Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Pendaftaran Perusahaan Asing Indonesia (PT PMA)

mendaftarkan PT PMA di Indonesia

Ringkasan

Perusahaan penanaman modal asing atau PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas yang memperbolehkan individu dan/atau badan usaha asing untuk memiliki saham di Indonesia. Perseroan terbatas merupakan badan hukum utama bagi bisnis asing yang ingin hadir langsung di pasar Indonesia.

Business Hub Asia menawarkan rangkaian layanan lengkap untuk pendaftaran perusahaan asing (PT PMA), menyederhanakan proses dari perencanaan struktur kepemilikan awal dan pendirian badan hukum hingga memperoleh lisensi bisnis yang diperlukan dan memastikan kesiapan operasional penuh, semuanya melalui satu titik kontak.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Konsultasi Struktur Kepemilikan & Sektor Bisnis

Identifikasi bidang usaha bagi orang asing berdasarkan Daftar Negatif Investasi atau DNI (Daftar Negatif Investasi) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Pendirian Badan Hukum (Akta Perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak) )

Penyusunan akta pendirian perusahaan oleh notaris, pengesahan oleh Kementerian Hukum & HAM, dan pendaftaran NPWP perusahaan.

Pengolahan NIB (Nomor Induk Berusaha) & Izin Usaha melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach)

Pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB dan Izin Usaha khusus untuk setiap kegiatan perusahaan melalui sistem OSS-RBA berbasis risiko.

Pembukaan Rekening Bank Perusahaan & Modal Disetorkan

Memfasilitasi pembukaan rekening bank perusahaan untuk penyetoran modal awal sebagai persyaratan investasi asing.

Legalitas Lengkap untuk Operasional PMA

Meliputi domisili usaha, Laporan Awal Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), dan pendampingan pengurusan perizinan sektoral apabila diperlukan (contoh: BPOM, Kementerian Kesehatan, dan lain-lain).

Persyaratan Minimum

Pemegang Saham

Minimal 2 orang (individu atau badan usaha). Individu atau perusahaan asing dapat bertindak sebagai pemegang saham.

Direktur dan Komisaris

Minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris. Direktur menangani operasional sehari-hari, sementara Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan.

Modal Minimum

Modal dasar minimum adalah Rp10.000.000.000 (setara dengan USD 600.000) dan klien harus menyetorkan modal disetor minimum Rp2.500.000.000 ke rekening bank perusahaan yang akan dicadangkan minimal 12 bulan. Bukti Investasi juga diperlukan.

Alamat Terdaftar

Alamat kantor komersial. Alamat bisnis resmi wajib diberikan untuk pendaftaran perusahaan di Indonesia.

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Konsultasi Struktur PMA & Verifikasi Dokumen

Menentukan struktur kepemilikan, KBLI, dan meninjau kelengkapan dokumen identitas pemegang saham, direktur, dan komisaris. Estimasi 1 hari kerja.

2

Pendaftaran Nama Perusahaan

Prosedur pendaftaran nama perusahaan melibatkan pengajuan nama melalui sistem daring Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perkiraan waktu 1 hari kerja.

3

Penyusunan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris

Notaris menyusun anggaran dasar, struktur perusahaan, dan data pemegang saham. Akta pendirian perusahaan mencakup nama, alamat, tujuan bisnis, modal, dan kepemilikan. Perkiraan waktu 2 hari kerja.

4

Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ajukan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum resmi. Perkiraan waktu 5 hari kerja.

5

Pendaftaran NPWP Perusahaan & SKT

Untuk mendapatkan NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Perusahaan PMA mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) untuk bertindak sebagai Penanggung Jawab dengan mengirimkan KTP dan NPWP ke sistem Coretax. Perkiraan waktu 1-2 hari kerja.

6

Aplikasi Lisensi dan Pendaftaran NIB melalui OSS-RBA

Buat akun di OSS-RBA sistem. Setelah akun Anda sudah siap, Anda bisaDapatkan izin usaha dan NIB melalui sistem OSS-RBA online dengan menyerahkan dokumen seperti rencana usaha, akta pendirian, dan bukti setoran modal.

Aplikasi akan ditinjau oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia atau BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dalam waktu 10 hari kerja.

7

Pembukaan Rekening Bank Perusahaan dan Penyetoran Modal

Membuka rekening atas nama perusahaan untuk menyetor modal awal dengan menyertakan dokumen akta pendirian dan NPWP. Investor menyetor modal sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akta (umumnya ≥ Rp10 miliar untuk PMA). Estimasi 1 hari kerja.

8

Pelaporan LKPM Awal & Persiapan Operasional

Perusahaan asing (PMA) menyampaikan laporan awal LKPM kepada BKPM dan mempersiapkan kegiatan operasional sesuai izin. Perkiraan waktu 1 hari kerja.

*Total perkiraan waktu sekitar 4 - 5 minggu

Pertimbangan Penting

Sementara PT PMA menawarkan hak kepemilikan penuh, bisnis harus mematuhi peraturan sektor yang ketat dan persyaratan pelaporan investasi, yang mungkin termasuk memperoleh izin operasional tambahan tergantung pada industrinya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PT PMA?

PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum bagi perusahaan yang didirikan di Indonesia dengan modal asing, baik sebagian maupun seluruhnya.

Apa saja persyaratan dasar untuk mendapatkan layanan pendaftaran perusahaan di Indonesia?

Sekurang-kurangnya dua orang pemegang saham, satu orang direksi, tempat kedudukan usaha, dan modal disetor sesuai dengan bidang usaha (umumnya Rp10 miliar atau lebih).

Apakah saya harus berada di Indonesia untuk mendirikan perusahaan di Indonesia?

Tidak, Anda tidak perlu. Proses pendaftaran perusahaan di Indonesia dapat dimulai dari jarak jauh. Business Hub Asia dapat mewakili Anda selama proses hukum.

Apakah semua sektor terbuka untuk orang asing?

Tidak. Pemerintah Indonesia saat ini menggunakan kebijakan DNI untuk menentukan sektor mana yang terbuka bagi investasi asing (100%), sektor mana yang mewajibkan kemitraan dengan investor lokal, dan sektor mana yang tertutup bagi investor asing. Misalnya, sektor seperti perdagangan grosir non-agensi dan manufaktur umumnya terbuka, sementara sektor pendidikan atau media dibatasi. Business Hub Asia akan membantu Anda mengidentifikasi klasifikasi KBLI dan memahami ketentuan kepemilikan asing sesuai DPI terbaru.

Apakah saya bisa langsung bekerja setelah PT PMA berdiri?

Belum. Kamu masih butuh Investor KITAS atau Izin Kerja (KITAS Kerja) untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Apakah Business Hub Asia juga membantu membuka kantor fisik?

Ya. Kami membantu pencarian alamat kantor, layanan kantor virtual, dan konsultasi kepatuhan zonasi jika diperlukan.

Apakah ada peraturan khusus mengenai pembuatan nama perusahaan di Indonesia?

Nama perusahaan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain:

  • Ditulis dalam huruf Latin;
  • Belum pernah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau tidak memiliki kesamaan substansial dengan nama perusahaan lain;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Tidak sama atau menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali jika diizinkan oleh lembaga yang bersangkutan;
  • Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  • Tidak diterjemahkan secara harfiah menjadi perusahaan, badan hukum, atau kemitraan sipil.

Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri

Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap