Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
layanan litigasi pajak di Indonesia

Ringkasan

Firma kami menawarkan layanan penyelesaian sengketa pajak dan litigasi yang komprehensif di Indonesia, menyediakan solusi strategis dan hukum bagi bisnis dan korporasi yang mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. Business Hub Asia siap mendukung klien di semua tahapan, termasuk audit pajak, keberatan formal, banding, dan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Bantuan Audit Pajak

Konsultasi dan representasi ahli selama audit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melindungi hak dan kewajiban wajib pajak.

Persiapan & Pengajuan Keberatan Pajak

Menyusun keberatan hukum formal terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak beralasan, termasuk argumen dan bukti hukum.

Bantuan Banding ke Pengadilan Pajak

Memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai penyusunan undang-undang dan strategi litigasi, termasuk mewakili dalam proses banding atas putusan yang dipersengketakan.

Gugatan dan Tinjauan Yudisial

Layanan lanjutan untuk proses hukum di tingkat pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung, jika diperlukan untuk penyelesaian sengketa.

Negosiasi & Penyelesaian Non-Litigasi

Pertimbangkan mediasi atau konsultasi dengan otoritas pajak untuk solusi yang disetujui bersama tanpa tuntutan hukum.

Persyaratan Minimum

Legalitas perusahaan

NIB, NPWP, akta, SK

Surat ketetapan pajak yang disengketakan

SKPKB, SKPLB, atau SKPN

Dokumen pendukung

Dokumen pendukung transaksi yang relevan dengan pokok sengketa

Komunikasi & Audit

Riwayat komunikasi dan hasil audit dengan DGT (jika ada)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Wajib Pajak (WP) yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat mengajukan keberatan tertulis kepada DJP dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SKP. DJP wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya keberatan. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan.

2

Banding ke Pengadilan Pajak

Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan dari DJP, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima. Pengadilan Pajak harus memutuskan banding tersebut dalam waktu 12 bulan setelah permohonan banding diterima.

3

Mengajukan Gugatan di Pengadilan Pajak

Dalam kasus tertentu, seperti sengketa penagihan pajak atau keputusan DJP yang tidak dapat diajukan banding, wajib pajak dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Gugatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah pelaksanaan penagihan atau 30 hari setelah diterimanya keputusan yang digugat.

4

Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Jika wajib pajak tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, wajib pajak dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam waktu 3 bulan setelah putusan diterima. Proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung dapat memakan waktu 12 bulan atau lebih, tergantung pada kompleksitas perkara dan beban perkara di Mahkamah Agung.

*Secara keseluruhan, proses penyelesaian sengketa pajak dari tahap keberatan hingga peninjauan dapat memakan waktu antara 2 hingga 5 tahun, tergantung pada kompleksitas kasus dan tanggapan masing-masing instansi terkait.

Pertimbangan Penting

  • Sengketa pajak harus ditangani dengan segera; penundaan dapat mengakibatkan hilangnya hak hukum.
  • Tidak semua perselisihan perlu diselesaikan di pengadilan; pendekatan non-litigasi dapat menjadi solusi yang lebih cepat dan efisien.
  • Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan peraturan turunannya.
  • Kami bekerja dengan konsultan pajak bersertifikat dan pengacara pajak berpengalaman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu sengketa pajak dan kapan itu dapat terjadi?

Sengketa pajak terjadi ketika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak atau penetapan DJP, biasanya dalam bentuk SKPKB atau SKPLB.

Apa langkah pertama jika saya tidak setuju dengan SKP?

Anda dapat mengajukan keberatan tertulis kepada DJP dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKP.

Jika terjadi sengketa pajak, apakah saya harus langsung ke pengadilan?

Tidak, hal itu tidak diwajibkan. Prosesnya dimulai dengan pengajuan keberatan. Pengajuan banding ke Pengadilan Pajak hanya diperbolehkan jika keberatan tersebut ditolak atau tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Apa perbedaan antara keberatan dan banding?

Keberatan diajukan kepada DJP sebagai instansi yang menetapkan pajak, sedangkan banding diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang independen.

Berapa lama proses penyelesaian sengketa pajak?

Bervariasi. Proses keberatan biasanya memakan waktu hingga 12 bulan, sementara banding dan gugatan hukum dapat memakan waktu lebih lama, tergantung pada kompleksitasnya.

Bisakah perselisihan diselesaikan tanpa melalui pengadilan?

Ya. Kami menawarkan pendekatan non-litigasi melalui klarifikasi, negosiasi, atau mediasi langsung dengan DJP.

Apakah perusahaan asing juga dapat menggunakan layanan litigasi pajak?

Tentu saja. Business Hub Asia memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan, baik domestik maupun asing, yang menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia.

Layanan Pajak dan Akuntansi Akurat yang Dapat Anda Percaya

Tetap patuh dan sehat secara finansial dengan dukungan pelaporan pajak, pembukuan, dan akuntansi menyeluruh kami.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA

Presiden Direktur di Pusat Bisnis Asia

Nurmia adalah seorang profesional berpengalaman di bidang layanan korporat dan kepatuhan regulasi dengan lebih dari 15 tahun pengalaman di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo Indonesia/Vietnam dan mantan COO InCorp Indonesia, ia telah memimpin tim besar di bidang hukum, pajak, dan BPO. Sebagai Direktur di Business Hub Asia, ia memimpin penyampaian layanan regional, membantu perusahaan menavigasi perizinan dan kepatuhan yang kompleks di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Baca Biografi Lengkap