Berinvestasi di Bali: Semua yang Perlu Diketahui Investor Asing (KBLI Terbaru)
4 Maret 2026
•
Waktu baca 14 menit

Isi
Bali terus memikat dunia, dan bukan hanya sebagai destinasi wisata. Bagi para pengusaha asing yang ingin berinvestasi di Bali, tahun 2025 dan 2026 menandai periode penting, yang dibentuk oleh perubahan regulasi signifikan yang secara langsung memengaruhi bagaimana bisnis milik asing didaftarkan, diklasifikasikan, dan dioperasikan.
Mulai dari kode KBLI OSS yang diperbarui hingga perubahan persyaratan modal PT PMA, memahami lanskap saat ini bukan lagi pilihan. Ini adalah fondasi dari keberadaan bisnis yang sah secara hukum dan sukses secara komersial di Pulau Dewata.
Mengapa Investasi di Bali Tetap Menjadi Prioritas Utama bagi Bisnis Asing
Daya tarik Bali sebagai destinasi investasi didukung oleh angka-angka nyata. Provinsi Bali mencatatkan total realisasi investasi sebesar Rp 42,81 triliun hingga penutupan kuartal ke-4 tahun 2025, menurut Kantor Investasi dan Layanan Terpadu Satu Pintu Bali (DPMPTSP). Investasi asing langsung (FDI) saja mencapai Rp 25,60 triliun, tumbuh 5,71 triliun secara tahunan.
Di tingkat nasional, realisasi FDI Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 900,9 triliun, mewakili 46,61 TP3T dari total investasi nasional, menurut data BKPM. Kabupaten Badung, yang meliputi Seminyak, Canggu, dan Nusa Dua, tetap menjadi kontributor terbesar di Bali terhadap target investasi. Sektor pariwisata, perhotelan, dan ekonomi digital nomad terus mendorong lonjakan ini.
Alasan Utama untuk Berinvestasi di Bali
• Infrastruktur pariwisata termasuk yang paling maju di Asia
• Lebih dari 6,3 juta pengunjung internasional pada tahun 2024 (BPS, 2025)
• Permintaan yang kuat untuk layanan perhotelan, kesehatan, makanan & minuman, dan layanan digital.
• Badanng secara konsisten memimpin target investasi provinsi
• Mengembangkan ekosistem digital nomad dan pekerja jarak jauh di Canggu dan Ubud
Apa itu KBLI dan mengapa penting bagi investor asing?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem klasifikasi usaha lima digit resmi Indonesia, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap usaha yang terdaftar melalui platform Online Single Submission (OSS) wajib mencantumkan kode KBLI, karena kode ini menentukan lingkup operasi yang legal, izin yang dibutuhkan, kategori risiko, dan batasan kepemilikan.
Bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di Bali melalui PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing), kode KBLI yang dipilih menentukan persyaratan modal minimum, persentase kepemilikan asing, dan apa yang secara hukum diperbolehkan untuk dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Tips Profesional: Memilih kode KBLI yang terlalu luas atau tidak akurat adalah salah satu kesalahan paling umum dan mahal yang dilakukan investor asing di Indonesia. Selalu berkonsultasi dengan penasihat hukum berlisensi sebelum mendaftar di sistem OSS.
Peraturan OSS KBLI yang Diperbarui: Apa yang Berubah di Tahun 2025?
Pada tanggal 2 Oktober 2025, Kementerian Penanaman Modal dan Industri Hilir (BKPM) Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 (Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi No. 5 Tahun 2025). Peraturan penting ini mencabut dan menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 dan secara fundamental mengubah struktur perusahaan PT PMA melalui sistem KBLI OSS.
Regulasi ini secara langsung memengaruhi perencanaan investasi di Bali, khususnya untuk bisnis di sektor pariwisata, makanan & minuman, perhotelan, konsultasi, dan layanan digital. Setiap perusahaan PT PMA kini harus memastikan pemilihan KBLI (Kantor Perencanaan Investasi Bali) yang dilakukan tepat, rinci, dan selaras dengan pedoman BKPM terbaru.
Perubahan Utama Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025
| Daerah | Sebelum (Sebelum 2025) | Setelah (BKPM No. 5/2025) |
| Modal Disetor Minimum (PT PMA) | Rp 10 miliar | Rp 2,5 miliar |
| Total Investasi Minimal per KBLI | Rp 10 miliar | Rp 10 miliar (tidak berubah) |
| Periode Penguncian Modal | Tidak ada yang ditentukan | 12 bulan sejak deposit |
| Spesifisitas KBLI | Kode umum diterima | Diperlukan ketelitian 5 digit. |
| Pelaporan LKPM | Pengecualian luas | Sebagian besar PT PMA harus melapor |
| KBLI Umum/Serba Guna | Diizinkan | Tidak dapat diterima lagi |
Penutupan KBLI Bali: Apa Arti Usulan DPMPTSP?
Pada Februari 2026, Kantor Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Bali (DPMPTSP Provinsi Bali) secara resmi mengusulkan penutupan tujuh kategori KBLI kepada Kementerian Penanaman Modal. Sektor-sektor yang ditargetkan ini telah diidentifikasi sebagai sektor yang sering disalahgunakan oleh perusahaan PT PMA yang beroperasi dengan cara yang tidak sesuai dengan klasifikasi terdaftar mereka.
Menurut kepala DPMPTSP I Ketut Sukra Negara, sektor-sektor yang diusulkan untuk ditutup termasuk dalam kategori risiko rendah dan risiko menengah-rendah, sehingga lebih mudah dieksploitasi untuk tujuan perizinan. Hingga saat penulisan ini, hanya satu KBLI yang telah menerima persetujuan untuk ditutup: jasa konsultasi manajemen untuk PMA. Enam sisanya masih dalam proses peninjauan.
Apa Artinya Ini bagi Investor Asing:
• Perusahaan PT PMA yang ada di sektor-sektor yang terdampak dipanggil untuk memberikan arahan dan mungkin akan menghadapi pengawasan.
• Aplikasi baru yang menggunakan kode KBLI yang tidak sesuai semakin banyak diteliti.
• Pemerintah Bali memprioritaskan investasi berkualitas daripada kuantitas, khususnya di sektor-sektor yang memiliki kasus penyalahgunaan yang terdokumentasi.
• Investor harus memeriksa pendaftaran KBLI mereka saat ini untuk memastikan kepatuhan penuh.
Cara Mendirikan PT PMA di Bali: Proses Langkah demi Langkah
Mendirikan PT PMA tetap menjadi badan hukum utama bagi warga negara asing yang ingin berinvestasi di Bali. Struktur ini memberikan status hukum bisnis penuh di Indonesia dan memungkinkan perusahaan untuk menandatangani kontrak, mempekerjakan staf, memiliki aset, dan beroperasi secara komersial.
Dengan berlakunya BKPM No. 5/2025 yang telah diperbarui, proses pendirian badan usaha kini menuntut ketelitian yang lebih tinggi, khususnya terkait pemilihan KBLI dan perencanaan modal. Kode KBLI umum atau yang mencakup semua jenis usaha tidak lagi dapat diterima dalam sistem OSS. Setiap lini usaha yang dideklarasikan harus memenuhi ambang batas nilai investasi total sebesar Rp 10 miliar per KBLI per lokasi proyek.
Langkah-langkah untuk Mendirikan PT PMA:
1. Tentukan aktivitas bisnis dan pilih kode KBLI 5 digit yang tepat.
2. Rujukan silang terhadap Daftar Investasi Positif (Perpres No. 10/2021 dan No. 49/2021)
3. Menyiapkan anggaran dasar dan dokumen pemegang saham pendiri.
4. Daftarkan perusahaan melalui platform OSS-RBA (Online Single Submission, Risk-Based Approach) Indonesia di oss.go.id
5. Mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha, Nomor Induk Usaha)
6. Memenuhi persyaratan perizinan khusus sektor berdasarkan kategori risiko.
7. Menyetorkan modal disetor (minimal Rp 2,5 miliar) dan mematuhi aturan penguncian (lock-up rule) selama 12 bulan.
8. Mulai mengirimkan LKPM (Laporan Aktivitas Investasi) triwulanan kecuali dikecualikan.
Tips Profesional: Bagi bisnis F&B yang berinvestasi di Bali, ambang batas total investasi sebesar Rp 10 miliar berlaku per kota atau kabupaten, bukan per gerai. Ini merupakan fleksibilitas signifikan yang diperkenalkan oleh Peraturan BKPM No. 5/2025.
Memahami Daftar Investasi Positif untuk Investor di Bali
Daftar Positif Investasi (Daftar Positif Investasi), yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, tetap menjadi kerangka kerja yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia. Kerangka kerja ini mendefinisikan sektor bisnis mana yang sepenuhnya terbuka, terbuka secara bersyarat, atau dikhususkan untuk pelaku domestik.
Perlu dicatat, pembaruan pada tahun 2025 tidak mengubah izin kepemilikan berdasarkan daftar ini. Investor asing harus memahami bahwa Daftar Investasi Positif berfokus pada kelayakan kepemilikan saham, sementara BKPM No. 5/2025 membahas proses perizinan, persyaratan modal, dan pelaporan operasional. Kedua kerangka kerja tersebut berlaku secara bersamaan.
Sektor-sektor dengan Opsi Kepemilikan Asing 100% (contoh):
• Layanan digital dan pengembangan perangkat lunak (KBLI 62010)
• Konsultasi TI dan solusi teknologi
• Manufaktur berorientasi ekspor
• Pengembangan energi terbarukan
• Pariwisata dan akomodasi (ter subject pada kondisi tertentu)
Kode KBLI yang Relevan dengan Sektor Investasi Unggulan di Bali
Lanskap investasi Bali sangat dipengaruhi oleh pariwisata, perhotelan, kesehatan, makanan & minuman, dan layanan digital. Masing-masing sektor ini sesuai dengan kode KBLI OSS tertentu, dan mengetahui kode yang tepat sebelum mengajukan PT PMA sangat penting.
Karena adanya usulan penutupan KBLI (Kantor Manajemen dan Lembaga Investasi Bali) baru-baru ini di Bali, investor asing harus lebih berhati-hati di bidang konsultasi manajemen. Sejauh ini hanya satu KBLI dalam kategori ini yang secara resmi disetujui untuk ditutup, tetapi pihak berwenang telah mengisyaratkan pengawasan berkelanjutan di seluruh kategori berisiko rendah yang sering digunakan sebagai jalan pintas pendaftaran.
Kode KBLI yang Umum Digunakan di Bali:
• KBLI 55110 – Layanan akomodasi hotel berbintang
• KBLI 55120 – Akomodasi hotel dan wisma non-bintang
• KBLI 56101 – Aktivitas restoran layanan lengkap
• KBLI 56301 – Aktivitas bar, lounge, dan klub malam (sebagian dibatasi)
• KBLI 93199 – Aktivitas olahraga dan rekreasi
• KBLI 62010 – Pemrograman komputer (100% kepemilikan asing memenuhi syarat)
• KBLI 70209 – Layanan konsultasi manajemen bisnis (sedang dalam peninjauan)
• KBLI 86901 – Layanan kesehatan dan spa
Tips Profesional: Selalu verifikasi kode KBLI secara langsung melalui sistem OSS di oss.go.id sebelum mengirimkan aplikasi Anda. Daftar KBLI diperbarui secara berkala, dan kode lima digit tersebut dapat secara signifikan memengaruhi struktur kepemilikan dan persyaratan perizinan Anda.
Persyaratan Modal untuk PT PMA di Bali: Aturan Lama vs. Aturan Baru
Salah satu perubahan paling berdampak bagi mereka yang berencana berinvestasi di Bali adalah revisi modal disetor minimum untuk PT PMA. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025, modal disetor minimum telah dikurangi dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Perubahan ini secara signifikan menurunkan beban kas awal bagi investor asing.
Namun, investor harus memahami dengan jelas perbedaannya: nilai investasi total minimum per KBLI per lokasi proyek tetap sebesar Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar harus tetap berada di rekening bank perusahaan selama 12 bulan kecuali digunakan untuk belanja modal atau operasional harian.
Catatan Penting tentang Huruf Kapital:
• Modal disetor: Minimal Rp 2,5 miliar per perusahaan (aturan baru)
• Total rencana investasi: Lebih dari Rp 10 miliar per KBLI 5 digit, per lokasi proyek
• Sisa dana sebesar Rp 7,5 miliar dapat dialokasikan sebagai mesin, peralatan, kendaraan, atau pengeluaran yang memenuhi syarat.
• Untuk sektor properti dan perhotelan di Bali, biaya lahan dan bangunan dapat dimasukkan ke dalam rencana investasi.
• KITAS (izin tinggal sementara) investor masih memerlukan bukti kepemilikan aset senilai minimal Rp 10 miliar.
• Investor KITAP (izin tinggal tetap) membutuhkan setidaknya Rp 15 miliar
OSS-RBA: Cara Kerja Sistem Lisensi Digital Indonesia
Sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia, yang beroperasi dengan Pendekatan Berbasis Risiko (RBA), adalah portal terpusat untuk pendaftaran usaha, perizinan, dan pelaporan kepatuhan. Semua perusahaan PT PMA yang beroperasi di Bali wajib mendaftar melalui sistem ini untuk mendapatkan NIB (Nomor Registrasi Usaha) dan izin sektor terkait.
Kode KBLI OSS yang dipilih selama pendaftaran menentukan tingkat risiko bisnis, yang pada gilirannya memengaruhi jenis izin yang dibutuhkan, mulai dari pendaftaran sederhana untuk kegiatan berisiko rendah hingga izin usaha penuh untuk kategori risiko menengah-tinggi dan tinggi. Sejak tahun 2025, sistem OSS juga secara otomatis memicu sanksi administratif jika LKPM perusahaan menunjukkan realisasi modal nol selama empat kuartal berturut-turut.
7 Sektor KBLI yang Diusulkan untuk Ditutup di Bali: Apa yang Harus Diketahui Investor Asing Sekarang
Dalam salah satu langkah kebijakan paling signifikan untuk investasi di Bali dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Investasi (BKPM) untuk menutup tujuh kategori KBLI bagi perusahaan asing (PMA). Usulan tersebut diajukan oleh DPMPTSP Bali pada Februari 2026 dan saat ini sedang dalam tahap peninjauan nasional.
Alasannya jelas. Menurut kepala DPMPTSP I Ketut Sukra Negara, tujuh kategori ini telah diidentifikasi sebagai kategori yang secara konsisten disalahgunakan oleh perusahaan PT PMA, seringkali untuk menyingkirkan bisnis lokal atau untuk mendapatkan pijakan di sektor-sektor yang tidak pernah ditujukan untuk modal asing skala besar. Kode KBLI yang ditargetkan semuanya termasuk dalam klasifikasi risiko rendah dan risiko menengah-rendah.
7 Sektor KBLI yang Diusulkan untuk Ditutup oleh PMA di Bali
• Real Estat / Pengembangan Properti: Sering digunakan sebagai kedok untuk pembangunan dan pengelolaan vila tanpa izin oleh entitas PMA.
• Penyewaan Sepeda Motor dan Kendaraan: Sektor usaha mikro dan kecil yang secara hukum dikhususkan untuk pelaku UMKM lokal; keterlibatan PMA telah menyingkirkan pengusaha Bali.
• Perdagangan Ritel (Umum): Kategori ritel yang luas telah disalahgunakan oleh entitas milik asing yang mengoperasikan toko-toko kecil, sektor yang seharusnya diperuntukkan bagi bisnis lokal.
• Fotografi dan Layanan Kreatif: Berisiko rendah dan mudah didaftarkan, KBLI ini telah digunakan sebagai lisensi gerbang oleh perusahaan PMA yang menjalankan bisnis yang tidak terkait.
• Layanan Agen Perjalanan dan Operator Tur: Operator asing telah memasuki sektor ini melalui struktur PMA, bersaing langsung dengan bisnis tur berlisensi lokal.
• Layanan Konsultasi Manajemen: Satu-satunya penutupan KBLI yang disetujui oleh Kementerian Investasi hingga awal tahun 2026. Kategori ini paling banyak disalahgunakan untuk tujuan perizinan PMA.
• Layanan Berisiko Rendah Lainnya (Sedang Ditinjau): Satu KBLI tambahan dalam kategori risiko rendah masih dalam tinjauan nasional. Persetujuan penutupan resmi masih tertunda.
Satu Selesai, Enam Masih Dalam Peninjauan
Hingga awal Maret 2026, hanya jasa konsultasi manajemen yang telah menerima persetujuan resmi untuk penutupan PMA dari pemerintah nasional. Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membatasi partisipasi PMA dalam kategori KBLI berisiko rendah dan menengah-rendah jika ketujuh penutupan tersebut akhirnya disetujui oleh Kementerian Investasi.
Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) menyatakan bahwa bisnis yang sudah beroperasi di bawah kode KBLI ini tidak akan langsung ditutup. Sebaliknya, akan diberikan masa transisi sekitar tiga bulan, di mana operator yang ada harus beralih ke kategori KBLI yang diizinkan, mentransfer aset kepada pemilik bisnis lokal, atau melakukan penutupan permanen.
Gambaran yang Lebih Luas: Dorongan Diversifikasi Investasi Bali
Struktur investasi Bali sangat terkonsentrasi di sektor tersier. Menurut data DPMPTSP, hotel dan restoran saja menyumbang sekitar 29 persen dari total investasi tahun 2025, diikuti oleh perumahan dan real estat sebesar 28 persen. Sektor primer dan sekunder seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan tetap memberikan kontribusi minimal.
Usulan penutupan KBLI merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengarahkan investasi asing ke sektor-sektor yang bernilai lebih tinggi dan lebih berkelanjutan. Otoritas Bali telah mengisyaratkan bahwa aktivitas PMA di masa mendatang harus memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian, bukan malah menggusur usaha mikro lokal.
Apa Artinya Ini bagi Investor Asing yang Berencana Berinvestasi di Bali:
• Investor yang saat ini memegang PT PMA di bawah salah satu dari tujuh kategori KBLI yang diusulkan harus segera mengajukan peninjauan hukum atas pendaftaran mereka.
• Perusahaan yang ingin memperluas operasinya di Bali harus memastikan bahwa lokasi baru yang mereka tambahkan di KBLI tidak termasuk dalam daftar penutupan.
• Mereka yang berencana memasuki pasar Bali untuk pertama kalinya harus menganggap daftar penutupan sebagai batasan yang tegas dan bekerja sama dengan penasihat berlisensi untuk memilih kode KBLI yang sesuai.
• Entitas PMA yang beroperasi di kegiatan UMKM skala kecil seperti penyewaan sepeda motor akan menghadapi pembatasan yang paling jelas, karena Bali berupaya untuk sepenuhnya mengalokasikan sektor ini untuk operator lokal.
• Bisnis yang sudah ada dapat mempertahankan operasional mereka saat ini dengan pengawasan selama periode transisi, tetapi tidak akan diizinkan untuk berekspansi di bawah kode KBLI yang dibatasi.
• Investor yang memiliki kepentingan sah di sektor-sektor yang terdampak, seperti agen perjalanan atau pengembangan properti, dapat mempertimbangkan restrukturisasi ke dalam pengaturan usaha patungan dengan mitra lokal yang memenuhi syarat.
Tips Profesional: Usulan penutupan KBLI menggarisbawahi arah kebijakan yang jelas: Bali bergerak menuju investasi asing yang berorientasi pada kualitas. Investor yang menyelaraskan PT PMA mereka dengan kegiatan bisnis yang lebih kompleks dan bernilai tinggi akan menghadapi hambatan regulasi yang jauh lebih sedikit di masa mendatang.
Kesalahan Umum yang Dilakukan Investor Asing Saat Mendaftar di Bali
Kepatuhan terhadap peraturan di Indonesia memerlukan perhatian cermat di setiap langkahnya. Banyak masalah yang kemudian menunda atau mengganggu operasional bisnis di Bali dapat ditelusuri kembali ke kesalahan yang terjadi selama tahap pendaftaran awal dan pemilihan KBLI.
Memahami apa yang harus dihindari sama pentingnya dengan mengetahui apa yang harus dilakukan. Kesalahan-kesalahan berikut ini paling sering diamati di antara para pelamar PT PMA di Bali, berdasarkan panduan dari DPMPTSP dan praktisi hukum.
• Memilih kode KBLI yang luas atau mencakup semua, alih-alih klasifikasi 5 digit yang tepat.
• Menyalahgunakan kode KBLI berisiko rendah (seperti konsultasi manajemen) untuk menghindari persyaratan sektor yang lebih ketat
• Gagal memenuhi ambang batas total investasi sebesar Rp 10 miliar per KBLI per lokasi proyek
• Mengabaikan persyaratan penguncian modal selama 12 bulan setelah menyetorkan modal disetor
• Mengabaikan kewajiban penyampaian LKPM (Laporan Aktivitas Investasi)
• Tidak memperbarui akta perusahaan dan catatan OSS saat mengubah aktivitas bisnis atau KBLI
• Memilih kode KBLI yang saat ini sedang dalam tahap usulan penutupan di Bali
Kepatuhan dan Pelaporan: Tetap Berada di Jalur yang Benar Sesuai Aturan Investasi Bali
Kepatuhan terhadap peraturan tidak berakhir pada pendaftaran. Investor asing yang beroperasi di Bali melalui PT PMA harus menjaga kepatuhan berkelanjutan melalui sistem LKPM, memastikan kegiatan usaha mereka tetap berada dalam lingkup KBLI yang dinyatakan, dan selalu memperbarui catatan OSS seiring perkembangan usaha.
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025, hampir semua perusahaan PT PMA kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan triwulanan kepada BKPM. Kegagalan melaporkan realisasi modal nol selama empat periode berturut-turut akan memicu sanksi administratif otomatis melalui sistem OSS. Kepatuhan akan melindungi izin usaha perusahaan dan mendukung ekspansi di masa depan di bawah kode KBLI tambahan.
Era Baru Investasi Asing di Bali
Peluang untuk berinvestasi di Bali tidak pernah sejelas ini, dan dengan kejelasan tersebut, standar kepatuhan pun meningkat. Pembaruan regulasi tahun 2025 telah membuat lingkungan investasi di Indonesia lebih transparan, lebih mudah diakses, dan juga lebih diawasi secara ketat.
Investor asing yang mendekati investasi di Bali dengan pemilihan KBLI yang tepat, rencana investasi yang kredibel, dan komitmen terhadap kepatuhan akan menemukan salah satu lingkungan bisnis paling menguntungkan di Asia. Mereka yang mengabaikan aturan klasifikasi berisiko menghadapi sanksi administratif, restrukturisasi paksa, atau pencabutan izin.
Bali bukan hanya terbuka untuk bisnis. Bali sedang berevolusi menuju cara yang lebih cerdas, lebih berkelanjutan, dan lebih baik. masa depan investasi yang didorong oleh regulasi. Investor yang memahami pergeseran ini sudah selangkah lebih maju.

Artikel Oleh
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Edy adalah COO Business Hub Asia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang hukum, kepatuhan, dan investasi asing, memimpin operasional dan strategi regulasi di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.
Tetap update dengan wawasan pasar
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu KBLI dan mengapa penting untuk berinvestasi di Bali?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi usaha lima digit di Indonesia yang dikelola oleh BPS. Bagi investor asing yang mendirikan PT PMA di Bali, kode KBLI menentukan lingkup hukum usaha, menetapkan batasan kepemilikan asing, menetapkan kategori risiko, dan menentukan persyaratan perizinan melalui sistem OSS.
Apa saja persyaratan modal minimum untuk PT PMA di Bali setelah pembaruan tahun 2025?
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025, modal disetor minimum untuk PT PMA telah dikurangi menjadi Rp 2,5 miliar (dari Rp 10 miliar). Namun, nilai investasi total per KBLI per lokasi proyek tetap lebih dari Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Modal disetor harus tetap berada di rekening bank perusahaan selama 12 bulan kecuali digunakan untuk operasional.
Sektor-sektor KBLI mana yang ditutup untuk investor asing di Bali?
DPMPTSP Bali telah mengusulkan penutupan tujuh kategori KBLI untuk PMA kepada Kementerian Investasi. Hingga awal tahun 2026, hanya satu yang telah disetujui: jasa konsultasi manajemen. Enam usulan penutupan lainnya masih dalam proses peninjauan. Kategori yang terdampak umumnya termasuk dalam klasifikasi bisnis berisiko rendah dan berisiko menengah-rendah.
Bisakah investor asing memiliki 100% saham PT PMA di Bali?
Ya, untuk sektor-sektor tertentu yang tercantum dalam Daftar Investasi Positif (Perpres No. 10/2021 dan No. 49/2021). Industri seperti pengembangan perangkat lunak, konsultasi TI, dan beberapa sektor manufaktur memperbolehkan kepemilikan asing 100%. Sektor-sektor seperti makanan & minuman, pariwisata, dan jasa tertentu mungkin memiliki batasan kepemilikan atau persyaratan kemitraan lokal.
Bagaimana sistem OSS bekerja untuk pendaftaran PT PMA di Bali?
Sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id adalah platform digital terpusat Indonesia untuk perizinan usaha. Investor asing mendirikan PT PMA, memilih kode KBLI, mendapatkan NIB (Nomor Registrasi Usaha), dan mengajukan semua izin sektor terkait melalui sistem ini. Perizinan berbasis risiko menentukan izin apa yang dibutuhkan berdasarkan kategori risiko KBLI.
Apa itu LKPM dan apakah PT PMA di Bali wajib menyerahkannya?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan kepatuhan triwulanan yang disampaikan melalui sistem OSS. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025, hampir semua perusahaan PT PMA diwajibkan untuk menyampaikannya. Hanya usaha mikro dan perusahaan yang seluruhnya didanai oleh anggaran negara yang dikecualikan. Kegagalan untuk melaporkan selama empat triwulan berturut-turut akan memicu sanksi administratif otomatis.
Apakah sistem KBLI diperbarui secara berkala, dan bagaimana investor dapat terus mengikuti perkembangannya?
Ya. Sistem KBLI secara berkala direvisi oleh BPS bekerja sama dengan Kementerian Investasi (BKPM). Pembaruan penyelarasan yang signifikan sedang berlangsung pada awal tahun 2025 untuk memasukkan layanan digital, subkategori e-commerce, dan klasifikasi ekonomi hijau. Investor harus selalu memverifikasi kode KBLI langsung di portal OSS (oss.go.id) atau melalui konsultan bisnis berlisensi sebelum mengirimkan pendaftaran.
Apa yang terjadi jika PT PMA di Bali terbukti menyalahgunakan klasifikasi KBLI-nya?
Menurut DPMPTSP Bali, perusahaan yang terbukti menyalahgunakan KBLI terdaftar akan dipanggil untuk diberikan bimbingan dan peringatan resmi. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan sanksi administratif, pencabutan izin, atau restrukturisasi paksa badan usaha. Investor dengan perusahaan PT PMA yang sudah ada sangat disarankan untuk melakukan audit KBLI untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan lingkup usaha yang terdaftar.
Bisakah PT PMA mendaftar untuk beberapa kode KBLI di Bali?
Ya, PT PMA dapat mendaftarkan beberapa kode KBLI, dengan syarat setiap kode memenuhi nilai investasi total minimum Rp 10 miliar per lokasi proyek. Setiap kegiatan usaha penghasil pendapatan tambahan juga harus tercantum secara jelas dalam Anggaran Dasar perusahaan dan terdaftar dalam sistem OSS dengan kode KBLI 5 digit yang sesuai.
Angka investasi sebesar Rp 42,81 triliun di Bali dapat memberi tahu kita apa tentang pasar tersebut?
Realisasi investasi total Bali sebesar Rp 42,81 triliun pada tahun 2025 (sekitar 941 TP3T dari target Rp 45 triliun) menandakan pasar investasi yang kuat dan aktif. Investasi PMA saja mencapai Rp 25,60 triliun, tumbuh 5,71 TP3T secara tahunan. Hal ini menegaskan kepercayaan investor asing yang berkelanjutan di Bali, khususnya di sektor pariwisata, perhotelan, dan jasa, meskipun pengawasan regulasi semakin meningkat.
Hubungi Tim Kami
Beri tahu kami bagaimana kami dapat membantu pembentukan atau perluasan perusahaan Anda.
Mulailah Memasuki Pasar Asia Tenggara dengan Percaya Diri
Business Hub Asia siap membantu Anda memahami regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina, mulai dari perizinan usaha dan pendaftaran produk hingga manajemen tenaga kerja. Dengan pendekatan yang efisien, akurat, dan berfokus pada bisnis.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Anda Mungkin Juga Menyukai
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Berita & Pembaruan
Evolusi Strategis Perdagangan AS-Indonesia pada Tahun 2026

Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia) • 24 Februari 2026
Berita & Pembaruan
Registrasi Usaha NITKU Indonesia: Standar Baru untuk Operasi Multi-Lokasi di Tahun 2026

Fahri Ramanda Putra • 23 Februari 2026
Panduan, Berita & Pembaruan
Amankan Aset Anda: Panduan Baru tentang Regulasi Tanah di Indonesia

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • 13 Februari 2026
