Registrasi Produk Makanan & Minuman di Indonesia

Ringkasan
Produk makanan dan minuman merupakan salah satu industri yang paling ketat regulasinya di Indonesia. Berbagai lisensi dan sertifikasi dari pemerintah diperlukan agar dapat diedarkan di pasar.
Business Hub Asia menyediakan bantuan ekstensif bagi pelaku usaha makanan dan minuman, baik lokal maupun internasional. Layanan kami meliputi pendampingan klien untuk mendaftarkan produk F&B (PIRT). Proses ini meliputi klasifikasi produk, penyiapan dokumen yang diperlukan, pengajuan melalui sistem e-BPOM, dan perolehan Nomor Izin Edar (NIE).
Konsultasi GratisFitur Utama
Konsultasi Kategori Produk dan Jenis Lisensi
Penetapan klasifikasi produk (makanan olahan, minuman, suplemen, dan lain-lain) dan skema perizinan yang berlaku sesuai ketentuan BPOM.
Penyusunan dan Peninjauan Dokumen Teknis
Membantu dengan dokumen komposisi, label, informasi nutrisi, sertifikat analisis (COA), dan hasil uji lab.
Registrasi Produk melalui e-PIRT (OSS-Kemenkes)
Entri data dan penyerahan produk ke sistem registrasi daring Kementerian Kesehatan, meliputi input data produk, label, dan dokumen pendukung.
Bantuan Selama Evaluasi Laboratorium
Pemantauan status pendaftaran, klarifikasi teknis, dan revisi dokumen jika diminta oleh evaluator BPOM.
Penerbitan sertifikat PIRT
Produk akan memperoleh izin edar resmi (PIRT).
Persyaratan Minimum
Legalitas perusahaan
NIB, NPWP, Akta, SIUP
Informasi Produk
Informasi produk: komposisi, proses produksi, dan klaim
Label & Kemasan
Desain label dan kemasan akhir
Hasil Uji Lab
Hasil uji laboratorium atau Sertifikat Analisis (COA)
Penunjukan Kepala Sekolah
Surat penunjukan dari prinsipal (untuk produk impor)
Badan Usaha yang Memerlukan Registrasi Suplemen Makanan
Merek makanan dan minuman, termasuk UMKM hingga produsen besar
Importir produk makanan dan minuman kemasan
Proses dan Timeline
1
Kategori Produk Konsultasi & Pengumpulan Dokumen
Identifikasi jenis produk: makanan ringan, minuman segar, makanan kemasan, dll., lalu tentukan klasifikasi risiko: kategori rendah/sedang/tinggi sesuai Permenkes. Siapkan dokumen legal seperti NIB, KBLI, label/kemasan, resep/formula dalam Bahasa Indonesia. Estimasi waktu: 4-7 hari kerja.
2
Registrasi Akun & Formulir di e-PIRT (OSS-Kemenkes)
Buat akun di portal OSS, selesaikan pendaftaran P-IRT, dan unggah dokumen + bukti PNBP. Perkiraan waktu: 2-3 hari untuk verifikasi awal dokumen.
3
Evaluasi & Verifikasi Teknis
Kementerian Kesehatan memeriksa label, formula, dan hasil uji laboratorium. Untuk klasifikasi risiko rendah, dibutuhkan waktu 30-45 hari, dan untuk risiko tinggi hingga 60 hari.
4
Penerbitan Sertifikat P-IRT
Setelah lulus uji laboratorium dan verifikasi teknis, sertifikat PIRT akan diterbitkan dalam beberapa hari setelah persetujuan. Masa berlaku sertifikat PIRT adalah 5 tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis.
*Total waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran produk makanan dan minuman (PIRT) mencapai 2-3 bulan.
Pertimbangan Penting
- Produk makanan dan minuman harus memiliki izin edar BPOM (NIE) sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia.
- Label produk harus memuat informasi dalam Bahasa Indonesia sesuai peraturan BPOM.
- Produk impor memerlukan distributor lokal yang sah sebagai pemegang lisensi distribusi.
- Pendaftaran memerlukan penyerahan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi dan/atau sertifikasi dari negara asal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Produk F&B apa saja yang wajib terdaftar di BPOM?
Semua produk makanan dan minuman kemasan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, harus memiliki nomor registrasi BPOM (NIE).
Apa perbedaan antara lisensi BPOM dan PIRT?
PIRT digunakan untuk produk skala rumah tangga dan lokal, sedangkan BPOM digunakan untuk produk industri yang beredar luas dan masuk kategori risiko sedang-tinggi.
Bagaimana proses registrasi produk F&B impor?
Diperlukan surat pengangkatan dari prinsipal, dokumen COA, label Indonesia, dan pemohon lokal sebagai pemegang izin edar.
Apakah produk saya harus diuji laboratorium terlebih dahulu?
Ya. Hasil uji laboratorium atau Sertifikat Analisis (COA) merupakan persyaratan utama untuk membuktikan keamanan dan kualitas produk.
Bisakah satu perusahaan mendaftarkan beberapa produk sekaligus?
Ya. Setiap varian rasa atau ukuran dikategorikan sebagai produk yang berbeda dan memerlukan registrasi terpisah.
Bisakah produk saya dijual tanpa izin BPOM?
Tidak. Produk yang tidak memiliki izin edar BPOM dapat dikenakan sanksi administratif dan ditarik dari peredaran.
Berapa lama masa berlaku izin BPOM?
Izin edar BPOM (NIE) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri
Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Edy Tama, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha, Panduan
Panduan Esensial IGRS Indonesia untuk Penerbit

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan
Panduan Investor Asing untuk Impor di Indonesia pada Tahun 2026

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Arif Hidayat • 4 menit membaca
