Logo Pusat Bisnis Asia
Kontak

Jaminan Sosial (BPJS TK) dan Registrasi Kesehatan

jaminan sosial di Indonesia - BPJS TK & kesehatan

Ringkasan

Business Hub Asia membantu perusahaan mendaftarkan dan mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan Kesehatan, baik bagi karyawan maupun tenaga kerja asing. Dengan dukungan tim profesional kami, kami menangani seluruh proses secara efisien dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan Indonesia.

Konsultasi Gratis

Fitur Utama

Pendaftaran Badan Usaha ke BPJS TK

Mengelola akun perusahaan sebagai peserta BPJS TK, termasuk Nomor Induk Perusahaan (NRP) dan aktivasi akun online.

Pendaftaran Karyawan Baru

Pendaftaran dan aktivasi kepesertaan BPJS TK bagi pegawai tetap, kontrak, maupun harian lepas secara sah.

Perhitungan & Pelaporan Kontribusi Bulanan

Perhitungan iuran BPJS berdasarkan upah dan pelaporan bulanan melalui sistem SIPP Online.

Pembaruan Data Karyawan dan Mutasi

Manajemen perubahan data karyawan, penambahan, penghapusan peserta, dan pelaporan PHK atau pengunduran diri.

Bantuan Audit & Kepatuhan BPJS

Membantu perusahaan dalam pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS, termasuk persiapan dan klarifikasi dokumen.

Persyaratan Minimum

Legalitas perusahaan

NIB, NPWP, Akta Pendirian, SK Kemenkumham

Bukti Pekerjaan

Surat pengangkatan karyawan atau perjanjian kerja

Data karyawan lengkap

NIK, NPWP, tanggal lahir, jabatan, gaji, dan lain-lain.

Info Kontak Perusahaan

Alamat dan kontak resmi perusahaan

Dapatkan Konsultasi Gratis

Proses dan Timeline

1

Persiapan dan Pengumpulan Dokumen

Mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, KTP, Surat Izin Usaha (SIUP/NIB), dan data karyawan untuk pendaftaran. Perkiraan Waktu: 1 hari kerja.

2

Pengisian dan Pengiriman Formulir

Mengisi formulir pendaftaran pemberi kerja dan pekerja dan menyerahkannya secara online atau langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Perkiraan Waktu: 1 hari kerja.

3

Pembayaran Awal

Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai kode iuran yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Estimasi waktu: 1 hari kerja.

4

Penerbitan Kartu Partisipasi dan Sertifikat

Setelah pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan kartu peserta dan surat keterangan kepesertaan, maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran.

5

Registrasi Online SIPP

Daftarkan perusahaan di Sistem Informasi Pelaporan Peserta Daring (SIPP) untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulan. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.

*Proses pendaftaran diperkirakan memakan waktu 1-2 minggu.

Pertimbangan Penting

  • Keanggotaan BPJS TK bersifat wajib bagi semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
  • Keterlambatan pendaftaran dan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif oleh BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan.
  • Iuran BPJS TK terdiri dari beberapa komponen, seperti JHT, JKK, JKM, dan JP, dan dihitung berdasarkan besarnya upah.
  • Sistem pelaporan dan pembayaran dilakukan secara online melalui SIPP atau aplikasi resmi BPJS TK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS TK?

Ya. Sesuai UU No. 24/2011, semua pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah karyawan kontrak juga harus terdaftar di BPJS TK?

Ya, selama karyawan tersebut menerima upah dan bekerja secara tetap atau kontrak di perusahaan tersebut.

Apakah TKA wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Ya, Tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Orang asing yang tinggal di Indonesia selama lebih dari enam bulan diharuskan mendaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS TK?

Iuran dihitung berdasarkan persentase tertentu dari upah pekerja sesuai dengan jenis perlindungan (JHT, JKK, JKM, dan JP).

Apakah layanan ini mencakup pelaporan rutin?

Ya, kami dapat membantu dengan pelaporan bulanan dan mutasi data karyawan jika diperlukan.

Sederhanakan Proses Sumber Daya Manusia dan Penggajian Anda

Berfokuslah pada pengembangan tim Anda sementara kami menangani kebijakan SDM, kontrak kerja, pemrosesan penggajian, dan kewajiban hukum.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.
Formulir Kontak (CN)
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Penafian

Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.

Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Pengembalian atau potongan pajak;

  • Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);

  • Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.

Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.

Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.

Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.

Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA

Presiden Direktur di Pusat Bisnis Asia

Nurmia adalah seorang profesional berpengalaman di bidang layanan korporat dan kepatuhan regulasi dengan lebih dari 15 tahun pengalaman di Asia Tenggara. Sebagai salah satu pendiri Cekindo Indonesia/Vietnam dan mantan COO InCorp Indonesia, ia telah memimpin tim besar di bidang hukum, pajak, dan BPO. Sebagai Direktur di Business Hub Asia, ia memimpin penyampaian layanan regional, membantu perusahaan menavigasi perizinan dan kepatuhan yang kompleks di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.

Baca Biografi Lengkap