Importir Tercatat (IOR) Indonesia

Ringkasan
Business Hub Asia bertindak sebagai Importir Resmi (IOR) yang memungkinkan produk Anda masuk ke Indonesia secara legal tanpa perlu mendirikan badan usaha lokal. Kami menangani proses menyeluruh, termasuk penunjukan IOR, pengajuan API, pengurusan bea cukai, hingga pelaporan dengan standar dan jaminan profesional. Solusi ini merupakan pilihan optimal bagi merek global atau e-commerce lintas batas yang menginginkan akses cepat dan efisien ke pasar Indonesia.
Konsultasi GratisFitur Utama
Perwakilan Impor Hukum
Business Hub Asia bertindak sebagai Importir Resmi yang terdaftar di Indonesia dan berlisensi penuh untuk menangani aktivitas impor atas nama Anda.
Dokumentasi & Bea Cukai
Pengelolaan semua dokumen ekspor-impor, termasuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB), faktur, daftar pengepakan, dan pengurusan bea cukai.
Lisensi Produk Impor
Bantuan perizinan tambahan yang diperlukan untuk produk tertentu (seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Karantina, dll).
Koordinasi Gudang & Pengiriman
Dukungan logistik mulai dari pengambilan barang, penyimpanan sementara, hingga pengiriman akhir ke lokasi penerima di Indonesia.
Kepatuhan Regulasi & Manajemen Risiko
Pastikan semua proses mengikuti peraturan Indonesia untuk menghindari penahanan, denda, atau penundaan di pelabuhan.
Persyaratan Minimum
Ekspor Dokumen
Ekspor dokumen dari negara asal (faktur, daftar pengepakan, dan dokumen pengiriman)
Info Produk
Informasi lengkap tentang jenis dan spesifikasi produk
Kode HS
Daftar Kode HS (jika sudah diketahui)
Kontak Lokal
Kontak pengguna akhir di Indonesia
Perjanjian IOR
Perjanjian Kerjasama (Perjanjian IOR) dengan Business Hub Asia
Proses dan Timeline
1
Diskusi Awal & Kelayakan Produk
Identifikasi produk, klasifikasi kode HS, dokumen, dan persyaratan bea cukai di Indonesia. Estimasi waktu: 1-2 hari kerja.
2
Importir Catatan Penunjukan & Dokumen Hukum
Persiapan surat penunjukan IOR, integrasi data perusahaan IOR ke dalam sistem OSS/API & Kepabeanan. Estimasi waktu: 2-3 hari kerja.
3
Pengajuan API & Akses Bea Cukai
Daftarkan API (API-U/API-P) melalui OSS atau INATRADE atas nama IOR sesuai kebutuhan impor. Estimasi waktu: 3-5 hari kerja.
4
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dan Jasa (PIB)
Siapkan faktur, daftar pengepakan, dan formulir kode HS untuk diserahkan sebagai PIB. Estimasi waktu: 1 hari pengajuan dan 1-3 hari kerja pengurusan.
5
Pembayaran & Pelepasan Barang
Selesaikan proses bea masuk, PPN/PPN/PPN-PPN, dan pajak lainnya, serta pemeriksaan fisik dan pengambilan barang secara menyeluruh. Estimasi waktu: 1-3 hari kerja.
6
Pelaporan dan Dokumentasi
Pelaporan rutin ke Kementerian Keuangan/Kementerian Perindustrian dan arsip dokumen impor. Estimasi waktu: 1-2 hari kerja per periode pelaporan.
*Perkiraan total proses lengkap: 2-4 minggu, dengan kepastian total dan kontrol IOR penuh.
Pertimbangan Penting
- Mengimpor kategori produk tertentu memerlukan lisensi tambahan dan sertifikasi khusus. Misalnya, produk farmasi, alat kesehatan, dan produk makanan biasanya memerlukan sertifikasi khusus sebelum dapat diimpor.
- Business Hub Asia hanya menyediakan layanan IOR untuk barang legal, tidak termasuk kategori terlarang atau berisiko tinggi.
- Layanan ini dapat dikombinasikan dengan perizinan distribusi, registrasi produk, dan layanan pergudangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Importir Tercatat (IOR)?
Importir Resmi (IOR) adalah badan usaha milik daerah di Indonesia yang secara hukum bertanggung jawab untuk menangani impor barang. Tanggung jawab ini mencakup pengelolaan dokumen, perpajakan, dan memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan terkait.
Siapa saja yang cocok menggunakan layanan IOR?
Perusahaan asing yang belum memiliki badan usaha atau izin usaha di Indonesia tetapi ingin mengirim barang ke pasar lokal.
Bisakah semua produk menggunakan skema IOR?
Tidak semuanya. Mengimpor produk yang tunduk pada kontrol ketat atau peraturan khusus mengharuskan kepatuhan terhadap persyaratan tambahan di luar proses Importir Tercatat (IOR) standar.
Apakah IOR sama dengan freight forwarder?
Tidak. Tidak seperti freight forwarder yang mengelola logistik pengiriman, Importir Resmi (IOR) memikul tanggung jawab hukum atas barang selama proses impor.
Dapatkah saya menggunakan IOR untuk barang percobaan atau sementara?
Ya, Anda bisa. Kami juga menangani impor sementara untuk keperluan pameran, demo produk, atau uji pasar.
Sederhanakan Operasi Perdagangan Anda di Indonesia
Biarkan kami membantu Anda dengan perizinan impor/ekspor, dokumentasi, dan kepatuhan bea cukai untuk memastikan kelancaran perdagangan internasional.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Edy Tama, SH, LLM.
Kepala Operasional di Pusat Bisnis Asia
Edy Tama adalah seorang eksekutif hukum dan kepatuhan berpengalaman dengan lebih dari 20 tahun pengalaman di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai COO di Business Hub Asia, ia mengawasi operasional sehari-hari dan memastikan integritas regulasi di seluruh tim hukum, perizinan, dan layanan klien. Keahlian utamanya adalah hukum perusahaan, kepatuhan regulasi, dan manajemen risiko untuk klien internasional di pasar negara berkembang.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Izin Usaha, Panduan
Panduan Esensial IGRS Indonesia untuk Penerbit

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Ekspor Impor, Berita & Pembaruan
Panduan Investor Asing untuk Impor di Indonesia pada Tahun 2026

Arif Hidayat • 5 menit membaca
Pemberi Kerja Tercatat
Menggali Potensi Digital Asia Tenggara: Mengelola Tim Jarak Jauh melalui Layanan EOR

Arif Hidayat • 4 menit membaca
