Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Cara Sukses Membuka Restoran dan Bar di Bali 2026

Wawasan Pasar

5 menit membaca

Membuka Restoran dan Bar di Bali 2026: Panduan Lengkap

Isi

Panduan Lengkap untuk Investor Asing

Bali tetap menjadi "Permata Mahkota" pariwisata Asia Tenggara, menarik jutaan pengunjung dan pengusaha cerdas setiap tahunnya. Namun, lingkungan regulasi di pulau ini telah memasuki era baru pengetatan digital. Untuk Membuka restoran dan bar di Bali tahun 2026, Investor asing harus menavigasi lanskap hukum yang rumit yang memprioritaskan keberlanjutan, ketepatan zonasi, dan kepatuhan pajak terpusat. Zaman "uji coba" informal telah berakhir. Saat ini, pemerintah Indonesia menggunakan sistem audit digital yang canggih untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha—dari klub pantai paling trendi di Uluwatu hingga bistro butik di Ubud—terdokumentasi sepenuhnya dan sah secara hukum.

Pergeseran Tahun 2026: Mengapa Kepatuhan Tidak Bisa Ditunda Lagi

Pembaruan paling penting bagi setiap investor adalah tenggat waktu penegakan hukum yang akan datang pada 31 Maret 2026. Kementerian Pariwisata dan Kementerian Investasi (BKPM) telah memberi sinyal bahwa "masa tenggang" untuk izin usaha yang belum diverifikasi akan berakhir. Pada tanggal ini, semua bisnis perhotelan harus memiliki izin usaha yang sepenuhnya diverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Tekanan meningkat karena pihak berwenang telah memulai audit "gabungan manual dan digital". 

Ini melibatkan pencocokan silang daftar publik di platform seperti Google Maps dan TripAdvisor dengan registrasi bisnis nasional. Jika suatu bisnis ditemukan beroperasi tanpa izin yang सही, bisnis tersebut akan menghadapi sanksi administratif langsung atau bahkan penutupan fisik. Bagi mereka yang ingin Membuka restoran dan bar di Bali tahun 2026, Memulai dengan struktur yang bersih dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan adalah satu-satunya cara untuk melindungi modal Anda.

Langkah 1: Mendirikan Badan Hukum Anda (PT PMA)

Warga negara asing tidak dapat secara legal memiliki "Rumah Makan" kecil (warung makan lokal), karena kepemilikan tersebut diperuntukkan bagi pemilik usaha Indonesia berdasarkan Pasal 100%. Untuk memasuki pasar, investor internasional harus mendirikan sebuah perusahaan. PT PMA (Perusahaan Perseroan Terbatas Milik Asing).

Persyaratan utama untuk PT PMA pada tahun 2026 meliputi:

  • Investasi Modal Minimum: Nilai investasi total harus melebihi Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) per kegiatan usaha (KBLI).
  • Modal Disetor: Setidaknya Rp 2,5 miliar harus disuntikkan sebagai modal disetor ke rekening bank perusahaan lokal.
  • Struktur Kepemilikan Saham: Diperlukan minimal dua pemegang saham, yang dapat berupa individu atau badan hukum.

Langkah 2: Memilih Klasifikasi Restoran KBLI 56101 Bali yang Tepat

Memilih kode yang tepat dalam Klasifikasi Industri Standar Indonesia (KBLI) adalah hal yang seringkali membuat banyak investor salah langkah. Untuk sebuah tempat makan standar, hal utama yang akan Anda perhatikan adalah... Restoran KBLI 56101 Bali standar. Kode ini mencakup kegiatan di mana makanan dan minuman disajikan untuk dikonsumsi di tempat. 

Namun, jika konsep Anda mencakup kehidupan malam yang semarak atau penjualan alkohol dalam jumlah besar, Anda juga harus menambahkan KBLI 56301 (Bar). Berdasarkan Pendekatan Berbasis Risiko (OSS-RBA), kode-kode ini memiliki profil risiko yang berbeda. Restoran sering diklasifikasikan sebagai "Risiko Sedang-Tinggi," sedangkan bar dapat diklasifikasikan sebagai "Risiko Tinggi" tergantung pada kapasitas dan persentase alkoholnya. Klasifikasi ini menentukan tingkat verifikasi pemerintah yang diperlukan sebelum Anda dapat secara legal melayani tamu pertama Anda.

Langkah 3: Mendapatkan Persetujuan Zonasi KKPR Bali

Di Bali, lokasi adalah segalanya, tetapi penggunaan lahan diatur dengan ketat. Sebelum menandatangani perjanjian sewa jangka panjang atau membeli hak atas tanah, Anda harus mengamankan Persetujuan zonasi KKPR Bali (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). 

Sistem OSS kini secara otomatis memeriksa koordinat GPS properti Anda terhadap Rencana Tata Ruang Digital (RDTR). Jika lahan yang Anda pilih berada di "Zona Hijau" (Pertanian) atau zona "Hanya Perumahan", sistem akan langsung memblokir permohonan izin Anda. Filter digital ini telah menjadi alasan utama banyak proyek perhotelan terhenti. Sangat penting untuk melakukan pengecekan "uji tuntas" terhadap status zonasi lahan sebelum menginvestasikan dana apa pun.

Langkah 4: Sertifikat Sanitasi Restoran Wajib di Indonesia

Kebersihan dan keselamatan telah menjadi inti dari dorongan regulasi tahun 2026. Setiap tempat usaha harus memperoleh sertifikasi. Sertifikat sanitasi restoran Indonesia (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Ini bukan sekadar formalitas; ini memerlukan audit fisik terhadap tempat Anda.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan sertifikat ini, bisnis Anda harus menyiapkan:

  • Pengujian Laboratorium: Kualitas air dan sampel makanan harus diuji di laboratorium yang disetujui pemerintah.
  • Sertifikasi Staf: Setidaknya 50% dari staf dapur dan layanan Anda, ditambah satu manajer, harus menyelesaikan kursus keamanan dan kebersihan makanan bersertifikat.
  • Tata Letak Dapur: Fasilitas Anda harus memenuhi standar ventilasi, drainase, dan pengelolaan limbah tertentu.

Kegagalan dalam menjaga standar kebersihan ini dapat mengakibatkan pencabutan NIB Anda, sehingga sertifikat sanitasi menjadi pilar penting bagi kelangsungan operasional Anda.

Pembaruan Utama untuk Perizinan Alkohol (SIUP-MB) pada tahun 2026

Jika Anda berencana untuk Membuka restoran dan bar di Bali tahun 2026, Anda harus memahami hal baru ini. Perizinan alkohol Protokol (SIUP-MB). Pemerintah telah memperketat distribusi izin penjualan alkohol “Grup B” dan “Grup C” (anggur dan minuman keras). Berdasarkan protokol terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan, Pengawasan penjualan alkohol telah bergeser ke arah model yang lebih digital dan mudah dilacak. Bisnis wajib melaporkan inventaris dan penjualan alkohol bulanan mereka melalui portal terpusat. 

Selain itu, lokasi Anda harus berjarak tertentu dari tempat-tempat keagamaan dan lembaga pendidikan. BusinessHubAsia menyediakan layanan konsultasi khusus untuk membantu investor mendapatkan izin-izin bernilai tinggi ini tanpa penundaan birokrasi yang biasa terjadi.

Melewatkan tenggat waktu Maret 2026

Urgensinya tidak bisa dilebih-lebihkan. Pada tanggal 31 Maret 2026, pemerintah Indonesia bermaksud untuk "membersihkan" pasar dari inventaris perhotelan tanpa izin.

  • “Pembersihan OTA”: Platform seperti Airbnb dan Booking.com telah diinstruksikan untuk menghapus properti yang tidak memiliki NIB (Net Interest Billion) yang "Terverifikasi".
  • Denda Operasional: Beroperasi tanpa sertifikat sanitasi atau KBLI terverifikasi pada tahun 2026 akan mengakibatkan denda harian yang besar.
  • Risiko Visa Investor: Jika perusahaan Anda terdeteksi tidak patuh, KITAS Investor pribadi Anda berisiko dicabut.

Investor proaktif yang menyelaraskan bisnis mereka dengan standar ini sekarang akan mendapati diri mereka berada pada keunggulan kompetitif yang sangat besar ketika "pembersihan" dimulai, karena mereka akan merebut pangsa pasar yang ditinggalkan oleh operator yang tidak patuh.

Membangun Warisan di Bali

Kesuksesan di dunia perhotelan Bali bukan lagi hanya tentang suasana; ini tentang validitas. Untuk Membuka restoran dan bar di Bali tahun 2026 Tujuannya adalah untuk berpartisipasi dalam salah satu kisah ekonomi paling menarik di dunia, tetapi hal itu membutuhkan penghormatan terhadap hukum setempat dan batasan spasial unik pulau tersebut. Kepatuhan bukanlah hambatan; itu adalah keunggulan kompetitif Anda. Ketika lisensi Anda "Terverifikasi" dan sertifikat Anda lengkap, Anda dapat fokus pada hal yang paling penting: menciptakan pengalaman tak terlupakan bagi tamu Anda.

Jangan tunggu sampai tenggat waktu 2026 membuat Anda lengah. Hubungi BusinessHubAsia hari ini untuk "Pemeriksaan Kesehatan Perhotelan" yang komprehensif dan panduan ahli melalui labirin perizinan. Biarkan kami menangani birokrasi sehingga Anda dapat fokus membangun kerajaan Bali Anda. Hubungi kami untuk bantuan terbaik di pulau ini.

Edy adalah COO Business Hub Asia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum, kepatuhan, dan investasi asing, memimpin operasional dan strategi regulasi di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah saya bisa membuka restoran di Bali dengan kepemilikan asing 100%?

Ya, di bawah struktur PT PMA, sebagian besar kategori restoran dan bar memperbolehkan kepemilikan asing 100%, dengan syarat Anda memenuhi persyaratan investasi sebesar Rp 10 miliar.

Apa perbedaan antara "Rumah Makan" dan "Restoran"?

Dalam peraturan Indonesia, “Rumah Makan” adalah tempat makan berskala kecil yang diperuntukkan bagi penduduk lokal. “Restoran” (KBLI 56101) adalah usaha berskala lebih besar yang memperbolehkan investasi asing tetapi memiliki persyaratan perizinan dan sanitasi yang lebih ketat.

Apakah saya memerlukan lisensi terpisah untuk menjual bir dibandingkan dengan minuman beralkohol?

Ya. Perizinan alkohol (SIUP-MB) dikategorikan ke dalam beberapa kelompok. Kelompok A mencakup bir (hingga 5% ABV), sedangkan Kelompok B dan C mencakup anggur dan minuman keras. Masing-masing memerlukan izin khusus dan mengikuti tarif pajak yang berbeda.

Berapa lama proses persetujuan zonasi KKPR berlangsung?

Jika lahan Anda berada di zona "Pariwisata" atau "Komersial" yang ditandai dengan jelas pada peta RDTR, persetujuan dapat diperoleh dengan cukup cepat. Namun, jika area tersebut tidak terpetakan atau berstatus "Abu-abu", mungkin diperlukan peninjauan manual yang dapat memakan waktu beberapa minggu.

Apakah investasi sebesar IDR 10 miliar diperlukan di muka?

Anda harus menyetor modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar selama tahap pendirian. Sisa Rp 7,5 miliar merupakan komitmen “Total Investasi” yang dapat direalisasikan dari waktu ke waktu melalui pembelian peralatan, renovasi, dan biaya operasional.

Bisakah saya menggunakan kantor virtual untuk NIB restoran saya?

Tidak. Karena restoran merupakan kegiatan bisnis fisik, Anda harus memiliki alamat komersial fisik dan izin bangunan (PBG) yang sesuai dengan lokasi operasional Anda.

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.