Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Izin Lingkungan (AMDAL, RPL-PKL)

AMDAL - izin lingkungan

Ringkasan

Untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup di Indonesia dan mendapatkan izin usaha berbasis risiko yang diperlukan, perusahaan dapat memanfaatkan layanan aplikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL-PKL). Business Hub Asia menyediakan dukungan komprehensif, termasuk layanan pengajuan izin lingkungan dan pengembangan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, untuk menyederhanakan proses-proses krusial ini bagi operasional bisnis.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Penyusunan dokumen AMDAL meliputi KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL untuk usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RPL-PKL)

Untuk bisnis yang tidak diharuskan memiliki AMDAL tetapi tetap membutuhkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bantuan Proses Persetujuan Lingkungan

Koordinasi penyampaian laporan ke sistem OSS-RBA dan instansi berwenang, termasuk penilaian oleh Tim Penguji KLHK atau Badan Lingkungan Hidup.

Konsultasi Penetapan Kategori Usaha

Identifikasi jenis dan skala usaha untuk menentukan apakah AMDAL diperlukan atau apakah RPL-PKL sudah cukup.

Dokumen Final Siap Pakai untuk Pemrosesan Izin Usaha

Izin lingkungan yang disetujui merupakan prasyarat untuk memperoleh izin utama dan memulai operasi bisnis.

Persyaratan Minimum

Dokumen Hukum Perusahaan

Legalitas perusahaan lengkap (NIB, Akta, NPWP)

Info Aktivitas Bisnis

Informasi lengkap tentang kegiatan bisnis (lokasi, area, proses, output)

Rencana Teknis

Rencana teknis dan tata letak fasilitas

Dampak Lingkungan

Identifikasi potensi dampak lingkungan

Dokumen pendukung

Dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan jenis kegiatan

Dapatkan Konsultasi Gratis

Sektor Umum yang Memerlukan Izin Lingkungan

Industri manufaktur dan pengolahan berat

Energi dan pembangkit listrik

Infrastruktur dan konstruksi

Pertambangan dan eksplorasi sumber daya alam

Kawasan industri dan properti skala besar

Transportasi dan pelabuhan

Proses dan Timeline

1

Studi Awal & Penyaringan

Tentukan apakah suatu rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL berdasarkan daftar kegiatan yang ditetapkan pemerintah. Perkiraan Waktu: 1-2 hari kerja.

2

Penyusunan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)

Menyiapkan dokumen KA-ANDAL yang mencakup ruang lingkup studi, metodologi, dan rencana pengumpulan data. Perkiraan waktu: 10-15 hari kerja.

3

Penilaian dan Persetujuan KA-ANDAL

Pengajuan KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai dan disetujui sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Perkiraan Waktu: 30 hari kerja (tidak termasuk waktu koreksi oleh pemrakarsa/konsultan)

4

Penyusunan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

Menyiapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) berdasarkan KA-ANDAL yang telah disetujui. Estimasi waktu: 20-30 hari kerja.

5

Penilaian dan Persetujuan Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

Pengajuan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL melalui OSS untuk penilaian dan persetujuan. Perkiraan Waktu: 75 hari kerja (tidak termasuk waktu koreksi oleh pemrakarsa/konsultan)

6

Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Setelah dokumen dinyatakan layak, instansi yang berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota) menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai dasar untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan. Perkiraan Waktu: 7-10 hari kerja

*Dengan asumsi semua proses berjalan lancar dan tanpa kendala, total perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pengajuan AMDAL, RKL-RPL, dan Perizinan Lingkungan adalah 4-6 bulan.

Pertimbangan Penting

  • Prosesnya bisa lebih cepat apabila Pertek KLHK tersedia.
  • Pengolahan Limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
  • Izin harus diperbarui secara berkala sesuai dengan masa berlakunya.
  • Sistem aplikasi terintegrasi dengan OSS-RBA.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu AMDAL dan RPL-PKL?

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan berskala besar, sedangkan RPL-PKL merupakan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Kapan bisnis saya diharuskan memiliki AMDAL?

Jika aktivitas bisnis Anda tergolong memiliki dampak besar dan penting menurut peraturan, seperti industri besar, pertambangan, atau proyek infrastruktur besar.

Apa fungsi Persetujuan Lingkungan Hidup melalui OSS?

Persetujuan lingkungan, yang berasal dari penilaian dokumen AMDAL atau RPL-PKL yang diajukan melalui OSS, merupakan persyaratan wajib untuk mendapatkan izin usaha.

Apakah dokumen lingkungan ini berlaku secara nasional?

Ya, berlaku secara nasional dan dilampirkan pada izin usaha sepanjang tidak terjadi perubahan skala dan lokasi kegiatan.

Siapa yang menilai dan mengesahkan AMDAL saya?

Penilaian dilakukan oleh Tim Penguji yang dibentuk oleh KLHK atau Badan Lingkungan Hidup, tergantung kewenangan lokasi.

Bisakah saya mengelola RPL-PKL tanpa bantuan konsultan?

Secara teori, Anda bisa, tetapi disarankan untuk menggunakan konsultan berpengalaman untuk memastikan bahwa dokumen tersebut mematuhi aturan dan ditangani mengikuti aturan dan standar penilaian.

Apakah Izin Lingkungan yang telah diperoleh dapat digunakan untuk mengajukan izin pemanfaatan limbah B3?

Untuk mengajukan izin pengelolaan limbah berbahaya (B3), Izin Lingkungan merupakan prasyarat utama. Namun, KLHK mewajibkan persyaratan teknis tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan ini meliputi penyusunan dokumen teknis dan perolehan persetujuan teknis.

Apa itu KA-Andal?

Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) merupakan tahap awal penyusunan dokumen AMDAL. KA-ANDAL berfungsi sebagai panduan untuk mengidentifikasi, merencanakan, dan menyusun pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang komprehensif. Tahap ini mencakup pendefinisian ruang lingkup dan metodologi untuk analisis selanjutnya. KA-ANDAL bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini, sehingga pengembang dapat merencanakan mitigasi. KA-ANDAL juga memfasilitasi masukan dari masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan partisipasi publik sebelum proyek dimulai.

Dapatkan Lisensi yang Tepat untuk Operasi Anda

Pastikan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia dengan memperoleh izin usaha yang diperlukan dan lisensi khusus sektor.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap