Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Visa Pasangan Indonesia (KITAS Pasangan)

Visa pasangan di Indonesia

Ringkasan

Bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal bersama di Indonesia, Business Hub Asia menawarkan layanan Visa Pasangan. Kami menyediakan bantuan komprehensif di seluruh proses, termasuk pengajuan visa pasangan, KITAS (izin tinggal sementara) pasangan, dan pendaftaran dokumen kependudukan. Tujuan kami adalah memastikan status kependudukan Anda diakui secara resmi oleh imigrasi dan pemerintah Indonesia.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Aplikasi KITAS Pasangan (Visa Izin Tinggal Terbatas bagi Suami/Istri Warga Negara Indonesia)

Izin tinggal satu tahun yang dapat diperbarui awalnya diberikan dan dapat menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP) setelah dua tahun menikah.

Sponsorship oleh Suami/Istri Indonesia

Pengajuan visa dilakukan dengan dukungan sponsor Indonesia sebagai pasangan sah.

Pemrosesan E-Visa hingga Aktivasi KITAS

Layanan lengkap mulai dari pengajuan e-Visa, pelaporan ke imigrasi, perekaman biometrik, hingga penerbitan KITAS dan SKTT.

Bantuan Legalitas Dokumen Pernikahan

Legalisasi surat nikah luar negeri dan terjemahan tersumpah bahasa Indonesia.

Perubahan Status dan Konversi ke Layanan KITAP

Kami membantu dalam proses perubahan visa turis/bisnis menjadi visa pasangan, serta meningkatkan status kependudukan menjadi KITAP.

Persyaratan Minimum

Pasangan Indonesia

Suami/istri merupakan warga negara Indonesia (WNI)

Surat Nikah

Surat keterangan nikah yang sah (baik dari Indonesia maupun luar negeri yang telah dilegalisasi)

Paspor Asing

Paspor asing berlaku minimal 18 bulan

Dokumen Pasangan Indonesia

Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi Pasangan Warga Negara Indonesia

Bukti Tempat Tinggal

Surat keterangan domisili dan bukti tempat tinggal

Foto & Formulir

Foto berwarna dan formulir aplikasi

Bukti Hubungan

Bukti hubungan (foto bersama, surat pernyataan)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Profil yang Memenuhi Syarat

Orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia

Pasangan campuran yang ingin tinggal bersama di Indonesia

Warga negara asing pemegang visa turis atau bisnis yang ingin memperoleh izin tinggal pasangan.

Pasangan yang sudah lama menikah dan ingin mengajukan KITAP

Proses dan Timeline

1

Sponsor Konsultasi & Persiapan Dokumen

Verifikasi status perkawinan yang sah dan tentukan jenis visa (VITAS Pasangan) sesuai peraturan Imigrasi Indonesia. Lengkapi dokumen akta nikah, surat sponsor dari pasangan WNI, paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, dan bukti alamat tempat tinggal. Perkiraan waktu: 1-2 hari kerja.

2

Pengajuan VITAS Pasangan ke KBRI/KJRI atau Portal Online

Dokumen diserahkan melalui sistem e-visa atau ke kantor perwakilan jika diajukan dari luar negeri. Selanjutnya, Kedutaan Besar/Konsulat Indonesia akan melakukan verifikasi dengan perkiraan waktu: 7-10 hari kerja.

3

Pengumpulan Visa & Konversi ke KITAS Tanggungan

Setelah disetujui, visa dapat diambil secara langsung atau dalam bentuk e-visa. Setibanya di Indonesia, lakukan pemeriksaan biometrik dan ajukan KITAS tanggungan di kantor Imigrasi setempat. Perkiraan waktu: 14-21 hari kerja.

*Total perkiraan waktu untuk memperoleh visa pasangan adalah sekitar 4-6 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen.

Pertimbangan Penting

  • Visa ini tidak secara otomatis memberikan izin kerja. Untuk bekerja secara legal, warga negara asing perlu mengajukan izin kerja tambahan.
  • Status perkawinan harus sah secara hukum dan tercatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • KITAS pasangan dapat ditingkatkan menjadi KITAP setelah pernikahan berlangsung setidaknya 2 tahun.
  • Surat nikah yang diterbitkan di luar negeri memerlukan legalisasi dan penerjemahan sebelum diserahkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Visa Pasangan di Indonesia?

Visa Pasangan adalah izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.

Apakah pasangan saya (warga negara Indonesia) harus menjadi sponsor?

Ya. Pengajuan dilakukan dengan pasangan warga negara Indonesia sebagai sponsor resmi visa.

Berapa lama masa berlaku visa pasangan?

KITAS berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Setelah 2 tahun menikah, KITAS dapat diubah menjadi KITAP.

Bisakah saya bekerja dengan visa pasangan?

Tidak otomatis. Untuk bekerja, Anda harus mengajukan izin kerja tambahan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Bisakah saya mengajukan visa pasangan dari luar negeri?

Ya, Anda bisa. Kami dapat membantu Anda dengan proses e-Visa agar Anda dapat memasuki Indonesia dan melanjutkan proses aktivasi KITAS di negara ini.

Bisakah visa ini diberikan jika pernikahan dilakukan di luar negeri?

Visa pasangan diperbolehkan jika akta nikah telah dilegalisasi dan diakui oleh pemerintah Indonesia.

Apa perbedaan antara KITAS pasangan dan KITAS tanggungan?

KITAS Pasangan memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia, sedangkan KITAS Tanggungan disponsori oleh pemegang KITAS utama (misalnya, pekerja, investor, pensiunan).

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap