Izin Penjualan Alkohol di Bali

Mitra Terpercaya Anda untuk Perizinan Minuman Beralkohol
Menavigasi birokrasi Indonesia itu kompleks. Kami mengkhususkan diri dalam mengamankan izin SIUP MB khusus untuk bar dan restoran, menjembatani kebijakan lokal dengan tujuan bisnis Anda. Mulai dari penyesuaian NIB hingga izin akhir, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan zonasi dan hukum bagi investor lokal dan asing.
Konsultasi GratisFitur Utama
Konsultasi Profesional
Kami menganalisis klasifikasi bisnis Anda (KBLI) untuk memastikan bar atau restoran Anda memenuhi syarat untuk kategori alkohol tertentu yang ingin Anda sajikan.
Persiapan Dokumen
Tim kami menangani penyusunan dan pengajuan semua dokumen yang diperlukan, memastikan setiap detail sesuai dengan peraturan Indonesia terbaru tahun 2025.
Penghubung Pemerintah
Kami bertindak sebagai perwakilan Anda di hadapan Badan Koordinasi Penanaman Investasi (BKPM) dan otoritas lokal Bali untuk mempercepat proses persetujuan.
Pemantauan Kepatuhan
Selain sekadar mendapatkan lisensi, kami juga memberikan saran mengenai kewajiban pajak dan persyaratan pelaporan agar lisensi Anda tetap aktif dan dalam kondisi baik.
Memahami Kategori Lisensi: A, B, dan C
Memilih lisensi yang tepat sangat penting untuk margin keuntungan dan keamanan hukum Anda. Berikut adalah uraian tentang apa yang perlu Anda ketahui:
Kelas A
Kelas B
Kelas C
Persentase Alkohol
Hingga 5% Alkohol
Paling cocok untuk kafe kasual yang fokus pada bir dan sari apel.
Alkohol 5% hingga 20%
Ideal untuk restoran yang menyajikan anggur dan makanan dasar.
Alkohol 20% hingga 55%
Sangat penting untuk bar dan klub malam yang menyediakan layanan lengkap.
Keuntungan
Biaya lebih rendah dan persetujuan lebih mudah.
Mencakup minuman-minuman yang paling populer saat bersantap.
Menyediakan pilihan minuman beralkohol lengkap dan menu koktail premium.
Kekurangan
Hanya berlaku untuk minuman ringan.
Kepatuhan pajak yang lebih tinggi daripada Kelas A.
Paling mahal dan membutuhkan inspeksi keselamatan yang paling ketat.
Persyaratan Minimum
Akte Perusahaan
Akta Pendirian dan amandemen terbaru
Identifikasi Bisnis
NIB dengan kode KBLI yang benar
Kepatuhan Bangunan
Izin Bangunan (PBG) dan Sertifikat Fungsi (SLF)
Izin Lingkungan
SPPL atau UKL/UPL, sebagaimana berlaku
Izin Lokasi
KKPR mengkonfirmasi bahwa lokasi acara berada di zona wisata yang telah ditetapkan.
Proses dan Timeline
1
Audit
Kami akan meninjau dokumen Anda saat ini dan lokasi tempat acara.
2
Pembaruan KBLI
Kami memastikan sistem OSS (Online Single Submission) Anda mencerminkan perdagangan alkohol.
3
Aplikasi
Pengajuan permohonan SIUP MB melalui portal provinsi.
4
Verifikasi
Pihak berwenang setempat dapat melakukan inspeksi lapangan terhadap bar atau restoran Anda.
5
Penerbitan
Setelah disetujui, lisensi digital Anda akan diterbitkan dan diaktifkan.
*Perkiraan Total Jangka Waktu: 4 hingga 8 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi pemerintah.
Pertimbangan Penting
- Pembatasan Zonasi: Izin umumnya tidak diberikan kepada tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
- Kepemilikan Asing: Untuk mendapatkan izin restoran dan minuman beralkohol di Bali bagi warga asing, Anda harus beroperasi di bawah PT PMA (Perusahaan Investasi Asing).
- Aturan Impor: Penjualan alkohol impor memerlukan dokumentasi khusus dari distributor terdaftar.
- Pelaporan Pajak: Anda harus selalu mendapatkan informasi terkini tentang pengajuan “Pajak Barang dan Jasa Tertentu” (PBJT) setempat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah warga negara asing dapat memiliki izin penjualan alkohol di Bali?
Warga negara asing dapat menjalankan usaha yang memiliki izin penjualan alkohol dengan mendirikan PT PMA. Izin tersebut dikeluarkan atas nama perusahaan, bukan individu.
Apa kode KBLI untuk restoran yang menyajikan alkohol?
Biasanya, KBLI 56101 digunakan untuk restoran, tetapi sub-kode khusus harus diaktifkan dalam sistem OSS untuk memungkinkan penjualan minuman beralkohol secara ritel.
Apakah saya memerlukan izin terpisah untuk bir dan minuman beralkohol?
Ya, izin tersebut dikategorikan berdasarkan persentase alkohol. Jika Anda berencana untuk menyajikan keduanya, Anda harus mengajukan permohonan untuk sub-kategori yang sesuai di bawah SIUP MB.
Bisakah saya mendapatkan izin penjualan alkohol untuk sebuah vila?
Izin penjualan alkohol umumnya diperuntukkan bagi tempat usaha komersial seperti restoran, bar, dan hotel. Vila pribadi biasanya tidak memenuhi syarat kecuali terdaftar sebagai bisnis perhotelan komersial.
Apakah lisensi tersebut bersifat permanen?
SIUP MB tetap berlaku selama bisnis terus beroperasi dan mematuhi persyaratan pelaporan tahunan dan pajak, meskipun peninjauan berkala oleh otoritas adalah hal yang umum.
Dukungan Komprehensif untuk Menjaga Bisnis Anda Berjalan Lancar
Dari operasi hingga kepatuhan lokal, layanan dukungan kami dirancang untuk membantu bisnis Anda tumbuh berkelanjutan di Indonesia.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Chief Operating Officer di Business Hub AsiaDengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pendaftaran Perusahaan
FDI Indonesia 2026 Grows Strong in Q1: Key Data, Top Sectors, and What Foreign Investors Must Know

Fahri Ramanda Putra • Mei 13, 2026
Imigrasi
Indonesia Blacklist Removal for Foreigners: What You Need to Know in 2026

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • Mei 12, 2026
Imigrasi
KITAS vs. KITAP in Indonesia: Key Differences and How to Upgrade

Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM. • Mei 11, 2026
