perpajakan Indonesia tidak hanya bergantung pada domisili untuk menentukan kewajiban pajak. Sebaliknya, sistem ini menerapkan prinsip perpajakan berbasis sumber, yang berarti bahwa penghasilan yang diperoleh di dalam Indonesia dikenakan pajak Indonesia, tanpa memandang siapa yang memperolehnya atau di mana mereka tinggal.
Prinsip ini sangat relevan bagi investor asing di bidang properti atau usaha bisnis di Indonesia. Ketika seorang individu non-residen menerima penghasilan yang berasal dari sumber di Indonesia, penghasilan tersebut berada di bawah yurisdiksi pajak Indonesia.
Konsep kunci dalam kerangka kerja ini adalah “pendapatan dari properti tidak bergerak.” Berdasarkan hukum pajak Indonesia dan sebagian besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) yang telah ditandatangani Indonesia, pendapatan sewa atau keuntungan yang terkait dengan properti riil yang terletak di Indonesia diperlakukan sebagai pendapatan dari properti tidak bergerak. Keuntungan dari penyewaan vila di Bali, misalnya, termasuk dalam kategori ini.
Bagi investor asing, ini berarti pajak di Indonesia berlaku pada saat distribusi, bahkan sebelum dana meninggalkan negara. Kewajiban untuk memotong dan menyetor pajak berada pada entitas Indonesia yang melakukan pembayaran, bukan pada individu asing.
2. PPh Pasal 26: Pajak Penghasilan yang Dipotong untuk Warga Negara Asing
Mekanisme utama yang digunakan Indonesia untuk memungut pajak dari investor asing di Indonesia adalah melalui PPh Pasal 26, yaitu pajak withholding yang berlaku bagi individu dan badan usaha non-residen.
Tarif standar PPh 26 adalah 20% untuk distribusi bruto kepada individu asing. Ini berarti pajak dihitung berdasarkan total pembayaran sebelum dikurangi potongan apa pun, sehingga menjadi pertimbangan penting bagi investor yang menilai pengembalian bersih mereka.
Kewajiban pemotongan pajak berada pada perusahaan atau badan usaha Indonesia yang melakukan distribusi. Ketika operator vila di Bali mendistribusikan hasil sewa vila kepada investor asing, secara hukum mereka wajib memotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto, menyetorkan jumlah tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, dan menerbitkan sertifikat pemotongan pajak kepada investor.
Jenis pendapatan yang tunduk pada PPh 26 meliputi:
• Dividen
• Minat
• Royalti
• Pendapatan sewa dan keuntungan dari properti tidak bergerak
• Biaya untuk layanan yang dilakukan di Indonesia
• Keuntungan dari pengalihan aset di Indonesia
Bagi sebagian besar investor perorangan asing di properti sewa di Indonesia, jenis pendapatan yang berlaku adalah pendapatan sewa atau pendapatan dari properti tidak bergerak, yang secara jelas tercakup dalam PPh 26.
3. Arti “Pendapatan dari Properti Tidak Bergerak” bagi Investor Rental Pool dan Pajak di Indonesia
Klasifikasi pendapatan merupakan salah satu faktor terpenting dalam menentukan bagaimana pajak di Indonesia berlaku bagi investor asing. Distribusi dana sewa yang diterima oleh individu asing dari usaha properti di Indonesia umumnya diklasifikasikan sebagai "pendapatan dari properti tidak bergerak" baik berdasarkan hukum domestik Indonesia maupun ketentuan DTA yang relevan.
Karakterisasi ini penting karena menentukan pasal mana dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) yang mengatur pendapatan tersebut, dan negara mana yang memegang hak pemungutan pajak utama. Untuk pendapatan dari properti tidak bergerak, baik hukum Indonesia maupun sebagian besar DTA memberikan hak kepada Indonesia untuk memungut pajak di sumbernya, yang berarti kewajiban pemotongan pajak berlaku terlepas dari di mana investor tersebut berdomisili untuk keperluan pajak.
Sekalipun investor asing meyakini bahwa mereka hanya menerima "pengembalian" atau "imbal hasil" dari suatu instrumen investasi, jika pengembalian tersebut berasal dari properti di Indonesia, kemungkinan besar akan diperlakukan sebagai pendapatan dari properti tak bergerak untuk tujuan pajak. Struktur investasi, baik melalui PT PMA, perjanjian sewa-menyewa, atau perjanjian penyewaan bersama, umumnya tidak mengubah karakterisasi ini.
Dari perspektif operator, ada juga persyaratan dokumentasi. Investor asing mungkin diminta untuk menyediakan:
• Bukti domisili pajak di negara asal mereka (seringkali berupa Sertifikat Domisili atau yang setara)
• Rincian paspor dan identitas
• Formulir DGT-1 atau DGT-2 yang telah diisi lengkap (formulir Indonesia yang digunakan untuk mengklaim manfaat DTA)
Menyediakan dokumentasi ini dengan benar dan tepat waktu memastikan bahwa pajak pemotongan diterapkan pada tarif perjanjian (jika berlaku) dan bahwa investor menerima sertifikat pajak yang dapat mereka gunakan untuk klaim kredit pajak luar negeri di negara asal.
4. Bagaimana Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda Membantu Warga Negara Asing dalam Urusan Pajak di Indonesia (dan Batasan-batasannya)
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan lebih dari 70 negara. Perjanjian ini dirancang untuk mencegah penghasilan yang sama dikenakan pajak dua kali, sekali di Indonesia dan sekali di negara asal investor. Namun, memahami bagaimana perjanjian tersebut berinteraksi dengan pajak di Indonesia bagi warga negara asing memerlukan perhatian pada pasal-pasal spesifik yang terkait.
Pasal 6 sebagian besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) mengatur pendapatan dari properti tidak bergerak dan biasanya menyatakan bahwa pendapatan tersebut dapat dikenakan pajak di negara tempat properti tersebut berada. Ini berarti Indonesia mempertahankan hak pemungutan pajak utama atas distribusi dana sewa dan pendapatan properti serupa, bahkan di bawah DTA. Perjanjian tersebut tidak menghapus pajak pemotongan Indonesia; melainkan menegaskannya.
DTA (Data Transfer Agreement) bermanfaat dalam dua hal spesifik:
Tarif Perjanjian yang Dikurangi
Beberapa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) mengurangi tarif standar 20% PPh 26 untuk kategori pendapatan tertentu. Apakah ini berlaku untuk pendapatan properti tidak bergerak bergantung pada perjanjian khusus antara Indonesia dan negara asal investor. Dalam banyak kasus, tarif 20% masih berlaku untuk pendapatan yang terkait dengan properti.
Kredit Pajak Luar Negeri di Negara Asal
Sebagian besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) menyediakan mekanisme di mana negara asal investor harus memberikan kredit atas pajak yang dibayar di Indonesia. Ini berarti pemotongan pajak 20% di Indonesia dapat dikompensasikan terhadap kewajiban pajak investor di negara asal, sehingga mencegah terjadinya pajak berganda. Namun, hal ini mengharuskan investor untuk mendokumentasikan dan melaporkan pendapatan dan pajak yang dibayar di Indonesia dengan benar saat mengajukan laporan pajak di negara asalnya.
Perlu dicatat bahwa manfaat DTA tidak berlaku secara otomatis. Investor harus menyerahkan formulir Indonesia yang diperlukan (DGT-1 atau DGT-2) dan memberikan bukti yang memadai tentang domisili pajak di negara asal mereka. Kegagalan untuk melakukannya berarti operator wajib menerapkan tarif domestik 20% penuh.
5. Langkah-Langkah Praktis bagi Investor Perorangan Asing dalam Menavigasi Perpajakan di Indonesia
Bagi investor asing yang memperoleh penghasilan dari properti atau usaha di Indonesia, ada beberapa langkah praktis untuk mengelola kewajiban pajak secara efektif.
Memahami Pengembalian Pajak Bersih Anda
Karena PPh 26 dipotong di sumbernya pada jumlah bruto, pendapatan yang sebenarnya diterima investor sudah dikurangi oleh pajak pemotongan. Investor harus memperhitungkan hal ini dalam perhitungan pengembalian mereka sejak awal. Distribusi yang dikutip pada tingkat imbal hasil tertentu akan dikurangi dengan 20% (atau tarif perjanjian yang berlaku) sebelum sampai ke rekening investor.
Meminta Sertifikat Pajak dari Operator
Setelah setiap periode distribusi, entitas operasi Indonesia harus menerbitkan Bukti Potong PPh 26 (sertifikat pemotongan pajak) kepada investor asing. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pajak Indonesia telah dibayar atas nama investor. Dokumen ini sangat penting untuk mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal investor dan harus diminta serta disimpan dengan cermat.
Memahami Kewajiban Pelaporan Pajak di Negara Asal Anda
Menerima penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia tidak serta merta menghilangkan kewajiban pelaporan pajak di negara asal investor. Sebagian besar negara mewajibkan penduduk pajak untuk melaporkan penghasilan di seluruh dunia, termasuk penghasilan dari sumber asing. Investor harus melaporkan penghasilan di Indonesia, menyertakan pajak Indonesia yang dipotong, dan mengklaim kredit pajak luar negeri atau pengecualian yang sesuai berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (DTA) yang relevan.
Bekerja dengan Penasihat Pajak Lintas Batas
Mengingat kompleksitas penerapan ketentuan DTA (Domestic Tax Agreement) secara benar dan pemenuhan kewajiban baik di Indonesia maupun di negara asal, sangat disarankan untuk bekerja sama dengan penasihat pajak yang memahami kedua yurisdiksi tersebut. Hal ini sangat penting terutama bagi investor dari negara-negara dengan persyaratan pelaporan pendapatan luar negeri yang kompleks.
Kesimpulan: Poin-Poin Penting tentang Pajak di Indonesia bagi Investor Asing
Pajak di Indonesia berlaku untuk penghasilan yang diperoleh di dalam wilayahnya, terlepas dari tempat tinggal investor. Bagi individu asing yang berinvestasi di properti sewa di Indonesia atau usaha serupa, kewajiban dasarnya adalah pajak withholding tax 20% PPh 26 atas distribusi bruto. Pajak ini dipotong oleh perusahaan operasional Indonesia sebelum pembayaran sampai ke investor.
Meskipun Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda memberikan Indonesia hak pemungutan pajak utama atas pendapatan properti tidak bergerak, perjanjian ini juga menyediakan mekanisme bagi investor untuk mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal mereka, sehingga mengurangi atau menghilangkan risiko pengenaan pajak berganda. Dokumentasi yang tepat, termasuk formulir Direktorat Jenderal Pajak dan sertifikat pemotongan pajak, sangat penting untuk mengakses manfaat perjanjian tersebut.
Baik Anda sedang mempelajari pajak penghasilan di Indonesia untuk ekspatriat atau menilai implikasi pajak dari investasi properti sebagai bagian dari portofolio yang lebih luas, memahami aturan-aturan ini adalah langkah pertama yang sangat penting. Pajak di Indonesia untuk warga negara asing dapat dikelola dengan panduan profesional yang tepat, dan kerangka pemotongan pajak dirancang agar transparan dan dapat didokumentasikan.Selalu berkonsultasi dengan penasihat pajak lintas batas yang berkualifikasi di kedua negara. Indonesia dan negara asal Anda sebelum membuat keputusan investasi.

Artikel Oleh
Daris Salam
Daris Salam adalah CEO Business Hub Asia, yang menawarkan keahlian lebih dari satu dekade di bidang keuangan dan operasional. Sebagai akuntan bersertifikat dengan latar belakang Brevet Tax, ia mengkhususkan diri dalam memasuki pasar dan pertumbuhan strategis. Ia berdedikasi untuk memberdayakan investor internasional melalui konsultasi yang kuat dan pelacakan kinerja tingkat tinggi.
Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.
Konsultasi dengan PakarPertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pajak di Indonesia berlaku bagi saya jika saya tidak tinggal di Indonesia?
Ya. Indonesia mengenakan pajak penghasilan berdasarkan sumbernya, bukan hanya tempat tinggal penerima. Jika penghasilan Anda berasal dari Indonesia, seperti pendapatan sewa dari properti di Indonesia, hukum pajak Indonesia berlaku terlepas dari tempat tinggal Anda.
Berapakah tarif pajak pemotongan PPh 26 untuk investor asing?
Tarif PPh 26 standar adalah 20% untuk distribusi bruto kepada individu asing. Tarif ini dapat dikurangi berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara asal Anda, tergantung pada jenis pendapatan yang terlibat.
Siapa yang bertanggung jawab untuk memotong pajak di Indonesia?
Entitas operasi Indonesia yang melakukan pembayaran bertanggung jawab untuk memotong pajak, menyetorkannya ke otoritas pajak, dan menerbitkan sertifikat pemotongan pajak kepada investor asing. Investor tidak perlu membayar pajak ini secara langsung.
Bisakah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda menghapus pajak penghasilan yang dipotong di Indonesia sepenuhnya?
Secara umum, tidak. Sebagian besar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTA) menegaskan hak Indonesia untuk memungut pajak atas penghasilan properti tak bergerak di sumbernya. Yang biasanya disediakan oleh DTA adalah mekanisme bagi investor untuk mengklaim kredit pajak luar negeri di negara asal mereka, sehingga mengurangi risiko pajak berganda daripada menghilangkan pajak Indonesia.
Dokumen apa saja yang perlu saya berikan sebagai investor asing untuk mengklaim manfaat DTA (Domain Tax Agreement)?
Anda biasanya perlu melampirkan Surat Keterangan Domisili atau bukti domisili pajak yang setara di negara asal Anda, beserta formulir DGT-1 atau DGT-2 yang telah diisi. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada entitas operasional di Indonesia sebelum pemotongan pajak diterapkan.
Apa itu Bukti Potong dan mengapa hal itu penting?
Bukti Potong PPh 26 adalah sertifikat pemotongan pajak penghasilan di Indonesia yang dikeluarkan oleh entitas yang memotong pajak atas nama Anda. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa pajak di Indonesia telah dibayar atas penghasilan Anda dan sangat penting untuk mengklaim kredit pajak luar negeri saat mengajukan SPT di negara asal Anda.
Apakah kewajiban pajak di Indonesia bagi ekspatriat berbeda dengan kewajiban pajak bagi investor asing non-residen?
Ya, ada perbedaannya. Ekspatriat yang berstatus penduduk pajak di Indonesia (umumnya mereka yang telah tinggal di sana selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan) dikenakan pajak penghasilan Indonesia atas penghasilan mereka di seluruh dunia dengan struktur tarif progresif. Sebaliknya, investor asing non-residen dikenakan pemotongan PPh 26 hanya atas penghasilan mereka yang bersumber dari Indonesia, dengan tarif tetap 20% atau tarif DTA yang berlaku.
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pajak & Akuntansi
Risiko Pendirian Usaha Tetap di Indonesia: Ketika Perusahaan Asing Anda Menjadi Kena Pajak Tanpa Entitas Lokal

Daris Salam • 20 Oktober 2026
Pajak & Akuntansi
Pengembalian Pajak Indonesia di Tahun 2026: Bagaimana CFO Memulihkan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan PMK 28/2026

Daris Salam • 16 Oktober 2026
Pajak & Akuntansi
Wajib Pajak Emas Indonesia: Panduan Investor Asing untuk Pengembalian Pajak Lebih Cepat

Daris Salam • 14 Oktober 2026