Registrasi CV Indonesia

Ringkasan
Persekutuan Komanditer (Persekutuan Komanditer/CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum, tetapi tetap diakui oleh undang-undang sebagai badan usaha yang sah, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Business Hub Asia menyediakan layanan pendaftaran CV mulai dari konsultasi struktur bisnis, penyusunan akta pendirian, pembuatan NPWP perusahaan, hingga penerbitan NIB melalui OSS. Layanan kami memastikan seluruh proses dilakukan dengan cepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsultasi GratisFitur Utama
Konsultasi tentang Struktur & Ruang Lingkup
Penetapan peran sekutu aktif dan pasif serta klasifikasi KBLI menurut bidang usaha.
Persiapan Akta Notaris
Penyusunan akta pendirian CV dengan mencantumkan susunan sekutu, modal, dan nama usaha.
Pendaftaran OSS-RBA
Penyusunan NIB dan izin usaha melalui OSS sesuai klasifikasi risiko usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat kedudukan.
Persyaratan Minimum
Jumlah Sekutu
Minimal 2 sekutu (1 aktif dan 1 pasif)
Dokumen Identitas
Fotokopi KTP & NPWP sekutu
Alamat Bisnis
Alamat domisili bisnis (dapat menggunakan kantor virtual yang sah)
Nama CV Status
Nama CV yang tidak terdaftar
Modal
Struktur modal bisnis
Klasifikasi Bisnis
KBLI menurut bidang usaha
Proses dan Timeline
1
Konsultasi Awal & Struktur Bisnis
Penentuan sekutu aktif/pasif, KBLI, nama CV, dan domisili. Estimasi Waktu: 1 hari kerja.
2
Persiapan Akta Notaris
Persiapan akta pendirian dan penandatanganan di hadapan notaris. Perkiraan waktu: 5 hari kerja.
3
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ajukan permohonan NPWP CV di kantor pajak sesuai alamat bisnis. Perkiraan waktu: 1-2 hari kerja.
4
Pembuatan NIB di OSS-RBA
Pendaftaran NIB dan izin usaha di OSS. Estimasi Waktu: 1-2 hari kerja.
*Total perkiraan waktu untuk membuka CV adalah 8-10 hari kerja.
Pertimbangan Penting
- CV tidak berstatus badan hukum, sehingga sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
- CV hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), tidak dapat dimiliki oleh investor asing.
- Pilihan KBLI memengaruhi lisensi bisnis tambahan yang mungkin diperlukan.
- Perubahan pada sekutu atau alamat bisnis harus dilaporkan ke notaris dan diperbarui di OSS.
- CV cocok untuk usaha kecil dan menengah, tetapi tidak dapat digunakan untuk kepemilikan modal asing.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa CV lebih cocok sebagai badan usaha untuk usaha kecil?
Ya, CV ideal bagi UMKM karena proses pendiriannya cepat, modalnya fleksibel, dan biayanya lebih rendah dibandingkan mendirikan PT.
Bisakah CV dimiliki oleh orang asing?
Tidak bisa. CV hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Apakah CV diperlukan untuk mendaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia?
Ya. CV wajib mengurus Akta Notaris dan mendaftarkan dalam database Kementerian Hukum dan HAM.
Apa kelebihan CV dibandingkan PT?
Biaya pendirian lebih rendah, proses lebih cepat, dan modal awal lebih fleksibel.
Apakah CV bisa ikut tender?
Ya, CV yang terdaftar dan memiliki legalitas lengkap dapat mengikuti tender sesuai kriteria penyelenggara.
Bisakah alamat kantor virtual digunakan untuk CV?
Ya, asalkan berada di kawasan bisnis yang diberi izin pemerintah.
Apakah CV perlu mengajukan laporan pajak?
Ya, CV diharuskan untuk mengajukan laporan pajak tahunan dan bulanan sesuai peraturan perpajakan.
Mulailah Perjalanan Bisnis Anda di Indonesia dengan Percaya Diri
Dapatkan bantuan ahli untuk pendaftaran perusahaan yang lancar dan pendirian badan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Izin Tinggal atau otorisasi perjalanan elektronik;
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Penafian
Konten yang disediakan di situs web ini diterbitkan oleh PT. Bisnis Hub Asia (“Kami", atau "kita") hanya untuk tujuan informasi umum. Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu informasi yang disajikan, kami tidak memberikan pernyataan atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan konten, produk, atau layanan apa pun yang dijelaskan di situs web ini. Segala ketergantungan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko pengguna sendiri.
Kami adalah badan swasta dan independen dan adalah tidak berafiliasi dengan, diizinkan oleh, atau bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, kementerian, lembaga, atau perwakilan resmi yang ditunjuk. Situs web ini tidak bukan menyediakan, menawarkan, atau mempromosikan dokumen atau layanan resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB);
-
Pengembalian atau potongan pajak;
-
Visa atau otorisasi perjalanan elektronik (e-Visa, e-VoA);
-
Paspor atau dokumen terkait imigrasi lainnya.
Referensi apa pun terhadap layanan tersebut diberikan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh ditafsirkan sebagai tawaran atau fasilitasi layanan resmi.
Kami berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi Anda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiSegala informasi pribadi yang dikumpulkan melalui situs web ini akan diproses untuk tujuan yang dijelaskan secara jelas dalam [Pernyataan Privasi] kami. Kami tidak menjual atau menyalahgunakan data pribadi dalam keadaan apa pun.
Dengan mengakses dan menggunakan situs web ini, Anda mengakui dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pernyataan Penyangkalan ini. Anda selanjutnya setuju untuk menggunakan situs web ini dan informasi yang diberikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai Sanggahan ini, silakan hubungi kami melalui saluran yang disediakan di halaman Kontak kami.
Bertemu dengan Pakarnya

Bertemu dengan Pakarnya
Tjhia Edy Tarlesno, SH, LLM.
Chief Operating Officer di Business Hub AsiaDengan pengalaman lebih dari 20 tahun di seluruh Asia Tenggara, Edy menjabat sebagai Direktur Hukum & Kepatuhan di Business Hub Asia, membimbing bisnis melalui kerangka peraturan yang kompleks dan memasuki pasar. Sebagai mantan pemimpin di perusahaan konsultan global dan pembicara industri yang sering tampil, ia mengkhususkan diri dalam hukum korporasi, kepatuhan, kepailitan, dan penataan investasi asing untuk membantu klien mengelola risiko dan tumbuh dengan percaya diri.
Baca Biografi LengkapJelajahi Sumber Daya Kami
Tetap terinformasi dengan wawasan, panduan, dan artikel terbaru kami tentang menjalankan bisnis di Asia Tenggara.
Pajak & Akuntansi
Tax in Indonesia for Foreigners: Top Real Estate Risks to Manage in 2026

Daris Salam • Maret 13, 2026
Pajak & Akuntansi
VAT Indonesia: Complete Guide for Foreign Companies (2026 Updated)

Daris Salam • Maret 12, 2026
Pajak & Akuntansi
Income Tax Indonesia: The Complete Guide for Foreign Companies

Fahri Ramanda Putra • Maret 11, 2026
