Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan

Ringkasan
Business Hub Asia menawarkan Layanan Hukum Ketenagakerjaan yang komprehensif untuk membantu organisasi memahami dan mematuhi persyaratan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Layanan ini mencakup pembuatan perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, serta memastikan operasional bisnis mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang relevan.
Konsultasi GratisFitur Utama
Penyusunan dan Peninjauan Kontrak Kerja
Menyusun dan menelaah perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, alih daya) agar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan terkini.
Konsultasi Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru
Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan karyawan, termasuk upah, PHK, cuti, dan tunjangan.
Peraturan Perusahaan & Pengembangan Perjanjian Kerja Bersama
Mengembangkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang bersifat wajib bagi perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu.
Bantuan dalam Penyelesaian Sengketa
Dukungan hukum dalam menangani perselisihan hubungan industrial baik di internal perusahaan maupun melalui jalur mediasi/PHI.
Audit dan Kepatuhan Ketenagakerjaan
Pemeriksaan dan evaluasi dokumen ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi hukum dan siap untuk inspeksi dari agen tenaga kerja.
Persyaratan Minimum
Legalitas Perusahaan
Legalitas Perusahaan (NIB, Akta, NPWP)
Info Organisasi
Struktur organisasi dan daftar karyawan
Kontrak/Peraturan
Draf atau dokumen kontrak/peraturan yang ada (jika Anda ingin meninjau)
Masalah Ketenagakerjaan
Informasi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi
Sektor Umum yang Memenuhi Syarat
Industri manufaktur dan padat karya
Perusahaan jasa dan perdagangan
Perusahaan rintisan dan teknologi
Perusahaan asing (PMA)
Perusahaan dengan skema outsourcing dan tenaga kerja kontrak
Proses dan Timeline
1
Konsultasi Awal & Pengumpulan Dokumen
Diskusi untuk memahami kebutuhan klien terkait hukum ketenagakerjaan, termasuk penyusunan kontrak kerja dan peraturan perusahaan, atau penanganan sengketa. Proses ini mencakup pengumpulan dokumen-dokumen penting seperti kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan materi relevan lainnya. Estimasi Waktu: 2-5 hari kerja.
2
Analisis & Penyusunan Dokumen Hukum
Analisis dokumen yang ada dan penyusunan dokumen hukum baru atau revisi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perkiraan Waktu: 3-5 hari kerja.
3
Tinjauan & Finalisasi Dokumen
Lakukan peninjauan dengan klien dan selesaikan dokumen hukum yang telah disiapkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan awal. Perkiraan Waktu: 2-3 hari kerja.
4
Implementasi & Bantuan
Mendampingi klien dalam pelaksanaan dokumen hukum dan memberikan mediasi atau konsultasi lebih lanjut jika diperlukan. Estimasi Waktu: Tergantung kebutuhan klien.
*Perkiraan total waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 minggu jika proses konsultasi dan implementasi berjalan tanpa kendala.
Pertimbangan Penting
- Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya membawa perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan.
- Kontrak kerja, upah, dan kebijakan pemutusan hubungan kerja harus mengikuti format dan ketentuan terbaru.
- Perbedaan dokumen dapat menyebabkan sanksi administratif dan tuntutan hukum.
- Layanan ini juga relevan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT?
Kontrak kerja tidak tetap (PKWT) berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, sedangkan kontrak kerja tidak tetap (PKWTT) berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Bagaimana jika terjadi perselisihan dengan karyawan?
Kami menyediakan layanan mediasi internal, penyusunan tanggapan hukum, dan bantuan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Apakah layanan hukum ketenagakerjaan Anda mencakup pembuatan deskripsi pekerjaan, penyusunan kontrak, dan kebutuhan administratif lainnya?
Ya, Business Hub Asia menyediakan bantuan administratif dan operasional terkait ketenagakerjaan.
Apakah penerapan Peraturan Perusahaan wajib?
Wajib apabila perusahaan memiliki ≥10 orang karyawan dan belum memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Apakah layanan ini berlaku untuk perusahaan PMA?
Ya, layanan ini sangat relevan bagi perusahaan PMA yang ingin mempekerjakan warga negara Indonesia dan tenaga kerja asing sesuai hukum Indonesia.
Panduan Hukum Profesional untuk Bisnis Anda
Lindungi kepentingan Anda dan pastikan kepatuhan hukum penuh dengan layanan konsultasi hukum korporat khusus kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Edy Tama, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Arif Hidayat • 4 menit membaca
Berita & Pembaruan, Pajak & Akuntansi
Menavigasi Kepatuhan Pajak Indonesia: Mendalami PMK No. 112 Tahun 2025

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA • 4 menit membaca
Sekretaris Perusahaan
Kepatuhan Rapat Umum Pemegang Saham Indonesia 2026: Menavigasi Mandat Pelaporan Baru

Arif Hidayat • 4 menit membaca
