Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Registrasi Suplemen Makanan di Indonesia

Registrasi suplemen kesehatan di Indonesia

Ringkasan

Izin edar diberikan oleh badan pemerintah Indonesia seperti BPOM atau Kementerian Kesehatan, yang menegaskan suatu produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat untuk dijual secara legal di Indonesia.

Business Hub Asia menawarkan dukungan komprehensif untuk registrasi suplemen makanan, membimbing klien dari tahap awal hingga perolehan lisensi menggunakan pendekatan hukum dan strategis. Dengan memahami peraturan BPOM terbaru dan dukungan teknis, kami meminimalkan risiko penolakan dan mempercepat akses produk Anda ke pasar. Solusi kami membantu merek menegaskan keamanan, kualitas, dan kepercayaan di mata konsumen dan regulator.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Konsultasi Jalur Kategori Produk & Pendaftaran

Klasifikasikan produk (OTC, suplemen, obat keras, vaksin) dan identifikasi jalur pendaftaran (NAS, Evaluasi Cepat, Keadaan Darurat).

Persiapan & Validasi Dokumen Teknis

Bantuan dalam menyiapkan dokumen seperti formula, COA, data stabilitas, farmakologi, hasil uji klinis, dan spesifikasi bahan aktif.

Registrasi Produk melalui e-Registrasi BPOM

Menyerahkan data suplemen kesehatan elektronik ke sistem resmi BPOM untuk verifikasi administratif dan evaluasi teknis.

Evaluasi, Klarifikasi & Bantuan Uji Laboratorium

Pemantauan proses evaluasi, komunikasi aktif dengan evaluator BPOM, dan bantuan dalam merevisi dokumen teknis jika diperlukan.

Penerbitan Izin Edar (CD, TR, SD, atau nomor registrasi lainnya)

Setelah melewati semua tahapan, produk akan memperoleh nomor registrasi resmi dari BPOM dan siap dipasarkan secara legal.

Persyaratan Minimum

Legalitas perusahaan

NIB, NPWP, Akta, SIUP, dan Izin Produksi/PIB

Sertifikat Manufaktur

Sertifikat CPOB, CPOTB, atau CPPOB (sesuai jenis produk)

Data Bahan Baku & Formula

Data spesifikasi bahan baku & formula lengkap

Hasil Lab & Klinis

Laporan uji laboratorium dan/atau uji klinis

Penunjukan Kepala Sekolah

Surat penunjukan dari prinsipal (untuk produk impor)

Pelabelan

Label dan informasi produk berbahasa Indonesia

Dapatkan Konsultasi Gratis

Badan Usaha yang Memerlukan Registrasi Suplemen Makanan

Produsen Suplemen Lokal

Importir & Distributor Suplemen

Merek suplemen lokal dan internasional

Proses dan Timeline

1

Konsultasi Awal & Klasifikasi Produk

Tim kami mengidentifikasi kategori suplemen makanan sesuai peraturan BPOM (No. Reg. 32/2022 & perubahannya menjadi Reg. 15/2024). Estimasi waktu: 1-2 hari kerja.

2

Koleksi Dokumen Teknis & Hukum

Menyiapkan berkas teknis (komposisi, pelabelan dalam Bahasa Indonesia), CoA, GMP, stabilitas, dan bukti registrasi di negara asal. Estimasi waktu: 10-20 hari kerja.

3

Pengajuan ke Sistem e-Registrasi BPOM

Pengajuan dokumen awal ke BPOM untuk verifikasi kelengkapan dan klasifikasi pra-legal (kategori 1-4). Estimasi waktu: 20 hari kerja.

4

Penilaian & Evaluasi Teknis

Pemeriksaan menyeluruh oleh BPOM terkait keamanan, mutu, dan khasiat berdasarkan formulasi dan data klinis jika diperlukan. Estimasi waktu: 30-180 hari kerja, tergantung jenis produk.

5

Penerbitan Izin Edar (NIE)

Setelah lolos verifikasi, BPOM menerbitkan NIE yang berlaku selama 5 tahun. Estimasi waktu: 1-3 hari kerja setelah persetujuan.

*Total perkiraan proses: 3-11 bulan, tergantung pada kompleksitas formulasi & kelengkapan dokumen.

Pertimbangan Penting

  • Produk suplemen dan obat tradisional harus memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu berdasarkan peraturan BPOM.
  • Obat-obatan dan vaksin memerlukan dokumentasi yang lebih kompleks, termasuk data farmakologi dan uji klinis.
  • Bahan baku obat (API) juga harus terdaftar agar dapat digunakan dan diperdagangkan secara sah di Indonesia.
  • Jalur pendaftaran khusus seperti Jalur Cepat, Kedaruratan, atau Akselerasi tersedia untuk produk strategis nasional atau pandemi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Produk apa saja yang harus terdaftar di BPOM?

Semua produk suplemen kesehatan, obat tradisional (jamu), obat-obatan farmasi, vaksin, biofarmasi, dan bahan baku obat harus didaftarkan sebelum didistribusikan.

Apa perbedaan antara nomor registrasi TR, CD, dan SD?

TR: Obat tradisional
CD: Obat keras dan obat bebas terbatas
SD: Suplemen kesehatan
TI/CD/BIO: Untuk vaksin dan produk bioteknologi lainnya

Apakah suplemen makanan impor juga harus memiliki izin edar BPOM?

Tentu saja, produk impor harus didaftarkan oleh pemegang izin edar resmi di Indonesia dan melalui prosedur evaluasi yang sama.

Apakah uji laboratorium dan uji klinis wajib?

Untuk produk obat dan vaksin, uji laboratorium dan uji klinis merupakan persyaratan utama. Untuk suplemen dan produk obat tradisional, COA dan data keamanan bahan diperlukan.

Siapa saja yang dapat menjadi pemegang lisensi distribusi?

Hanya perusahaan berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin produksi dan sertifikasi (CPOTB, CPOB, dll.) yang dapat menjadi pemegang izin edar resmi.

Berapa lama izin edar berlaku?

Masa berlaku registrasi BPOM biasanya 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri

Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap