Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak
visa bisnis Indonesia

Ringkasan

Business Hub Asia menyediakan layanan khusus untuk membantu individu asing mendapatkan Visa Bisnis Indonesia secara legal dan efisien untuk kegiatan non-kerja seperti rapat, negosiasi, dan pelatihan. Layanan komprehensif kami menangani seluruh proses aplikasi visa, termasuk sponsor lokal, aplikasi e-visa daring, dan penyediaan visa bisnis sekali masuk dan beberapa kali masuk.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Visa Bisnis Sekali Masuk (B211A)

Berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 180 hari tanpa meninggalkan Indonesia. Ideal untuk kunjungan singkat seperti pertemuan bisnis, seminar, dan observasi pasar.

Visa Bisnis Masuk Ganda (D212)

Visa bisnis masuk ganda satu tahun ini memperbolehkan tinggal hingga 60 hari per kunjungan.

E28-A Investasi Umum

Visa ini diperuntukkan bagi investor yang telah menanamkan modalnya sekurang-kurangnya Rp 10 miliar Rupiah pada perusahaan Indonesia di Indonesia, yang memberikan masa tinggal hingga 1-2 tahun.

Visa Kerja dan Liburan (E-35A)

Visa 1 tahun ini diperuntukkan bagi warga negara Australia yang terlibat dalam kegiatan bisnis (kecuali penjualan), rapat, atau berbelanja di Indonesia, termasuk kunjungan lapangan. Visa ini juga memperbolehkan membawa anggota keluarga yang memenuhi syarat dan memungkinkan beberapa kali masuk/keluar.

Layanan Sponsor Resmi

Business Hub Asia mensponsori aplikasi visa bisnis berdasarkan peraturan imigrasi Indonesia.

Pemrosesan E-Visa Online

Proses cepat dan tanpa perlu kunjungan ke kedutaan. Kami mengurus semua dokumen dan aplikasi melalui sistem imigrasi online.

Persiapan Dokumen & Bantuan Korespondensi

Kami membantu menyiapkan surat undangan bisnis, rencana perjalanan, dan menjembatani komunikasi dengan otoritas imigrasi bila diperlukan.

Persyaratan Minimum

Paspor yang masih berlaku

Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan

Pemindaian Paspor

Pindaian paspor berwarna (halaman biodata)

Foto

Foto terbaru dengan latar belakang putih

Undangan/Rencana Perjalanan

Surat undangan atau rencana kegiatan (kami dapat membantu Anda mempersiapkannya jika belum ada)

Tiket Keluar

Tiket keluar dari Indonesia (untuk beberapa kasus)

Bukti Keuangan

Bukti keuangan (jika diminta oleh otoritas imigrasi)

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Konsultasi & Penyusunan Dokumen Sponsor

Tentukan apakah akan menggunakan Single-Entry (60 hari) atau Multiple-Entry (60 hari per kunjungan hingga 6 bulan) sesuai kebutuhan bisnis klien. Siapkan dokumen perusahaan sponsor di Indonesia: Surat Undangan Resmi, profil perusahaan, dan dokumen hukum perusahaan. Estimasi waktu: 2-3 hari kerja.

2

Kirim Aplikasi e-Visa

Pendanaan dilakukan secara daring melalui Imigrasi Indonesia dan Kedutaan Besar Indonesia. Perkiraan waktu: 6-10 hari kerja.

3

Kedutaan/Pemrosesan Imigrasi

Setelah menerima persetujuan visa, klien menunggu penerbitan visa fisik oleh kedutaan atau persetujuan status e-visa. Perkiraan Waktu: 3-5 hari kerja

*Total perkiraan waktu untuk mengajukan visa bisnis Indonesia adalah sekitar 2-3 minggu.

Pertimbangan Penting

  • Visa bisnis tidak dapat digunakan untuk bekerja atau menerima upah dari individu dan perusahaan di Indonesia.
  • Pemohon tidak perlu mengunjungi kedutaan secara langsung – proses e-visa dilakukan secara online.
  • Individu dengan visa bisnis harus terus mematuhi semua peraturan imigrasi yang relevan dan batasan mengenai lamanya waktu tinggal yang diizinkan.
  • Business Hub Asia hanya memproses aplikasi visa bisnis untuk tujuan yang sah dan berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan antara visa bisnis dan visa kerja?

Visa bisnis digunakan untuk keperluan non-pekerjaan seperti rapat, pelatihan, dan riset pasar. Visa kerja diperlukan untuk bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia.

Apakah saya memerlukan sponsor lokal untuk mengajukan visa bisnis?

Ya. Business Hub Asia menyediakan layanan sponsor resmi untuk mendukung aplikasi visa Anda.

Berapa lama saya bisa tinggal di Indonesia dengan visa bisnis?

Visa masuk sekali: hingga 60 hari dan dapat diperpanjang.
Visa masuk ganda: hingga 60 hari per kunjungan, berlaku selama 12 bulan.

Bisakah visa bisnis digunakan untuk mencari investor atau mitra lokal?

Ya, bisa. Visa bisnis ini cocok bagi individu yang mencari peluang dalam pencocokan bisnis, memasuki pasar, atau negosiasi kemitraan.

Bisakah saya mengajukan visa bisnis untuk kunjungan mendadak?

Ya, dengan proses cepat tergantung pada kesiapan dokumen dan persetujuan imigrasi.

Apakah proses visa bisnis memerlukan wawancara di kedutaan?

Tidak. Pengajuan e-visa bisnis dilakukan secara daring, dan visa yang disetujui akan dikirimkan melalui email.

Bisakah visa bisnis diubah menjadi visa kerja?

Ya, tetapi tidak secara langsung karena memerlukan proses konversi sesuai ketentuan dan pengajuan izin tinggal terbatas (KITAS) baru.

Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot

Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Edy Tama, SH, LLM.

Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia

Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.

Baca Biografi Lengkap