Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
Kembali

Buka Panduan Lengkap Pendaftaran Izin Usaha di Indonesia untuk Persetujuan yang Lancar

Pendaftaran Perusahaan

4 menit membaca

pendaftaran izin usaha

Isi

Memperoleh izin usaha yang tepat di Indonesia merupakan tonggak penting yang membentuk status hukum, reputasi pasar, dan potensi pertumbuhan Anda. Baik Anda pengusaha lokal maupun investor asing, memahami setiap izin yang Anda butuhkan akan menghemat waktu, biaya, dan menghindari hambatan regulasi.

Panduan pendaftaran izin usaha ini memandu Anda melalui setiap tahap, dari pengajuan awal hingga kewajiban yang berkelanjutan, dengan menggunakan narasi ringkas yang didukung oleh poin-poin penting yang jelas untuk referensi cepat.

Yayasan: NIB melalui OSS

Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Pengajuan Tunggal Online (OSS) sistem. NIB berfungsi sebagai pengenal bisnis universal Anda dan memberi Anda wewenang operasional dasar. Dengan mengamankannya, Anda meletakkan dasar untuk semua lisensi dan izin selanjutnya.

  • Registrasi All-in-One
    • Berfungsi sebagai nomor registrasi bisnis resmi Anda
    • Berfungsi sebagai lisensi bisnis umum untuk kegiatan yang diizinkan
    • Bertindak sebagai izin impor-ekspor jika kode KBLI Anda memerlukannya
  • Persyaratan Berbasis Risiko
    • Kegiatan berisiko rendah seringkali diakhiri dengan penerbitan NIB saja
    • Aktivitas berisiko sedang dan tinggi memerlukan sertifikasi atau dokumen tambahan
  • Integrasi dengan Sistem Lain
    • Terhubung secara otomatis dengan database Kementerian Perdagangan, Otoritas Pajak, dan BKPM
    • Menyederhanakan pembagian data dan mengurangi pengiriman duplikat

Memperoleh NIB memberi sinyal kepada regulator dan mitra bahwa Anda memiliki kehadiran bisnis yang sah, sehingga memungkinkan Anda untuk mengajukan izin khusus industri selanjutnya.

Izin Sektoral untuk Kegiatan Inti Anda

Setelah NIB Anda di tangan, Anda perlu mendapatkan lisensi yang sesuai dengan operasional bisnis Anda. Perekonomian Indonesia yang beragam membutuhkan izin yang dirancang khusus untuk memastikan keselamatan konsumen, perlindungan lingkungan, dan integritas keuangan.

  • Makanan & Minuman (BPOM)
    • Registrasi produk wajib, pelabelan, dan inspeksi fasilitas
    • Memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keselamatan
  • Sertifikasi Halal (MUI)
    • Diperlukan untuk produk konsumsi yang ditujukan untuk pasar domestik
    • Melibatkan audit bahan dan verifikasi proses
  • Konstruksi & Pengelolaan Limbah (BUJKA, B3)
    • Termasuk penilaian dampak lingkungan dan izin penanganan limbah berbahaya
    • Ditegakkan oleh badan lingkungan hidup regional dan nasional
  • Jasa Keuangan (OJK)
    • Berlaku untuk kegiatan perbankan, asuransi, fintech, dan pasar modal
    • Memerlukan rencana bisnis yang terperinci, kerangka kerja manajemen risiko, dan petugas kepatuhan

Setiap izin sektoral mengubah NIB Anda yang luas menjadi otoritas hukum khusus untuk beroperasi di industri yang diatur. Menyelesaikan langkah-langkah ini secara akurat memastikan Anda memenuhi standar nasional dan harapan pelanggan.

Persyaratan Tambahan bagi Perusahaan Asing

Investor Asing Mendirikan PT PMA harus menavigasi lapisan pengawasan regulasi tambahan untuk menunjukkan komitmen dan kapasitas.

  • Periksa kebutuhan izin lingkungan dan kelayakan penggunaan bangunan
  • Pastikan Anda mengajukan izin lingkungan yang tepat dan sesuai dengan persyaratan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Ada 3 jenis izin lingkungan: SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL. Hubungi pengelola gedung di gedung kantor yang Anda inginkan untuk mendapatkan izin lingkungan yang tepat. Daftar pemeriksaan investasi bisnis
    • Memastikan sektor yang Anda tuju terbuka, terbuka dengan syarat, atau memerlukan mitra lokal
    • Diperbarui secara berkala melalui Peraturan Presiden

Langkah-langkah ini melindungi pasar Indonesia sekaligus memberikan transparansi bagi investor asing. Menyelesaikan langkah-langkah ini akan membangun kepercayaan dengan otoritas lokal dan memperlancar jalan Anda menuju status operasional penuh.

Kepatuhan Lokal dan Kewajiban Berkelanjutan

Memperoleh lisensi awal hanyalah separuh dari perjuangan. Operasi yang berkelanjutan menuntut kepatuhan berkelanjutan di beberapa area penting.

  • Surat Keterangan Domisili (Surat Keterangan Domisili)
    • Dikeluarkan dan disertifikasi oleh penyedia kantor.
    • Memvalidasi alamat bisnis terdaftar Anda untuk semua korespondensi resmi
  • Pendaftaran Pajak (NPWP & PKP) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
    • Catat semua transaksi dalam pembukuan yang baik dan sampaikan laporan yang diperlukan tepat waktu. Jika penghasilan Anda telah melampaui ambang batas Rp4,8 miliar, Anda berhak menjadi Wajib Pajak Pertambahan Nilai (SPPKP).
    • Pelaporan rutin (PPN bulanan, pajak penghasilan tahunan) membuat Anda tetap memiliki reputasi baik
  • Pendaftaran BPJS
    • Cakupan jaminan sosial wajib bagi semua karyawan
    • Termasuk layanan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan asuransi ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
  • Perpanjangan Izin
    • Perhatikan semua izin/lisensi yang memiliki masa berlaku dan persiapkan terlebih dahulu proses perpanjangannya.
    • Kegagalan memperbarui dapat mengakibatkan penangguhan, denda, atau pencabutan lisensi.

Dengan memperlakukan kewajiban lokal ini sebagai bagian integral dari rencana operasional Anda, Anda terhindar dari penalti yang tidak terduga dan mempertahankan aktivitas bisnis tanpa gangguan.

Hindari Keterlambatan & Biaya Tambahan dengan Mengikuti Proses Pendaftaran Izin Usaha di Indonesia

Mulai dari mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga mendapatkan izin sektoral dan menjaga kepatuhan lokal, setiap langkah dalam pendaftaran izin usaha dibangun berdasarkan langkah sebelumnya. Melewatkan persyaratan apa pun dapat mengakibatkan penundaan yang mahal, kerusakan reputasi, atau penutupan paksa. Ikuti pendekatan terstruktur ini untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi bisnis Anda di Indonesia.

Untuk bantuan pribadi di setiap tahap pendaftaran izin usaha, kunjungi Layanan Pendaftaran Izin Usaha di Business Hub Asia.

Nurmia adalah pakar layanan korporat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo dan mantan COO InCorp Indonesia, ia kini memimpin operasi regional Business Hub Asia, membimbing perusahaan melalui proses perizinan, kepatuhan, dan pertumbuhan.

Tetap update dengan wawasan pasar

Formulir Berlangganan Buletin

Hubungi Tim Kami

Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri

Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.