Terbuka di tab baru

Kantor Perwakilan di Indonesia (KPPA)

Membuka kantor perwakilan di Indonesia

Ringkasan

Perluas jangkauan bisnis Anda di Indonesia dengan mendirikan Kantor Perwakilan yang patuh terhadap regulasi. Business Hub Asia menyediakan layanan komprehensif untuk pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang legal dan efisien. Kami mendampingi investor asing dan pemilik bisnis di setiap tahapan proses serta memastikan seluruh persyaratan regulasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terpenuhi. Hal ini memungkinkan kantor pusat Anda di luar negeri untuk menjajaki pasar Indonesia, membangun kehadiran bisnis, serta menjalin hubungan strategis tanpa terlibat dalam aktivitas komersial langsung. Jika Anda juga sedang mempertimbangkan model masuk pasar lainnya atau pendirian badan hukum secara penuh, pelajari lebih lanjut solusi lengkap kami melalui Pendaftaran Perusahaan di Indonesia.

Konsultasi Gratis

Layanan Utama

Dukungan Legalitas Entitas

Pendampingan menyeluruh pada proses pendirian Kantor Perwakilan (KPPA) sesuai dengan ketentuan Kementerian Investasi/BKPM.

Layanan Perizinan Komprehensif

Pendampingan terpadu dalam perolehan Surat Izin Kantor Perwakilan (SLO), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta perizinan operasional terkait lainnya.

Konsultasi Kepatuhan Khusus KPPA

Layanan konsultasi regulasi berkala guna memastikan seluruh aktivitas operasional kantor perwakilan senantiasa mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Persyaratan Minimum

Akta Pendirian

Akta Pendirian Perusahaan Asing (salinan yang dilegalisir).

Dokumen Perusahaan Induk

Surat Penunjukan (Letter of Appointment), Anggaran Dasar (Articles of Association), dan Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) dari perusahaan induk di luar negeri.

Surat Kuasa

Surat kuasa resmi (Power of Attorney) mutlak diperlukan apabila penandatanganan berkas permohonan didelegasikan kepada pihak kuasa atas nama perwakilan perusahaan.

Referensi Kedutaan

Surat Referensi (Letter of Reference) dan Surat Pernyataan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) di yurisdiksi negara asal perusahaan induk.

Anggaran Dasar

Anggaran dasar perusahaan induk dan setiap perubahannya.

Dokumen Identitas

Salinan paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) atau fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjuk sebagai Kepala Kantor Perwakilan.

Surat Pernyataan

Surat pernyataan dari kepala perwakilan di Indonesia.

Lokasi Kantor

Rencana lokasi kantor perwakilan.

Dapatkan Konsultasi Gratis

Contoh Sektor Umum yang Memenuhi Syarat

Layanan ini dapat digunakan untuk hampir semua sektor bisnis, termasuk:

Minyak & Gas

Barang Konsumen & Ritel

Teknologi Informasi

Manufaktur & Industri Berat

Kesehatan & Farmasi

Layanan Keuangan & Asuransi

Logistik & Transportasi

Proses dan Timeline

1

Penyusunan Dokumen Hukum

  • Anggaran Dasar perusahaan induk dalam bahasa Inggris atau terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia.

  • Surat Penunjukan (Letter of Appointment) Kepala KPPA yang dilegalisasi oleh KBRI atau Atase Perdagangan setempat.

  • Surat Pernyataan dari Kepala KPPA yang menyatakan komitmen untuk berdomisili di Indonesia dan hanya bekerja sebagai Kepala KPPA.

  • Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent) pendirian KPPA yang disahkan oleh KBRI atau Atase Perdagangan setempat.

  • Surat Referensi dari Kedutaan Besar Indonesia atau Atase Perdagangan setempat.

Estimasi Waktu: 3–5 hari kerja (bergantung pada kecepatan legalisasi atau apostille dokumen di negara asal).

2

Permohonan Izin KPPA melalui OSS

Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, permohonan perizinan diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM. Tahapan ini mencakup:

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Pendaftaran lisensi KPPA

Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

3

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Meskipun KPPA tidak melakukan kegiatan komersial, pendaftaran NPWP di kantor pajak tetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan.

Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

4

Sewa Kantor Fisik

KPPA diwajibkan memiliki alamat domisili kantor fisik di gedung perkantoran resmi yang berlokasi di ibu kota provinsi di Indonesia. Jangka waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan unit dan proses negosiasi sewa ruang kantor.

5

Membuka Rekening Bank

Setelah mendapatkan izin dan NPWP, KPPA dapat membuka rekening bank atas nama kantor perwakilan untuk keperluan operasional. Estimasi Waktu: 1 hari kerja.

*Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

Pertimbangan Penting

  • Kantor Perwakilan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial atau transaksi penjualan langsung di Indonesia.
  • KPPA hanya dapat fokus pada kegiatan promosi, riset pasar, penutupan kontrak atas nama perusahaan induk dengan perusahaan Indonesia untuk tujuan ekspor dan pengawasan kepentingan perusahaan induk di Indonesia.
  • Kepala Perwakilan harus berdomisili di Indonesia selama masa jabatannya.
  • Masa berlaku lisensi KPPA adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Kantor Perwakilan (KPPA)?

Kantor Perwakilan merupakan entitas ideal bagi perusahaan asing yang ingin mempelajari pasar di Indonesia untuk pengawasan pasar, jaringan, menjajaki peluang bisnis, atau memberikan dukungan manajerial lainnya di Indonesia kepada perusahaan induk di luar negeri.

Apakah mungkin menggunakan merek perusahaan asing di KPPA?

Ya. Kantor Perwakilan (KPPA) dapat beroperasi menggunakan nama perusahaan induknya di luar negeri, misalnya "Kantor Perwakilan PT ABC". Praktik ini mendukung penggunaan merek global perusahaan induk secara konsisten karena KPPA melakukan riset pasar dan upaya promosi di pasar Indonesia.

Bagaimana jika perusahaan ingin melakukan penjualan setelah membuka KPPA?

Untuk dapat melakukan transaksi penjualan langsung dan mencatat pendapatan secara sah di Indonesia, perusahaan asing wajib mendirikan badan hukum perseroan terbatas penanaman modal asing, yaitu PT PMA. Tanpa entitas PT PMA, seluruh kontrak penjualan komersial dan penagihan wajib diproses langsung oleh kantor pusat di luar negeri.

Pelajari solusi pendirian badan usaha kami melalui Pendaftaran Perusahaan di Indonesia.

Dapatkah KPPA digunakan sebagai alamat penagihan dan faktur?

Tidak, Kantor Perwakilan (KPPA) di Indonesia tidak dapat digunakan sebagai alamat penagihan karena tidak diizinkan untuk menjalankan bisnis komersial, termasuk menerima atau melakukan pembayaran barang/jasa. KPPA berfokus pada kegiatan administratif dan pemasaran. Transaksi komersial yang melibatkan KPPA biasanya diproses oleh perusahaan asing induk.

Apakah Kantor Perwakilan perlu membayar pajak di Indonesia?

Kantor Perwakilan tetap diwajibkan memiliki NPWP untuk kewajiban pelaporan perpajakan meskipun KPPA tidak melakukan kegiatan komersial.

Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri

Dapatkan bantuan profesional dari tim ahli kami untuk proses legalitas yang lancar dan pendirian perwakilan bisnis yang dirancang sesuai kebutuhan strategis Anda.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Gunakan email perusahaan Anda untuk mendapatkan respons lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Mulailah Konsultasi Anda