Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Layanan Pendaftaran Perusahaan di Bali

Pendirian Perusahaan Ahli di Bali

Menavigasi birokrasi Indonesia itu kompleks, tetapi kami membuatnya sederhana. Dari kode KBLI hingga manajemen OSS, tim kami yang terjun langsung ke lapangan menangani semua urusan hukum yang rumit. Kami tidak hanya memproses dokumen; kami mengoptimalkan struktur bisnis Anda untuk efisiensi pajak dan pertumbuhan. Fokuslah pada visi Anda sementara kami memastikan bisnis Anda di Bali mematuhi peraturan 100% dan siap meraih kesuksesan.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Struktur Hukum yang Disesuaikan

Kami membantu Anda memilih jenis badan usaha dan klasifikasi bisnis (KBLI) yang tepat untuk memastikan kepatuhan 100% dengan peraturan investasi terbaru.

Registrasi Lengkap dari Awal hingga Akhir

Mulai dari memesan nama perusahaan hingga mendapatkan NIB (Nomor Identifikasi Usaha), kami menangani setiap interaksi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Solusi Kantor Virtual & Fisik

Kami menyediakan alamat bisnis bergengsi di lokasi-lokasi paling dicari di Bali, memenuhi persyaratan hukum untuk domisili terdaftar.

Integrasi Pajak & Akuntansi

Segera dapatkan Nomor Identifikasi Pajak Perusahaan (NPWP) Anda dan siapkan sistem akuntansi Anda agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan Indonesia sejak hari pertama.

Sponsor Visa Investor (KITAS).

Kami membantu pemegang saham dan direksi dalam memperoleh KITAS Investor, yang memungkinkan Anda untuk tinggal dan bekerja di Bali secara legal sambil mengelola usaha baru Anda.

Jenis Perusahaan & Persyaratan Utama

PT PMA (Perusahaan Milik Asing)

Pilihan paling populer bagi warga asing yang menginginkan kepemilikan dan kendali 100%.

  • Pemegang Saham: Minimal 2 orang (bisa perorangan atau perusahaan).
  • Modal: Rencana investasi minimum > Rp 10 Miliar; Modal disetor minimum Rp 2,5 Miliar.
  • Pengelolaan: Setidaknya 1 Direktur dan 1 Komisaris.

Perkiraan Waktu Proses

Kira-kira. 2–4 minggu. Termasuk Persetujuan Nama, Akta Pendirian, Persetujuan Kementerian, dan penerbitan NIB melalui sistem OSS.

PT Lokal (PT PMDN)

Dikhususkan untuk usaha milik Indonesia dengan kode 100%. Sering digunakan oleh warga negara asing melalui kemitraan.

  • Pemegang Saham: Minimal 2 warga negara Indonesia.
  • Modal: Berdasarkan ukuran (Mikro, Kecil, Sedang, Besar); mulai dari Rp 50 Juta.
  • Pengelolaan: Minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris.

Perkiraan Waktu Proses

Kira-kira. 1–2 minggu. Proses yang lebih cepat melibatkan akta notaris lokal dan pengesahan Kementerian.

Kantor Perwakilan (KPPA/KP3A)

Ideal untuk riset pasar dan promosi tanpa tujuan menghasilkan pendapatan langsung.

  • Persyaratan: Harus merupakan perpanjangan dari perusahaan induk di luar negeri.
  • Modal: Tidak ada persyaratan modal minimum.
  • Pembatasan: Tidak dapat menandatangani kontrak penjualan atau menerbitkan faktur.

Perkiraan Waktu Proses

Kira-kira. 2 minggu. Berfokus pada Surat Penunjukan dan pendaftaran di BKPM.

Yayasan (Foundation)

Dirancang untuk tujuan nirlaba, sosial, atau pendidikan.

  • Persyaratan: Didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  • Modal: Kontribusi aset awal minimum (bervariasi tergantung aktivitas).
Dapatkan Konsultasi Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bisakah saya mendirikan perusahaan di Bali tanpa harus berada di Indonesia?

Ya! Sebagian besar proses dapat ditangani dari jarak jauh melalui Surat Kuasa. Anda hanya perlu hadir jika berencana membuka rekening bank atau mengajukan permohonan KITAS.

Apakah saya memerlukan mitra lokal untuk PT PMA?

Untuk banyak sektor, kepemilikan asing 100% diperbolehkan. Namun, beberapa industri tertentu (berdasarkan Daftar Investasi Positif) mungkin memerlukan mitra lokal.

Apa itu NIB?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha "serba guna" Anda. Ia berfungsi sebagai nomor registrasi, izin impor, dan registrasi jaminan sosial Anda.

Apakah biaya menjalankan perusahaan di Bali mahal?

Pemeliharaan mencakup pelaporan pajak tahunan dan sewa kantor. Kami menawarkan paket pemeliharaan yang terjangkau untuk menjaga perusahaan Anda tetap dalam kondisi baik.

Apakah PT PMA dapat memiliki tanah di Bali?

PT PMA dapat menampung Hak Guna Bangunan (HGB) sertifikat hak milik, yang memungkinkan Anda untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut hingga 80 tahun.

Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Bali dengan Penuh Percaya Diri

Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.

Baca Biografi Lengkap