Mitra Perusahaan Terkemuka di Bali

Employer of Record Bali: Mitra Pertumbuhan Anda

Ekspansi ke Indonesia sangat mudah dengan kami. Lembaga Pemberi Kerja Tercatat Bali solusi. Sebagai pemimpin Lembaga Pemberi Kerja Tercatat Bali Bersama Professional Employer Organization (PEO) Bali, kami mengelola ketenagakerjaan yang legal sementara Anda tetap memegang kendali operasional. Klien kami menghargai akuntansi kami yang transparan dan kepatuhan ketat terhadap hukum ketenagakerjaan setempat. Kami menangani birokrasi sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan visi Anda.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Mempekerjakan Karyawan di Bali Tanpa Memiliki Badan Usaha

Lewati proses yang mahal dan memakan waktu untuk mendirikan PT PMA. Kami memungkinkan Anda untuk merekrut talenta lokal atau internasional secara langsung di bawah struktur hukum kami yang sudah ada.

Layanan Outsourcing Penggajian Bali

Kami mengelola seluruh siklus penggajian. Ini termasuk menghitung gaji kotor hingga bersih, memproses pajak penghasilan PPh 21, dan memastikan semua pembayaran sesuai dengan peraturan Undang-Undang Omnibus terbaru.

Program Sponsorship KITAS untuk Karyawan di Bali

Mengurus imigrasi itu rumit. Kami menyediakan sponsor legal lengkap untuk talenta asing, mengelola proses izin kerja (TKA) dan izin tinggal (KITAS) dari awal hingga akhir.

BPJS dan Tunjangan Wajib

Kami mengurus pendaftaran wajib jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan). Tim Anda tetap terlindungi, dan perusahaan Anda tetap patuh terhadap persyaratan ketenagakerjaan di Indonesia.

Persyaratan Minimum

Badan Hukum Terdaftar

Badan usaha yang sah dan terdaftar secara hukum di negara asal pemberi kerja.

Deskripsi Pekerjaan & Perjanjian

Deskripsi pekerjaan yang jelas untuk setiap posisi dan perjanjian layanan atau kerja sama yang ditandatangani.

Kepatuhan Upah

Kepatuhan terhadap peraturan Upah Minimum Provinsi Bali (UMK) untuk kategori pekerjaan yang relevan.

Identifikasi Karyawan

Dokumen identitas yang sah dari karyawan yang akan dipekerjakan.

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Konsultasi

Kami mendiskusikan kebutuhan perekrutan Anda dan memberikan simulasi biaya yang terperinci. (Hari ke-1 hingga ke-3)

2

Perjanjian

Penandatanganan kontrak layanan EOR dan pembayaran deposit awal.  (Hari ke-4 hingga ke-7)

3

Orientasi

Mengumpulkan data karyawan dan menyusun kontrak kerja yang sesuai. (1 Minggu)

4

Pemrosesan Visa (Opsional)

Jika merekrut ekspatriat, kami akan memulai proses pengajuan sponsor KITAS. (4 hingga 8 Minggu)

5

Tayang Langsung

 Karyawan Anda mulai bekerja, dan kami memulai siklus penggajian bulanan.

*Perkiraan Total Jangka Waktu: 1 hingga 2 minggu untuk staf lokal atau 6 hingga 10 minggu untuk ekspatriat (tergantung pada kompleksitas peran).

Pertimbangan Penting

  • Tanggung Jawab Pemutusan Hubungan Kerja: Hukum Indonesia memiliki aturan khusus mengenai pembayaran akhir kontrak yang harus diperhitungkan dalam anggaran Anda.
  • Domisili Pajak: Karyawan yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari menjadi penduduk pajak lokal.
  • Cuti Tahunan: Karyawan berhak atas minimal 12 hari cuti setelah satu tahun masa kerja.
  • Tunjangan Hari Libur Keagamaan (THR): Gaji bulan ke-13 wajib dibayarkan sebelum hari raya keagamaan besar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah saya mempekerjakan warga lokal dan ekspatriat melalui EOR (Employer of Record)?

 Ya. Layanan kami mencakup warga negara Indonesia dan ekspatriat asing, termasuk semua izin kerja yang diperlukan.

Apakah EOR (Enhanced Oil Recovery) legal di Indonesia?

Tentu saja. Ini adalah model bisnis yang diakui yang memungkinkan perusahaan asing untuk beroperasi sesuai peraturan tanpa kantor pusat lokal.

Apa perbedaan antara EOR dan PEO?

Meskipun sering digunakan secara bergantian, layanan EOR kami secara khusus menangani tanggung jawab hukum pemberi kerja atas staf Anda di Bali.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merekrut staf lokal?

Jika kandidat sudah berada di Bali, kami seringkali dapat menyelesaikan proses orientasi dalam waktu kurang dari seminggu.

Apakah Anda menangani pemutusan hubungan kerja karyawan?

Ya. Kami memberikan panduan mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja secara hukum dan menghitung pesangon yang diperlukan sesuai dengan hukum Indonesia.

Panduan Hukum Profesional untuk Bisnis Anda

Lindungi kepentingan Anda dan pastikan kepatuhan hukum penuh dengan layanan konsultasi hukum korporat khusus kami.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap