Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Registrasi IMEI di Indonesia

Pendaftaran IMEI di Indonesia

Ringkasan

Business Hub Asia menawarkan layanan registrasi IMEI untuk membantu bisnis mendaftarkan perangkat elektronik seluler mereka (seperti ponsel, tablet, jam tangan pintar, modem, dll.) ke Central Equipment Identity Register (CEIR) Indonesia. Proses ini memastikan perangkat tersebut dapat digunakan secara legal di jaringan seluler Indonesia, sesuai dengan peraturan Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Konsultasi Kategori & Kelayakan Registrasi IMEI

Penilaian awal jenis perangkat dan status kepemilikan (barang pribadi, impor perdagangan, atau uji teknis) untuk menentukan skema pendaftaran yang tepat.

Pendaftaran IMEI untuk Impor Komersial

Bantuan bagi perusahaan yang melakukan impor dalam jumlah besar, termasuk pengajuan Tanda Daftar Produk (TPP) dan Surat Keterangan Impor (SIK) dari Kementerian Perindustrian.

Bantuan Pendaftaran di CEIR / SIBINA

Entri data ke sistem SIBINA untuk sinkronisasi IMEI dengan operator seluler Indonesia, sehingga perangkat dapat terhubung ke jaringan.

Legalitas dan Kepatuhan Peraturan

Mematuhi ketentuan Menteri Komunikasi dan Informatika, Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Persyaratan Minimum

Informasi Perangkat

Informasi perangkat lengkap: merek, model, jenis, nomor IMEI, dan spesifikasi

Bukti Kepemilikan

Faktur atau bukti pembelian (untuk barang pribadi)

Legalitas Bisnis

NPWP dan legalitas perusahaan (untuk impor komersial)

Dokumen Pengiriman

Dokumen pengiriman (AWB, manifest, dan lainnya jika melalui ekspedisi)

Akses OSS/SIBINA

Akun OSS/akses ke portal SIBINA (kami dapat membantu jika Anda belum memilikinya)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Sektor Bisnis yang Memerlukan Izin IMEI

Importir dan distributor perangkat seluler (ponsel, tablet, perangkat yang dapat dikenakan)

Perusahaan teknologi atau operator pengujian perangkat (unit pengujian)

Penjual online yang membawa produk dari luar negeri

Individu yang membawa perangkat pribadi dari luar negeri

Startup atau perusahaan yang mendistribusikan perangkat kepada karyawan

Proses dan Timeline

1

Persiapan Dokumen

Kumpulkan informasi yang diperlukan, termasuk jenis perangkat, jumlah unit, status kepemilikan, tujuan penggunaan, spesifikasi perangkat, faktur pembelian, NIB, dan NPWP untuk registrasi IMEI. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

2

Pengajuan TPP (Tanda Pendaftaran Produk)

Mendaftarkan perangkat ke sistem e-Smart Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan TPP sebagai persyaratan pendaftaran IMEI. Perkiraan Waktu: 5-7 hari kerja.

3

Menyerahkan ICC (Sertifikat Kontrol Identitas Peralatan Seluler Internasional)

Mengajukan ICC sebagai bukti bahwa perangkat telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk didistribusikan di Indonesia. Perkiraan Waktu: 5-7 hari kerja.

4

Registrasi IMEI ke CEIR (Central Equipment Identity Register)

Mendaftarkan IMEI perangkat ke CEIR melalui sistem yang terintegrasi dengan operator seluler di Indonesia. Estimasi Waktu: 3-5 hari kerja.

5

Aktivasi dan Konfirmasi IMEI

Setelah verifikasi selesai, pastikan IMEI perangkat terdaftar dan aktif di jaringan seluler Indonesia. Perkiraan Waktu: 1-2 hari kerja.

*Total perkiraan waktu proses registrasi IMEI adalah sekitar 1-3 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan respon Bea Cukai.

Pertimbangan Penting

  • Perangkat IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir dari semua jaringan seluler di Indonesia.
  • Registrasi IMEI wajib dilakukan sebelum suatu perangkat digunakan, terutama untuk barang impor atau asing.
  • Registrasi IMEI memerlukan sertifikasi perangkat resmi atau kepatuhan terhadap skema regulasi.
  • Terdapat perbedaan dalam proses pendaftaran untuk perusahaan dan perorangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu IMEI dan mengapa harus didaftarkan?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah identitas unik perangkat seluler. Pemerintah Indonesia mewajibkan registrasi IMEI agar perangkat dapat digunakan di jaringan operator lokal dan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Republik Indonesia.

Siapa saja yang wajib mendaftarkan IMEI?

Semua pengguna perangkat seluler yang didatangkan dari luar negeri, serta importir dan distributor perangkat, diharuskan mendaftarkan IMEI sebagaimana diharuskan.

Bagaimana cara mendaftarkan IMEI barang pribadi?

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal Bea Cukai atau saat kedatangan di bandara, dengan menunjukkan dokumen pembelian dan spesifikasi perangkat.

Apakah perangkat yang dibeli dari luar negeri secara daring harus didaftarkan?

Ya. Jika perangkat belum memiliki IMEI yang terdaftar di sistem CEIR Indonesia, perangkat tersebut tetap harus melalui proses registrasi agar tidak diblokir.

Bisakah satu orang mendaftarkan lebih dari satu perangkat?

Untuk kategori pribadi, pemerintah biasanya membatasi maksimal dua perangkat per orang per tahun.

Bagaimana proses registrasi IMEI untuk perusahaan?

Untuk mendaftarkan nomor IMEI, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan TPP dan SKI melalui sistem OSS atau Kementerian Perindustrian. Setelah itu, perusahaan harus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses impor dan memastikan data IMEI tersinkronisasi dengan sistem CEIR.

Apa yang terjadi jika IMEI tidak terdaftar?

Di Indonesia, perangkat tanpa registrasi IMEI yang tepat akan diblokir dari mengakses jaringan operator seluler lokal dan hanya akan mampu mengakses konektivitas Wi-Fi.

Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri

Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap