Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan

Ringkasan

Business Hub Asia menawarkan Layanan Hukum Ketenagakerjaan yang komprehensif untuk membantu organisasi memahami dan mematuhi persyaratan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Layanan ini mencakup pembuatan perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan, serta memastikan operasional bisnis mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang relevan.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Penyusunan dan Peninjauan Kontrak Kerja

Menyusun dan menelaah perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, alih daya) agar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan terkini.

Konsultasi Peraturan Ketenagakerjaan Terbaru

Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan karyawan, termasuk upah, PHK, cuti, dan tunjangan.

Peraturan Perusahaan & Pengembangan Perjanjian Kerja Bersama

Mengembangkan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang bersifat wajib bagi perusahaan dengan jumlah karyawan tertentu.

Bantuan dalam Penyelesaian Sengketa

Dukungan hukum dalam menangani perselisihan hubungan industrial baik di internal perusahaan maupun melalui jalur mediasi/PHI.

Audit dan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Pemeriksaan dan evaluasi dokumen ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi hukum dan siap untuk inspeksi dari agen tenaga kerja.

Persyaratan Minimum

Legalitas Perusahaan

Legalitas Perusahaan (NIB, Akta, NPWP)

Info Organisasi

Struktur organisasi dan daftar karyawan

Kontrak/Peraturan

Draf atau dokumen kontrak/peraturan yang ada (jika Anda ingin meninjau)

Masalah Ketenagakerjaan

Informasi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang sedang dihadapi

Dapatkan Konsultasi Gratis

Sektor Umum yang Memenuhi Syarat

Industri manufaktur dan padat karya

Perusahaan jasa dan perdagangan

Perusahaan rintisan dan teknologi

Perusahaan asing (PMA)

Perusahaan dengan skema outsourcing dan tenaga kerja kontrak

Proses dan Timeline

1

Konsultasi Awal & Pengumpulan Dokumen

Diskusi untuk memahami kebutuhan klien terkait hukum ketenagakerjaan, termasuk penyusunan kontrak kerja dan peraturan perusahaan, atau penanganan sengketa. Proses ini mencakup pengumpulan dokumen-dokumen penting seperti kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan materi relevan lainnya. Estimasi Waktu: 2-5 hari kerja.

2

Analisis & Penyusunan Dokumen Hukum

Analisis dokumen yang ada dan penyusunan dokumen hukum baru atau revisi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perkiraan Waktu: 3-5 hari kerja.

3

Tinjauan & Finalisasi Dokumen

Lakukan peninjauan dengan klien dan selesaikan dokumen hukum yang telah disiapkan agar tetap sesuai dengan kebutuhan awal. Perkiraan Waktu: 2-3 hari kerja.

4

Implementasi & Bantuan

Mendampingi klien dalam pelaksanaan dokumen hukum dan memberikan mediasi atau konsultasi lebih lanjut jika diperlukan. Estimasi Waktu: Tergantung kebutuhan klien.

*Perkiraan total waktu yang dibutuhkan sekitar 1-2 minggu jika proses konsultasi dan implementasi berjalan tanpa kendala.

Pertimbangan Penting

  • Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya membawa perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan.
  • Kontrak kerja, upah, dan kebijakan pemutusan hubungan kerja harus mengikuti format dan ketentuan terbaru.
  • Perbedaan dokumen dapat menyebabkan sanksi administratif dan tuntutan hukum.
  • Layanan ini juga relevan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan antara PKWT dan PKWTT?

Kontrak kerja tidak tetap (PKWT) berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, sedangkan kontrak kerja tidak tetap (PKWTT) berlaku untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Bagaimana jika terjadi perselisihan dengan karyawan?

Kami menyediakan layanan mediasi internal, penyusunan tanggapan hukum, dan bantuan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apakah layanan hukum ketenagakerjaan Anda mencakup pembuatan deskripsi pekerjaan, penyusunan kontrak, dan kebutuhan administratif lainnya?

Ya, Business Hub Asia menyediakan bantuan administratif dan operasional terkait ketenagakerjaan.

Apakah penerapan Peraturan Perusahaan wajib?

Wajib apabila perusahaan memiliki ≥10 orang karyawan dan belum memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

Apakah layanan ini berlaku untuk perusahaan PMA?

Ya, layanan ini sangat relevan bagi perusahaan PMA yang ingin mempekerjakan warga negara Indonesia dan tenaga kerja asing sesuai hukum Indonesia.

Panduan Hukum Profesional untuk Bisnis Anda

Lindungi kepentingan Anda dan pastikan kepatuhan hukum penuh dengan layanan konsultasi hukum korporat khusus kami.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap