Pengajuan Pajak Tahunan di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui Setiap Pemilik Bisnis Asing
30 April 2026
•
Waktu baca 12 menit


Isi
Setiap tahun, ribuan bisnis milik asing yang beroperasi di Indonesia menghadapi kenyataan yang sama dan tidak menyenangkan: perusahaan mereka aktif, transaksi mereka berjalan, tetapi ketika musim pengajuan pajak tahunan tiba, mereka sama sekali tidak siap. Bukan karena mereka lalai, tetapi karena tidak ada yang memberi tahu mereka gambaran lengkapnya.
Lanskap perpajakan Indonesia telah berubah secara dramatis sejak Januari 2025. Pemerintah meluncurkan Coretax, sistem administrasi pajak digital terpusat yang menggantikan portal DJP Online yang lama. Pengajuan pajak tahunan, pembayaran, laporan PPN, dan pendaftaran kini semuanya berjalan melalui platform tunggal ini. Bagi pemilik usaha asing, memahami sistem ini bukan lagi pilihan.
Pada 30 April 2026, Menteri Keuangan Indonesia secara resmi memperpanjang batas waktu pengajuan SPT tahunan perusahaan hingga 31 Mei 2026, memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum mengajukan SPT. Namun bagi banyak perusahaan asing, masalah sebenarnya lebih dalam daripada sekadar keterlambatan pengajuan.
Masalahnya adalah mereka memang tidak pernah dipersiapkan untuk mengajukan pajak sejak awal. Tidak ada akun Coretax. Tidak ada NPWP untuk direktur. Tidak ada KITAS yang valid. Tanpa persyaratan dasar ini, tidak ada cara untuk mengakses sistem sama sekali, terlepas dari berapa banyak perpanjangan tenggat waktu yang diberikan.
Siapa Sebenarnya yang Wajib Melaporkan Pajak Tahunan di Indonesia?
Setiap badan hukum yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia wajib menyerahkan apa yang secara lokal dikenal sebagai SPT Tahunan Badan, atau Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahunan. Ini termasuk perseroan terbatas milik asing (PT PMA), badan usaha tetap (BUT/Bentuk Usaha Tetap), dan usaha patungan dengan partisipasi asing.
Batas waktu pelaporan pajak tahunan untuk badan usaha di Indonesia adalah 30 April pada tahun setelah tahun pajak tersebut. Untuk tahun pajak 2025, batas waktu awalnya adalah 30 April 2026. Semua pengajuan dilakukan secara eksklusif melalui portal Coretax, tanpa alternatif berbasis kertas untuk wajib pajak standar.
Berita terkini, ekonomi.bisnis.com (30 April 2026): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan badan (PPh Badan) menjadi 31 Mei 2026. Perpanjangan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan berlaku khusus untuk kewajiban pelaporan (pelaporan). Keputusan mengenai relaksasi pembayaran masih dalam analisis oleh DJP. Perpanjangan diberikan setelah adanya masukan dari asosiasi wajib pajak perusahaan dan beberapa perusahaan yang meminta waktu tambahan. Hingga pengumuman tersebut, 12,6 juta pengajuan SPT telah diterima, yang mewakili sekitar 841 TP3T dari target pemerintah sebesar 15 juta.
Sekilas tentang fakta-fakta penting pengajuan berkas:
- Batas waktu pengajuan laporan perusahaan (tahun pajak 2025): 31 Mei 2026 (diperpanjang mulai 30 April)
- Batas waktu pengajuan masing-masing sutradara: 31 Maret (sudah lewat; sebelumnya diperpanjang hingga 30 Mei 2026)
- Platform pengajuan pajak: Coretax (pajak.go.id)
- Denda keterlambatan pengajuan: Rp 1.000.000 (perusahaan)
- Sanksi tambahan: bunga bulanan atas pajak yang belum dibayar
- Relaksasi pembayaran: masih dalam tinjauan DJP per 30 April 2026
4 Persyaratan yang Tidak Dapat Ditawar Sebelum Pengajuan Dapat Dimulai
Di sinilah sebagian besar perusahaan asing menemui kendala. Mengajukan SPT Pajak Penghasilan di Indonesia bukan sekadar mengisi angka. Ada serangkaian prasyarat yang harus dipenuhi. Kehilangan salah satu prasyarat saja akan membuat pengajuan SPT tidak mungkin dilakukan melalui sistem Coretax.
1. NPWP Perusahaan (Nomor Identifikasi Pajak)
NPWP perusahaan merupakan identitas pajak dasar perusahaan. Tanpa itu, perusahaan tidak dapat secara legal menerbitkan faktur, membuka rekening bank perusahaan, mempekerjakan karyawan, atau mengajukan laporan pajak dalam bentuk apa pun. NPWP diterbitkan untuk perusahaan sebagai entitas hukum, terpisah dari NPWP pribadi direktur.
Sejak pertengahan tahun 2024, Indonesia telah bertransisi ke sebuah Format NPWP 16 digit. Bagi perusahaan yang sudah ada, pembaruannya semudah menambahkan angka nol di depan nomor 15 digit sebelumnya. Perusahaan baru umumnya menerima NPWP mereka secara otomatis melalui Pengajuan Tunggal Online (OSS) sistem setelah menyelesaikan pendaftaran perusahaan.
Tips Praktis: Pendaftaran NPWP perusahaan tidak secara otomatis berarti perusahaan memiliki akun Coretax yang aktif. Ini adalah langkah-langkah terpisah yang perlu diselesaikan sebelum pengajuan apa pun dapat dilakukan.
2. NPWP Individu untuk Direktur Perusahaan
Meskipun perusahaan sudah memiliki NPWP (Non-Profit Work Permit) sendiri, direktur asing juga harus memperoleh NPWP pribadi. Hal ini karena Coretax mensyaratkan Penanggung Jawab (PIC) rekening pajak perusahaan haruslah orang sungguhan yang terverifikasi secara individual, bukan hanya badan korporasi.
Berdasarkan aturan Coretax, direktur yang ditunjuk sebagai PIC (Person in Charge) harus memiliki sertifikat digital sendiri yang terhubung dengan NPWP (National Public Workplace) pribadinya. Akun individu inilah yang digunakan sistem untuk mengautentikasi pengajuan, menandatangani dokumen digital, dan mengotorisasi pengajuan atas nama perusahaan.
Siapa yang membutuhkan NPWP individu:
- Direktur asing pemegang KITAS yang tinggal di Indonesia selama 183 hari atau lebih dalam periode 12 bulan.
- Direktur yang bertindak sebagai PIC (Principal in Charge) yang ditunjuk dalam sistem Coretax.
- Komisaris luar negeri dengan wewenang penandatanganan pada dokumen pajak
3. KITAS (Izin Tinggal Sementara) yang berlaku untuk Direktur Asing
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, izin tinggal sementara yang dikeluarkan oleh Otoritas imigrasi Indonesia. Bagi warga negara asing yang menjabat sebagai direktur perusahaan atau PIC di dalam sistem Coretax, KITAS yang valid bukanlah formalitas. Ini adalah persyaratan mutlak.
Tanpa KITAS, warga negara asing tidak dapat mendaftar untuk NPWP pribadi. Dan tanpa NPWP pribadi, mereka tidak dapat membuat akun Coretax individu. Rantai ketergantungan inilah yang menyebabkan banyak perusahaan milik asing tiba di musim pengajuan pajak tanpa akses yang berfungsi ke sistem pajak.
Perbedaan penting:
- Visa turis (B211A): Tidak dapat memperoleh NPWP
- Visa kunjungan bisnis (C316): Tidak dapat memperoleh NPWP
- KITAS (pekerjaan atau investor): Dapat memperoleh NPWP dan mengakses Coretax
- KITAP (izin tinggal tetap): Dapat memperoleh NPWP menggunakan NIK
4. Akun Coretax Aktif dengan Sertifikat Elektronik
Persyaratan terakhir sebelum pengajuan adalah akun Coretax yang aktif dan terverifikasi sepenuhnya. Ini termasuk menyelesaikan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah, memvalidasi alamat email dan nomor telepon seluler yang terdaftar atas nama individu, dan mendapatkan identitas pribadi. sertifikat elektronik (sertifikat elektronik).
Di bawah sistem baru ini, sertifikat elektronik perusahaan bersama yang lama tidak lagi berlaku. Setiap orang yang mengajukan atau menandatangani dokumen pajak harus menggunakan sertifikat digital pribadi mereka sendiri. Ini merupakan perubahan signifikan dari cara banyak perusahaan sebelumnya menangani pengajuan pajak mereka melalui kredensial akuntan bersama.
Langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Masuk ke portal wajib pajak di pajak.go.id
- Verifikasi email dan nomor ponsel yang terdaftar
- Lakukan verifikasi wajah atau kunjungi KPP (Kantor Layanan Pajak) terdekat.
- Dapatkan sertifikat elektronik pribadi dari DJP.
- Tunjuk perwakilan resmi dalam sistem.
Tips Praktis: Jika suatu perusahaan ingin konsultan pajak atau akuntan eksternalnya mengajukan laporan pajak atas namanya, surat kuasa pajak resmi harus diajukan melalui sistem Coretax. Pengaturan informal atau berbagi login tidak lagi berlaku.
7 Kesalahan Umum yang Dilakukan Pemilik Bisnis Asing Saat Mengisi Laporan Pajak Tahunan di Indonesia
Memahami persyaratan hanyalah setengah dari gambaran keseluruhan. Berikut adalah kesalahan paling umum yang menyebabkan pengajuan ditolak, sanksi keuangan, dan kesenjangan kepatuhan bagi perusahaan asing di Indonesia.
Kesalahan 1: Menganggap Pendirian Perusahaan Sama dengan Pendaftaran Pajak Penuh
Banyak investor asing menggunakan agen pendirian perusahaan untuk mendirikan PT PMA mereka. Agen tersebut berhasil mendaftarkan perusahaan, memperoleh NIB, dan bahkan mungkin mengamankan NPWP perusahaan. Namun, ini tidak secara otomatis berarti direktur memiliki NPWP sendiri atau akun Coretax telah diaktifkan.
Proses pendirian perusahaan dan proses pendaftaran pajak adalah dua perjalanan yang berbeda. Perusahaan yang melewatkan perjalanan kedua seringkali terkejut ketika mendapati mereka tidak memiliki akses sama sekali ke sistem pajak saat musim pengajuan pajak bulan April tiba.
Kesalahan 2: Direktur Memiliki Jenis Visa yang Salah
Direktur asing yang masuk Indonesia dengan visa turis atau visa kunjungan bisnis tidak dapat secara sah mendaftarkan NPWP pribadi. Ini berarti mereka tidak dapat menjadi PIC (Person in Charge) dalam sistem Coretax, dan perusahaan tidak memiliki orang yang berwenang untuk mengirimkan laporan.
Situasi ini lebih umum daripada yang diasumsikan banyak orang, terutama di kalangan pemegang saham asing yang mengelola perusahaan Indonesia mereka dari jarak jauh atau yang jarang berkunjung. Penyelesaian masalah ini memerlukan konversi ke jenis visa yang benar, yang membutuhkan waktu dan tidak dapat dipercepat menjelang batas waktu pengajuan.
Kesalahan 3: Tidak Mengetahui Pemicu Masa Residen 183 Hari
Indonesia menggunakan aturan 183 hari untuk menentukan domisili pajak. Warga negara asing yang menghabiskan lebih dari 183 hari kumulatif di Indonesia dalam periode 12 bulan akan menjadi penduduk pajak Indonesia. Ini berarti pendapatan mereka di seluruh dunia mungkin menjadi wajib dilaporkan di Indonesia, dan mereka wajib mendaftar untuk mendapatkan Izin Kerja Pribadi (NPWP).
Banyak pemilik usaha asing tidak menyadari aturan ini. Mereka berasumsi bahwa karena gaji mereka dibayarkan di luar negeri dan perusahaan mereka terdaftar di luar negeri, mereka tidak memiliki kewajiban pajak pribadi di Indonesia. Asumsi ini dapat menyebabkan potensi tunggakan pajak yang signifikan.
Kesalahan 4: Mendelegasikan Pengajuan Pajak kepada Staf yang Tidak Berwenang
Di bawah sistem DJP Online yang lama, banyak perusahaan mengizinkan staf administrasi atau akuntan eksternal untuk mengajukan pajak menggunakan kredensial bersama. Coretax telah menutup praktik ini sepenuhnya.
Setiap pengajuan harus dilakukan oleh seseorang dengan sertifikat digital individual yang terhubung dengan NPWP pribadi mereka. Jika ditemukan bahwa anggota staf atau akuntan telah mengajukan tanpa otorisasi hukum yang tepat dalam sistem, pengajuan tersebut dapat dianggap tidak valid.
Kesalahan 5: Kewajiban Bulanan Terlewatkan Sebelum Laporan Tahunan
Laporan Tahunan Badan (SPT Tahunan Badan) tidak berdiri sendiri. Laporan ini merupakan rangkuman dari kepatuhan bulanan selama dua belas bulan, termasuk angsuran pajak penghasilan badan PPh 25, laporan PPN bulanan, dan laporan pajak penghasilan yang dipotong. Pengajuan SPT Tahunan yang salah atau terlambat seringkali merupakan gejala dari pelanggaran kepatuhan bulanan sepanjang tahun.
Perusahaan asing yang belum mengajukan laporan bulanan akan menghadapi proses perbaikan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar mengirimkan laporan tahunan. Semua kekurangan harus ditangani secara sistematis.
Kewajiban bulanan untuk perusahaan PT PMA:
- Angsuran PPh 25: dibayar paling lambat tanggal 15, diajukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
- Pengembalian PPN (SPT Masa PPN): diajukan setiap bulan melalui Coretax
- Pajak penghasilan yang dipotong (PPh 21, 23, 26): dilaporkan setiap bulan
- Pengembalian tahunan (SPT Tahunan Badan): jatuh tempo 30 April
Kesalahan 6: Mengabaikan Risiko Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment/PE)
Perusahaan asing yang memiliki karyawan, agen, atau kegiatan proyek yang diperluas di Indonesia mungkin tanpa disadari menciptakan Susunan Karyawan Tetap (BUT), bahkan tanpa mendaftarkan badan usaha lokal secara resmi. Bentuk usaha tetap (PE) memicu kewajiban pajak yang sama seperti perusahaan domestik, termasuk pajak penghasilan badan usaha sebesar 22% dan tambahan Pajak Keuntungan Cabang (BPT) sebesar 20% atas laba bersih setelah pajak.
Ini merupakan risiko kepatuhan yang signifikan bagi perusahaan asing yang memiliki pekerjaan berbasis proyek di Indonesia atau mengirim karyawan untuk bekerja secara lokal dalam jangka waktu yang lama. Spesialis pajak internasional menyebut ini sebagai risiko PE (Permanent Establishment), dan ini adalah salah satu area paling umum di mana perusahaan asing menghadapi paparan pajak yang tidak terduga.
Kesalahan 7: Meremehkan Sanksi
Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap persyaratan pelaporan pajak tahunan di Indonesia bukanlah hal sepele. Denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 1.000.000 berlaku untuk laporan tahunan perusahaan. Lebih signifikan lagi, perusahaan yang gagal memotong dan melaporkan pajak dengan benar sepanjang tahun akan menghadapi biaya bunga bulanan atas jumlah yang kurang dibayar, yang dihitung berdasarkan tarif yang diterbitkan setiap bulan oleh Kementerian Keuangan.
Bagi perusahaan yang tidak memiliki NPWP (National Profit Work Permit) yang tercatat, akan dikenakan biaya tambahan otomatis hingga 20% (Pajak Penghasilan Pribadi) atas pemotongan pajak yang lebih tinggi pada pembayaran yang mereka terima atau lakukan. Direktorat Jenderal Pajak juga telah meningkatkan penggunaan pencocokan data dan pemicu audit otomatis sejak peluncuran Coretax, sehingga ketidakpatuhan yang tidak terdeteksi menjadi semakin kecil kemungkinannya.
Ringkasan hukuman:
- Keterlambatan pengajuan laporan tahunan (perusahaan): Rp 1.000.000
- Keterlambatan pengajuan laporan tahunan (individu): Rp 100.000
- Keterlambatan pembayaran pajak: bunga bulanan (tingkat acuan Kementerian Keuangan)
- Tidak ada NPWP: Biaya tambahan 20% pada pemotongan pajak yang berlaku.
- Tidak mendaftarkan PPN secara sengaja (omzet di atas Rp 4,8 miliar): hukuman penjara hingga 6 tahun.
Baca juga: Pajak Penghasilan Indonesia: Panduan Lengkap untuk Perusahaan Asing
Perubahan Penting di Tahun 2025 dan 2026: Pembaruan Regulasi Utama
Lingkungan perpajakan Indonesia telah mengalami transformasi paling signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Berikut adalah ringkasan perubahan regulasi utama yang harus diketahui oleh setiap perusahaan asing.
PMK-81/2024 (berlaku mulai 1 Januari 2025):
Regulasi tunggal ini mencabut 42 regulasi pajak yang ada dan menggabungkannya ke dalam kerangka kerja digital yang terpadu. Regulasi ini mewajibkan Coretax sebagai saluran utama untuk semua pengajuan pajak, memperkenalkan sertifikat elektronik untuk semua wajib pajak perorangan, dan menetapkan prosedur yang mengutamakan digital untuk pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.
Peluncuran Penuh Coretax (1 Januari 2025):
Sistem Coretax mulai beroperasi penuh untuk semua kewajiban pajak mulai Januari 2025. Laporan pajak tahunan untuk tahun pajak 2025 (diajukan pada tahun 2026) adalah yang pertama kali diajukan secara eksklusif melalui Coretax. Portal DJP Online lama tidak lagi menerima laporan pajak tahunan perusahaan.
Pajak Minimum Global (Pilar Kedua, berlaku mulai 1 Januari 2025):
Indonesia memberlakukan PMK-136/2024 untuk menerapkan aturan Pajak Minimum Global Pilar Dua OECD. Grup multinasional dengan pendapatan global melebihi EUR 750 juta dikenakan tarif pajak efektif minimum sebesar 15%. Perusahaan di bawah ambang batas ini tidak terpengaruh secara langsung.
Pembaruan Tarif PPN (1 Januari 2025):
Tarif PPN resmi Indonesia telah dinaikkan menjadi 12%. Namun, untuk sebagian besar transaksi bisnis domestik, tarif efektif yang diterapkan tetap 11%, yang dihitung dengan menyesuaikan dasar pengenaan pajak. Perusahaan asing harus memverifikasi praktik faktur PPN mereka mencerminkan hal ini dengan benar.
Seperti Apa Sebenarnya Pajak Penghasilan Perusahaan di Indonesia?
Sebagai konteks, perusahaan milik asing (PT PMAPerusahaan di Indonesia dikenakan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang sama dengan perusahaan domestik. Tarif standarnya adalah 22% atas laba kena pajak bersih.
Namun demikian, ada beberapa ketentuan bantuan yang perlu dipahami.
Ringkasan tarif pajak untuk PT PMA:
- Pajak penghasilan perusahaan standar: 22%
- Perusahaan terdaftar (40%+ saham yang diperdagangkan secara publik): 19%
- UKM dengan pendapatan di bawah Rp 50 miliar: Diskon 50% dari tarif 22% untuk Rp 4,8 miliar pertama
- Usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar: Pajak final 0,5% atas pendapatan bruto (untuk jangka waktu terbatas)
Tips Praktis: Perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak atau insentif investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 harus memverifikasi apakah mereka masih memenuhi syarat, terutama jika mereka termasuk dalam ambang batas pajak minimum global Pilar Dua, karena beberapa insentif berinteraksi dengan aturan baru tersebut.
Cara yang Tepat untuk Melakukan Pengajuan Pajak Tahunan di Indonesia sebagai Perusahaan Asing
Memenuhi persyaratan pelaporan pajak tahunan di Indonesia bukanlah proses satu langkah. Hal ini membutuhkan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kemudian menelusuri kembali kewajiban bulanan yang terlewat, dan akhirnya mengirimkan laporan tahunan secara akurat.
Urutan logika untuk perusahaan yang memulai dari nol terlihat seperti ini.
Alur kepatuhan langkah demi langkah:
- Konfirmasikan status KITAS untuk direktur asing.
- Daftar untuk NPWP individu di KPP setempat atau melalui Coretax.
- Pastikan NPWP perusahaan aktif dan diperbarui ke format 16 digit.
- Aktifkan akun Coretax dengan verifikasi biometrik.
- Mendapatkan sertifikat elektronik pribadi (sertifikat elektronik)
- Tinjau dan perbaiki setiap kewajiban bulanan yang terlewatkan.
- Menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia (SAK).
- Menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Coretax sebelum tanggal 30 April
Perbaikan kewajiban yang tertunggak dimungkinkan melalui pengungkapan sukarela, dan bekerja sama dengan konsultan pajak terdaftar (Konsultan Pajak) yang berwenang dalam sistem Coretax sangat disarankan bagi perusahaan yang ingin mengejar ketertinggalan dalam kepatuhan pajak selama beberapa tahun.
Ringkasan: Perpanjangan telah tiba. Kesenjangan kepatuhan masih belum teratasi.
Keputusan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang batas waktu SPT Tahunan perusahaan hingga 31 Mei 2026 merupakan kabar baik bagi perusahaan yang hampir siap tetapi membutuhkan waktu lebih. Namun, hal ini tidak menyelesaikan masalah mendasar bagi perusahaan asing yang belum menyelesaikan pendaftaran KITAS, NPWP, atau Coretax mereka.
Bagi pemilik usaha asing, poin terpenting yang perlu diingat adalah: persyaratan untuk pengajuan pajak tahunan di Indonesia dimulai jauh sebelum tenggat waktu, baik 30 April maupun 31 Mei. Status KITAS, pendaftaran NPWP perorangan, dan aktivasi akun Coretax semuanya harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Perusahaan yang menemukan kekurangan menjelang tenggat waktu seringkali tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaikinya sebelum dikenakan sanksi.
Menangani kepatuhan secara proaktif, idealnya di awal setiap tahun kalender, memberi pemilik bisnis asing waktu dan kejelasan untuk memenuhi kewajiban mereka secara akurat dan tanpa tekanan di menit-menit terakhir. Perpanjangan waktu memberikan kesempatan untuk bernapas. Membangun fondasi yang tepat adalah kunci keberlanjutan kepatuhan.

Artikel Oleh
Daris Salam
Daris Salam adalah CEO Business Hub Asia, yang menawarkan keahlian lebih dari satu dekade di bidang keuangan dan operasional. Sebagai akuntan bersertifikat dengan latar belakang Brevet Tax, ia mengkhususkan diri dalam memasuki pasar dan pertumbuhan strategis. Ia berdedikasi untuk memberdayakan investor internasional melalui konsultasi yang kuat dan pelacakan kinerja tingkat tinggi.
Business Hub Asia membantu Anda mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan bisnis Anda di Indonesia & Asia Tenggara.
Konsultasi dengan PakarHubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Pengembalian atau potongan pajak;
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pajak & Akuntansi
Dokumentasi Penetapan Harga Transfer untuk Anak Perusahaan Multinasional di Indonesia: Persyaratan, Ambang Batas, dan Pembaruan Terkini

Daris Salam • 5 November 2026
Pajak & Akuntansi
Risiko Pendirian Usaha Tetap di Indonesia: Ketika Perusahaan Asing Anda Menjadi Kena Pajak Tanpa Entitas Lokal

Daris Salam • 20 Oktober 2026
Pajak & Akuntansi
Pengembalian Pajak Indonesia di Tahun 2026: Bagaimana CFO Memulihkan Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan PMK 28/2026

Daris Salam • 16 Oktober 2026