Lisensi Impor Indonesia

Ringkasan
Sederhanakan perizinan impor Indonesia dengan Business Hub Asia. Kami menawarkan layanan komprehensif, termasuk mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dan memfasilitasi pengurusan izin barang. Dengan menyederhanakan proses melalui OSS, kami memastikan kepatuhan regulasi, meminimalkan kesalahan dokumentasi, dan mempercepat logistik, sehingga mengurangi risiko Anda.
Konsultasi GratisFitur Utama
API-U dan API-P
Kami menyediakan dukungan penuh untuk memperoleh API-U dan API-P melalui sistem OSS dan INATRADE, disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Registrasi Kepabeanan & Nomor Identifikasi Kepabeanan (NIK)
Pemrosesan akses perusahaan ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan kegiatan impor legal.
Lisensi Impor Barang Khusus
Bantuan dalam memperoleh lisensi impor tambahan dari lembaga teknis untuk produk tertentu seperti kosmetik, alat kesehatan, bahan kimia, makanan, dan lainnya.
Bantuan Izin IUI & NIB untuk Kegiatan Impor
Bantuan legalitas perusahaan untuk memastikan dokumen yang diperlukan seperti NIB dan IUI mencakup kegiatan impor.
Layanan Importir Resmi (IOR)
Solusi bagi perusahaan asing yang ingin melakukan impor ke Indonesia tanpa entitas lokal melalui skema perwakilan resmi IOR.
Persyaratan Minimum
Legalitas perusahaan
NIB, NPWP, Akta, SIUP
Jenis Barang
Jenis barang yang akan diimpor
Kategori API
Kategori API yang diperlukan (API-U atau API-P)
Data Pemasok
Data pemasok luar negeri (pemasok)
Kode HS
Kode HS dan spesifikasi barang (jika tersedia)
Proses dan Timeline
1
Registrasi & Aktivasi Akun di OSS
Daftar di portal OSS dan lengkapi data perusahaan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), yang juga berfungsi sebagai API-U atau API-P bagi importir. Estimasi waktu: 1-2 hari kerja.
2
Konsultasi Klasifikasi KBLI & Jenis API
Identifikasi kode KBLI dan jenis API (API-U untuk perdagangan atau API-P untuk bahan baku/produsen), serta persyaratan teknis produk. Perkiraan waktu: 1-2 hari kerja.
3
Pengiriman API melalui OSS/INATRADE
Unggah dokumen resmi, NPWP, SIUP, akta perusahaan, dan lampiran seperti SNI atau SNI jika diperlukan. Perkiraan waktu: 1-3 hari kerja.
4
Verifikasi Data & Validasi Teknis
Integrasi otomatis dengan Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, dengan verifikasi per klasifikasi produk dan potensi tambahan (seperti VPTI). Estimasi waktu: 3-7 hari kerja.
5
Penerbitan API dan Akses Bea Cukai
Setelah verifikasi selesai, API dan akses kepabeanan (NIK) akan aktif melalui sistem OSS. Perkiraan waktu: 1 hari kerja setelah verifikasi selesai.
6
Pengajuan PIB & Bea Cukai
Ajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai, bayar bea masuk & pajak impor sesuai Kode HS. Estimasi waktu: 1 hari pengajuan dan 1-3 hari kerja pengurusan.
*Total perkiraan durasi proses lengkap: 2-4 minggu, tergantung pada jenis produk dan kepatuhan dokumen.
Pertimbangan Penting
- Semua kegiatan impor harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki API dan NIK aktif.
- Produk impor tertentu memerlukan izin tambahan dari instansi teknis (BPOM, MOH, MOA, ESDM, dll.).
- Penggunaan Kode HS yang tidak sesuai dapat mengakibatkan penolakan atau denda selama pemeriksaan Bea Cukai.
- Perusahaan asing yang belum memiliki entitas lokal dapat menggunakan layanan Importir of Record (IOR) Business Hub Asia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu API dan siapa saja yang diharuskan memilikinya?
API (Angka Pengenal Importir) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang hendak melakukan impor ke Indonesia secara legal.
Apa perbedaan antara API-U dan API-P?
API-U: untuk perusahaan yang mengimpor barang jadi untuk dijual kembali.
API-P: untuk produsen yang mengimpor bahan mentah atau komponen untuk keperluan produksi.
Bisakah satu perusahaan memiliki dua jenis API?
Tidak bisa. Aktivitas bisnis yang diizinkan suatu perusahaan menentukan satu jenis API aktif yang dapat dimilikinya.
Bisakah perusahaan asing melakukan impor ke Indonesia tanpa entitas lokal?
Ya, melalui skema Importir Tercatat (IOR) yang disediakan oleh Business Hub Asia.
Apakah semua barang impor memerlukan lisensi tambahan?
Tidak. Namun, barang-barang berisiko tinggi atau termasuk dalam kategori pengawasan memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Apakah Business Hub Asia juga mengurus logistik atau pengiriman barang?
Kami fokus pada aspek hukum dan administratif. Untuk logistik, kami dapat merekomendasikan mitra pengiriman yang andal.
Sederhanakan Operasi Perdagangan Anda di Indonesia
Biarkan kami membantu Anda dengan perizinan impor/ekspor, dokumentasi, dan kepatuhan bea cukai untuk memastikan kelancaran perdagangan internasional.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha, Panduan
Panduan Esensial IGRS Indonesia untuk Penerbit

Fahri Ramanda Putra • 5 menit membaca
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan
Panduan Investor Asing untuk Impor di Indonesia pada Tahun 2026

Fahri Ramanda Putra • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Fahri Ramanda Putra • 4 menit membaca
