Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Pendaftaran Perusahaan Daerah Indonesia (PT)

mendirikan perusahaan lokal di Indonesia

Ringkasan

Business Hub Asia siap membantu Anda mendirikan badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas/ Perseroan Terbatas) secara sah dan resmi di Indonesia, mulai dari pembuatan akta sampai dengan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) Dan NPWP/ Nomor Pokok Wajib Pajak (Nomor Pokok Wajib Pajak), dalam satu aliran yang terintegrasi dan transparan.

PT merupakan salah satu jenis perusahaan yang paling umum dan terkenal di Indonesia. Dibandingkan dengan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), perusahaan lokal seperti PT memerlukan modal disetor yang jauh lebih rendah, namun PT hanya dapat didaftarkan oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang diperbolehkan memiliki saham sebagai pemegang saham terdaftar.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Badan Hukum

Pengolahan seluruh dokumen pendirian PT, meliputi akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP.

Proses Terpadu dan Online

Sebagian besar proses didigitalisasi dan diintegrasikan dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Konsultasi Nama dan Kegiatan Usaha

Bantuan dalam menentukan nama perusahaan dan klasifikasi KBLI yang tepat.

Legalitas Cepat & Transparan

Estimasi waktu yang jelas, pemberitahuan di setiap tahap, dan tidak ada biaya tersembunyi.

Dibantu oleh Tim Ahli

Konsultan hukum profesional siap membantu sepanjang proses pendirian.

Persyaratan Minimum

Pemegang Saham

Minimal 2 pendiri (warga negara Indonesia) sebagai pemegang saham

Modal Minimum

Alamat domisili bisnis di Indonesia (bisa berupa kantor virtual)

Alamat Terdaftar

Modal dasar sesuai kebutuhan (biasanya dimulai dari Rp 50 juta)

Dokumen Pendiri

KTP dan NPWP pendiri

Nama perusahaan

Nama perusahaan autentik yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Konsultasi Struktur & Verifikasi Dokumen

Menentukan struktur kepemilikan, bidang usaha (KBLI), dan meninjau kelengkapan dokumen identitas pemegang saham & direksi. Estimasi 1-2 hari kerja.

2

Pendaftaran Nama Perusahaan

Prosedur pendaftaran nama perusahaan melibatkan pengajuan nama melalui sistem daring Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perkiraan waktu 1-2 hari kerja.

3

Penyusunan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris

Notaris menyusun anggaran dasar, struktur perusahaan, dan data pemegang saham. Akta pendirian perusahaan mencakup nama, alamat, tujuan bisnis, modal, dan kepemilikan. Perkiraan waktu 2 hari kerja.

4

Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Ajukan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum resmi. Perkiraan waktu 5-7 hari kerja.

5

Pendaftaran NPWP Perusahaan & SKT

Perusahaan mendaftarkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.

6

Aplikasi Lisensi dan Pendaftaran NIB melalui OSS-RBA

Buat akun di OSS-RBA sistemSetelah akun Anda siap, Anda dapat memperoleh izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA daring dengan mengirimkan dokumen seperti rencana usaha, akta pendirian, dan bukti setoran modal.

7

Pembukaan Rekening Bank Perusahaan dan Penyetoran Modal

Membuka rekening atas nama perusahaan untuk menyetor modal awal dengan menyertakan dokumen akta pendirian, NPWP, dan SIUP. Investor menyetor modal sesuai nilai yang tercantum dalam akta (minimum setoran Rp50 juta). Estimasi 1 hari kerja.

8

Pelaporan LKPM Awal & Persiapan Operasional

Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) awal kepada BKPM dan menyiapkan kegiatan operasional sesuai izin. Perkiraan waktu 1 hari kerja.

*Total perkiraan waktu sekitar 3 - 5 minggu

Pertimbangan Penting

  • Anda harus menyiapkan beberapa nama perusahaan sebagai pilihan, sehingga kami dapat memverifikasinya melalui regulator.
  • Harap konsultasikan dengan kami mengenai alamat bisnis potensial Anda sebelum benar-benar menyewa atau membelinya untuk mendirikan perusahaan Anda. Alasannya adalah perusahaan hanya dapat didirikan di zona tertentu yang diizinkan untuk kegiatan komersial (perusahaan tertentu mengizinkan alamat kantor virtual).
  • KBLI yang dipilih akan menentukan apakah ada lisensi tambahan yang diperlukan.
  • Perusahaan yang menjalankan jenis usaha tertentu dapat memerlukan izin tambahan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga teknis terkait.
  • Perubahan data perusahaan pasca pendirian (alamat, dewan) memerlukan pelaporan wajib dan pendaftaran ulang sesuai peraturan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu PT Lokal?

Perusahaan Terbatas (PT) adalah badan hukum Indonesia yang memungkinkan bisnis beroperasi secara legal dengan pemisahan antara aset perusahaan dan aset pemiliknya. Pendirian PT mensyaratkan setidaknya dua pemegang saham Indonesia, akta notaris, alamat kantor terdaftar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan modal dasar sebagaimana diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Bisakah Business Hub Asia membantu Anda mendaftarkan nama perusahaan dan membuka akun bisnis?

Ya, tentu saja kami bisa mengatasinya.

Pendaftaran nama perusahaan termasuk dalam proses pendirian perusahaan lokal di Indonesia. Anda hanya perlu menyediakan beberapa pilihan nama bisnis.

Kami juga membantu membuka rekening bank perusahaan bisnis serta menyelesaikan legalitas dan laporan bisnis awal.

Apa keuntungan mendirikan PT dibandingkan CV di Indonesia?

A Perseroan Terbatas (PT) memberikan keuntungan tersendiri dengan melindungi aset pribadi karena adanya perbedaan hukum antara keuangan pemilik dan perusahaan. Kerangka formalnya, yang mencakup direktur, komisaris, dan pemegang saham, juga memberikan citra yang lebih profesional dalam urusan bisnis. Meskipun mendirikan PT merupakan proses yang lebih rumit dan mahal, struktur ini cocok untuk bisnis yang berfokus pada pengembangan reputasi dan perencanaan pertumbuhan di masa depan.

Apakah ada batas waktu untuk mendirikan perusahaan?

Perusahaan lokal di Indonesia dapat berstatus seumur hidup, dan akta pendiriannya, setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap berlaku selama perusahaan tersebut belum bubar.

Apakah ada peraturan khusus mengenai pembuatan nama perusahaan di Indonesia?

Nama perusahaan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, antara lain:

  • Ditulis dalam huruf Latin;
  • Belum pernah digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau tidak memiliki kesamaan substansial dengan nama perusahaan lain;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Tidak mempunyai persamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali yang diizinkan oleh lembaga yang bersangkutan;
  • Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  • Tidak memiliki arti perusahaan, badan hukum, atau kemitraan sipil.

Apa fungsi NIB lainnya?

Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Apakah Business Hub Asia juga membantu membuka kantor fisik?

Ya. Kami membantu pencarian domisili kantor, layanan kantor virtual, dan konsultasi kepatuhan zonasi jika diperlukan.

Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri

Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap