Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Menavigasi Kepatuhan Pajak Indonesia: Mendalami PMK No. 112 Tahun 2025

Tax Compliance Indonesia Mendalami PMK No. 112 Tahun 2025

Isi

Memasuki pasar Indonesia pada tahun 2026 menawarkan potensi pertumbuhan yang luar biasa, namun membutuhkan perhatian yang cermat terhadap regulasi yang terus berkembang. Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberlakukan PMK No. 112 Tahun 2025, sebuah peraturan penting terkait implementasi Konvensi Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam cara negara memantau transaksi lintas batas.

Mempertahankan Kepatuhan Pajak Indonesia Ini bukan lagi hanya tentang mengisi formulir tepat waktu. Sekarang ini tentang membuktikan substansi ekonomi dari setiap transaksi. Bagi investor asing, memahami nuansa ini adalah perbedaan antara operasi yang sukses dan hambatan hukum yang tak terduga.

Pengaktifan Penuh Coretax pada Tahun 2026

Per Januari 2026, lanskap perpajakan Indonesia telah mengalami transformasi digital total. Portal DJP Online yang lama telah resmi dihentikan. Setiap wajib pajak kini harus menavigasi “Coretax lengkap”Sistem ini merupakan sistem untuk semua tugas administratif. Sistem ini mengintegrasikan pelaporan, pembayaran, dan validasi data ke dalam satu platform terpadu.

Pergeseran digital ini membuat Kepatuhan Pajak Indonesia Lebih transparan tetapi juga lebih menuntut. Sistem ini sekarang melakukan validasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak secara real-time. Perusahaan harus memastikan sistem akuntansi internal mereka tersinkronisasi sempurna dengan infrastruktur nasional baru ini untuk menghindari masalah yang muncul secara langsung.

Apa itu PMK No 112 Tahun 2025?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 berfungsi sebagai peta jalan baru untuk manfaat perjanjian pajak. Peraturan ini menggantikan kerangka kerja lama untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar sekaligus menutup celah yang digunakan untuk penghindaran pajak. Peraturan ini secara khusus menargetkan bagaimana wajib pajak asing (WPLN) mengklaim keringanan pajak berdasarkan perjanjian yang ada.

Pembaruan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas menuju transparansi di dalam Pajak Korporasi Indonesia standar. Pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat pajak hanya dinikmati oleh entitas yang sah dengan aktivitas nyata. Pemerintah beralih dari sekadar formalitas ke pendekatan "substansi di atas bentuk".

Terkait: Mengapa PMK 111 2025 Mendefinisikan Ulang Regulasi SP2DK untuk Bisnis?

Berakhirnya Status Bebas Pajak “Otomatis”

Salah satu pembaruan paling penting dalam PMK 112/2025 menyangkut status Kantor Perwakilan Tetap (BUT). Sebelumnya, banyak kantor perwakilan (RO) beroperasi secara diam-diam dengan mengklaim kegiatan mereka semata-mata bersifat "persiapan" atau "pendukung". Hal ini seringkali berarti mereka membayar sedikit atau bahkan tidak membayar pajak penghasilan di tingkat lokal.

Berdasarkan aturan tahun 2026, label-label ini tidak lagi otomatis. Jika kantor perwakilan secara aktif terlibat dalam pemasaran, pengumpulan data pelanggan, atau menghasilkan prospek, kantor pajak dapat menganggapnya sebagai entitas yang dikenakan pajak. Pergeseran ini meningkatkan pentingnya mencari bantuan profesional. layanan kepatuhan pajak untuk meninjau struktur bisnis Anda saat ini.

Formulir DGT Baru dan Perubahan Terminologi

Penerapan peraturan ini juga menghadirkan Formulir Keterangan Domisili (DGT) yang telah dimodifikasi. Formulir ini sekarang lebih ringkas, menggabungkan uji Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dan pertanyaan substansi ke dalam satu bagian (Bagian V). Yang perlu diperhatikan, terminologinya telah bergeser untuk menyesuaikan dengan standar internasional.

Yang sebelumnya dikenal sebagai “Negara” sekarang menjadi “Negara/Yurisdiksi.” Selanjutnya, “SKD SPDN” sekarang disebut sebagai “SKD WPDN.” Perubahan kecil ini sangat penting untuk pengajuan yang akurat. Memahami persyaratan ini membutuhkan mitra lokal yang memahami seluk-beluknya. Konsultasi Pajak Jakarta.

Anti-Fragmentasi dan Orang-orang yang Berhubungan Erat

Untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, PMK 112/2025 memperkenalkan aturan anti-fragmentasi yang ketat. Perusahaan asing tidak lagi dapat memecah proyek menjadi kontrak yang lebih kecil untuk tetap berada di bawah ambang batas "uji waktu" untuk suatu Badan Usaha Tetap. Durasi proyek oleh "orang yang terkait erat" sekarang akan digabungkan.

Artinya, jika dua perusahaan afiliasi mengerjakan proyek yang sama, waktu kerja mereka akan digabungkan. Kebijakan ini memastikan bahwa realitas ekonomi suatu proyek dikenakan pajak secara adil. Memahami aturan penggabungan waktu ini merupakan landasan dari pengelolaan keuangan modern. Kepatuhan Pajak Indonesia untuk kelompok multinasional.

Peluang di Tengah Perubahan

Meskipun peraturan ini membawa pengawasan yang lebih ketat, peraturan ini juga menawarkan jalur yang lebih jelas bagi bisnis yang patuh. Dengan mengikuti pedoman baru, perusahaan asing mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan lingkungan pajak yang lebih dapat diprediksi. Stabilitas ini sangat penting untuk perencanaan modal jangka panjang dan kepercayaan investor pada tahun 2026.

Kepatuhan proaktif juga dapat menjadi keunggulan kompetitif. Perusahaan yang menguasai aturan-aturan ini sejak dini dapat menghindari "situasi darurat" yang terkait dengan audit pajak mendadak. Mengintegrasikan praktik-praktik ini ke dalam Layanan Akuntansi dan Pajak Memastikan bahwa kesehatan keuangan Anda tetap terjaga.

Bagaimana BusinessHubAsia Dapat Membantu

Mengelola perjanjian pajak internasional sambil menjalankan bisnis adalah tugas yang berat. BusinessHubAsia menyediakan keahlian lokal yang dibutuhkan untuk menavigasi peraturan ini tanpa stres. Kami membantu Anda menerjemahkan hukum yang kompleks seperti PMK 112/2025 menjadi langkah-langkah bisnis yang dapat ditindaklanjuti.

Tim kami berspesialisasi dalam Konsultasi Pajak Jakarta, menawarkan segala hal mulai dari persiapan Formulir DGT hingga audit substansi skala penuh. Kami memastikan bahwa Anda Pajak Korporasi Indonesia Kewajiban dipenuhi sambil memaksimalkan manfaat yang menjadi hak Anda berdasarkan perjanjian internasional.

Kesimpulan

Bentang alam Kepatuhan Pajak Indonesia sedang berevolusi menuju masa depan yang lebih transparan dan substantif. PMK No. 112 Tahun 2025 merupakan sinyal jelas bahwa pemerintah menghargai investasi riil daripada struktur pajak buatan. Dengan merangkul perubahan ini sekarang, Anda memposisikan perusahaan Anda untuk kesuksesan yang berkelanjutan.

Jangan biarkan kompleksitas reformasi pajak 2026 memperlambat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi BusinessHubAsia hari ini untuk konsultasi dan biarkan kami mengamankan masa depan bisnis Anda di Indonesia.

Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan sistem Coretax mulai beroperasi penuh?

Sistem Coretax menjadi satu-satunya platform untuk semua aktivitas administrasi pajak mulai 1 Januari 2026.

Apa yang dimaksud dengan "orang yang memiliki hubungan keluarga dekat" menurut PMK 112/2025?

Istilah ini merujuk pada entitas atau individu di mana salah satu pihak memiliki kendali atas pihak lain, atau keduanya berada di bawah kendali bersama, biasanya dengan ambang batas kepemilikan lebih dari 50%.

Apakah Formulir DGT lama masih berlaku di tahun 2026?

Tidak, format baru yang diperkenalkan oleh PMK 112/2025 harus digunakan untuk periode pajak yang dimulai dari Januari 2026.

Apa yang terjadi jika RO saya dianggap sebagai Kantor Tetap (BUT)?

RO tersebut akan diperlakukan sebagai subjek pajak penuh, yang berarti RO tersebut harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan badan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Apakah saya masih bisa mengajukan permohonan manfaat perjanjian pajak selama audit?

Ya, PMK 112/2025 menegaskan bahwa WPLN masih dapat menikmati manfaat jika Formulir DGT diajukan selama proses audit pajak atau keberatan, asalkan hak tersebut dapat dibuktikan.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.