Layanan KITAS dan Izin Kerja di Bali

Mitra Tepercaya Anda untuk KITAS Bali

Mengurus imigrasi di Indonesia membutuhkan ketelitian dan pengetahuan hukum yang mendalam. BusinessHubAsia Menjembatani kesenjangan antara hukum ketenagakerjaan yang kompleks dan kehidupan Anda di Bali. Kami menyediakan lebih dari sekadar dokumen; kami membangun fondasi untuk kesuksesan Anda. Dari Izin Kerja IMTA Bali aplikasi untuk Sponsor KITAS Bali, Kami mengelola setiap detail teknis, memastikan kepatuhan penuh sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

KITAS Bali (E23)

Izin standar bagi warga negara asing yang dipekerjakan oleh perusahaan Indonesia. Layanan ini mencakup surat izin kerja wajib (Notifikasi) dan pengelolaan dana kompensasi DPKK.

Pekerja Jarak Jauh KITAS (E33G)

Pilihan utama bagi para digital nomad. Visa khusus ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Bali secara legal sambil bekerja untuk perusahaan yang berlokasi di luar Indonesia.

Investor KITAS Bali

Dirancang untuk pemegang saham PT PMA. Izin ini menawarkan manfaat jangka panjang dan membebaskan pemegangnya dari biaya izin kerja tertentu, menjadikannya solusi paling hemat biaya bagi pemilik usaha.

Ekstensi KITAS Bali

Jangan ambil risiko tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Kami menyediakan manajemen proaktif untuk perpanjangan izin tinggal Anda, memastikan masa tinggal Anda tetap lancar dan sepenuhnya sesuai dengan perubahan terbaru dalam kebijakan imigrasi.

Persyaratan Minimum

Paspor yang masih berlaku

Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan.

Riwayat Hidup & Pendidikan

CV lengkap dan salinan sertifikat pendidikan yang relevan.

Cakupan Asuransi

Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan/atau jiwa yang sah.

Kemampuan Keuangan

Laporan rekening bank pribadi yang menunjukkan saldo minimum sekitar USD 2.000

Dokumen Perusahaan Sponsor

Dokumen legalitas perusahaan dari sponsor, termasuk NIB, Akta Pendirian (KTP), dan Nomor Identifikasi Pajak (NPWP).

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Tinjauan Dokumen

Kami memverifikasi kredensial Anda sesuai dengan peraturan Indonesia yang berlaku. (1-2 Hari)

2

Pengajuan Izin Kerja (RPTKA)

Bagi mereka yang mencari KITAS Bali (E23), kami mengamankan persetujuan tenaga kerja yang diperlukan terlebih dahulu. (7-14 Hari)

3

Penerbitan Visa Telex

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa elektronik Anda.  (5-10 Hari)

4

Pintu Masuk dan Biometrik

Setelah Anda tiba di Bali, kami akan menjadwalkan kunjungan Anda ke kantor imigrasi setempat untuk pengambilan foto dan sidik jari.

5

Penerbitan E-KITAS Akhir

Izin tinggal digital Anda akan dikirim langsung ke email Anda.

*Perkiraan Jangka Waktu Total: 4 hingga 8 Minggu.

Pertimbangan Penting

  • A KITAS yang sedang bekerja terikat pada perusahaan tertentu; Anda tidak dapat secara legal bekerja untuk beberapa perusahaan di bawah satu izin.
  • Itu Pekerja Jarak Jauh KITAS (E33G) Melarang keras memperoleh penghasilan dari sumber Indonesia.
  • Keterlambatan perpanjangan dapat mengakibatkan denda harian sebesar Rp 1.000.000, jadi selalu mulai perpanjangan Anda 30 hari lebih awal.
  • Meninggalkan negara tanpa Izin Masuk Ulang Berganda yang sah dapat secara otomatis membatalkan izin tinggal Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan antara Izin Kerja dan KITAS?

Izin Kerja (RPTKA/Pemberitahuan) adalah otorisasi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memegang pekerjaan, sedangkan KITAS adalah izin tinggal sebenarnya dari Imigrasi yang memungkinkan Anda untuk tinggal di negara tersebut. Anda biasanya membutuhkan keduanya untuk bekerja secara legal.

Bisakah saya mengajukan permohonan KITAS Bali saat saya sudah berada di Indonesia?

Ya, pengajuan dan konversi visa di dalam negeri dimungkinkan untuk sebagian besar jenis visa, asalkan Anda masih memiliki cukup waktu pada visa Anda saat ini untuk memproses perubahan tersebut.

Berapa lama masa berlaku Investor KITAS Bali?

KITAS Investor biasanya diterbitkan untuk jangka waktu 1 atau 2 tahun dan dapat diperbarui. Ini adalah salah satu pilihan izin tinggal jangka panjang yang paling stabil yang tersedia.

Apakah saya memerlukan perusahaan lokal untuk mensponsori Working KITAS saya?

Ya, sebuah KITAS Bali (E23) Harus disponsori oleh badan usaha Indonesia yang terdaftar secara hukum (PT atau PT PMA) yang memiliki hak untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Apakah asuransi wajib untuk permohonan KITAS?

Ya, hukum Indonesia sekarang mewajibkan semua pemegang KITAS untuk memiliki asuransi kesehatan yang berlaku atau surat pernyataan komitmen untuk menanggung biaya pengobatan mereka sendiri selama berada di negara ini.

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap