Pendaftaran Produk Rumah Tangga (PIRT) di Indonesia

Ringkasan
Indonesia menerapkan peraturan yang ketat untuk pendaftaran dan distribusi produk rumah tangga, yang mewajibkan Izin Edar. Layanan pendaftaran produk rumah tangga Business Hub Asia memfasilitasi pendaftaran legal dan pemasaran PIRT yang aman untuk produk-produk seperti alat pembersih, pengharum ruangan, dan produk sanitasi rumah tangga di seluruh Indonesia, sehingga perusahaan dan badan usaha dapat memenuhi persyaratan ini.
Konsultasi GratisFitur Utama
Konsultasi Kategori Produk & Peraturan yang Berlaku
Klasifikasi produk rumah tangga, berdasarkan peraturan BPOM dan Kementerian Kesehatan, memerlukan pendaftaran wajib.
Sertifikat Izin Edar Produk Rumah Tangga (PKRT)
Registrasi produk melalui mekanisme evaluasi Kementerian Kesehatan dan BPOM, baik untuk produk lokal maupun impor.
Pendaftaran PIRT untuk Produk Skala UMKM
Kami membantu produsen UMKM memperoleh sertifikasi PIRT dari Dinas Kesehatan setempat.
Penyusunan Dokumen Teknis & Label Produk
Meliputi komposisi, fungsi, kemasan, label berbahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan dan peringatan keselamatan.
Bantuan Pengujian Kualitas & Evaluasi Keselamatan
Bantuan pengujian produk di laboratorium terakreditasi sebagai persyaratan teknis pendaftaran.
Persyaratan Minimum
Legalitas bisnis
NIB, NPWP, SIUP, Akta Perusahaan
Data Produk
Data produk lengkap: komposisi, bentuk sediaan, fungsi, dan klaim
Desain Label
Desain label produk (dalam Bahasa Indonesia)
Contoh Produk
Sampel produk untuk uji kualitas
Sertifikasi Bisnis
Sertifikat produksi atau sertifikat usaha (untuk UMKM)
Badan Usaha yang Memerlukan Registrasi Suplemen Makanan
Produsen dan importir produk pembersih dan disinfektan
Merek alat pembersih dan perlengkapan rumah tangga
UMKM dengan produk kebersihan buatan sendiri
Distributor produk perawatan rumah dan kebersihan pribadi
Proses dan Timeline
1
Skema Pengumpulan Dokumen dan Penetapan Izin (PKRT/PIRT)
Registrasi produk rumah tangga memerlukan NIB, KBLI yang relevan, formula produk, label Indonesia, foto, sertifikat keamanan pangan, dan hasil uji laboratorium mutu. Identifikasi jenis produk rumah tangga (deterjen, disinfektan, aerosol, makanan kemasan, dll.), termasuk klasifikasi risiko sesuai peraturan Kementerian Kesehatan. Perkiraan waktu: sekitar 2-3 hari kerja.
2
Registrasi di Sistem Kementerian Kesehatan (PKRT)
Daftarkan akun di e-perizinan Kementerian Kesehatan melalui OSS, unggah dokumen, dan unggah bukti pembayaran PNBP. Perkiraan waktu verifikasi dokumen sekitar 3 hari kerja.
3
Evaluasi & Pengujian Teknis
Proses pengujian berdasarkan kategori produk:
Kelas I (risiko rendah, seperti kain atau tisu): ~45 hari kerja
Kelas II (risiko sedang, seperti deterjen): ~80 hari kerja
Kelas III (risiko tinggi, seperti pestisida): ~100 hari kerja
4
Penerbitan Izin PKRT/P-IRT
Setelah dokumen dan uji teknis selesai, sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat digunakan untuk pemasaran. Penerbitan izin dilakukan segera setelah evaluasi selesai.
*Total waktu yang dibutuhkan untuk registrasi produk rumah tangga adalah sekitar 3-6 bulan. Izin PIRT berlaku selama 5 tahun, dan proses perpanjangan dilakukan sekitar 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Pertimbangan Penting
- Produk rumah tangga harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan pelabelan berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
- Produk tanpa izin edar resmi tidak dapat diedarkan di pasar modern, pasar swalayan, dan toko eceran.
- PIRT hanya berlaku terhadap produk pangan rumah tangga olahan yang skalanya terbatas dan mempunyai masa simpan tertentu.
- Produk impor harus memiliki distributor lokal sebagai pemegang izin edar di Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Produk rumah tangga apa saja yang perlu didaftarkan?
Ini termasuk pembersih lantai, disinfektan, pengharum ruangan, sabun cuci, dan produk lain yang digunakan sehari-hari di lingkungan rumah.
Apa perbedaan antara PKRT dan PIRT?
PKRT: Izin edar dari Kementerian Kesehatan/BPOM untuk produk rumah tangga nonpangan.
PIRT: Izin edar untuk produk makanan/minuman rumah tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Bisakah produk buatan rumah didaftarkan?
Ya. Produk dalam negeri dapat mengajukan permohonan izin PIRT asalkan memenuhi persyaratan sanitasi dan produksi.
Apakah produk impor juga diharuskan memiliki izin edar?
Ya. Produk rumah tangga impor seperti pembersih lantai, disinfektan, pengharum ruangan, dan sabun cuci, serta produk rumah tangga sehari-hari lainnya, memerlukan registrasi dari distributor lokal dan harus mematuhi standar pelabelan dan keamanan setempat.
Apakah diperlukan pengujian laboratorium?
Ya. Pengujian diperlukan untuk membuktikan efektivitas, keamanan, dan klaim produk sesuai kategorinya.
Apakah izin PIRT berlaku secara nasional?
Ya. Setelah mendapatkan Nomor Izin Edar atau PIRT, produk dapat didistribusikan secara nasional, baik luring maupun daring.
Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri
Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha, Panduan
Panduan Esensial IGRS Indonesia untuk Penerbit

Fahri Ramanda Putra • 5 menit membaca
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan
Panduan Investor Asing untuk Impor di Indonesia pada Tahun 2026

Fahri Ramanda Putra • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Fahri Ramanda Putra • 4 menit membaca
