Visa Digital Nomad

Gerbang Profesional untuk Tinggal di Indonesia
Sebagai seorang perdana menteri Badan visa Indonesia, Kami menyederhanakan transisi yang kompleks ke kantor di daerah tropis. Tim kami mengelola seluruh prosesnya. Visa E33G Indonesia Proses aplikasi kami memastikan kepatuhan penuh bagi investor asing dan profesional lepas pantai. Kami menangani dokumen hukum sehingga Anda dapat fokus pada bisnis Anda sambil menikmati keseimbangan kerja-hidup terbaik di dunia.
Konsultasi GratisFitur Utama
Status Resmi E33G KITAS
Kami mengurus Izin Tinggal Pekerja Jarak Jauh resmi (Indeks E33G), yang memberi Anda izin tinggal legal hingga satu tahun tanpa risiko yang terkait dengan visa turis.
Hak Akses Ganda
Bepergianlah dengan bebas. Visa Digital Nomad Indonesia Anda mencakup Izin Keluar Masuk Ganda (MERP), yang memungkinkan Anda untuk meninggalkan dan kembali ke Indonesia sesering yang dibutuhkan bisnis Anda.
Manfaat bagi Warga Lokal
Dapatkan kemampuan untuk membuka rekening bank lokal, menyewa properti jangka panjang, dan mengakses layanan dengan tarif penduduk yang tidak tersedia untuk wisatawan biasa.
Panduan Kepatuhan Pajak
Kami memberikan kejelasan mengenai status pajak Anda. Berdasarkan formulir E33G, pendapatan yang diperoleh dari entitas asing biasanya tidak dikenakan pajak secara lokal, asalkan Anda memenuhi kriteria tertentu.
Persyaratan Minimum
Bukti Pendapatan
Gaji tahunan minimum sebesar USD 60.000 dari perusahaan yang berlokasi di luar Indonesia.
Status Pekerjaan
Kontrak kerja atau perjanjian layanan yang sah dengan entitas luar negeri.
Solvabilitas Keuangan
Laporan rekening bank pribadi selama 3 bulan terakhir dengan saldo akhir minimal USD 2.000.
Validitas Paspor
Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan pada saat pengajuan permohonan.
Proses dan Timeline
1
Verifikasi Dokumen
Kami meninjau kontrak dan bukti keuangan Anda untuk memastikan peluang persetujuan 100%. (1-2 Hari)
2
Pengajuan e-Visa
Kami mengajukan Visa E33G Indonesia Pengajuan permohonan melalui portal imigrasi resmi. (7-10 Hari Kerja)
3
Aktivasi & KITAS
Setelah tiba, kami akan membantu proses biometrik dan menyelesaikan pendaftaran Anda. KITAS Indonesia Izin elektronik. (3-5 Hari)
*Umumnya 10 hingga 14 hari kerja dari pengajuan hingga penerbitan.
Pertimbangan Penting
- Pendapatan Lokal Dilarang: Anda tidak diperbolehkan bekerja untuk, atau menerima pembayaran dari, perusahaan atau individu Indonesia mana pun selama memegang visa ini.
- Darat vs. Lepas Pantai: Meskipun sebagian besar merupakan permohonan dari luar negeri, konversi dari visa kunjungan tertentu dimungkinkan—hubungi kami untuk pengecekan kelayakan.
- Tanggungan: Sejak akhir tahun 2025, pemegang E33G dapat mensponsori anggota keluarga untuk KITAS Tanggungan.
- Jangka Waktu Pendaftaran 90 Hari: Setelah e-visa Anda diterbitkan, Anda harus memasuki Indonesia dalam waktu 90 hari atau visa akan hangus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah visa Digital Nomad sama dengan visa E33G?
Ya. Meskipun masyarakat menyebutnya Visa Digital Nomad, sebutan resmi yang digunakan oleh imigrasi adalah... Visa Pekerja Jarak Jauh E33G.Ya. Meskipun masyarakat menyebutnya Visa Digital Nomad, sebutan resmi yang digunakan oleh imigrasi adalah... Visa Pekerja Jarak Jauh E33G.
Bisakah saya mengajukan visa ini jika saya sudah berada di Bali?
Ya, jika Anda memegang visa kunjungan C1 yang masih berlaku, kami dapat membantu proses transisi di dalam negeri. Namun, sebagian besar pemohon merasa proses di luar negeri lebih cepat dan lebih mudah diprediksi.
Apakah saya harus membayar pajak di Indonesia atas penghasilan global saya?
Secara umum, jika Anda tinggal lebih dari 183 hari, Anda menjadi penduduk pajak. Namun, formulir E33G dirancang sedemikian rupa sehingga penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja asing biasanya dikecualikan, tetapi kami merekomendasikan konsultasi pajak profesional kami untuk kasus spesifik Anda.
Apakah saya bisa membawa pasangan dan anak-anak saya?
Tentu saja. Kami dapat memproses permohonan KITAS "Persatuan Keluarga" untuk tanggungan sah Anda secara bersamaan dengan permohonan utama Anda.
Apa yang terjadi setelah periode satu tahun berakhir?
Saat ini, E33G dapat diperpanjang untuk satu tahun tambahan. Setelah dua tahun, kami dapat membantu Anda beralih ke E33G yang baru. Investor KITAS jika Anda berencana untuk memulai bisnis lokal.
Apakah saya memerlukan sponsor atau perusahaan lokal untuk mendaftar?
Tidak. Berbeda dengan KITAS Kerja, E33G tidak memerlukan sponsor dari perusahaan Indonesia; kontrak kerja luar negeri Anda menjadi dasar izin tinggal Anda.
Bisakah saya bekerja dari ruang kerja bersama (coworking space) di Bali dengan visa ini?
Ya, menggunakan ruang kerja bersama (coworking space) dan kafe untuk bekerja jarak jauh sepenuhnya legal dan dianjurkan di bawah status Visa Digital Nomad.
Solusi Visa dan Izin Kerja Bebas Repot
Kami membantu individu dan perusahaan dalam memperoleh visa, izin tinggal, dan dokumen imigrasi lainnya yang tepat untuk bekerja atau berinvestasi di Indonesia.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Ing. Michal Wasserbauer, Ph.D., CPA (Australia)
Penasihat Senior di Business Hub AsiaMichal adalah seorang wirausahawan berpengalaman dan Akuntan Praktik Bersertifikat (CPA Australia) dengan lebih dari 15 tahun pengalaman membangun dan mengembangkan perusahaan di Asia Tenggara. Ia adalah pendiri dan mantan CEO Cekindo (diakuisisi oleh InCorp Group). Sebagai Penasihat Senior di Business Hub Asia, ia membimbing perusahaan-perusahaan internasional dalam hal masuk pasar, penataan perusahaan, dan konsultasi regulasi di Indonesia, Vietnam, dan Filipina.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Lisensi Bisnis
Indonesia Tax Overpayment Refund: The 2026 Rules Every Foreign Business Must Know

Daris Salam • April 15, 2026
ESG
The ESG Pivot: Indonesia’s 2026 Outlook for Mining, Energy, and Agriculture

Nurmia Dwi Agustina, S.E., MBA • April 15, 2026
SNI Registration
SNI Certification for Automotive Parts Indonesia: What Every Foreign Manufacturer Must Do In 2026

Fahri Ramanda Putra • April 15, 2026
