Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

KITAS Investor Indonesia

investor KITAS Indonesia

Ringkasan

Bagi pemegang saham atau direktur perusahaan asing (PMA) di Indonesia yang ingin mendapatkan izin tinggal resmi untuk mengelola operasional mereka, Business Hub Asia menawarkan KITAS Investor. Layanan ini memberikan izin tinggal terbatas, sehingga menghilangkan persyaratan izin kerja (IMTA). Layanan ini menghadirkan pilihan yang efisien dan ekonomis bagi investor yang aktif mengelola perusahaan mereka.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Aplikasi KITAS Investor (C313/C314)

KITAS Investor C313 (1 tahun) dan C314 (2 tahun) adalah izin yang dapat diperpanjang yang memberikan tempat tinggal dan bekerja yang sah di Indonesia bagi investor.

Tidak Ada Izin Kerja Tambahan (Bebas IMTA)

Tidak seperti KITAS kerja, KITAS Investor tidak memerlukan IMTA, sehingga prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih rendah.

Bantuan Dokumen Saham dan Legalitas Perusahaan

Membantu menyiapkan bukti kepemilikan saham (akta, SK Kemenkumham, dan dokumen notaris lainnya) sesuai ketentuan BKPM dan Imigrasi.

Aktivasi e-Visa & KITAS

Layanan lengkap mulai dari pengajuan e-Visa, perekaman biometrik, hingga penerbitan KITAS dan dokumen kependudukan (SKTT).

Perpanjangan & Perubahan Status menjadi KITAP

Investor dapat mengonversi KITAS menjadi KITAP setelah 3 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia dengan status yang sama.

Persyaratan Minimum

Kepemilikan Saham

Pemegang saham sekurang-kurangnya Rp 1 miliar pada PT PMA (terdaftar dalam akta)

Posisi Perusahaan

Jabatan sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaan

Validitas Paspor

Paspor berlaku minimal 18 bulan (untuk KITAS 1 tahun) atau 30 bulan (untuk KITAS 2 tahun)

Dokumen Perusahaan

Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NIB perusahaan

Bukti Alamat

Surat keterangan domisili dan bukti alamat di Indonesia

Dokumen Pribadi

Foto paspor dan formulir aplikasi

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Verifikasi Dokumen

  • Dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi aplikasi KITAS:
    • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
    • Bukti kepemilikan saham senilai Rp 10 miliar atau lebih pada PT PMA
    • NIB, NPWP Perusahaan, Akta dan SK Kemenkumham
    • Bukti domisili dan saldo rekening bank sebesar USD 2.000 atau lebih
    • Surat sponsor
    • CV & fotoPerkiraan waktu: 1-2 hari kerja.

2

Pra-Persetujuan Investor Telex/VITAS

Ajukan pra-persetujuan telex ke Imigrasi, dilanjutkan dengan pengajuan VITAS di perwakilan RI. Perkiraan waktu: 5-10 hari kerja.

3

Kedatangan di Indonesia & Konversi ke KITAS E28A

Setibanya di lokasi, lakukan biometrik, stempel paspor, dan terbitkan KITAS. Estimasi waktu: 7-14 hari kerja.

4

Penerbitan KITAS & MERP

Terbitkan KITAS selama 1-2 tahun (E28A) dan izin masuk kembali beberapa kali. Estimasi waktu: 2-5 hari kerja.

*Total perkiraan waktu untuk mendapatkan Visa Investor (KITAS) di Indonesia adalah sekitar 3-6 minggu, tergantung kelengkapan dokumen.

Pertimbangan Penting

  • Kepemilikan saham harus dicatat secara resmi dalam Akta Perusahaan dan dilaporkan ke sistem OSS-RBA.
  • KITAS Investor dapat diperpanjang tanpa meninggalkan Indonesia dan dapat dikonversi menjadi KITAP setelah 3 tahun.
  • KITAS ini tidak memerlukan izin kerja terpisah karena investor dianggap aktif dalam operasi perusahaan.
  • Business Hub Asia juga membantu pendirian PT PMA bagi investor baru yang belum memiliki badan usaha di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Investor KITAS?

KITAS Investor adalah izin tinggal terbatas bagi pemegang saham atau direktur asing perusahaan PMA di Indonesia. Izin ini berlaku selama 1-2 tahun dan dapat diperpanjang.

Bisakah saya bekerja dengan investor KITAS?

Ya. Sebagai pemegang saham dan anggota dewan yang sah, Anda tidak perlu mengajukan izin kerja (IMTA).

Berapa nilai saham minimum untuk mengajukan KITAS Investor?

Minimal Rp 1 miliar per orang pada perusahaan PMA, sesuai ketentuan imigrasi dan BKPM.

Apa bedanya dengan KITAS kerja biasa?

KITAS Investor tidak memerlukan IMTA, prosesnya lebih cepat, dan berlaku untuk posisi pemilik atau manajemen tertinggi.

Apakah saya perlu meninggalkan Indonesia untuk perpanjangan?

Tidak, Anda tidak perlu. Perpanjangan KITAS Investor dapat dilakukan dari dalam negeri.

Bisakah saya mengonversi KITAS Investor saya menjadi KITAP?

Ya. Setelah 3 tahun berturut-turut dengan status yang sama, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Bisakah Business Hub Asia membantu saya jika saya belum memiliki PT PMA?

Tentu. Kami juga melayani pendirian PT PMA dari awal, termasuk struktur kepemilikan dan perizinan lengkap.

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap