Layanan Pendaftaran Merek Dagang di Bali

Mitra Ahli Anda untuk Pendaftaran Merek Dagang di Bali
Memahami hukum kekayaan intelektual Indonesia itu kompleks. Tim kami menangani semuanya, mulai dari tahap awal. Pencarian Merek Dagang Indonesia hingga sertifikasi akhir. Kami menyediakan perlindungan strategis untuk merek Anda, mengelola hambatan birokrasi sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan. Baik itu resor atau agensi digital, kami memastikan aset Anda tetap menjadi milik Anda sepenuhnya melalui dukungan hukum profesional yang lancar di Bali.
Konsultasi GratisFitur Utama
Pencarian Merek Dagang Komprehensif Indonesia
Sebelum Anda mengajukan permohonan Merek Dagang Indonesia, kami melakukan penelusuran mendalam di basis data nasional. Hal ini mengidentifikasi potensi konflik dengan merek yang sudah ada, sehingga secara signifikan meningkatkan peluang keberhasilan persetujuan Anda.
Pendaftaran HAKI Profesional Bali
Kami menangani proses Registrasi HAKI Bali resmi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). Para ahli kami mengkategorikan bisnis Anda ke dalam Klasifikasi Nice yang tepat untuk memastikan perlindungan Anda luas dan efektif.
Perlindungan Merek Bali & Pemantauan
Registrasi hanyalah langkah pertama. Layanan Perlindungan Merek Bali kami mencakup pemantauan pasar untuk potensi pelanggaran dan pengelolaan perpanjangan agar hak Anda tetap aktif dalam jangka panjang.
Layanan Pemegang Lisensi Produk
Bagi entitas asing tanpa PT PMA lokal, kami menawarkan layanan khusus pemegang izin produk. Kami bertindak sebagai perwakilan hukum Anda untuk memegang registrasi produk (seperti izin BPOM atau Kementerian Kesehatan), memungkinkan Anda memasuki pasar Indonesia secara legal dan aman.
Persyaratan Minimum
Berkas Logo
Salinan digital logo beresolusi tinggi dalam format JPG atau PNG.
Identitas Pelamar
Nama dan alamat resmi pemohon (perorangan atau perusahaan)
Surat Kuasa
Surat Kuasa yang ditandatangani yang mengizinkan perwakilan (template disediakan)
Pernyataan Kepemilikan
Surat Pernyataan Kepemilikan yang Ditandatangani yang Mengkonfirmasi Kepemilikan Merek Dagang (template disediakan)
Daftar Barang & Jasa
Daftar barang dan/atau jasa yang jelas dan spesifik yang akan dilindungi di bawah merek dagang tersebut.
Proses dan Timeline
1
Tinjauan Administratif
DGIP memeriksa kelengkapan dokumen Anda. (15 Hari)
2
Periode Publikasi
Merek dagang Anda dipublikasikan di Lembaran Negara untuk memungkinkan adanya keberatan dari pihak ketiga. (2 Bulan)
3
Pemeriksaan Substantif
Seorang pemeriksa hukum mengevaluasi keunikan dan legalitas merek Anda. (150 Hari)
4
Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan, sertifikat digital Anda akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun.
*Perkiraan total jangka waktu pendaftaran merek dagang di Indonesia adalah 10 hingga 14 bulan. Sementara tahap peninjauan hukum dan publikasi membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 8 bulan, waktu tambahan diperlukan untuk pemrosesan administratif dan penerbitan akhir sertifikat digital Anda.
Pertimbangan Penting
- Aturan "Siapa yang Pertama Mengajukan Permohonan": Indonesia menganut sistem “Siapa yang Pertama Mendaftar”, artinya orang pertama yang mendaftarkan merek tersebut adalah pemiliknya, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya.
- Gunakan atau Hilangkan: Jika suatu merek dagang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, merek tersebut mungkin rentan terhadap pembatalan oleh pihak ketiga.
- Pemilihan Kelas: Anda harus mendaftar di “Kelas” spesifik yang terkait dengan industri Anda; perlindungan di satu kelas tidak secara otomatis melindungi Anda di kelas lainnya.
- Nuansa Bahasa: Beberapa kata dalam bahasa Inggris mungkin memiliki arti atau penggunaan umum yang berbeda di Indonesia, yang dapat memengaruhi pendaftaran.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama keseluruhan prosesnya berlangsung?
Biasanya, proses ini memakan waktu antara 10 hingga 14 bulan sejak pengajuan awal hingga penerbitan sertifikat akhir, tergantung pada beban kerja DGIP.
Bisakah warga negara asing mendaftarkan merek dagang atas nama mereka sendiri?
Ya, warga negara asing dapat memiliki merek dagang di Indonesia. Namun, menurut hukum, permohonan harus diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual (KI) lokal yang terdaftar.
Apa perbedaan antara HAKI dan Merek Dagang?
HAKI adalah istilah umum dalam bahasa Indonesia untuk Hak Kekayaan Intelektual. Merek dagang (Merek) adalah jenis HAKI yang spesifik.
Apakah saya memerlukan perusahaan lokal (PT PMA) untuk mendaftar?
Tidak, Anda dapat mendaftar sebagai individu atau menggunakan badan usaha asing. Jika Anda perlu menjual produk-produk tertentu yang diatur, layanan pemegang lisensi kami dapat membantu.
Berapa lama masa perlindungan merek dagang saya?
Merek dagang terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun.
Daftarkan Produk Anda dengan Percaya Diri
Menavigasi proses pendaftaran produk yang rumit untuk makanan, kosmetik, kesehatan, dan produk teregulasi lainnya secara efisien dan patuh.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Chief Operating Officer di Business Hub AsiaDengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pendaftaran Perusahaan
FDI Indonesia 2026 Grows Strong in Q1: Key Data, Top Sectors, and What Foreign Investors Must Know

Fahri Ramanda Putra • Mei 13, 2026
Imigrasi
Indonesia Blacklist Removal for Foreigners: What You Need to Know in 2026

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • Mei 12, 2026
Imigrasi
KITAS vs. KITAP in Indonesia: Key Differences and How to Upgrade

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • Mei 11, 2026
